Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MAKALAH TENTANG MASJID

Kamis, 09 April 2020 | 07.09 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-09T14:09:22Z





MAKALAH TENTANG MASJID

======================================================
Oleh : Mohammad Suyudi
======================================================

1.         Pengertian Masjid
Secara bahasa masjid berasal dari bahasa Arab, yaitu “masjidun” yang memiliki arti tempat sujud. Kata tersebut merupakan isim makan dari kata “sajada, yasjudu, sujudan” yang berarti membungkuk dengan khikmat.[1]
Sedangkan secara istilah, An-Nasafi menyatakan bahwa masjid adalah rumah yang dibangun khusus untuk shalat dan beribadah di dalamnya kepada Allah. Selain itu, Al-Qadhi Iyadh menyatakan bahwa masjid adalah semua tempat di muka bumi yang memungkinkan untuk menyembah dan bersujud kepada Allah. [2]
Dari berbagai definisi yang dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa masjid adalah suatu tempat yang dikhususkan untuk melakukan ibadah kepada Allah Taala, yang terutama dalam melaksanakan ibadah shalat wajib lima waktu.

2.         Membangun dan Merenovasi Masjid
Adapun hukum asal membangun masjid adalah diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana kutipan fatwa dari Majelis Al-Mujamma al-Fiqhi Al-Islami sebagai salah satu divisi fatwa dari Rabithah Alam Al-Islami yang menyatakan bahwa:
“Mendirikan Masjid dalam setiap hay adalah boleh. Hay dapat diartikan sebagai dusun atau kompleks dengan area yang sedikit lebih luas. Bahkan wajib jika belum ada masjid sama sekali. Atau ada tapi terlalu jauh, medan sulit dan lainnya dengan pertimbangan bahwa shalat Jumat adalah wajib. Demikian pula shalat fardhu secara berjamaah adalah wajib menurut sebagian besar para ulama, meski ada yang berpendapat sunah muakkadah.”[3]

Dasar hukum yang dijadikan dalil dari kebolehan membangun masjid adalah firman Allah Taala dalam surah Al-Taubah ayat 18:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ أٰمَنَ بِاللهِ والْيَوْمِ الْأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَءَاتَى الزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللهَ، فَعَسٰى أُولٰئِكَ أَنْ يَكُوْنُوا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ.
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Q.S. Al-Taubah : 18).[4]

Dari ayat di atas dapat dikatakan bahwa untuk melaksanakan perintah Allah Taala berupa memakmurkan suatu masjid, maka harus terlebih dahulu direalisasikan masjid itu sendiri yang dalam hal ini dilakukan pemabngunan masjid. Selain itu, anjuran tersebut juga disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam haditsnya sebagai berikut:
عَنْ عَائشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْه قَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ أَمَرَ بِالْمَسَاجِدِ أَنْ تُبْنٰى فِي الدُّورِ وَأَنْ تُطَهَّرُ وَتُطَيَّبُ. (رواه أحمد، وأبوداود، والترمذي(

“Dari Aisyah Radhiyallahu Anha berkata,”Rasulullah SAW
memerintahkan untuk membangun masjid di tengah-tengah
perumahan penduduk, serta memerintahkan untuk
memberishkannya dan mensucikannya.” (HR. Ahmad, Abu
Daud dan At-Tirmidzy).[5]

Adapun perbuatan merenovasi masjid dalam Islam juga merupakan perbuatan yang diperbolehkan, di mana hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan memakmurkan masjid itu sendiri. Renovasi masjid dalam arti sempit  adalah perbaikan sebagian saja atau memperbaiki sisi bangunan yang mengalami kerusakan saja. Adapun dalam arti luas, renovasi masjid adalah membangun ulang atau merubah keseluruhan dari sebuah masjid yang lama.[6]

3.         Fungsi Masjid
Pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam masjid itu sendiri merupakan sentral utama segala kegiatan di masa tersebut, di mana tidak hanya menjadi sebuah simbol keagamaan, ia telah menjadi identitas sosial masyarakat madinah saat itu. Kehidupan sosial, politik, ekonomi dan spiritual bermuara dan bermulai dari masjid.[7]
Secara rinci fungsi masjid di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah sebagai tempat ibadah umat Islam, tempat menuntut ilmu, tempat memberi fatwa, tempat mengadili perkara bila terjadi perselisihan, pertengkaran, dan permusuhan di antara umat Islam, tempat menyambut tamu, rombongan, atau utusan, tempat melangsungkan pernikahan, tempat layanan sosial, tempat latihan perang, dan juga sebagai tempat layanan medis atau kesehatan. [8]
Namun seiring perkembangan kehidupan manusia, fungsi masjid mulai terkikis hingga hanya dimanfaatkan dalam hal-hal tertentu saja yang terangkum ke dalam beberapa fungsi, yang diantaranya adalah bahwa masjid sebagai Bait Allah ( tempat ibadah kepada Allah), Bait al-Ta’lim (tempat penyelenggaraan pendidikan keagamaan), Bait al-Maal (mengorganisir terlaksananya ZISWA), Bait al-Ta’min (tempat pemberian jaminan), dan Bait Al-Tamwil (tempat menghasilkan dana dari kegiatan usaha yang dilakukannya). [9]

