BAB I
PENDAHULUAN
Konteks Penelitian
Dalam Kompilasi Hukum Islam, tepatnya buku ke-III tentang perwakafan Pasal 215 ayat (1) ditentukan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa dalam melakukan wakaf diperlukan adanya objek atau barang yang akan dijadikan sebagai benda wakaf. Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 215 ayat (4) ditentukan bahwa benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
1
Dalam Islam, wakaf merupakan salah satu dari hal muamalah yang dianjurkan dan bahkan memiliki manfaat yang sangat besar bagi orang yang mewakafkan hartanya (waqif). Allah Taala menjanjikan pahala yang senantiasa mengalir baginya meskipun ia telah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana tertera dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radliyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليهِ وسلّم قَالَ: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَان إِنْقَطَعَ عَنهُ عَمَلُهُ إِلَّامِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ. (رواه مسلم).
“Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh baginya”. (HR. Muslim).
Selain perwakafan, dalam hal muamalah juga terdapat jual beli yang merupakan pertukaran yang dapat dilakukan antara benda milik seseorang dengan benda lain milik orang lain, yang pada dasarnya juga merupakan salah satu perkara muamalah yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Hal ini sebagaimana Allah Taala telah jelaskan dalam firman-Nya yang tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 275 sebagai berikut:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواْ.
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q. S. Al-Baqarah : 275).
Ayat di atas menjelaskan halalnya jual beli dan haramnya riba untuk dilakukan oleh manusia sebagai salah satu transaksi muamalah dalam sehari-hari, hal itu dikarenakan Allah Taala merupakan Dzat yang Maha Penyayang pada setiap hamba-Nya, sehingga dengan sifat tersebut Allah Taala memperbolehkan hal yang bermanfaat (jual beli) dan mengharamkan apa yang membahayakan (riba) bagi hamba-Nya.
Namun terkait dengan benda wakaf, jika suatu benda atau barang telah diwakafkan oleh seseorang maka benda tersebut tidak diperbolehkan untuk dipindah tangankan dalam bentuk apapun, termasuk dalam larangan ini adalah memperjual belikan benda wakaf itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertera dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, bahwa:
وَعَنْ إِبْنُ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْه قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ، فَأَتَ النَبِىَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرْهُ فِيْهَا، فَقَالَ:يَارَسُولَ اللهِ! إِنِّى أَصَبْتُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً هُوَ قَطُّ أَنْفُسُ عِنْدِى مِنْهُ. قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقْ بِهَا عُمَرَ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَايُبْتَاعُ وَلَايُورَثُ وَلَاتُوْهَبُ. قَالَ: فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبَيْلِ وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنِ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، أَوْيُطْعِمَ صَدِيقًا، غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ. (متفق عليه).
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Umar Radliyallahu Anhu memperoleh bagian tanah di Khaibar, kemudian menghadap pada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk meminta petunjuk dalam mengurusnya”. Umar berkata: “Yaa Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang menurutku aku belum pernah memperoleh tanah yang lebih baik dari pada itu”. Rasulullah bersabda: “jika engkau mau, tahanlah asalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Lalu Umar mewakafkannya dengan syarat pokoknya tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan”. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkan hasilnya pada kaum fakir, kaum kerabat, para hamba sahaya, orang yang berada dijalan Allah, ibnu sabil, dan tamu”. Tidak ada dosa bagi pengelolanya untuk mengambil hasilnya dengan sepantasnya dan memberi makan sahabat, namun dengan tidak menyimpannya.” (H.R. Bukhori Muslim).
Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, hadits di atas dijadikan sebagai dasar adanya beberapa prinsip terkait dengan wakaf yang diantaranya adalah bahwa harta wakaf tidak boleh di jual, dihibahkan dan tidak boleh dipusakakan, harta wakaf tidak boleh ditarik balik (bersifat kekal) dan hasil atau manfaat harta wakaf adalah untuk kebajikan.
Namun di sisi lain Ibnu Qudamah berpendapat bahwa menjual benda wakaf dapat dilakukan apabila benda wakaf tersebut rusak, berkurang atau tidak memenuhi fungsinya sebagai benda wakaf dengan hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli barang lain yang nantinya dapat diambil manfaatnya sebagai benda wakaf.
Pendapat Ibnu Qudamah di atas didasarkan pada kemaslahatan dan manfaat yang dimiliki oleh benda wakaf itu sendiri, sehingga tidak tepat kiranya bila harta wakaf yang rusak atau tidak memenuhi fungsinya lagi sebagai harta wakaf untuk tujuan tertentu kemudian dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan tindakan yang positif atas benda wakaf itu sendiri.
Pada bulan Maret 2017 di Desa Palengaan Daja terjadi kontroversi antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya, tepatnya masyarakat di Dusun Angsokah Timur Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Di mana hal tersebut terjadi karena adanya praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, yang pada dasarnya sebagian masyarakat tidak menyetujuinya dengan menolak untuk membeli dan sebagian yang lain menyetujuinya dengan bersedia membeli benda wakaf yang diperjualbelikan.
Praktik jual beli benda wakaf yang dimaksud adalah berupa tiang masjid yang keadaannya masih baru dibangun dari hasil sumbangan masyarakat, di mana pada dasarnya tiang tersebut akan digunakan sebagai penyangga dari masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang masih dalam tahap pembangunan ulang untuk direnovasi total. Hal tersebut telah dilakukan oleh pengurus masjid dengan masyarakat setempat selaku pembelinya, di mana dilakukannya transaksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan dana tambahan yang dapat digunakan sebagai dana untuk membeli bahan lain dalam melanjutkan pembangunannya.
Dari permasalahan di atas, peneliti tertarik untuk menganalisis pemasalahan yang ada dengan memilih judul “Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Istiqlal di Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan”.
Fokus Penelitian
Dari penjabaran konteks di atas, dapat kami tarik beberapa fokus penelitian diantaranya adalah sebagai berikut:
Bagaimana praktik jual beli benda wakaf di Masijid Istiqlal Desa Palengaaan Daja Palengaan Pamekasan?
Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan?
Tujuan Penelitian
Dengan adanya dua fokus penelitian yang ditentukan oleh peneliti, maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan.
Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Palengaan Daja Palengaan Pamekasan.
Kegunaan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan harapan memberikan kegunaan dan manfaat yang besar dalam kontribusi keilmuan, baik bagi penulis secara khusus dan bagi masyarakat secara umum.
Bagi Penulis
Sebagai penunjang tercapainya gelar S1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di STAIN Pamekasan.
Sebagai bentuk amal jariyah yang berupa kontribusi keilmuan dengan harapan bisa dipahami dan dijalankan oleh orang lain.
Sebagai tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum Islam yang termasuk dalam kategori Hukum Ekonomi Syariah.
Bagi Pengelola Benda Wakaf (Nadzir)
Penelitian ini dilakukan dengan harapan menjadi bahan kajian dan evaluasi bagi nadzir, agar menjadi nadzir yang benar-benar diridhoi oleh Allah Taala.
Sebagai rujukan dalam mengelola benda wakaf dan dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menyelesaikan sengketa wakaf jika terjadi hal yang sama dengan latar belakang masalah dalam penelitian ini.
Bagi STAIN Pamekasan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi penunjang dalam menghidupkan perpustakaan STAIN Pamekasan sebagai perpustakaan yang lengkap dalam penyediaan referensi dalam berbidang ilmu.
Sebagai inspirasi baik bagi mahasiswa maupun mahasiswi STAIN Pamekasan dalam proses pengayaan keilmuan dan dapat menjadi rujukan dalam penelitian lanjutan yang memiliki kajian yang sama.
Bagi Masyarakat Umum
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi ilmu pengetahuan bagi masyarakat secara umum dalam bidang perwakafan.
Penelitian ini diharapkan agar umat Islam tidak semena-mena terhadap benda wakaf.
Definisi Istilah
Untuk menghindari kesalah pahaman mengenai maksud dari judul penelitian ini, maka perlu kiranya peneliti merumuskan definisi istilah yang terdapat dalam judul penelitian ini. Adapun beberapa istilah yang dimaksud, antara lain:
Jual beli adalah akad tukar menukar barang dengan uang atau barang lainnya atas dasar saling merelakan. Dalam Penelitian ini yang menjadi pertukaran adalah benda wakaf dengan sejumlah uang masyarakat, yang mana hal tersebut dilakukan untuk menarik sumbangan masyarakat dalam pembangunan masjid Istiqlal di Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan.
Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. Dalam penelitian ini, benda wakaf yang dimaksud adalah beberapa batang tiang masjid yang tegak dan baru dibangun sebagai tumpuan lantai atas dari masjid Istiqlal Di Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan.
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Menarik sumbangan, yaitu setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan. Dalam penelitian ini, sumbangan yang dimaksud adalah berupa uang dalam rangka pembangunan bidang keagamaan berupa masjid.
Pembangunan adalah hal (cara, perbuatan, dsb) membangun. Sedangkan Masjid adalah rumah atau bangunan tempat shalat orang Islam. Dalam penelitian ini, yang dimaksud dengan pembangunan masjid adalah merenovasi total masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dengan membangun ulang masjid tersebut sebagai tempat shalat orang Islam.
Jadi, pengertian terhadap judul “Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Istiqlal Di Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan” adalah akad tukar menukar benda dengan sejumlah uang yang pada dasarnya benda tersebut merupakan benda yang dipisahkan kepemilikannya dengan si pemilik awal guna untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka membangkitkan hasrat seseorang untuk memberikan bantuan berupa uang sebagai biaya dalam membangun ulang sebuah bangunan tempat shalat orang Islam.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Wakaf
Pengertian Wakaf
Secara etimologi kata wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa, yang artinya menahan, berhenti, diam ditempat atau tetap berdiri. Waqafa dalam bahasa Arab memiliki arti yang sama dengan kata habasa, yang artinya menahan. Begitu juga dengan kata al-waqfu, dalam bahasa Arab memiliki makna yang sama dengan kata al-tahbis dan kata al-tasbil, yaitu:
اَلوَقْفُ بِمَعْنى التَّحْبِيْس والتَّسْبِيْل.
“Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan”
Adapun secara terminologi, terdapat beberapa definisi dari berbagai ulama sebagai berikut:
Abu Hanifah
حَبْسُ الْعَيْن عَلَى حُكْمِ مِلْكُ الْوَاقِفِ وَالتَّصَدَّقَ بِالْمَنْفَعَةِ عَلَى جُهَّةِ الْخَيْر.
“Menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik orang yang mewakafkan dan menyedekahkan manfaatnya untuk tujuan kebaikan”.
10
Syafi’i dan Ahmad bin Hambal
حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الْاِنْتِفَاعُ بِهِ، مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ، بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ فِي رَقَبَتِهِ مِنَ الْوَاقفِ وَغَيرِهِ، عَلَى مُصَرِّفُ مُبَاحٌ مَوْجُودٌ-أَوبِصَرف ريعهِ عَلَى جُهَّةِ بِرٍّ وَخَيْرٍ-تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تعالى.
“Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya serta kekal zatnya dengan lepas penguasaan waqif dan dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama atau dilakukan untuk jalan kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Taala”.
Maliki
جُعِلَ الْمَالِك مَنْفَعَة مَمْلُوكَة، وَلَوكَانَ مَمْلُوكاً بِأُجْرَةِ، أَوجعلَ غَلَتِهِ كَدَرَاهِم، لِمُسْتَحَقِّ، بِصِغَةٍ، مُدَّة مَا يَرَاهُ الْمُحَبَّس.
“Pemilik harta menjadikan manfaat harta yang dimilikinya, walaupun yang dimilikinya berupa upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti uang, wakaf dilakukan dengan diucapkan untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik”.
Dari berbagai difinisi yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya dan memberikan manfaatnya kepada orang lain dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Taala. Di mana dalam hal ini menurut pandangan madzhab Hanafi tidak melepaskan kepemilikan seseorang terhadap benda tersebut dan boleh dalam jangka waktu tertentu menurut madzhab Maliki.
Dasar Hukum Wakaf
Adapun dasar hukum disyariatkannya wakaf itu sendiri adalah sebagai berikut:
Al-Quran
Dalam Al-Quran dasar hukum wakaf tertera dalam surah Al-Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّون، وَمَا تُنْفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (Q.S. Al-Imran : 92).
Ayat di atas dijadikan landasan hukum wakaf oleh para ulama dikarenakan setelah turunnya ayat tersebut banyak para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan wakaf.
Selain itu, dalil lainnya juga terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 177, yakni:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ أٰمَنَ بِاللهِ وَالْيَوُمِ الْأَخِرِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيِّيْنَ وَأٰتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِى الْقُربَى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسَكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّا ئِلِيْنَ وَفِى الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَأٰتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عٰهَدُوا، وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِ، أُلٰئِكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوا، وَأُلٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ.
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa”. (Al-Baqarah : 177).
Dalam ayat di atas terdapat kalimat wa ata al-mala ala hubbihi (memberikan bagian harta yang kamu cintai), yang salah satunya adalah wakaf. Sebagaimana Ibnu Katsir mengaitkan ayat di atas dengan ayat tentang wakaf yang tertera pada surah Al-Imran ayat 92.
Al-Sunnah
Adapun dasar hukum dari sunnah adalah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, yaitu:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: إذَا مَاتَ الْإِنْسَانَ إِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّامِنْ ثَلَاثَةٍ: إَلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ. (رواه مسلم).
“Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh baginya”. (HR. Muslim).
Dari hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam di atas, wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah. Sebagaimana penafsiran para ulama yang dikemukakan oleh Imam Muhammad Ismail al-Kahlani bahwa:
ذَكَرَهُ فِي بَابِ الْوَقْفِ لِأَنَّهُ فَسَّرَ الْعُلَمَاء الصَّدَقَةُ الْجَارَيَةِ بِالْوَقْفِ.
“Hadits tersebut dikemukakan dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf”.
Adapun dasar hukum lainnya adalah hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim d ari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, yakni:
وَعَنْ إِبْنُ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْه قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ، فَأَتَ النَبِىَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرْهُ فِيْهَا، فَقَالَ:يَارَسُولَ اللهِ! إِنِّى أَصَبْتُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً هُوَ قَطُّ أَنْفُسُ عِنْدِى مِنْهُ. قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقْ بِهَا عُمَرَ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَايُبْتَاعُ وَلَايُورَثُ وَلَاتُوْهَبُ. قَالَ: فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبَيْلِ وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنِ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، أَوْيُطْعِمَ صَدِيقًا، غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ. (متفق عليه).
