MAKALAH TENTANG MASJID
======================================================
Oleh : Mohammad Suyudi
======================================================
1.
Pengertian
Masjid
Secara
bahasa masjid berasal dari bahasa Arab, yaitu “masjidun” yang memiliki
arti tempat sujud. Kata tersebut merupakan isim makan dari kata “sajada,
yasjudu, sujudan” yang berarti membungkuk dengan khikmat.[1]
Sedangkan
secara istilah, An-Nasafi menyatakan bahwa masjid adalah rumah yang dibangun
khusus untuk shalat dan beribadah di dalamnya kepada Allah. Selain itu,
Al-Qadhi Iyadh menyatakan bahwa masjid adalah semua tempat di muka bumi yang
memungkinkan untuk menyembah dan bersujud kepada Allah. [2]
Dari
berbagai definisi yang dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa masjid adalah
suatu tempat yang dikhususkan untuk melakukan ibadah kepada Allah Taala, yang terutama
dalam melaksanakan ibadah shalat wajib lima waktu.
2.
Membangun
dan Merenovasi Masjid
Adapun
hukum asal membangun masjid adalah diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana
kutipan fatwa dari Majelis Al-Mujamma al-Fiqhi Al-Islami sebagai salah satu
divisi fatwa dari Rabithah Alam Al-Islami yang menyatakan bahwa:
“Mendirikan Masjid dalam setiap hay adalah boleh. Hay dapat
diartikan sebagai dusun atau kompleks dengan area yang sedikit lebih luas.
Bahkan wajib jika belum ada masjid sama sekali. Atau ada tapi terlalu jauh,
medan sulit dan lainnya dengan pertimbangan bahwa shalat Jumat adalah wajib.
Demikian pula shalat fardhu secara berjamaah adalah wajib menurut sebagian
besar para ulama, meski ada yang berpendapat sunah muakkadah.”[3]
Dasar
hukum yang dijadikan dalil dari kebolehan membangun masjid adalah firman Allah
Taala dalam surah Al-Taubah ayat 18:
إِنَّمَا يَعْمُرُ
مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ أٰمَنَ بِاللهِ والْيَوْمِ الْأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ
وَءَاتَى الزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللهَ، فَعَسٰى أُولٰئِكَ أَنْ
يَكُوْنُوا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ.
“Hanya yang memakmurkan
masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari
Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut
(kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Q.S. Al-Taubah : 18).[4]
Dari
ayat di atas dapat dikatakan bahwa untuk melaksanakan perintah Allah Taala
berupa memakmurkan suatu masjid, maka harus terlebih dahulu direalisasikan
masjid itu sendiri yang dalam hal ini dilakukan pemabngunan masjid. Selain itu,
anjuran tersebut juga disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
dalam haditsnya sebagai berikut:
عَنْ عَائشَةَ رَضِىَ
اللهُ عَنْه قَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ أَمَرَ بِالْمَسَاجِدِ أَنْ تُبْنٰى فِي
الدُّورِ وَأَنْ تُطَهَّرُ وَتُطَيَّبُ. (رواه أحمد، وأبوداود، والترمذي(
“Dari Aisyah Radhiyallahu
Anha berkata,”Rasulullah SAW
memerintahkan untuk membangun masjid di tengah-tengah
perumahan penduduk, serta memerintahkan untuk
memberishkannya dan mensucikannya.” (HR. Ahmad, Abu
Daud dan At-Tirmidzy).[5]
memerintahkan untuk membangun masjid di tengah-tengah
perumahan penduduk, serta memerintahkan untuk
memberishkannya dan mensucikannya.” (HR. Ahmad, Abu
Daud dan At-Tirmidzy).[5]
Adapun
perbuatan merenovasi masjid dalam Islam juga merupakan perbuatan yang diperbolehkan,
di mana hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan memakmurkan masjid itu
sendiri. Renovasi masjid dalam arti sempit
adalah perbaikan sebagian saja atau memperbaiki sisi bangunan yang
mengalami kerusakan saja. Adapun dalam arti luas, renovasi masjid adalah
membangun ulang atau merubah keseluruhan dari sebuah masjid yang lama.[6]
3.