4.         Sumbangan Pembangunan Masjid
Secara umum definisi pengumpulan sumbangan disebutkan dalam PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.[10]
Adapun terkait dengan cara pengumpulan dana dalam rangka pembangunan masjid dapat dilakukan dengan cara sebagaimana juga diterangkan dalam peraturan pemerintah sebagaimana dijelaskan di atas,  tepatnya dalam Pasal 5 yang menentukan bahwa:
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :
a.       Mengadakan pertunjukan;
b.      Mengadakan bazar;
c.       Penjualan barang secara lelang;
d.      Penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
e.       Penjualan perangko amal;
f.       Pengedaran daftar (les) derma;
g.      Penjualan kupon-kupon sumbangan;
h.      Penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
i.        Penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
j.        Pengiriman blangko poswesel untuk meminta sumbangan;
k.      Permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.[11]

Dari berbagai cara yang disebutkan di atas adalah hal yang dapat dilakukan oleh panitia pembangun masjid dalam mencari dana. Selain itu hal tersebut juga dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan dari beberapa sumber yang diantaranya adalah sebagai berikut:
a.         Dari dana pribadi, yakni dana milik perorangan yang ingin dijadikan sebagai dana dalam pemabngunan sebuah masjid. dalam hal ini boleh dana itu ditanggung oleh dirinya sendiri atau hanya sebatas menyumbang sebagian keperluan dari pembangunan masjid itu sendiri.
b.      Menyediakan Kotak Amal Masjid pada tempat tertentu.
c.       Meminta bantuan dari Baitul Mal atau dari Pemerintahan Negara seperti contoh Masjid Istiqlal Jakarta yang pembangunannya menggunakan uang negara.[12]
Selain itu, dalam mengumpulkan dana pembangunan masjid, terdapat cara-cara yang dilarang dalam melakukannya:[13]
a.       Dana Zakat
Dana zakat dilarang untuk digunakan dalam pembangunan masjid dikarenkan hal tersebut tidaklah termasuk ke dalam 8 ashnaf yang berhak menerima dana zakat. Namun dalam era modern, fi sabilillah sebagai salah satu dari 8 ashnaf dimaknai sebagai segala hal yang mencakup semua program dan kegiatan yang memberikan kemaslahatan bagi umat Islam, seperti membangun masjid dan memakmurkannya. Oleh karenanya dalam hal ini dana zakat boleh digunakan sebagai dana pembangunan masjid.[14]
b.      Harta Pemberian yang Haram
       Harta haram merupakan harta yang tidak diperkenankan untuk disumbangkan dalam memenuhi kebutuhan Masjid. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِن غُلُولٍ. (رواه مسلم).
“Tidaklah shalat diterima tanpa bersuci dan shadaqh tidak diterima jika dari hasil ketidakjujuran”. (H.R. Muslim).[15]

c.       Meminta di Jalan
       Perbuatan mengumpulkan dana di jalanan merupakan perbuatan yang tidak terpuji dikarenakan menggangu jalan dan memberikan citra yang buruk pada masjid.[16] Di mana perbuatan tersebut merupakan pembungkusan aktivitas sosial atas nama agama yang pada dasarnya terlihat baik karena untuk mencari dana Masjid.[17]
       Sisi negatif dalam penggalangan dana di jalanan diantaranya:
1)      Menganggu lancarnya perjalanan, yang berlawanan dengan prinsip Islam dalam hal menghilangkan kemudharatan.
2)      Meminta-minta merupakan hal yang kurang dan tidak selaras dengan hukum Islam, dimana dalam Islam ditentukan bahwa memberi lebih baik dari pada menerima.
3)      Menyalahi asas menjaga agama sebagai salah satu maqashid al-syariah, dimana  perbuatan tersebut terlihat bahwa Islam adalah agama yang rendah.
4)      Adanya imbalan yang diperoleh oleh para pencari secara prosentase dari dana yang dihasilkan, yang pada dasarnya hal tersebut adalah dana yang diniatkan oleh pemiliknya untuk pembangunan masjid. [18]