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Umar Radliyallahu Anhu memperoleh bagian tanah di Khaibar, kemudian menghadap pada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk meminta petunjuk dalam mengurusnya”. Umar berkata: “Yaa Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang menurutku aku belum pernah memperoleh tanah yang lebih baik dari pada itu”. Rasulullah bersabda: “jika engkau mau, tahanlah asalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Lalu Umar mewakafkannya dengan syarat pokoknya tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan”. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkan hasilnya pada kaum fakir, kaum kerabat, para hamba sahaya, orang yang berada dijalan Allah, ibnu sabil, dan tamu”. Tidak ada dosa bagi pengelolanya untuk mengambil hasilnya dengan sepantasnya dan memberi makan sahabat, namun dengan tidak menyimpannya.” (H.R. Bukhori dan Muslim).
Dari hadits di atas sudah jelas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan anjuran pada Umar untuk mewakafkan tanahnya di Khaibar, yang mana hal ini dikenal dalam sejarah bahwa hal itu merupakan wakaf pertama kali.
Rukun dan Syarat Wakaf
Dalam melakukan perbuatan wakaf, ada beberapa rukun dan syarat khusus yang melekat pada rukun tersebut yang tentunya harus terpenuhi dalam melakukan perbuatan hukum wakaf itu sendiri. Menurut jumhur ulama ada empat rukun dalam wakaf, yakni sebagai berikut:
Waqif (Orang yang Mewakafkan)
Waqif merupakan subjek yang melakukan wakaf, yakni orang yang memiliki harta dan mewakafkan hartanya. Adapun syarat-syarat waqif diantaranya adalah:
Merdeka, yakni waqif bukanlah seorang budak. Hal ini dikarenakan seorang budak tidak memiliki hak milik, dan bahkan dirinya pun merupakan milik tuannya.
Berakal sehat, yakni orang yang memiliki akal sempurna dan tidak gila dan bukan orang yang lemah mental (idiot), berubah akal karena usia, sakit atau kecelakaan.
Dewasa (baligh), yakni bukan anak-anak. Hal ini karena anak-anak dianggap tidak memiliki kecakapan dalam melakukan akad dan dalam melepaskan hak miliknya.
Tidak berada di bawah pengampuan, baik karena boros atau karena lalai. Namun berdasarkan istihsan hukumnya tetap sah, sebab fungsi adanya pengampuan itu sendiri untuk menjaga harta wakaf agar tidak digunakan oleh si waqif dan menjaga dirinya agar tidak menjadi beban bagi orang lain.
Mauquf (Benda Wakaf)
Mauquf adalah objek yang dijadikan sebagai benda wakaf. Benda yang akan diwakafkan oleh seseorang harus memenuhi syarat-syarat mauquf , yaitu sebagai berikut:
Harta yang diwakafkan harus mutaqawwam, yakni harta yang dapat disimpan dan halal untuk digunakan dalam keadaan normal (bukan dalam keadaan darurat).
Benda yang diwakafkan telah diketahui dengan yakin. Tidak sah wakaf yang belum jelas, seperti contoh perkataan orang: “Saya wakafkan sebagian tanah saya”.
Benda yang diwakafkan adalah milik waqif, dikarenakan wakaf adalah pelepasan hak milik.
Terpisah (bukan milik bersama), yakni harta bersama yang belum dibagi-bagikan tidak sah hukumnya jika diwakafkan seperti harta warisan.
Mauquf alaih (Tujuan Wakaf)
Mauquf alaih adalah orang atau badan hukum atau tempat-tempat tertentu yang berhak menerima harta wakaf. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Harus dinyatakan dengan jelas dalam ikrar wakaf agar diketahui dengan jelas peruntukannya.
Tujuan wakaf harus untuk ibadah dan untuk taqarrub pada Allah Taala. Ulama Hanafi menyatakan bahwa mauquf 'alaih (tujuan wakaf) harus ditujukan untuk ibadah menurut pandangan Islam dan menurut keyakinan waqif. Adapun menurut ulama Maliki, mauquf 'alaih harus untuk ibadah menurut pandangan waqif. Sedangkan menurut ulama Syafi'i dan Hambali, mauquf 'alaih harus untuk ibadah menurut pandangan Islam saja.
Shighat (Ikrar Wakaf)
Shighat adalah pernyataan yang berupa ucapan,tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan keinginannya. Syarat-syarat shighat adalah sebagai berikut:
Shighat harus munjazah (terjadi seketika/selesai), yakni dengan adanya shighat ijab wakaf sudah terlaksana seketika itu.
Shighat tidak diikuti syarat palsu (bathil) yang menentang kelaziman wakaf. Misalnya ucapan seseorang: “Saya wakafkan tanah ini dengan syarat jika saya butuh bahwa saya boleh menjualnya kapanpun saya kehendaki”.
Shighat tidak diikuti pembatasan waktu tertentu, yakni wakaf harus untuk selama-lamanya.
Shighat tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang telah dilakukan.
Dari beberapa syarat yang melekat pada rukun-rukun wakaf di atas, secara umum syarat-syarat tersebut dapat disimpulkan ke dalam beberapa syarat, yakni wakaf harus untuk selama-lamanya, tidak boleh dicabut kembali, kepemilikannya tidak boleh dipindah tangankan dalam bentuk apapun, dan pengelolaan serta penggunaannya harus sesuai dengan tujuan wakaf.
Di sisi lain syarat yang ditentukan oleh jumhur ulama di atas, madzhab Maliki menentangnya dengan menyatakan bahwa wakaf tidak disyaratkan untuk selama-lamanya, tidak harus bebas dari syarat tertentu, dan tidak harus ditentukan penggunaannya.
Benda Yang Dapat Diwakafkan
Para fuqaha’ sepakat tentang sahnya mewakafkan benda tidak bergerak dikarenakan dapat diambil manfaatnya secara tetap dan kekal. Adapun benda bergerak, terdapat beberapa pendapat di mana madzhab Hanafi menyatakan bahwa boleh mewakafkan benda bergerak dengan ketentuan:
Hubungannya sangat erat dengan benda tidak bergerak, seperti bangunan dan pohon-pohonan.
Sesuatu yang khusus disediakan untuk kepentingan benda tidak bergerak, seperti alat pembajak.
Sedangkan madzhab Maliki menyatakan bahwa boleh mewakafkan segala sesuatu yang dapat memberikan manfaat baik untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
Selaras dengan madzhab Syafi’i yang membolehkan mewakafkan segala sesuatu yang memiliki sifat kekal manfaatnya atau tidak hanya sekali pakai. Begitu juga menurut madzhab Hambali bahwa barang yang sah dijual belikan maka barang tersebut juga sah diwakafkan, sedang dzat barangnya kekal.
Macam-Macam Wakaf
Wakaf sebagai amal jariyah terbagi ke dalam dua macam sebagai berikut:
Wakaf Ahli
Wakaf Ahli disebut juga sebagai wakaf dzurri, yakni wakaf yang peruntukannya ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik dari pihak keluarga si waqif atau bukan. Wakaf semacam ini telah dilakukan oleh Abu Thalhah berupa tanah di Bairuha’, sebagaimana kutipan hadits menyatakan bahwa:
قَال رَسُولُ اللّٰهِ صلى الله عليه وسلَّم : بَخْ ذٰلِكَ مَالٌ رَابِحٌ، ذٰلِكَ مَالٌ رَابِحٌ، وَقَد سَمِعْتُ مَا قُلْتُ، وَ إِنِّى أَرَى اَنْ تَجْعَلَهَا فِى الْأَقْرَبِيْنَ. قَالَ أَبُو طَلْحَةَ : أَفْعَلُ يَا رَسُولَ اللّٰه، فَقَسَمَهَا أَبُو طَلْحَةَ فِى أَقَارِبِهِ وَبَنِى عَمِّهِ. (متّفق عليه).
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Waaah, itu adalah harta yang mengalirkan pahala, itu adalah harta yang mengalirkan pahala!, aku telah mendengar apa yang telah engkau katakan, menurutku lebih baik engkau sedekahkan untuk kerabat-kerabatmu”. Abu Thalhah berkata: “Wahai Rasulullah, aku akan melakukannya”. Abu Thalhah pun membagikannya pada kerabat dan anak-anak pamannya.” (Muttafaq Alaih).
Dalam melakukan wakaf ahli, terdapat dua kebaikan yaitu waqif akan mendapatkan kebaikan dari perbuatannya dalam melakukan ibadah wakaf dan mendapatkan kebaikan dari silaturrahimnya. Di sisi lain wakaf ahli memiliki kelemahan, yakni akan menimbulkan masalah jika penerima wakaf sudah tiada atau memiliki banyak keturunan yang akan menyulitkan dalam pembagiannya.
Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah wakaf yang peruntukannya untuk umum, baik dalam hal keagamaan atau pun untuk hal kemasyarakatan. Seperti wakaf untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya. Jenis wakaf ini sebagaimana wakaf yang dilakukan oleh Umar sebagaimana tercatat hal itu merupakan wakaf pertama kali dalam sejarah.
Ditinjau dari penggunaannya, wakaf jenis ini lebih banyak manfaatnya dari pada wakaf ahli. Hal ini dikarenakan banyak orang yang bisa menggunakan manfaat dari pada benda wakaf yang diwakafkan dan bahkan tidak dilarang apabila waqif juga ikut serta dalam menggunakannya dalam kadar yang tidak berlebihan.
Kedudukan Harta (Benda) Wakaf
Menurut ulama madzhab Hanafi bahwa benda wakaf tetap milik orang yang mewakafkan. Bahkan dibenarkan waqif menarik kembali benda yang diwakafkannya dan dapat menjual benda tersebut serta dapat diwariskan jika si waqif meninggal dunia.
Pendapat di atas didasarkan pada hadits yang dinilai maudlu’ oleh Abu Muhammad, dikarenakan terdapat perawi yang tidak ada kebaikan (tidak tahu) tentang hadits tersebut. Adapun hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:
عَنْ إِبْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ : لَمَّا نُزِلَتِ الْفَرَائِضُ فِى سُورَةِ النِّسَاءِ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: لَاحَبْسَ بَعْدَ سُورَةِ النِّسَاءِ. (رواه ألبيهقى)
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Setelah ayat tentang faraidl dalam surah an-Nisa’ turun, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersbada: Tidak ada wakaf setelah turunnya surah an-Nisa’.” (HR. Al-Baihaqi).
Senada dengan pendapat ulama madzhab Maliki bahwa benda yang diwakafkan oleh seseorang tidak melepaskan kepemilikannya jika berupa wakaf sementara (muaaqqat), hanya saja ia tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya kepada orang lain. Berbeda jika wakaf dalam jangka untuk selama-lamanya (wakaf mu’abbad), maka kepemilikan benda wakaf tersebut terlepas dari pihak waqif.
Sedangkan ulama Syafi’i, Hambali dan sebagian ulama Hanafi memiliki pendapat yang sama bahwa benda wakaf terputus kepemilikannya dari si waqif dan menjadi milik Allah Taala atau milik umum. Sehingga tidak dapat diwariskan jika waqif meninggal dunia.
Pendapat di atas didasarkan pada pemikiran Umar atas saran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk menahan asal benda wakaf. Di mana Umar bin Khatthab menyimpulkan atas saran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut dengan menyatakan bahwa dzat benda wakaf itu sendiri tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.
Ulama Syafi’i menetapkan beberapa prinsip terkait dengan benda wakaf. Prinsip adalah bahwa benda wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan dan diwariskan dan benda wakaf tidak boleh ditarik kembali serta manfaatnya diperutukkan dalam hal yang baik-baik.
Selain itu mereka juga berdasarkan pada kelangsungan amalan wakaf sejak zaman sahabat, tabi’in, tabi’ al-tabi’in yang pada dasarnya benda wakaf bukanlah milik perorangan.
Menjual dan Menukar Benda Wakaf
Ada dua istilah dalam pembahasan penjualan dan penukaran benda wakaf, yaitu Ibdal dan Istibdal. Ibdal adalah perbuatan menjual benda wakaf untuk membeli benda lain sebagai ganti dari benda wakaf tersebut. sedangkan Istibdal adalah perbuatan menjadikan benda tertentu sebagai pengganti benda wakaf asli yang telah dijual.
Adapun pendapat berbagai madzhab tentang menjual dan menukar benda wakaf adalah sebagai berikut:
Madzhab Syafi’i
Dalam pandangan madzhab Syafi’i, mayoritas mereka melarang penjualan maupun penukaran benda wakaf. Menurut mereka benda wakaf tetap harus diambil manfaatnya sampai benar-benar habis. Bahkan jika benda wakaf telah rusak, menurut Imam Nawawi benda wakaf tersebut dibiarkan begitu saja.
Imam Syairazi berkata dalam sebuah kutipan bahwa:
“Jika seseorang mewakafkan masjid yang menjadi rusak seiring berjalannya waktu, sehingga tidak bisa digunakan untuk shalat maka masjid itu tidak boleh dikembalikan kepada pemilik asalnya. Juga tidak boleh diperjualbelikan. Karena ia telah menjadi milik Allah Taala”.
Selain itu, menurut Syarbini dan jumhur ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika seandainya benda wakaf itu bisa diambil manfaatnya dengan menjadikan sebagai kayu bakar, maka boleh memanfaatkannya dengan cara tersebut. Senada dengan pendapat Imam Syafi’i pribadi, menyatakan bahwa menjual dan mengganti benda wakaf tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun dan hanya boleh digunakan dalam bentuk lain seperti sebagai kayu bakar.
Begitu juga kutipan pernyataan Ibnu Hajar Al-Haitami bahwa :
“Bahwasanya jual beli itu terjadi setelah ta’bir atau memberikan barang (yang dimilikinya kepada orang lain/ pembeli), berarti pokok (wakaf) itu selamanya dimiliki/ditahan dan tidak digantikan/dijual dengan sesuatu yang lain, maka seorang nadzir tidaklah memiliki kuasa (kepemilikan) dan tidak boleh menghilangkan (pokok) nya. Dan disebutkan dalam khabar (hadits) shahih bahwa janganlah menjual sesuatu (barang) selain dari apa-apa yang kamu miliki.”