Fungsi
Masjid
Pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam masjid itu sendiri
merupakan sentral utama segala kegiatan di masa tersebut, di mana tidak hanya
menjadi sebuah simbol keagamaan, ia telah menjadi identitas sosial masyarakat
madinah saat itu. Kehidupan sosial, politik, ekonomi dan spiritual bermuara dan
bermulai dari masjid.[7]
Secara rinci
fungsi masjid di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah sebagai
tempat ibadah umat Islam, tempat menuntut ilmu, tempat memberi fatwa, tempat
mengadili perkara bila terjadi perselisihan, pertengkaran, dan permusuhan di
antara umat Islam, tempat menyambut tamu, rombongan, atau utusan, tempat
melangsungkan pernikahan, tempat layanan sosial, tempat latihan perang, dan
juga sebagai tempat layanan medis atau kesehatan. [8]
Namun seiring perkembangan kehidupan manusia, fungsi masjid mulai
terkikis hingga hanya dimanfaatkan dalam hal-hal tertentu saja yang terangkum
ke dalam beberapa fungsi, yang diantaranya adalah bahwa masjid sebagai Bait
Allah ( tempat ibadah kepada Allah), Bait al-Ta’lim (tempat
penyelenggaraan pendidikan keagamaan), Bait al-Maal (mengorganisir
terlaksananya ZISWA), Bait al-Ta’min (tempat pemberian jaminan), dan Bait
Al-Tamwil (tempat menghasilkan dana dari kegiatan usaha yang dilakukannya). [9]
4.
Sumbangan
Pembangunan Masjid
Secara umum definisi pengumpulan sumbangan disebutkan dalam PP No.
29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, ditentukan dalam Pasal
1 ayat (3) bahwa pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang
atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial,
mental/agama/kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.[10]
Adapun terkait dengan cara pengumpulan dana dalam rangka
pembangunan masjid dapat dilakukan dengan cara sebagaimana juga diterangkan dalam
peraturan pemerintah sebagaimana dijelaskan di atas, tepatnya dalam Pasal 5 yang menentukan bahwa:
Pengumpulan
sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :
a.
Mengadakan
pertunjukan;
b.
Mengadakan
bazar;
c.
Penjualan
barang secara lelang;
d.
Penjualan kartu
undangan menghadiri suatu pertunjukan;
e.
Penjualan
perangko amal;
f.
Pengedaran
daftar (les) derma;
g.
Penjualan
kupon-kupon sumbangan;
h.
Penempatan
kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
i.
Penjualan
barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang
sebenarnya;
j.
Pengiriman
blangko poswesel untuk meminta sumbangan;
k.
Permintaan
secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.[11]
Dari berbagai cara yang disebutkan di atas adalah hal yang dapat
dilakukan oleh panitia pembangun masjid dalam mencari dana. Selain itu hal
tersebut juga dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan dari beberapa sumber
yang diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Dari
dana pribadi, yakni dana milik perorangan yang ingin dijadikan sebagai dana
dalam pemabngunan sebuah masjid. dalam hal ini boleh dana itu ditanggung oleh
dirinya sendiri atau hanya sebatas menyumbang sebagian keperluan dari
pembangunan masjid itu sendiri.
b.
Menyediakan
Kotak Amal Masjid pada tempat tertentu.
c.
Meminta
bantuan dari Baitul Mal atau dari Pemerintahan Negara seperti contoh Masjid
Istiqlal Jakarta yang pembangunannya menggunakan uang negara.[12]
Selain itu, dalam mengumpulkan dana pembangunan masjid, terdapat cara-cara
yang dilarang dalam melakukannya:[13]
a.