5.         Bentuk-Bentuk Wakaf Masjid
Masjid sebagai tempat ibadah kepada Allah Taala dalam rangka menjalankan tugas sebagai manusia di muka bumi merupakan salah satu bentuk wakaf yang memiliki banyak bentuk shighat, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut:
a.        Sebidang Tanah Diwakafkan Menjadi Masjid
Dalam hal ini seperti perkataan waqif “aku jadikan tempat ini sebagai masjid”. Dengan perkataan waqif seperti ini, menurut pendapat yang kuat hukumnya secara langsung tanah yang dimaksud menjadi masjid meskipun tidak terdapat bangunan masjid, sehingga hamparan tanah itu diberlakukan hukum masjid, seperti haram bagi yang berhadats besar berdiam di tempat itu, sah i’tikaf, sunnah shalat tahiyyatul masjid dan lain-lain.
Dengan shighat seperti ini, pemanfaatan tanah tersebut secara keseluhuran harus difungsikan masjid, dan tidak boleh ada bagian tanah yang difungsikan untuk selain masjid, misalnya dibangun toilet, kantor dan lain-lain.
b.      Wakaf Tanah Agar Dibangun Masjid
Berbeda dengan bagian pertama, wakaf model ini, waqif tidak menjadikan tanah yang dimaksud sebagai masjid, tetapi dimaksudkan agar di atas tanah itu dibangun masjid. Dengan demikian tanah yang diwakafkan tidak serta merta menjadi masjid, akan tetapi statusnya sebagai tanah wakaf yang disyaratkan oleh waqif agar dibangun masjid.
Wakaf model ini memungkinkan pembangunan fisik masjid sesuai dengan model masjid yang berlaku saat wakaf. Artinya, hamparan tanah itu tidak harus seluruhnya dibangun fisik masjid, dan boleh dibangun beberapa fasilitas pendukung masjid menurut yang berlaku pada saat itu, seperti kamar mandi, toilet, halaman dan lain-lain.
c.       Wakaf Bangunan Menjadi Masjid
Wakaf masjid model yang ketiga ini artinya tanah dan bangunan yang sudah jadi, diwakafkan menjadi masjid, baik bangunan tersebut model masjid atau tidak. Wakaf masjid model ini menjadikan tanah dan bangunan tersebut dihukumi masjid setelah shighat wakaf diucapkan.
d.      Menghimpun Dana Untuk Pembangunan Masjid
Pada model yang terkahir ini adalah mengumpulkan dana atau barang yang dapat menunjang pembangunan masjid, di mana uang atau barang yang terkumpul dari penyumbang digunakan untuk pembangunan masjid itu sendiri. Wakaf masjid model ini tidak memerlukan shighat, dikarenakan bangunan yang berdiri dari hasil sumbangan itu dengan sendirinya berlaku hukum masjid meskipun tidak terdapat shighat wakaf dari penyumbang maupun pengurus masjid, sebab setiap bahan material bangunan yang sudah terpasang dalam bangunan fisik masjid dengan sendirinya menjadi masjid.[19]


[1] Syamsul Kurniawan, “Masjid dalam Lintasan Sejarah Umat Islam”, Jurnal Khatulistiwa-Journal of Islamic Studies, 2 (September, 2014), hlm. 170.
[2] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan (12) : Masjid, (Jakarta: DU Publishing, 2011), hlm. 22.
[3] Yanti, “Hukum Mendirikan Masjid”, Maaini’s Weblog, diakses dari http://maaini.wordpress.com/2008/03/21/hukum-mendirikan-masjid/, pada tanggal 19 November 2017 pukul 05.31.
[4] Departemen Agama, al-Quran Perkata dan Tajwid Warna Rabbani,hlm. 190.
[5] Abu Dawud Sulaiman, Al-Kutub Al-Sittah; Sunan Abu Dawud, dalam Ensiklopedia Hadits 5; Sunan Abu Dawud, ed. Muhammad Ghazali, et. Al., (Jakarta: Almahira, 2013), hlm. 96.
[6] Ibid.
[7] Alwi, “Optimalisasi Fungsi Masjid, hlm. 138-139.
[8] Syamsul, “Masjid dalam Lintasan Sejarah, hlm. 174-176.
[9] Ibid, hlm. 139.
[10] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, (Jakarta: t.p., 1980).
[11] Ibid.
[12] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan, hlm. 205-211.
[13] Ibid, hlm. 216.
[14] Maimun, “Pendekatan Maqashid Al-Syariah Terhadap Pendistribusian Dana Zakat Dan Pajak Untuk Pembangunan Masjid”, hlm. 8.
[15] Muslim, Shahih Muslim 2, hlm. 127.
[16] Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Kehidupan, hlm. 205-211.
[17] Mohammad Holis, “Konstruksi Masyarakat Pencari Sumbangan Di Jalan Raya (Studi Kasus Pencarian Amal Masjid Di Jalan Raya Kabupaten Pamekasan)”, Nuansa, 1 (Januari-Juni, 2017), hlm. 81.
[18] Moch. Cholid Wardi, “Pencarian Dana Masjid Di Jalan Raya Dalam Perspektif Hukum Islam”, al-Ihkam, 2 (Desember, 2012), hlm., 335-336..
[19] Muhibbul Aman Aly, Wakaf, Masjid, Pondok dan Madrasah, Artikel Keislaman, diakses dari ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/artikel/wakaf.singel, pada tanggal 15 Desember 2017 pukul 16.30.

×
Berita Terbaru Update