Sedangkan Al-Mawardi berpendapat bahwa benda wakaf tidak bergerak tidak boleh dijualbelikan, dikarenakan masih ada kemungkinan untuk diperbaiki. Adapun jika benda wakaf berupa benda bergerak yang tidak bisa memberikan manfaat lagi, maka dalam hal ini senada dengan pendapat Al-Ramli bahwa penjualan dan penukarannya diperbolehkan untuk menghilangkan kemubadziran.
Madzhab Maliki
Dalam menghukumi penjualan benda wakaf, madzab Maliki membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak. Pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Maliki adalah boleh menjual benda wakaf bergerak. Hal yang demikian dapat dilakukan jika benda yang dimaksud sudah tidak dapat diambil manfaatnya lagi seperti baju yang rusak. Namun selama benda wakaf masih dapat diambil manfaatnya meskipun bukan orang yang dituju sebagai orang yang berhak menerima wakaf, maka hal itu tidak diperbolehkan untuk dijual seperti buku wakaf yang sudah tidak dipakai lagi boleh diberikan kepada orang lain untuk menggunakannya tanpa harus menjualnya.
Sama hal nya dengan barang wakaf yang membutuhkan biaya perawatan yang besar maka boleh dijual dan diganti dengan barang yang tidak membutuhkan biaya perawatan yang memiliki spesifikasi sama atau minimal menyerupai barang wakaf asli. Seperti contoh kuda yang perlu perawatan diganti dengan senjata lain yang sama-sama bisa digunakan perang.
Adapun berkaitan dengan benda wakaf tidak bergerak, maka dalam hal ini para ulama madzhab Maliki secara tegas melarang untuk menjualnya kecuali dalam keadaan darurat seperti tanah wakaf yang diperlukan sebagai pelebaran jalan. Maka dalam keadaan yang sedemikian rupanya boleh benda wakaf itu diperjualbelikan.
Jika benda wakaf tidak bergerak berupa masjid, maka sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Kalabi bahwa madzhab Maliki bersepakat atas kemutlakan dilarangnya penjualan masjid yang diwakafkan. Akan tetapi boleh dilakukan penukaran dengan benda yang sejenis. Misal, masjid dengan masjid dalam rangka melestarikan nilai wakaf dari masjid yang lama.
Sedangkan selain masjid, madzhab Maliki melarang dengan ketat penjualan benda tersebut selama masih bisa diambil manfaatnya atau benda yang dalam keadaan tidak bisa memberikan manfaat akan tetapi masih ada kemungkinan bisa memberikan manfaat di masa yang akan datang.
Adapun jika tidak ada harapan lagi untuk bisa diambil manfaatnya dikemudian hari, maka dalam hal ini ada yang membolehkan jika berada di luar kota, karena memiliki kesulitan dalam perbaikannya. Kebolehan tersebut dengan mengqiyaskan pada pakaian yang telah usang. Namun jika berada di dalam kota maka benda wakaf itu tidak boleh dijual, karena ada kemungkinan untuk diperbaiki.
Madzhab Hambali
Dalam pendapat madzhab Hambali mengatakan bahwa hukum asal menjual benda wakaf adalah haram, tetapi hal itu diperbolehkan dalam kondisi darurat demi menjaga tujuan wakaf, yakni agar benda wakaf dapat dimanfaatkan oleh umat. Seperti benda wakaf rusak dan tidak menghasilkan apa-apa serta tidak dapat memberikan manfaat lagi bagi penerima wakaf, maka diperbolehkan untuk dijual dengan hasil penjualannya dibelikan benda lain sebagai gantinya.
Termasuk dalam hal ini masjid yang rusak atau berada di daerah yang menyebabkan terhalangnya jamaah untuk menggunakannya, juga dapat diperjual belikan menurut pandangan ulama madzhab Hambali.
Ibnu Qudamah menyatakan pendapatnya dengan didasarkan pada kemaslahatan yang ada di dalamnya, dimana sangatlah tidak baik jika benda wakaf yang telah rusak dan tidak bisa memberikan manfaat lagi dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan positif terhadapnya. Sebagaimana kutipan perkataannya bahwa:
“Jika barang wakaf rusak, seperti rumah yang roboh, tanah yang gersang dan tak mungkin disuburkan kembali, atau masjid di suatu kampung yang semua penghuninya telah pindah sehingga tidak dipergunakan lagi atau terlalu sempit untuk menampung jama’ah serta tidak mungkin diperluas, maka benda-benda tersebut boleh dijual.”
Dari pernyataan di atas, dapat dikatakan bahwa benda wakaf yang tidak dapat digunakan lagi baik itu karena rusak, tidak digunakan lagi, atau tidak dapat diambil manfaatnya lagi dapat diperjual belikan.
Dalam hal penjualan masjid, dalam madzhab Hambali ada yang membolehkannya sebagaimana pendapat Ibnu Taymiyah yang menyatakan bahwa jika masjid rusak dan tidak mungkin lagi difungsikan, maka boleh dijual dan hasilnya untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Karena jika yang asal tidak dapat mencapai tujuannya, maka diganti dengan benda lainnya. Misal membangun masjid baru yang lebih layak bagi masyarakat setempat, maka masjid yang lama dapat dijual.
Selain itu, ada pendapat dalam madzhab Hambali yang melarang penjualan masjid. Hal ini merujuk pada adanya riwayat yang melarang penjualan masjid, seperti perkataan Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Said bahwa masjid tidak boleh dijual, yang dibolehkan hanya pemindahan perlengkapan yang terdapat di dalamnya.
Dalam mazhab Hambali juga diterangkan bahwa yang berhak melakukan penjualan atau penukaran benda wakaf adalah hakim, jika wakaf tersebut ditujukan untuk umum. Namun jika wakaf tersebut ditujukan untuk orang-orang tertentu, maka yang berhak adalah Nadzir dengan memperoleh izin sebelumnya dari hakim.
Madzhab Hanafi
Dalam madzhab Hanafi, Ibdal dan Istibdal boleh dilakukan oleh siapa saja, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Pendapat mereka menitikberatkan pada kemaslahatan dan aspek kemanfaatan yang ada pada benda wakaf.
Kebolehan tersebut dapat dilakukan dalam tiga kategori yang berbeda tentang keduanya yaitu: Pertama, ibdal atau istibdal disyaratkan oleh waqif. Kedua, ibdal/istibdal tidak disyaratkan oleh waqif, baik ia memang tidak menyinggung sama sekali atau jelas-jelas melarangnya. Sedangkan di sisi lain, kondisi mauqûf (benda wakaf) sudah tidak dapat difungsikan dan dimanfaatkan lagi. Ketiga, ibdal/istibdal tidak disyaratkan oleh waqif, sedangkan mauqûf masih dalam keadaan terurus dan berfungsi, tetapi ada barang pengganti yang dalam kondisi menjanjikan.
Sebagian ulama madzhab Hanafi memberikan beberapa persyaratan atas diperbolehkannya menjual atau mengganti benda wakaf, yaitu:
Penjualan tidak boleh mengandung unsur penipuan
Tidak boleh dijual kepada orang yang tidak diterima kesaksiannya (fasiq), dikarenakan takut terdapat unsur penipuan di dalamnya.
Pengelola wakaf tidak boleh menjualnya pada orang yang memberikan hutang padanya, dikarenakan khawatir pengelola wakaf menghabiskan harta wakaf tersebut dan tidak mampu membayar untuk melunasi hutang-hutangnya.
Jika melakukan penggantian terhadap benda wakaf, maka gantinya harus benda tidak bergerak agar tidak dihabiskan oleh pengelola wakaf.
Jika penukaran benda wakaf berupa rumah dengan rumah, maka hanya boleh dilakukan jika berada dalam satu wilayah.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya penjualan benda wakaf dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan atas kebolehan untuk menjualnya dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Di sisi lain untuk melakukan perubahan atau pengalihan benda wakaf, Indonesia memiliki peraturan yang ditentukan dalam perundang-undangan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan pengajukan permohonan persetujuan yang dilengkapi dengan alasan yang benar. Ketentuan tersebut sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan, tepatnya Pasal 41 ayat (2).
Nadzir Wakaf
Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Sebagai pengelola dan pengembang harta wakaf, nadzir dapat berupa perorangan atau organisasi (badan hukum) yang lebih berpotensi baik terhadap perkembangan harta wakaf itu sendiri. Menurut Achmad Djunaidi dan kawan-kawan, parameter nadzir profesional adalah amanah (dapat dipercaya), shiddiq (jujur), fathanah (cerdas), dan tablig (transparan) dalam melakukan tugasnya.
Adapun tugas nadzir tertera dalam Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004 bahwa tugas nadzir diantaranya adalah mengawasi, melindungi dan melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Jual Beli
Pengertian Jual Beli
Jual beli dalam bahasa Arab berasal dari kata al-bai’, yang berarti menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain). Selaras dengan definisi yang dikemukakan oleh Imam Taqiyuddin, yakni:
إِعْطَاءُ شَيْء فِى مُقَابِلَةِ شَيْء.
“Memberikan seseuatu dengan menerima sesuatu (yang lain)”.
Sedangkan menurut istilah terdapat beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ulama. Salah satunya adalah definisi yang dikemukakan oleh ulama madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa jual beli adalah saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu. Definisi lain juga dikemukakan oleh Imam Al-Nawawi, bahwa jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik. Hal senada juga dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, bahwa jual beli merupakan tukar menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan.
Dari berbagai definisi yang dikemukakan oleh berbagai ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli merupakan pertukaran harta dengan harta yang lain dengan saling merelakan yang mengakibatkan perpindahan hak milik.
Dasar Hukum Jual Beli
Dasar hukum jual beli adalah sebagai berikut:
Al-Quran
Dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang dijadikan sebagai dasar hukum diperbolehkannya jual beli, sebagaimana Allah Taala berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 275, yakni:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا.
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q. S. Al-Baqarah : 275)
Ayat di atas telah menyebutkan dengan jelas terkait dengan kehalalan transaksi jual beli. Dalam sebuah tafsir, ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah Taala menghalalkan jual beli dikarenakan transaksi jual beli merupakan transaksi yang mendatangkan faidah atau manfaat, baik untuk individu atau kelompok.
Selain itu, juga terdapat dalam Al-Quran surah An-Nisa’ ayat 29, yakni:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوا لَاتَأْكُلُوا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ، وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ، إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُم رَحِيْمًا.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q. S. An-Nisa’ : 29).
Kata tijaratan (perniagaan) pada ayat tersebut memiliki makna sebagai sarana untuk mencari penghasilan yang baik dan halal. Di mana hal tersebut diajarkan oleh Allah Taala pada hamba-Nya agar digunakan sbagai sarana mencari karunianya dengancara yang halal.
Al-Sunnah
Adapun dalil dari sunnah Nabi yang dijadikan landasan atas kebolehan transaksi jual beli adalah salah satu hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Rafi’ bin Khadij, yaitu:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حدَّثَنَا المَسْعُودِي، عَن وَائِل أَبِى بَكْرِ، عَن عِبَايَة بِنْ رَافِع بِنْ خَدِيجْ، عَنْ جَدِّهِ رَافِعْ بِنْ خَدِيجْ. قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولُ اللهِ أِيُّ كَسْبِ أَطْيَبْ؟. قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعِ مَبرُوْر. (رواه أحمد(
“Telah menceritakan Yazid, telah menceritakan al-Mas’udi, dari Wail Abu Bakar, dari ‘Abayah bin Rafi’ bin Khadij, dari kakeknya Rafi’ bin Khadij. Ia berkata: bahwa Rasulullah pernah ditanya: “apakah usaha yang paling baik?” Rasulullah menjawab, “usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik’’. (HR. Ahmad).
Selain dari dua sumber dalil kebolehan jual beli di atas, dalam hal ini para ulama telah sepakat akan kebolehan jual beli. Hal ini dikarenakan manusia tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa bantuan dari manusia lainnya, yang oleh karena setiap apa yang dibutuhkannya dari orang lain itulah dibutuhkan pertukaran sebagaimana transaksi jual beli itu sendiri.
Rukun dan Syarat Jual Beli
Menurut jumhur ulama dalam jual beli terdapat rukun dan syarat diantaranya adalah:
Orang yang berakad.
Orang yang berakad, baik penjual maupun pembeli harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Berakal, yakni memiliki kemampuan untuk memilih atau membedakan mana yang terbaik baginya. Hal ini dikarenakan jual beli merupakan perbuatan untuk melepaskan kepemilikan yang diharuskan kecakapan orang yang berakad di dalamnya.
Harus kehendak sendiri, yakni bukan karena suatu paksaan.
Bukan pemboros, yakni kedua belah pihak yang saling mengikatkan dirinya dalam perjanjian jual beli bukan orang yang suka boros.
Baligh, yakni tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan seseorang yang belum mencapai usia yang menunjukkan ia sudah baligh, kecuali mendapat ijin dari walinya dalam hal barang yang dijadikan objek jual beli merupakan barang yang bernilai kecil dan sesuai dengan kebiasaan sehari-hari.
Benda yang dijual-belikan
Benda yang akan dijadikan objek jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Harus suci dan tidak najis, artinya barang yang diperjualbelikan bukan merupakan barang yang najis atau barang yang diharamkan.
Benda yang diperjual belikan harus memiliki manfaat, yakni tidak termasuk ke dalam perbuatan menyia-nyiakan harta.
Bendanya harus nyata atau dapat diserahterimakan. Jadi tidak sah menjual barang yang belum nyata dan tidak dapat diserahterimakan, seperti menjual burung yang masih terbang di udara.
Bendanya ada dalam kepemilikan seseorang, yang artinya benda yang akan dijual merupakan hak milik penjual atau dikuasakan kepada orang tertentu untuk dijualkan.
Keberadaan barang harus diketahui oleh orang yang berakad, yang artinya bentuk, kadar dan sifat benda diketahui oleh kedua belah pihak.
Shighat
Shighat adalah proses ijab dan qabul yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertransaksi. Adapun syarat-syaratnya, diantaranya adalah:
Ijab dan qabul harus saling sesuai, yakni tidak sah jual beli bila keduanya tidak sesuai. Misal ungkapan pembeli dengan penjual yang berlainan.
Ijab dan qabul harus diakukan pada waktu yang bersamaan.