Dana
Zakat
Dana zakat dilarang untuk digunakan dalam pembangunan masjid
dikarenkan hal tersebut tidaklah termasuk ke dalam 8 ashnaf yang berhak
menerima dana zakat. Namun dalam era modern, fi sabilillah sebagai salah
satu dari 8 ashnaf dimaknai sebagai segala hal yang mencakup semua
program dan kegiatan yang memberikan kemaslahatan bagi umat Islam, seperti
membangun masjid dan memakmurkannya. Oleh karenanya dalam hal ini dana zakat
boleh digunakan sebagai dana pembangunan masjid.[14]
b.
Harta
Pemberian yang Haram
Harta haram merupakan harta yang tidak
diperkenankan untuk disumbangkan dalam memenuhi kebutuhan Masjid. Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ
بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِن غُلُولٍ. (رواه مسلم).
“Tidaklah
shalat diterima tanpa bersuci dan shadaqh tidak diterima jika dari hasil
ketidakjujuran”. (H.R. Muslim).[15]
c.
Meminta
di Jalan
Perbuatan mengumpulkan dana di jalanan
merupakan perbuatan yang tidak terpuji dikarenakan menggangu jalan dan
memberikan citra yang buruk pada masjid.[16]
Di mana perbuatan tersebut merupakan pembungkusan aktivitas sosial atas nama
agama yang pada dasarnya terlihat baik karena untuk mencari dana Masjid.[17]
Sisi negatif dalam penggalangan dana di
jalanan diantaranya:
1) Menganggu lancarnya perjalanan, yang berlawanan dengan prinsip
Islam dalam hal menghilangkan kemudharatan.
2) Meminta-minta merupakan hal yang kurang dan tidak selaras dengan
hukum Islam, dimana dalam Islam ditentukan bahwa memberi lebih baik dari pada
menerima.
3) Menyalahi asas menjaga agama sebagai salah satu maqashid
al-syariah, dimana perbuatan
tersebut terlihat bahwa Islam adalah agama yang rendah.
4) Adanya imbalan yang diperoleh oleh para pencari secara prosentase
dari dana yang dihasilkan, yang pada dasarnya hal tersebut adalah dana yang
diniatkan oleh pemiliknya untuk pembangunan masjid. [18]
5.
Bentuk-Bentuk
Wakaf Masjid
Masjid sebagai tempat ibadah kepada Allah Taala dalam rangka
menjalankan tugas sebagai manusia di muka bumi merupakan salah satu bentuk
wakaf yang memiliki banyak bentuk shighat, yaitu diantaranya adalah
sebagai berikut:
a.
Sebidang Tanah Diwakafkan Menjadi
Masjid
Dalam hal ini seperti perkataan waqif “aku
jadikan tempat ini sebagai masjid”. Dengan perkataan waqif seperti ini,
menurut pendapat yang kuat hukumnya secara langsung tanah yang dimaksud menjadi
masjid meskipun tidak terdapat bangunan masjid, sehingga hamparan tanah itu
diberlakukan hukum masjid, seperti haram bagi yang berhadats besar berdiam di
tempat itu, sah i’tikaf, sunnah shalat tahiyyatul masjid dan lain-lain.
Dengan shighat seperti ini, pemanfaatan tanah
tersebut secara keseluhuran harus difungsikan masjid, dan tidak boleh ada
bagian tanah yang difungsikan untuk selain masjid, misalnya dibangun toilet,
kantor dan lain-lain.
b.
Wakaf Tanah Agar Dibangun Masjid
Berbeda dengan bagian pertama, wakaf model ini, waqif
tidak menjadikan tanah yang dimaksud sebagai masjid, tetapi dimaksudkan agar di
atas tanah itu dibangun masjid. Dengan demikian tanah yang diwakafkan tidak
serta merta menjadi masjid, akan tetapi statusnya sebagai tanah wakaf yang
disyaratkan oleh waqif agar dibangun masjid.
Wakaf model ini memungkinkan pembangunan fisik masjid
sesuai dengan model masjid yang berlaku saat wakaf. Artinya, hamparan tanah itu
tidak harus seluruhnya dibangun fisik masjid, dan boleh dibangun beberapa
fasilitas pendukung masjid menurut yang berlaku pada saat itu, seperti kamar
mandi, toilet, halaman dan lain-lain.
c.