Nilai Tukar
Nilai tukar adalah sesuatu yang memenuhi tiga syarat, yakni bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai atau menghargakan suatu barang (unit of account) dan bisa dijadikan alat tukar (medium of exchange).
Dalam ilmu fiqih, para ulama memberikan syarat yang harus terpenuhi dalam nilai tukar. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Harus jelas jumlahnya;
Dapat diserahkan pada saat transaksi; dan
Bukan barang yang diharamkan.
Macam-Macam Jual Beli
Dari segi hukum, jual beli terbagi ke dalam dua macam, yaitu jual beli yang sah menurut hukum (jual beli shahih) dan jual beli yang batal menurut hukum (jual beli bathil/fasid). Namun dalam pendapat lainnya, jual beli terbagi ke dalam tiga macam. Ketiga macam tersebut adalah dengan membedakan antara jual beli fasid dan bathil.
Jual beli yang shahih adalah setiap jual beli yang memenuhi rukun dan syarat dari jual beli. Adapun jual beli bathil adalah akad yang salah satu rukun dan syaratnya tidak terpenuhi dengan sempurna, seperti contoh jual beli yang dilakukan oleh orang gila. Sedangkan jual beli fasid adalah akad yang secara syarat rukun terpenuhi, namun terdapat masalah atas sifat akad tersebut seperti jual beli benda yang belum diketahui keberadaannya. Sedangkan jual beli bathil dan jual beli fasid merupakan jual beli yang dilarang dan bahkan para ulama sepakat bahwa kedua akad ini dilarang serta tidak diakui adanya perpindahan kepemilikan.
Masjid
Pengertian Masjid
Secara bahasa masjid berasal dari bahasa Arab, yaitu “masjidun” yang memiliki arti tempat sujud. Kata tersebut merupakan isim makan dari kata “sajada, yasjudu, sujudan” yang berarti membungkuk dengan khikmat.
Sedangkan secara istilah, An-Nasafi menyatakan bahwa masjid adalah rumah yang dibangun khusus untuk shalat dan beribadah di dalamnya kepada Allah. Selain itu, Al-Qadhi Iyadh menyatakan bahwa masjid adalah semua tempat di muka bumi yang memungkinkan untuk menyembah dan bersujud kepada Allah.
Dari berbagai definisi yang dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa masjid adalah suatu tempat yang dikhususkan untuk melakukan ibadah kepada Allah Taala, yang terutama dalam melaksanakan ibadah shalat wajib lima waktu.
Membangun dan Merenovasi Masjid
Adapun hukum asal membangun masjid adalah diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana kutipan fatwa dari Majelis Al-Mujamma al-Fiqhi Al-Islami sebagai salah satu divisi fatwa dari Rabithah Alam Al-Islami yang menyatakan bahwa:
“Mendirikan Masjid dalam setiap hay adalah boleh. Hay dapat diartikan sebagai dusun atau kompleks dengan area yang sedikit lebih luas. Bahkan wajib jika belum ada masjid sama sekali. Atau ada tapi terlalu jauh, medan sulit dan lainnya dengan pertimbangan bahwa shalat Jumat adalah wajib. Demikian pula shalat fardhu secara berjamaah adalah wajib menurut sebagian besar para ulama, meski ada yang berpendapat sunah muakkadah.”
Dasar hukum yang dijadikan dalil dari kebolehan membangun masjid adalah firman Allah Taala dalam surah Al-Taubah ayat 18:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ أٰمَنَ بِاللهِ والْيَوْمِ الْأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَءَاتَى الزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللهَ، فَعَسٰى أُولٰئِكَ أَنْ يَكُوْنُوا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ.
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Q.S. Al-Taubah : 18).
Dari ayat di atas dapat dikatakan bahwa untuk melaksanakan perintah Allah Taala berupa memakmurkan suatu masjid, maka harus terlebih dahulu direalisasikan masjid itu sendiri yang dalam hal ini dilakukan pemabngunan masjid. Selain itu, anjuran tersebut juga disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam haditsnya sebagai berikut:
عَنْ عَائشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْه قَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ أَمَرَ بِالْمَسَاجِدِ أَنْ تُبْنٰى فِي الدُّورِ وَأَنْ تُطَهَّرُ وَتُطَيَّبُ. (رواه أحمد، وأبوداود، والترمذي(
“Dari Aisyah Radhiyallahu Anha berkata,”Rasulullah SAW
memerintahkan untuk membangun masjid di tengah-tengah
perumahan penduduk, serta memerintahkan untuk
memberishkannya dan mensucikannya.” (HR. Ahmad, Abu
Daud dan At-Tirmidzy).
Adapun perbuatan merenovasi masjid dalam Islam juga merupakan perbuatan yang diperbolehkan, di mana hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan memakmurkan masjid itu sendiri. Renovasi masjid dalam arti sempit adalah perbaikan sebagian saja atau memperbaiki sisi bangunan yang mengalami kerusakan saja. Adapun dalam arti luas, renovasi masjid adalah membangun ulang atau merubah keseluruhan dari sebuah masjid yang lama.
Fungsi Masjid
Pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam masjid itu sendiri merupakan sentral utama segala kegiatan di masa tersebut, di mana tidak hanya menjadi sebuah simbol keagamaan, ia telah menjadi identitas sosial masyarakat madinah saat itu. Kehidupan sosial, politik, ekonomi dan spiritual bermuara dan bermulai dari masjid.
Secara rinci fungsi masjid di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah sebagai tempat ibadah umat Islam, tempat menuntut ilmu, tempat memberi fatwa, tempat mengadili perkara bila terjadi perselisihan, pertengkaran, dan permusuhan di antara umat Islam, tempat menyambut tamu, rombongan, atau utusan, tempat melangsungkan pernikahan, tempat layanan sosial, tempat latihan perang, dan juga sebagai tempat layanan medis atau kesehatan.
Namun seiring perkembangan kehidupan manusia, fungsi masjid mulai terkikis hingga hanya dimanfaatkan dalam hal-hal tertentu saja yang terangkum ke dalam beberapa fungsi, yang diantaranya adalah bahwa masjid sebagai Bait Allah ( tempat ibadah kepada Allah), Bait al-Ta’lim (tempat penyelenggaraan pendidikan keagamaan), Bait al-Maal (mengorganisir terlaksananya ZISWA), Bait al-Ta’min (tempat pemberian jaminan), dan Bait Al-Tamwil (tempat menghasilkan dana dari kegiatan usaha yang dilakukannya).
Sumbangan Pembangunan Masjid
Secara umum definisi pengumpulan sumbangan disebutkan dalam PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.
Adapun terkait dengan cara pengumpulan dana dalam rangka pembangunan masjid dapat dilakukan dengan cara sebagaimana juga diterangkan dalam peraturan pemerintah sebagaimana dijelaskan di atas, tepatnya dalam Pasal 5 yang menentukan bahwa:
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :
Mengadakan pertunjukan;
Mengadakan bazar;
Penjualan barang secara lelang;
Penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
Penjualan perangko amal;
Pengedaran daftar (les) derma;
Penjualan kupon-kupon sumbangan;
Penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
Penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
Pengiriman blangko poswesel untuk meminta sumbangan;
Permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
Dari berbagai cara yang disebutkan di atas adalah hal yang dapat dilakukan oleh panitia pembangun masjid dalam mencari dana. Selain itu hal tersebut juga dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan dari beberapa sumber yang diantaranya adalah sebagai berikut:
Dari dana pribadi, yakni dana milik perorangan yang ingin dijadikan sebagai dana dalam pemabngunan sebuah masjid. dalam hal ini boleh dana itu ditanggung oleh dirinya sendiri atau hanya sebatas menyumbang sebagian keperluan dari pembangunan masjid itu sendiri.
Menyediakan Kotak Amal Masjid pada tempat tertentu.
Meminta bantuan dari Baitul Mal atau dari Pemerintahan Negara seperti contoh Masjid Istiqlal Jakarta yang pembangunannya menggunakan uang negara.
Selain itu, dalam mengumpulkan dana pembangunan masjid, terdapat cara-cara yang dilarang dalam melakukannya:
Dana Zakat
Dana zakat dilarang untuk digunakan dalam pembangunan masjid dikarenkan hal tersebut tidaklah termasuk ke dalam 8 ashnaf yang berhak menerima dana zakat. Namun dalam era modern, fi sabilillah sebagai salah satu dari 8 ashnaf dimaknai sebagai segala hal yang mencakup semua program dan kegiatan yang memberikan kemaslahatan bagi umat Islam, seperti membangun masjid dan memakmurkannya. Oleh karenanya dalam hal ini dana zakat boleh digunakan sebagai dana pembangunan masjid.
Harta Pemberian yang Haram
Harta haram merupakan harta yang tidak diperkenankan untuk disumbangkan dalam memenuhi kebutuhan Masjid. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِن غُلُولٍ. (رواه مسلم).
“Tidaklah shalat diterima tanpa bersuci dan shadaqh tidak diterima jika dari hasil ketidakjujuran”. (H.R. Muslim).
Meminta di Jalan
Perbuatan mengumpulkan dana di jalanan merupakan perbuatan yang tidak terpuji dikarenakan menggangu jalan dan memberikan citra yang buruk pada masjid. Di mana perbuatan tersebut merupakan pembungkusan aktivitas sosial atas nama agama yang pada dasarnya terlihat baik karena untuk mencari dana Masjid.
Sisi negatif dalam penggalangan dana di jalanan diantaranya:
Menganggu lancarnya perjalanan, yang berlawanan dengan prinsip Islam dalam hal menghilangkan kemudharatan.
Meminta-minta merupakan hal yang kurang dan tidak selaras dengan hukum Islam, dimana dalam Islam ditentukan bahwa memberi lebih baik dari pada menerima.
Menyalahi asas menjaga agama sebagai salah satu maqashid al-syariah, dimana perbuatan tersebut terlihat bahwa Islam adalah agama yang rendah.
Adanya imbalan yang diperoleh oleh para pencari secara prosentase dari dana yang dihasilkan, yang pada dasarnya hal tersebut adalah dana yang diniatkan oleh pemiliknya untuk pembangunan masjid.
Bentuk-Bentuk Wakaf Masjid
Masjid sebagai tempat ibadah kepada Allah Taala dalam rangka menjalankan tugas sebagai manusia di muka bumi merupakan salah satu bentuk wakaf yang memiliki banyak bentuk shighat, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut:
Sebidang Tanah Diwakafkan Menjadi Masjid
Dalam hal ini seperti perkataan waqif “aku jadikan tempat ini sebagai masjid”. Dengan perkataan waqif seperti ini, menurut pendapat yang kuat hukumnya secara langsung tanah yang dimaksud menjadi masjid meskipun tidak terdapat bangunan masjid, sehingga hamparan tanah itu diberlakukan hukum masjid, seperti haram bagi yang berhadats besar berdiam di tempat itu, sah i’tikaf, sunnah shalat tahiyyatul masjid dan lain-lain.
Dengan shighat seperti ini, pemanfaatan tanah tersebut secara keseluhuran harus difungsikan masjid, dan tidak boleh ada bagian tanah yang difungsikan untuk selain masjid, misalnya dibangun toilet, kantor dan lain-lain.
Wakaf Tanah Agar Dibangun Masjid
Berbeda dengan bagian pertama, wakaf model ini, waqif tidak menjadikan tanah yang dimaksud sebagai masjid, tetapi dimaksudkan agar di atas tanah itu dibangun masjid. Dengan demikian tanah yang diwakafkan tidak serta merta menjadi masjid, akan tetapi statusnya sebagai tanah wakaf yang disyaratkan oleh waqif agar dibangun masjid.
Wakaf model ini memungkinkan pembangunan fisik masjid sesuai dengan model masjid yang berlaku saat wakaf. Artinya, hamparan tanah itu tidak harus seluruhnya dibangun fisik masjid, dan boleh dibangun beberapa fasilitas pendukung masjid menurut yang berlaku pada saat itu, seperti kamar mandi, toilet, halaman dan lain-lain.
Wakaf Bangunan Menjadi Masjid
Wakaf masjid model yang ketiga ini artinya tanah dan bangunan yang sudah jadi, diwakafkan menjadi masjid, baik bangunan tersebut model masjid atau tidak. Wakaf masjid model ini menjadikan tanah dan bangunan tersebut dihukumi masjid setelah shighat wakaf diucapkan.
Menghimpun Dana Untuk Pembangunan Masjid
Pada model yang terkahir ini adalah mengumpulkan dana atau barang yang dapat menunjang pembangunan masjid, di mana uang atau barang yang terkumpul dari penyumbang digunakan untuk pembangunan masjid itu sendiri. Wakaf masjid model ini tidak memerlukan shighat, dikarenakan bangunan yang berdiri dari hasil sumbangan itu dengan sendirinya berlaku hukum masjid meskipun tidak terdapat shighat wakaf dari penyumbang maupun pengurus masjid, sebab setiap bahan material bangunan yang sudah terpasang dalam bangunan fisik masjid dengan sendirinya menjadi masjid.
BAB III
METODE PENELITIAN
Pendekatan dan Jenis Penelitian
Dalam melakukan penelitian, ada tiga macam pendekatan yang dapat digunakan oleh seorang peneliti untuk memecahkan permasalahan yang ingin ditelitinya. Pendekatan yang dimaksud diantaranya adalah pendekatan kuantitatif, kualitatif dan kajian pustaka.
Adapun dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan kualitatif. Di mana jenis pendekatan ini cenderung bersifat deskriptif. Bogdan dan Taylor mendefinisikan pendekatan kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis/lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.
46
Terdapat dua alasan mengapa peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, yakni: pertama, karena sifat masalah yang dimiliki oleh peneliti yang mengharuskan menggunakan pendekatan kualitatif. Di mana penelitian dengan judul “Jual Beli Benda Wakaf dalam Rangka Menarik Sumbangan Masyarakat di Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan” ini merupakan penelitian untuk mengungkap permaslahan tentang fenomina tertentu yang hanya bisa dipecahkan dengan analisis non-matematis atau tanpa perhitungan angka-angka.
Kedua, karena penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memahami apa yang tersembunyi di balik fenomina yang kadang kala merupakan sesuatu yang sulit untuk diketahui atau dipahami. Di mana penelitian dengan judul yang disebutkan di atas, dilakukan untuk memahami hukum-hukum yang jelas terkait dengan fenomina penjualan benda wakaf yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang masih perlu dicari kebenarannya.
Selaras dengan jenis penelitian yang dipilih oleh peneliti, di mana dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah jenis penelitian yang bermaksud untuk membuat deskripsi mengenai situasi atau kejadian tertentu. Di mana dalam hal ini, peneliti mendeskripsikan perihal terkait dengan objek yang diteliti melalui data-data yang didapatkannya.
Oleh karena itu, penelitian ini sangat cocok menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Di mana dalam pendekatan kualitatif, peneliti lebih memfokuskan terhadap fakta di lapangan terkait dengan adanya akad jual beli yang dilakukan oleh masyarakat terhadap benda wakaf dalam rangka menarik sumbangan pembangunan sebuah masjid dan landasan teori sebagai acuan untuk mencari kebenaran yang sesuai serta pada akhirnya akan disajikan oleh peneliti dalam bentuk deskripsi sesuai dengan jenis penelitian yang dipilihnya.
Kehadiran Peneliti
Dalam penelitian kualitatif, peneliti merupakan instrumen penelitian yang juga harus divalidasi sejauh mana kesiapannya untuk melakukan penelitian yang nantinya akan terjun langsung ke lapangan. Di mana peneliti memiliki kedudukan sebagai perencana, pelaksana pengumpulan data, analisis, penafsir data yang pada akhirnya ia akan menjadi pelapor dari hasil penelitiannya.
Oleh karena itu peneliti dalam penelitian ini hadir langsung pada tempat yang akan diteliti sebagai pengamat partisipan, di mana peneliti bukanlah bagian dari kelompok orang-orang yang sedang diamatinya. Melainkan ia menjalankan fungsinya sebagai pengamat dalam penelitian ini untuk mencari informasi dan fakta-fakta yang jelas dalam melengkapi data yang berkaitan dengan praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja.
Di samping itu, peneliti di lapangan sudah diketahui statusnya sebagai peneliti oleh informan. Hal ini dikarenakan dalam mengumpulkan data yang diperlukan, peneliti perlu untuk mendapat ijin dari pihak-pihak terkait dan untuk menarik keinginan informan dalam memberikan informasi yang benar dalam rangka memperoleh data yang dibutuhkan oleh peneliti.
Berkaitan dengan kehadiran peneliti di lapangan dalam mengumpulkan data, dalam penelitian ini dilakukan dengan dua tahap. Dimana tahap awal dilakukan oleh peneliti untuk mendapatkan informasi terkait dengan jual beli benda wakaf yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja sebagai data untuk melengkapi konteks penelitian dalam penelitian ini.
Kemudian tahap kedua, dilakukan oleh peneliti untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam menulis laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada penelitian ini yang nantinya akan dikaitkan dengan kajian teori yang tersedia untuk mencari jawaban yang sebenar-benarnya terkait dengan hukum penjualan benda wakaf yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja.
Lokasi Penelitian
Dalam melakukan suatu penelitian, tentu seorang peneliti memerlukan tempat yang akan dijadikan sebagai tempat untuk meneliti. Hal ini dikarenakan langkah awal untuk melakukan suatu penelitian, peneliti harus terlebih dahulu menentukan lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat untuk meneliti. Adapun dalam hal ini, peneliti memilih Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan sebagai lokasi untuk melakukan penelitiannya.
Pada dasarnya Desa Palengaan Daja itu sendiri terbagi ke dalam 11 dusun yang di dalamnya terdapat 12 bangunan masjid sebagai sarana dan prasarana keagamaan. Salah satu dari 12 masjid tersebut adalah Masjid Istiqlal yang terletak di dusun Angsokah Timur Palengaan Daja Palengaan Pamekasan.
Adapun alasan peneliti memilih tempat tersebut adalah dikarenakan di tempat tersebut peneliti menemukan permasalahan terkait dengan praktik jual beli yang objeknya adalah benda wakaf yang dilakukan oleh masyarakat setempat dalam rangka menarik sumbangan masjid tersebut.
Sedangkan alasan lainnya adalah dikarenakan hal tersebut merupakan perbuatan yang termasuk dalam hal muamalah, yang pada dasarnya merupakan salah satu kompetensi dari peneliti sebagai mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di STAIN Pamekasan.
Sumber Data
Sumber data merupakan subjek dari mana data dapat diperoleh. Sumber data utama (primier) dalam penelitian kualitatif adalah berupa kata-kata dan tindakan. Sedangkan selain itu merupakan sumber data tambahan (sekunder), seperti buku, artikel dan lain sebagainya.
Oleh karena itu dalam penelitian ini peneliti menggunakan dua sumber data tersebut sebagai sarana untuk mengumpukan data yang sebenar-benarnya dalam memecahkan permasalahan yang ada, yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun uraian dari sumber data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Sumber Data Primer
Dengan mengetahui bahwa data primer berupa kata-kata dan tindakan, maka data primer dapat diartikan sebagai sumber data yang dapat dilakukan dengan metode wawancara dengan informan dan observasi. Sumber data ini merupakan sumber data yang diperoleh langsung dari lapangan atau tempat penelitian dengan mengamati atau wawancara langsung terkait dengan masalah yang diteliti, yakni hal-hal yang berkaitan erat dengan praktik jual beli benda wakaf yang terjadi di Masjid Istiqlal Angsokah Timur Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Dalam pengumpulan melalui sumber data ini, peneliti melakukan wawancara kepada berbagai golongan Dari dari semua golongan tersebut diantaranya adalah masyarakat Dusun Angsokah Timur sekitar lokasi masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan, Kepala Desa Palengaan Daja, Pengurus Masjid Istiqlal, dan pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Palengaan.
Adapun rincian masyarakat yang dimaksud di atas diantaranya adalah sebagai berikut:
Pihak yang mengetahui daerah lokasi Palengaan Daja, yakni Kepala Desa Palengaan Daja Bapak Syamsul Arifin.
Pihak dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palengaan sebagai sektor yang berwenang dalam hal perwakafan di seluruh daerah Kecamatan Palengaan, yakni Bapak Haeruddin dan Bapak Hoiri.
Pihak-pihak yang terkait dan mengetahui secara jelas terhadap praktik penjualan benda wakaf di Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yakni AD, Zaini, Halili dan MAL.
Tokoh masyarakat Dusun Angsokah Timur, yakni K. Abdul Aziz.
Masyarakat yang berpengalaman dalam masalah wakaf, yakni Ustadz Samsuriadi selaku mantan Guru Tugas di Yayasan Madrasah Nurul Istiqlal Angsokah Timur dan Lora Abdullah selaku masyarakat Angsokah Timur yang menempuh pendidikannya di Pondok Pesantren Kebun Baru Palengaan Laok.
Masyarakat Dusun Angsokah Timur Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yakni Bapak Nur Saleh.
Sumber Data Sekunder
Sumber Data sekunder disebut juga sebagai sumber tertulis, yakni sumber data yang pemerolehannya secara tidak langsung dan dapat memberikan data kepada pengumpul data sebagai tambahan data yang diperlukan, misalnya data-data yang di dapat dari sumber bacaan dan berbagai macam sumber lainnya, berupa buku, referensi, hasil penelitian, informasi dan lain-lain.
Data sekunder itu sendiri diperlukan untuk memperkuat temuan dan pelengkap data yang telah diperoleh peneliti dari sumber data primer. Namun dalam penelitian ini, setelah peneliti melakukan observasi lapangan, tidak menemukan data ataupun catatan resmi mengenai penjualan benda wakaf berupa tiang masjid yang terjadi di Masjis Istiqlal Desa Palengaan Daja.
Tidak adanya data dan catatan yang menunjukkan adanya jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dikarenakan memang adanya penjualan tersebut tidak dibukukan dan tidak ada berkas-berkas resmi lainnya terkait akad tersebut. Hal tersebut didukung dengan kebiasaan masyarakatnya yang merupakan masyarakat pedesaan, di mana mereka tidak terlalu menganggap penting akan perlunya dokumentasi suatu transaksi yang dilakukannya.
Adapun sumber data yang berupa kajian pustaka, peneliti benyak menggunakan literatur dari buku-buku dan jurnal yang berkaitan erat dengan penelitian yang dilakukannya. Adapun buku dan jurnal yang dimaksud diantaranya adalah:
Buku dengan judul “Fiqih Wakaf” yang dikarang dan diterbitkan oleh Kementerian Agama RI;
Buku dengan judul “Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia” yang dikarang oleh Faishal Haq dan A. Saiful Anam;
Buku dengan judul “Fiqih Muamalah” yang dikarang oleh Hendi Suhendi;
Buku dengan judul “Ilmu Fiqih 3” yang dikarang oleh H. Asyumi A. Rahman;
Jurnal dengan judul “Hukum Jual Beli Harta Wakaf Dalam Perspektif Empat Imam Madzhab” yang dikarang oleh Ayudin;
Jurnal dengan judul “Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha Sunni Tentang Ibdâl Dan Istibdâl Benda Wakaf” yang dikarang oleh Dahlia Haliah Ma’u;
Jurnal dengan judul “Jual Beli Harta Benda Wakaf Menurut Madzhab Syafi’i” yang dikarang oleh Nurhasanah dan Suprihatin;
Jurnal dengan judul “Pandangan Ibn Qudamah Tentang Wakaf Dan Relevansinya Dengan Wakaf Di Indonesia” yang dikarang oleh M. Khoirul Hadi Al-Asy’ari;
Jurnal dengan judul “Konstruksi Masyarakat Pencari Sumbangan Di Jalan Raya” yang dikarang oleh Mohammad Holis; dan lain sebagainya.
Prosedur Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling utama dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data itu sendiri. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan prosedur pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi.
Adapun waktu yang diperlukan oleh peneliti dalam mengumpulkan data dengan tiga prosedur tersebut, peneliti membatasinya maksimal 60 hari dengan ketentuan sebagai berikut:
Observasi
Observasi adalah pengamatan terhadap fenomena yang diteliti baik secara langsung atau tidak langsung untuk memperoleh data yang harus dikumpulkan dalam penelitian. Observasi merupakan pengamatan langsung tanpa perantara terhadap objek yang diteliti.
Metode ini dilakukan untuk mengumpulkan data yang diperlukan oleh peneliti berupa pengamatan di lapangan terkait bagaimana proses dan latar belakang terjadinya jual beli benda wakaf, pandangan masyarakat terhadap jual beli benda wakaf, dan beberapa data lainnya yang dibutuhkan dan berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Observasi ini dilakukan oleh peneliti di Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan jenis observasi non-partisipan, yakni jenis observasi dimana peneliti sebagai pengamat tidak terlibat langsung dengan hal yang sedang diamati atau yang digunakan sebagai sumber data penelitian.
Selain itu jenis observasi yang digunakan peneliti di atas, didukung dengan jenis obsevasi tersruktur, yakni pengamatan yang dilakukan oleh peneliti secara sistematis tentang hal-hal yang akan diobservasi untuk mendapatkan data yang diperlukannya.
Dalam melakukan observasi, hal yang pertama dilakukan oleh peneliti adalah melakukan penjajakan desa Palengaan Daja dan lokasi masjid Istiqlal untuk mengetahui alamat dan lokasi masjid Istiqlal, yang kemudian dilanjutkan dengan melihat objek akad berupa benda wakaf yang diperjualbelikan oleh masyarakat setempat sebagai sarana untuk mengetahui keadaan obejek tersebut serta mendatangi masyarakat yang melakukan transaksi dan masyarakat yang mengetahui terjadinya jual beli benda wakaf tersebut.
Selain itu, dalam melakukan observasi ini peneliti juga telah melakukan pengamatan dengan melihat langsung kondisi masjid yang dilakukan pembangunannya serta melihat keadaan sekitar masjid terkait dengan kehidupan posdaya masjid tersebut.
Pada saat terjun ke lapangan, peneliti disambut dengan sangat baik oleh masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan lokasi observasi peneliti merupakan daerah orang pedesaan yang memegang erat rasa persaudaraan antara yang satu dengan yang lainnya.
Wawancara
Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu oleh dua pihak, yaitu pewawancara sebagai orang yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai sebagai orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu.
Menurut Patton disebutkan bahwa ada beberapa bentuk wawancara dalam mengumpulkan data, yakni wawancara pembicaraan informal, pendekatan menggunakan petunjuk umum wawancara, wawancara baku terbuka, wawancara terstruktur dan wawacara tidak terstruktur.
Adapun dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode wawancara tidak terstruktur. Metode tersebut merupakan metode wawancara yang dilakukan seseorang di mana pertanyaan yang diajukan bergantung pada pewawancara yang secara spontanitasnya saja, di mana pedoman wawancara yang digunakan hanya sebagian besar saja dan kreatifitas pewawancara sangat diperlukan dalam hal ini untuk mendapatkan data yang benar-benar dapat digunakan.
Namun dalam pengaplikasiannya, peneliti menyediakan pedoman wawancara sebagai acuan saja dalam melakukan wawancara pada informan. Metode tersebut sangatlah cocok untuk digunakan dalam prosedur pengumpulan data ini. Hal ini mengingat informan yang dituju oleh peneliti merupakan masyarakat pedesaan yang pada dasarnya tidak terbiasa dengan kehidupan yang formal, sehingga dengan metode tersebut akan lebih membuat efektif wawancara yang dilakukan oleh peneliti dengan berbagai informan.
Dalam melakukan pengumpulan data dengan wawancara ini, peneliti telah mewawancarai takmir masjid, pihak yang berakad dan pihak yang mengetahuinya, tokoh agama, serta para pihak yang memang berkompeten terhadap permasalahan wakaf. Hal ini dilakukan oleh peneliti untuk mendapatkan data yang memang dibutuhkan olehnya sesuai dengan fokus yang ditetapkan dalam penelitiannya.
Hal tersebut sesuai dengan data yang diperlukan oleh peneliti, bahwa secara konkrit yang diprioritaskan oleh peneliti dalam melakukan wawancara adalah mencari kebenaran terkait terjadinya praktik jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal dan pandangan masyarakat setempat terhadap jual beli benda wakaf. Di mana hal ini dilakukan oleh peneliti dengan cara bertamu pada orang yang berakad, takmir masjid dan pihak-pihak tertentu yang memang berkompeten terkait dengan data yang diperlukan oleh peneliti.