Wakaf Bangunan Menjadi Masjid
Wakaf masjid model yang ketiga ini artinya tanah dan
bangunan yang sudah jadi, diwakafkan menjadi masjid, baik bangunan tersebut
model masjid atau tidak. Wakaf masjid model ini menjadikan tanah dan bangunan
tersebut dihukumi masjid setelah shighat wakaf diucapkan.
d.
Menghimpun Dana Untuk Pembangunan
Masjid
Pada model yang terkahir ini adalah mengumpulkan dana
atau barang yang dapat menunjang pembangunan masjid, di mana uang atau barang
yang terkumpul dari penyumbang digunakan untuk pembangunan masjid itu sendiri.
Wakaf masjid model ini tidak memerlukan shighat, dikarenakan bangunan
yang berdiri dari hasil sumbangan itu dengan sendirinya berlaku hukum masjid
meskipun tidak terdapat shighat wakaf dari penyumbang maupun pengurus
masjid, sebab setiap bahan material bangunan yang sudah terpasang dalam
bangunan fisik masjid dengan sendirinya menjadi masjid.[19]
[1] Syamsul
Kurniawan, “Masjid dalam Lintasan Sejarah Umat Islam”, Jurnal
Khatulistiwa-Journal of Islamic Studies, 2 (September, 2014), hlm. 170.
[2] Ahmad Sarwat, Seri
Fiqih Kehidupan (12) : Masjid, (Jakarta: DU Publishing, 2011), hlm. 22.
[3] Yanti, “Hukum
Mendirikan Masjid”, Maaini’s Weblog, diakses dari http://maaini.wordpress.com/2008/03/21/hukum-mendirikan-masjid/, pada tanggal
19 November 2017 pukul 05.31.
[4] Departemen Agama, al-Quran Perkata dan Tajwid Warna
Rabbani,hlm. 190.
[5] Abu Dawud
Sulaiman, Al-Kutub Al-Sittah; Sunan Abu Dawud, dalam Ensiklopedia Hadits 5;
Sunan Abu Dawud, ed. Muhammad Ghazali, et. Al., (Jakarta: Almahira, 2013),
hlm. 96.
[6] Ibid.
[7] Alwi, “Optimalisasi Fungsi Masjid, hlm. 138-139.
[8] Syamsul,
“Masjid dalam Lintasan Sejarah, hlm. 174-176.
[9] Ibid, hlm.
139.
[10] Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan
Pengumpulan Sumbangan, (Jakarta: t.p., 1980).
[11] Ibid.
[12] Ahmad Sarwat, Seri
Fiqih Kehidupan, hlm. 205-211.
[13] Ibid, hlm.
216.
[14] Maimun, “Pendekatan Maqashid Al-Syariah Terhadap Pendistribusian
Dana Zakat Dan Pajak Untuk Pembangunan Masjid”, hlm. 8.
[15] Muslim, Shahih
Muslim 2, hlm. 127.
[16] Ahmad Sarwat, Seri
Fiqih Kehidupan, hlm. 205-211.
[17] Mohammad
Holis, “Konstruksi Masyarakat Pencari Sumbangan Di Jalan Raya (Studi Kasus
Pencarian Amal Masjid Di Jalan Raya Kabupaten Pamekasan)”, Nuansa, 1
(Januari-Juni, 2017), hlm. 81.
[18] Moch. Cholid
Wardi, “Pencarian Dana Masjid Di Jalan Raya Dalam Perspektif Hukum Islam”, al-Ihkam,
2 (Desember, 2012), hlm., 335-336..
[19] Muhibbul Aman
Aly, Wakaf, Masjid, Pondok dan Madrasah, Artikel Keislaman, diakses dari
ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/artikel/wakaf.singel, pada
tanggal 15 Desember 2017 pukul 16.30.