Selama melakukan wawancara kepada masyarakat, peneliti disambut dengan baik oleh masyarakat setempat. Peneliti banyak mendapatkan sisi positif dari adanya kegiatan ini, dimana salah satunya adalah banyaknya kenalan baru yang dimiliki oleh peneliti dan tidak kalah pentingnya adalah banyak informasi yang peneliti dapatkan dalam rangka mengumpulkan data yang diperlukan untuk memecahkan permasalahan dalam penelitian ini.
Dokumentasi
Dokumentasi adalah suatu teknik pengumpulan data yang diperoleh dari catatan sebuah dokumen seperti buku, kitab, notulensi, makalah, peraturan, dan lain-lain. Dengan menggunakan tehnik dokumentasi, peneliti dapat memperoleh data bukan dari manusia akan tetapi dari berbagai sumber tertulis yang nantinya akan melengkapi data yang telah diperoleh dengan menggunakan tehnik wawancara dan observasi.
Dokumentasi tersebut dilakukan untuk memperoleh data terkait dengan bukti dan objek jual beli benda wakaf, lokasi struktur organisasi Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Adapun langkah yang dilakukan oleh peneliti dalam pengumpulan data ini adalah dengan cara mendatangi ketua takmir masjid yang telah dilakukan pada tanggal 7 November 2017. Dalam pertemuan tersebut, peneliti tidak menemukan kontrak akad atau catatan resmi yang digunakan sebagai bukti terjadinya jual beli, dikarenakan praktik jual beli tersebut tidak dibukukan oleh orang-orang yang bertransaksi.
Sedangkan yang ditemukan peneliti mengenai teknik pengumpulan data dari dokumentasi hanyalah terkait dengan nama, alamat, struktur Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, dan keadaan benda yang diperjualbelikan serta gambar masjid Istiqlal sebelum dilakukan renovasi.
Selain hasil di atas, hasil dokumentasi lainnya yang didapatkan oleh peneliti dalam mengumpulkan data adalah monografi desa palengaan Daja sebagai sarana untuk kelengkapan peneliti dalam menyajikan paparan data dalam penelitian ini.
Analisis Data
Analisis data menurut Bogdan dan Biklen adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola. Hal ini dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber yaitu dari wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dan dokumen berupa gambar maupun foto.
Analisis data dalam penelitian kualitatif lebih difokuskan selama proses di lapangan bersamaan dengan pengumpulan data dan setelah pengumpulan data. Adapun tahap yang dilakukan oleh peneliti dalam menganalisis data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah menggunakan aktivas-aktivas sebagai berikut:
Reduksi Data (Data Reduction)
Reduksi data adalah proses analisis untuk memilih, memusatkan perhatian, menyederhanakan, mengabstraksikan, serta mentransformasikan data yang muncul dari catatan-catatan lapangan. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya, dan membuang yang tidak perlu. Dengan demikian, data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya dan mencarinya bila diperlukan.
Dalam melakukan reduksi data ini, peneliti memisahkan data yang diperlukan dalam pelaporan dari berbagai data yang ditemukan di lapangan dengan mengkhususkan pada hal yang berkaitan dengan bagaimana praktik dan pandangan masyarakat terkait dengan jual beli benda wakaf yang terjadi di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja. Hal ini dilakukan oleh peneliti untuk melengkapi fokus penelitian dalam penelitian ini.
Selain itu dari sekian data yang didapatkan, peneliti juga memilih hal-hal yang berkaitan dengan data masjid seperti sejarah, lokasi, modal dasar dan lain sebagainya untuk mendeskripsikan masjid Istiqlal sebagai lokasi penelitian yang dilakukan oleh peneliti.
Dalam melakukan reduksi data ini, yang dilakukan peneliti adalah memberi tanda dan batasan khusus terhadap beberapa data yang dirasa diperlukan untuk disajikan dalam penelitian ini.
Penyajian Data (Data Display)
Setelah data direduksi, maka langkah selanjutnya adalah penyajian (display) data. Dalam penyajian data ini, peneliti menyusun secara sistematis data-data yang telah didapat dari sumber data primer dalam bentuk teks naratif, hal itu diarahkan agar data hasil reduksi terorganisasikan, tersusun dalam pola hubungan sehingga semakin mudah dipahami. Penyajian data dapat dilakukan dalam bentuk uraian naratif agar dapat menjadi sebuah penjelasan atau jawaban dari masalah yang diteliti.
Dalam hal penyajian data ini, yang dilakukan oleh peneliti adalah membentuk data-data yang telah direduksi menjadi paparan dalam bentuk narasi. Di mana hal ini dilakukan oleh peneliti pada saat melakukan penulisan laporan yang dituliskan pada bab ke-IV dalam laporan tersebut.
Adapun susunan yang menjadi tolak ukur peneliti dalam menyajikan data ini adalah dengan mengacu pada 2 fokus penelitian yang telah ditentukan sebelumnya, di mana dalam penyajiannya peneliti membagi menjadi beberapa sub bab pembahasan yang memuat deskripsi masjid sebagai lokasi penelitian, praktik jual beli benda wakaf sebagai pelengkap fokus pertama dan pandangan hukum Islam yang memuat pendapat tokoh agama dan pihak-pihak tertentu sebagai pelengkap dari fokus kedua.
Kesimpulan (Verification)
Langkah ketiga dalam proses analisis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Akan tetapi jika kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel.
Dalam melakukan verifikasi ini, peneliti tetap menfokuskan pada ketentuan fokus penelitian yang telah ditentukan sebelumnya. Di mana dalam melakukan kesimpulan ini, peneliti menimpulkan hasil penelitian yang sebelumnya telah dilakukan pengumpulan data terkait dengan praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dan pandangan hukum Islam yang sebelumnya telah dianalisis terkait dengan praktik dan hukum-hukum yang ada dalam hukum Islam tentang penjualan benda wakaf.
Pengecekan Keabsahan Data
Dalam penelitian ini, peneliti benar-benar melakukan pengecekan dengan cermat agar penelitian yang dilakukan benar-benar baik dan tidak terkesan sia-sia. Dalam melakukan penelitian, pengecekan keabsahan data itu sendiri sangat diperlukan untuk memastikan tingkat keabsahan data yang diperoleh oleh peneliti.
Oleh karena itu, terdapat beberapa teknik yang dilakukan oleh peneliti dalam menentukan keabsahan data tersebut, diantaranya:
Perpanjangan Keikutsertaan
Keikutsertaan peneliti sangat menentukan dalam pengumpulan data. Keikutsertaan tersebut tidak hanya dilakukan dalam waktu yang singkat, tetapi memerlukan perpanjangan keikutsertaan peneliti. Karena dengan begitu, peneliti dapat menguji ketidakbenaran informasi dan membangun kepercayaan subjek.
Perpanjangan keikutsertaan memiliki arti bahwa peneliti terjun ke lapangan sampai pengumpulan data benar-benar jenuh, sehingga data yang diperoleh selama di lapangan merupakan data yang benar dan dapat dipercaya.
Dalam melakukan perpanjangan keikutsertaan ini, peneliti tidak hanya terjun sekali ke lapangan dalam mengumpulkan data. Akan tetapi pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti dilakukan secara berulang-ulang, hingga data yang dibutuhkan dalam penelitian ini benar-benar telah jenuh dan dapat menjadi laporan yang sempurna dari penelitian ini.
Selain itu dalam perpanjangan keikutsertaan, peneliti dalam penelitian ini juga telah melakukan pengumpulan data dengan teknik wawancara yang dilukakan tidak hanya pada satu informan. Melainkan pada beberapa informan untuk mengecek kebenaran data yang dinyatakan oleh informan sebelumnya, di mana hal ini akan memberikan manfaat yang besar bagi peneliti, yaitu membangun kepercayaan informan dan kepercayaan peneliti itu sendiri, menghindari kesalahan dalam mengumpulkan data yang diperlukan peneliti, dan dapat mempelajari lebih dalam lagi terkait latar dan objek penelitian.
Ketekunan Pengamatan
Ketekunan pengamatan dimaksudkan menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci.
Dalam ketekunan pengamatan ini, yang telah dilakukan peneliti dalam penelitian ini adalah mencari data secara terus-menerus untuk menentukan apakah data yang didapatkan sebelumnya merupakan data yang dapat dibenarkan.
Ketekunan penelitian ini selaras dengan adanya perpanjangan keikutsertaan dalam penelitian ini, di mana peneliti tidak hanya melakukan wawancara hanya sekali atau kepada satu orang saja melainkan kepada para pihak yang dilakukan secara bertahap sehingga data yang didapatkan benar-benar sudah dapat dipercaya atau sudah jenuh.
Selain itu, peneliti juga tidak hanya melakukan obeservasi hanya sekali. Akan tetapi hal ini juga dilakukan beberapa kali untuk mengetahui kebenaran yang ingin didapatkan oleh peneliti.
Triangulasi
Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Dalam pengecekan keabsahan data menggunakan tehnik triangulasi dapat dilakukan dengan menggunakan triangulasi sumber, waktu, teori, peneliti, dan metode.
Dengan tehnik pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi dapat memberikan informasi pada pengumpul data sejauh mana kebenaran data yang diperolehnya dari berbagai tehnik pengumpulan data yang digunakannya. Di mana dalam hal ini triangulasi yang dilakukan oleh peneliti akan lebih banyak dalam triangulasi sumber dan waktu, yang mana peneliti membandingkan dan mengecek balik derajat kebenaran data yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif.
Oleh karena itu dalam melakukan pengecekan keabsahan data dengan cara triangulasi, yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah membandingkan data hasil wawancara antara informan yang satu dengan informan yang lainnya atau membandingkan hasil wawancara dari satu informan saat banyak orang dengan saat sendirian dan membandingkan data hasil wawancara dengan observasi atau dokumentasi dalam melakukan pengumpulan datanya serta membandingkan antara data yang dihasilkan pada pengumpulan data yang sebelumnya dengan perpanjangan keikutsertaan yang dilakukan oleh peneliti dalam pengumpulan data. Di mana dengan hal tersebut nanti akan dapat ditentukan mana data yang benar-benar dapat dijadikan sebagai data yang terjamin keabsahannya.
Tahap-Tahap Penelitian
Tahapan-tahapan dalam penelitian kualitatif terbagi ke dalam beberapa tahapan, yaitu tahap pra-lapangan dan tahap pekerjaan lapangan serta tahap penulisan laporan. Dalam penelitian ini, tahapan-tahapan yang dilakukan oleh peneliti adalah sebagai berikut:
Tahap Pra-Lapangan
Tahapan ini dilakukan oleh peneliti sebelum terjun ke lapangan. Ada beberapa hal yang dilakukan dalam tahap ini yaitu, menyusun proposal penelitian, menyusun rencana penelitian, mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perizinan, menjajaki dan menilai keadaan lapangan (lokasi penelitian), menyiapkan perlengkapan penelitian, dan yang terpenting adalah menyiapkan diri dengan etika penelitian.
Tahap Pekerjaan Lapangan
Pada tahapan ini, peneliti sudah mulai memasuki lapangan, dan berperan serta melakukan pengumpulan data di lapangan. Di mana dalam hal ini yang dilakukan peneliti adalah mengumpulkan data yang diperlukan dengan metode yang ditentukan sebelumnya, yakni melakukan observasi pada desa Palengaan Daja secara umum dan melakukan observasi pada masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja secara khusus sebagai tempat lokasi penelitian ini.
Selain itu, peneliti juga melakukan wawancara pada beberapa informan dan mencari dokumentasi hal-hal yang berkaitan dan dibutuhkan dalam penelitian ini.
Tahap Penyusunan Laporan
Tahap penyusunan laporan meliputi kegiatan penyusunan hasil penelitian yang dikenal dengan sebutan Skripsi. Tahap ini dilakukan oleh peneliti setelah data-data yang diperlukan dalam penelitian ini sudah benar-benar lengkap dan benar adanya. Di mana pada tahapan ini, peneliti mulai melakukan penyusunan skripsi dengan cara mengerjakan dari bab pertama ke bab selanjutnya secara berurutan, yang dalam penyusunannya dibantu dosen pembimbing sampai benar-benar dapat diujikan.
Tahap-tahap penelitian sebagaimana dijelaskan di atas dapat dilihat pada tabel jadwal penelitian berikut:
Tabel 3.1: Jadwal Penelitian
No Kegiatan Tahun 2017 Tahun 2018
Bulan Ke-
5 6 7 8 9 10 11 12 1 2
1 Observasi Awal Magang LKS dan Praktik Peradilan
2 Pengajuan Judul
3 Penyusunan Proposal
4 Seminar Proposal
5 Pengumpulan Data
6 Penyusunan Laporan
BAB IV
PAPARAN DATA, TEMUAN DAN PEMBAHASAN
Paparan Data
Desa Palengaan Daja merupakan sebuah desa yang letak geografisnya berada di wilayah kecamatan Palengaan dengan keluasan daerah sebesar 15,80 Ha. Daerah tersebut terletak di bagian barat-daya Kabupaten Pamekasan, di mana jarak dari desa tersebut ke Ibu Kota Kabupaten adalah 15 Km. Sedangkan jarak ke Ibu Kota Kecamatan adalah 3 Km dan jarak ke Ibu Kota Propinsi sejauh 140 Km.
Wilayah seluas tersebut tentunya memiliki batas yang jelas sebagai pembeda antara desa tersebut dengan desa-desa lainnya. Batas desa Palengaan Daja dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.1 : Batas Desa Palengaan Daja
LETAK BATAS DAERAH BATASAN
Sebelah Utara Desa Poreh Sampang
Sebelah Timur Desa Rombuh ; Sangger
Sebelah Selatan Desa Palengaan Laok
Sebelah Barat Desa Tlambeh ; Bulmatet Sampang
68
Dari batas-batas yang ditentukan di atas, Desa Palengaan Daja yang memiliki luas 15,80 Ha terbagi ke dalam 11 dusun. Dusun-dusun yang dimaksud diantaranya adalah Dusun Londalem, Laccaran, Tareta I, Tareta II, Angsokah Timur, Angsokah Timur B, Angsokah Barat, Kembang I, Kembang II, Tenggina I dan Dusun Tenggina II.
Dari sekian jumlah dusun yang ada, desa Palengaan Daja memiliki jumlah penduduk 14.341 jiwa. Dari jumlah tersebut, kaum perempuan lebih dominan dari pada kaum lelaki. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.2 : Jumlah Penduduk Desa Palengaan Daja
No Jenis kelamin Jumlah
1 Laki-laki 6.746
2 Perempuan 7.595
3 Jumlah Penduduk 14.341
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa lebih banyak kaum perempuan dari pada kaum laki-lakinya. Dari keseluruhan penduduk tersebut, semuanya merupakan penduduk yang beragama Islam. Di mana penduduk dengan jumlah 14.341 jiwa semuanya memeluk agama Islam.
Sedangkan keadaan perekonomian masyarakat Desa Palengaan Daja, mata pencaharinnya mayoritas berasal dari pertanian. Hal tersebut dapat kita lihat ketika masuk daerah tersebut, terlihat lebih banyak lahan yang digunakan oleh masyarakat sebagai lahan bercocok tanam. Untuk lebih jelasnya, terkait dengan mata pencaharian masyarakat Desa Palengaan Daja dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.3 : Jumlah penduduk menurut mata pencaharian pokok
No Mata pencaharian Jumlah
1 Petani 7.273
2 PNS 7
4 Buruh Tani 879
5 TNI 2
Total 8.161
Banyaknya profesi petani di masyarakat Desa Palengaan Daja juga dapat dilihat pada tabel jenis pertanahan di desa tersebut, di mana dalam tabel tersebut lahan di Desa Palengaan Daja lebih banyak jenis tanah sawah dari pada jenis yang lainnya. Hal tersebut merupakan suatu potensi yang besar bagi masyarakat untuk bercocok tanam. Adapun tabel yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Tabel 4.4 : Pertanahan di Desa Palengaan Daja
No Wilayah Luas
1 Tanah sawah 6,50 Ha
2 Tanah kering 1,60 Ha
3 Tanah basah 0,00 Ha
4 Tanah perkebunan 3,00 Ha
5 Fasilitas umum 4,70 Ha
Kuantitas lain yang menunjukkan status masyarakat Desa Palengaan Daja yang menjadi petani dapat dilihat dari latar pendidikan masyarakatnya yang mayoritas tingkat pendidikannya adalah tingkat Sekolah Dasar (SD). Sebagian yang lain berhenti di tingkat SMP, SMA dan S-1. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.5 : Jumlah Penduduk Menurut Pendidikan
No Tingkat Pendidikan Jumlah
1 Buta huruf 0
2 Cacat fisik/mental 8
3 PAUD/TK 740
4 SD / MI sederajat 1.490
5 SLTP / MTs sederajat 796
6 SLTA / SMK sederajat 563
7 D-1 0
8 D-2 0
9 D-3 0
10 S 1 786
11 S 2 0
Jumlah 4.383
Selain itu di Desa Palengaan Daja juga terdapat berbagai macam sarana dan prasarana yang tersedia di dalamnya. Sarana prasarana tersebut mulai dari kesehatan, keagamaan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya. Adapun dalam bidang keagamaan di Desa Palengaan Daja terdapat bangunan masjid ditambah dengan adanya surau atau moshallah yang dibangun oleh masyarakat setempat. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 4.6 : Sarana dan Prasana Keagamaan Desa Palengaan Daja
No. Peribadahan Jumlah
1 Masjid 12
2 Surau/Mushallah/Langgar 78
Selanjutnya di Desa Palengaan Daja juga menyediakan sarana dan prasarana dibidang olahraga. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah:
Tabel 4.7: Sarana dan Prasarana Olahraga Desa Palengaan Daja
No. Lapangan Jumlah
1 Sepak Bola 1
2 Bola Voly 2
Tidak ada bedanya dengan desa lainnya untuk menjaga kesehatan penduduknya, Desa Palengaan Daja juga menyediakan sarana dan prasarana di bidang kesehatan. Sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.8: Sarana dan Prasarana Kesehatan Desa Palengaan Daja
No. Sarana dan Prasarana Jumlah
1 Puskesmas pembantu 1
2 Posyandu 11
3 Balai pengobatan masyarakat yayasan 2
4 Dukun bersalin telatih 11
5 Bidan 4
6 Perawat 9
7 Sarana kesehatan lainnya 11
Sedangkan sarana dan prasarana lainnya yang disedikan oleh Pemerintah Desa Palengaan Daja adalah bidang pendidikan. Di mana di daerah tersebut terdapat berbagi lembaga pendidikan sebagai sarana untuk mencerdaskan anak bangsa. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.9: Sarana dan Prasarana Pendidikan Desa Palengaan Daja
No. Sarana dan Prasarana Jumlah
1 Gedung SMA/sederajat 5
2 Gedung SMP/sederajat 10
3 Gedung SD/sederajat 13
4 Gedung TK 15
5 Lembaga pendidikan agama 15
Adapun sarana dan prasarana lainnya adalah sarana di bidang tenaga listrik. Di mana di Desa Palengaan Daja menyediakan 4000 unit listrik PLN yang digunakan dan dinikmati oleh masyarakat sebagai penerangan di waktu gelap gulita.
Kemudian untuk selanjutnya dalam paparan data ini akan diuraikan terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti oleh peneliti dalam penelitian ini. Tentunya yang menjadi fokus utama adalah bagaimana kebenaran praktik penjualan benda wakaf yang terjadi di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dan pandangan hukum Islam tentang jual beli benda wakaf serta hal-hal yang terkait dengannya.
Deskripsi Masjid Istiqlal
Letak Geografis Masjid Istiqlal
Masjid Istiqlal berada di salah satu dusun dari berbagai dusun yang ada di Desa Palengaan Daja, yakni Dusun Angsokah Timur Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Dusun tersebut merupakan lokasi yang dijadikan sebagai domisili tetap dari Masjid Istiqlal. Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan oleh Kepala Desa Palengaan Daja dalam Surat Keterangan Domisili Nomor : 12/432.508.12/VI/2017 yang menerangkan bahwa Masjid Istiqlal adalah benar berdomisili di Dusun Angsokah Timur Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Sejarah Masjid Istiqlal
Masjid Istiqlal merupakan salah satu masjid yang dapat dikatakan sudah sangat tua, di mana masjid tersebut didirikan pertama kali atas kehendak K. H. Hamzah pada tahun 1960M. Hal ini sebagaimana tercatat dalam Piagam Kementerian Agama Nomor : kd.13.28/03.30/BA.03/85/2011 bahwa masjid tersebut didirikan pertama kali pada tahun 1960M.
Dalam sejarahnya, tercatat bahwa masjid tersebut sudah 3 kali dilakukan renovasi. Di mana renovasi pertama dilakukan oleh putra K. H. Hamzah pada tahun 1964M, yakni K. H. Abdul Adhim. Kemudian renovasi kedua dilaksanakan pada tahun 1980M oleh putra K. H. Abdul Adhim, yakni K. H. Nahrawi Thaha. Adapun renovasi terakhir dilaksanakan pada tahun 2015M oleh putra K.H. Nahrawi Thaha, yakni K. Mohammad Zainal Hamdy.
Renovasi yang ketiga merupakan renovasi total, di mana bangunan masjid sebelumnya dibongkar dan dilakukan pembangunan masjid baru di tempat yang sama. Hal ini dilakukan dengan tujuan sebagai sarana tersedianya tempat ibadah yang kokoh dan aman, terlaksananya syiar agama Islam yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, sebagai media silaturrahmi keumatan demi tercapainya penduduk yang thayyibatun warabbun ghafur fi al-dunya wa al-akhirah, dan sebagai sarana membimbing dan mengaji keagamaan.
Pemberian Nama Masjid
Masjid sebagaimana yang dijadikan lokasi penelitian dalam penelitian ini memiliki nama Masjid Istiqlal. Pengambilan nama masjid tersebut memiliki latar belakang yang jelas dalam pemilihannya.
Pemberian nama Masjid tersebut awalnya diusulkan oleh K.H. Nahrawi Thaha dengan inspirasi yang didapatkannya dari Masjid Istiqlal Jakarta. Lebih lanjut informan menyatakan bahwa penamaan masjid tersebut diambil dari kata istiqlal yang dalam bahasa Arab memiliki makna merdeka. Oleh karena itu, sesuai dengan didirikannya masjid tersebut sebagai pusat kegiatan ibadah, penamaan masjid tersebut diharapkan menjadi doa agar masyarakat setempat merasa merdeka tanpa harus merasa malu melakukan ibadah di masjid tersebut. Hal ini dikarenakan terkadang dalam hati masyarakat pedesaan terdapat perasaan tidak nyaman jika harus melakukan ibadah di masjid dusun lain.
Modal Dasar Masjid
Modal dasar Masjid Istiqlal Dusun Angsokah Timur Palengaan Daja adalah sebidang tanah seluas 529 m2 yang merupakan tanah wakaf dari waqif HR yang diikrarkan sebagai lahan pembangunan Madrasah dan Masjid kepada K. Mawardi selaku nadzirnya.
Luas tanah yang diwakafkan tersebut diberikan batas-batas berupa tugu 1 s/d 4 yang berdiri di setiap sudut untuk memenuhi Peraturan Menteri Agraria No. 8/1961 Pasal 2 ayat c. Batas-batas sebagaimana dimaksud ditunjukkan dan ditetapkan oleh waqif dengan disaksikan oleh Bapak Mursidi selaku Kepala Desa Palengaan Daja pada saat itu dan Bapak Moh. Sadik selaku wakil dari Kantor Camat Palengaan.
Perihal modal dasar masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja di atas, semuanya tertera dalam sebuah akta yang disahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 23 pada tahun 1991 yang sebelumnya sudah diikrarkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Palengaan dengan Akta Ikrar Wakaf PPAIW No. 19 Tahun 1990.
Struktur Kepengurusan dan Panitia Rehab Masjid Istiqlal
Masjid Istiqlal Dusun Angsokah Timur Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan memiliki struktur organisasi yang sama dengan struktur panitia pembangunannya, sebagaimana hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Takmir masjid tersebut.
Adapun struktur yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab : H. Syamsul Arifin, BA. (Kades)
Penasehat : K. Moh. Zainal Hamdy, M. Pd.I.
: K. Ach. Sunarto Thaha
Ketua : Moh. Alimuddin, M. Pd. I.
Wakil Ketua I : Junaidi Anwar, S. Pd.
Wakil Ketua II : K. Dumyati
Sekretaris : Ust. Abdurrahem, S. Pd.
Wakil Sekretaris I : Ust. Munarjo
Wakil Sekretaris II : Holis, S. Pd.
Bendahara : Halili, S.H.
Wakil Bendahara I : H. Baidawi
Wakil Bendahara II : Ust. Jazuli
Kasi Humas dan Da’wah : K. H. Mahfud Syafie
: K. H. Bahrullah, S. Pd. I.
: K. H. Syamsul Arifin
bangunan
Kasi Perencanaan dan Pem- : Munadi
: Zai, S. Pd.
: H. Miskadun Anwar
: H. Musleh
: Balqi
lengkapan
Kasi Pendanaan dan Per- : Ust. Sunari
: Jahri
: Asnari
: Ust. Syaichol Anwar
an Dana
Kasi Usahan dan Pengada- : Ust. Supandi
: Ust. Mohammad Jamil, SE.
: Moh. Sari
: Ust. Supriadi
Adapun pihak-pihak yang melakukan penjualan benda wakaf adalah Balqi, Moh. Alimuddin, Dumyati, H. Miskadun Anwar, Junaidi Anwar, Halili, Asnari, dan Sunarto, Moh. Sari, Supriadi, Sunari, Jahri, dan Supandi. Di mana Moh. Alimuddin selaku Ketua Takmir masjid adalah salah satu nadzir dari masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja.
Sumber Dana Masjid Istiqlal
Sumber dana pembangunan Masjid Istiqlal adalah dari sumbangan masyarakat Dusun Angsokah Timur dan sumbangan masyarakat lain yang halal dan tidak mengikat. Secara rinci dijelaskan oleh MAL selaku ketua takmir masjid, bahwa pencarian dana tersebut dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut:
Mengumpulkan dana dengan cara mewajibkan, hal tersebut dikhususkan pada seluruh masyarakat Dusun Angsokah Timur Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Mengumpulkan dana dari pihak umum dengan cara mencari amal di jalanan.
Mengumpulkan dana dengan meminta sumbangan pada masyarakat yang merantau ke luar negeri.
Mengumpulkan dana dengan cara membuat porposal pembangunan masjid.
Hasil penjualan benda wakaf kepada masyarakat setempat.
Posdaya Masjid Istiqlal
Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja banyak digunakan sebagai sarana tempat ibadah. Di mana beberapa kegiatan rutin yang dilakukan di dalamnya diantaranya adalah:
Tempat sholat 5 waktu dengan cara berjamaah, di mana hal ini dilaksanakan oleh masyarakat setempat dan anak-anak Madrasah Nurul Istiqlal;
Tempat dilaksanakannya Syarwah sekali dalam 1 bulan, yakni musyawarah masyarakat setempat dalam memecahkan berbaai urusan dusun dan Madrasah Nurul Istiqlal Palengaan Daja;
Tempat pusat mengaji Al-Quran setelah shalat Maghrib sampai selesai yang dilaksanakan setiap malam;
Tempat ngaji kitab pada setiap semester Madrasah Nurul Istiqlal;
Tempat proses belajar mengajar Bahasa Arab setiap malam setelah shalat Isya’.
Praktik Jual Beli Benda Wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja
Penjualan benda wakaf merupakan perkara yang perlu dipikirkan dengan matang, yang artinya dalam melakukan transaksi jual beli yang mana jika benda yang dijadikan sebagai objek adalah benda wakaf, maka perlu untuk dipikirkan dengan matang dan lebih baiknya bertanya pada orang yang berkompeten terhadap masalah tersebut. Hal ini dikarenakan wakaf merupakan perbuatan yang memisahkan harta dari pemiliknya dalam rangka memberikan manfaatnya pada orang lain untuk jangka waktu selama-lamanya.
Terjadinya jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja berawal dengan adanya sumbangan dari berbagai masyarakat untuk merenovasi total dengan membangun ulang masjid Istiqlal, khususnya dari masyarakat Dusun Angsokah Timur Palengaan Daja Palengaan Pamekasan dan ditambah dengan sumbangan masyarakat lain dari berbagai daerah yang dikumpulkan dengan cara meminta langsung, meletakkan kotak amal di beberapa tempat, dan melakukan penggalangan dana di jalanan.
Hal tersebut sebagaimana catatan yang dihasilkan oleh peneliti dari hasil pengamatan sebagai berikut:
Masyarakat bergotong royong mencari dana pembangunan masjid yang dilakukan di jalanan, tepatnya di perbatasan Desa Palengaan Daja bagian timur yang dilakukan pada setiap hari Senin dan Jumat. Selain itu penggalangan dana di jalanan juga dilakukan setiap hari di Desa Palengaan Laok.
Sebagai penegas berikut adalah hasil wawancara peneliti dengan Bapak Nur Saleh:
“Pada awal dimulainya pembangunan Masjid Istiqlal, kami selaku masyarakat Dusun Angsokah Timur diwajibkan untuk menyumbang dana sebesar Rp. 500.000,00 per-rumah”.
Dari penuturan informan di atas dapat disimpulkan bahwa tahap pertama dalam pembangunan masjid tersebut berhasil dilakukan dengan dana hasil sumbangan wajib masyarakat dusun Angsokah Timur Palengaan Daja dan masyarakat lainnya.
Penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri untuk dijadikan sebagai tambahan modal dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja. Sebagai penegas berikut adalah hasil catatan obervasi yang ditemukan oleh peneliti:
Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja pada saat ini masih dalam tahapan renovasi. Di mana hal ini dilakukan oleh beberapa tukang dan masyarakat setempat secara gotong royong.
Renovasi masjid tersebut dilakukan karena kondisi masjid yang sudah prihatin dan banyak gedung yang sudah rekat-retak. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Takmir Masjid Istiqlal MAL bahwa:
“Dilakukannya renovasi masjid ini karena keadaan masjid yang sudah tidak layak pakai lagi, di mana sudah banyak gedung yang retak, gentengnya banyak yang bocor, dan keadaan kayu yang sudah tua membuat kami takut masjid itu roboh pada saat ada jamaah yang shalat di dalamnya.”
Dari pernyataan informan di atas dapat disimpulkan bahwa memang ada alasan yang kuat untuk melakukan renovasi masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja. Di mana hal tersebut dilakukan karena memang sudah tua bangunannya dan ditakutkan roboh yang dapat membahayakan jamaah di dalamnya.
Dalam pembangunannya, masjid tersebut dibangun dengan cara bertahap-tahap. Hal ini dikarenakan adanya kendala dalam pengumpulan dananya, di mana tidak setiap saat dana yang dibutuhkan dalam pembangunan tersebut selalu tersedia.
Lebih jelasnya berikut adalah hasil wawancara peneliti dengan informan, bahwa ia menyatakan:
“Dari sekian banyak cara yang dilakukan untuk memperoleh dana dalam pembangunan Masjid Istiqlal tidak selamanya berjalan dengan lancar. Artinya tidak selalu ada, tetapi kadang ada dan kadang pula tidak ada. Bahkan sering sekali tukang mengeluh atas kurangnya bahan dalam pembangunan masjid”.
Dari penjelasan informan di atas dapat disimpulkan bahwa memang dana dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja tidak selalu ada yang membuat proses pembangunannya dilakukan secara bertahap-tahap.
Tahap pertama pembangunan yang telah dilakukan oleh panitia bersama masyarakat setempat dapat menyelesaikan pondasi masjid dan ±15 tiang sebagai penyangga. Selaras dengan data yang dihasilkan oleh peneliti dari hasil pengamatan langsung bahwa:
Tiang masjid sejumlah 15 tiang yang diperjualkan oleh panitia pembangunan masjid Istiqlal berdiri tegak yang berada di bagian depan semua. Di mana paling depan 5 tiang berukuran kecil, 5 tiang pada barisan kedua terdiri dari 2 tiang besar dan 3 tiang kecil, dan 5 tiang di barisan ketiga terdiri dari 2 tiang besar dan 2 tiang kecil.
Setelah pembangunan tahap pertama terlaksana, hal tersebut diberhentikan beberapa waktu sampai terkumpul dana yang cukup untuk melanjutkan pada tahap pembangunan selanjutnya. Di mana pada waktu vakumnya pembangunan tersebut, penjualan tiang yang baru dibangun tersebut dilakukan oleh panitia pembangunannya dengan motif agar benda yang dibeli oleh masyarakat menjadi wakaf penuh dari masyarakat yang membelinya.
Sebagai penegas, berikut perkataan yang dinyatakan oleh MAL dalam wawancara yang telah dilakukan oleh peneliti:
“Penjualan tiang masjid yang baru dibangun tersebut memang telah terjadi. Di mana dijualnya tiang tersebut untuk menambah dana dalam melanjutkan pembangunan dan semata-mata agar menjadi wakaf penuh dari orang yang membelinya. Adapun hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli bahan lain untuk melanjutkan pembangunan Masjid Istiqlal. Hal itu dilakukan oleh salah satu panitia pembangunan Masjid, yakni BLQ”.
Berdasarkan penuturan di atas dapat disimpulkan bahwa penjualan benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja adalah berupa tiang masjid yang baru dibangun yang pada dasarnya akan digunakan sebagai penyangga dari bangunan masjid tersebut. Di mana hal tersebut dilakukan oleh BLQ selaku panitia pembangunannya sebagai sarana untuk mendapatkan dana tambahan dalam melanjutkan pembangunan.
Lebih rinci informan menyatakan:
“Banyaknya tiang yang ditawarkan pada masyarakat saat itu adalah semua tiang yang sudah jadi, yaitu 15 tiang. Di mana hal tersebut merupakan hasil dari dana sumbangan masyarakat berupa uang tunai maupun bahan bangunan yang pada tahap pembangunan awal menyelesaikan pembentukan pondasi dan 15 tiang itu sendiri.”
Dari penuturan informan di atas dapat disimpulkan bahwa banyak tiang yang ditawarkan untuk dijual kepada masyarakat di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja adalah 15 tiang, di mana semuanya itu merupakan hasil dari sumbangan berbagai masyarakat untuk menunjang pembangunan ulang masjid Istiqlal yang berupa uang tunai dan bahan bangunan.
Lebih jelasnya berikut adalah hasil wawancara peneliti dengan informan yang menjadi salah satu pembeli tiang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja tersebut, sebut saja namanya AD. Dengan tegas ia menyatakan:
“Awalnya saya mendengar bahwa memang ada tiang masjid yang baru didirikan tersebut akan dijual agar menjadi wakaf orang yang membelinya. Dalam artian jika saya yang membeli benda tersebut, maka benda tersebut menjadi wakaf penuh dari saya. Maka dari itu, saya bersedia membeli tersebut semata-mata agar saya memberikan sumbangan yang nyata berupa tiang dalam pembangunan masjid Istiqlal”.
Dari penuturan di atas dapat dilihat bahwa AD memiliki alasan yang jelas mengapa ia membeli benda wakaf yang ditawarkan oleh BLQ, di mana AD membeli benda tersebut agar benda tersebut menjadi wakaf penuh darinya dalam pembangunan masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja.
Lebih lanjut AD menjelaskan kronologis pembeliannya, sebagai berikut:
“Saya pada waktu itu langsung ke lokasi dan melihat tiang yang akan dijual, di mana saya melihat bahwa ada tiang yang berukuran lebih besar dari yang lainnya. Kemudian saya bertanya pada Halili selaku orang yang menemui saya pada saat itu dan bertanya terkait dengan harga tiang yang akan dijual tersebut. Dari tiang yang akan dijual tersebut, ternyata memiliki harga yang berbeda, di mana tiang yang lebih besar dijual Rp. 1.500.000,00 dan yang lebih kecil seharga Rp. 1.000.000,00 sesuai dengan banyak bahan yang digunakannya. “Dari harga yang ditentukan oleh Halili tersebut, saya membeli 3 tiang yang berukuran kecil dengan membayar uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 tanpa ada penawaran lagi dan serah terima uang tersebut dilakukan di depan Madrasah Nurul Istiqlal atau di samping Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja setelah saya melihat tiang-tiang yang akan diperjualbelikan.”
Dari penuturan AD di atas dapat disimpulkan bahwa dalam penjualan tiang masjid tersebut memiliki variasi harga yang disesuaikan dengan banyaknya bahan yang digunakan dalam membangunnya. Di mana tiang yang lebih besar dijual dengan harga Rp. 1.500.000,00 dan yang lebih kecil dijual seharga Rp. 1.000.000,00. Dari harga yang ditentukan AD telah membeli 3 tiang dengan membayar uang secara tunai sejumlah Rp. 3.000.000,00 kepada Bapak Halili selaku bendahara masjid Istiqlal.
Selaras dengan perkataan yang dikemukakan oleh Bapak Halili saat diwawancarai oleh peneliti. Bahwa ia menyatakan:
“Iya, dari seluruh pembeli tiang yang diperjualbelikan semuanya melakukan serah terima uang tunai sebagai pembayarannya dengan saya selaku bendahara masjid Istiqlal. Di mana hal itu dilakukan setelah para pembeli melihat sekilas tiang yang diperjualbelikan. Seperti halnya AD juga telah membayar uang sejumlah Rp. 3.000.000 sebagai pembayaran atas tiga tiang yang berukuran kecil sebanyak tiga buah”.
Adapun keberadaan tiang masjid yang diperjualbelikan di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja tetap ada pada tempat semula sebagaimana itu akan dijadikan sebagai penyangga dari masjid tersebut. Hal ini sebagaimana penturan informan berikut:
“Barang itu tetap digunakan sebagai pondasi dari masjid tersebut (masjid Istiqlal). Dalam artian benda tersebut tidak diberikan kepada saya, karena memang penjualannya bertujuan agar benda yang saya beli itu agar menjadi wakaf penuh dari saya untuk pembangunan masjid tersebut. Kalau masalah hukumnya, saya tidak tahu. Saya melakukan tersebut agar nyata bahwa benda tersebut adalah wakaf dari saya”.
Dari penjelasan informan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak ada serah terima benda wakaf yang diperjualbelikan, melainkan benda tersebut tetap digunakan sebagai penyangga dari masjid yang dibangun.
Selaras dengan data hasil pengamatan peneliti sebagai berikut:
Tiang-tiang yang diperjual belikan masih digunakan sebagai penyangga dari masjid Istiqlal yang pada saat ini masih dalam tahap renovasi.
Selanjutnya Bapak Zaini yang merupakan teman dekat AD menjelaskan bahwa memang sudah terjadi penjualan benda wakaf tersebut. Sebagaimana dalam ungkapan yang dituturkannya:
“Saya awalnya ada di rumah nonton TV. Setelah beberapa saat AD datang ke rumah saya dan bercerita bahwa tiang masjid Istiqlal yang baru dibangun tersebut mau dijual. Katanya AD, agar benda tersebut menjadi wakaf penuh dari saya. Selain itu AD juga bermaksud meminta sumbangan pada saya agar dia dapat membeli tiang tersebut lebih banyak lagi, akan tetapi tidak saya kasih karena pada dasarnya yang dijual itu adalah sumbangan dari masyarakat yang menjadikan tiang tersebut terbentuk dan menurut saya sepertinya penjualan tersebut semata-mata hanya ingin mendapatkan dana tambahan saja”.
Dari penjelasan Bapak Zaini di atas dapat disimpulkan bahwa memang telah terjadi penjualan benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, di mana hal itu dilakuakan dengan motif untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat setempat dalam melanjutkan pembangunan Masjid Istiqlal.
Adapun dari pihak yang berwenang di wilayah Kecamatan Palengaan tidak pernah mendapatkan berita terkait dengan penjualan benda wakaf tersebut. Sebagaimana ungkapan dari pihak Kantor Urusan Agama yang berwenang dalam pengurusan perkara wakaf di wilayah seluruh Kecamatan Palengaan, yakni Bapak Haeruddin yang menyatakan bahwa:
“Selama ini di daerah seluruh Kecamatan Palengaan belum ada permasalahan yang dilaporkan kepada pihak KUA, hal ini dikarenakan memang mungkin permasalahannya tidak terlalu merugikan masyarakat itu sendiri. Berbeda dengan beberapa tahun yang lalu, pernah sekali dilaporkan karena manfaat atau hasil yang diperoleh dari benda wakaf itu sendiri tidak disalurkan kepada orang yang ditujukan oleh waqif. Itupun hanya sekali permsalahan yang masuk ke pihak KUA, yang terjadi di Desa Larangan Badung.”
Dari penjelasan pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Palengaan di atas dapat dikatakan bahwa memang permasalahan terkait dengan penjualan benda wakaf di Desa Palengaan Daja tersebut tidak sampai diajukan kepada pihak KUA. Hal ini dimungkinkan karena memang masalah itu dirasa tidak merugikan masyarakat setempat.
Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Benda Wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja
Sudah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa diantara para fuqaha’ terdapat pandangan yang berbeda berkaitan dengan wakaf itu sendiri, baik itu dari segi definisi maupun pandangan mereka terkait dengan penjualan benda wakaf dan lain sebagainya.
Dalam hal ini peneliti telah melakukan pengumpulan data secara khusus di sekitar Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, yang tepatnya pada masyarakat di Dusun Angsokah Timur Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan serta pada lembaga tertentu yang memang berkompeten di dalamnya. Sebagaimana salah satu pendapat dinyatakan oleh K. Abdul Aziz dalam pernyataannya:
“Wakaf adalah amal jariyah, seperti memberikan sebidang tanah untuk dijadikan sebagai tempat pembangunan masjid, madrasah, sekolah, mushallah, atau memberikan semen untuk membangun hal-hal sebagaimana yang disebut tersebut untuk mendapatkan pahala dari Allah Taala dan tidak dapat diperjualbelikan”.
Dari hasil wawancara peneliti dengan K. Abdul Aziz di atas dapat dikatakan bahwa beliau mengartikan wakaf sebagai amal jariyah yang berupa pemberian suatu benda tertentu yang tidak dapat diperjualbelikan untuk pembangunan tempat-tempat ibadah dan tempat umum lainnya dalam rangka mendapatkan pahala dari Allah Taala.
Lebih lanjut K. Abdul Aziz menyatakan:
“Yang menjadi landasan saya atas tidak bolehnya menjual benda wakaf adalah hadist yang saya baca dalam Kitab Bulughul Maram bab Wakaf tentang saran Rasulullah pada Umar untuk menahan asalnya dan menyedekahkan hasilnya, yang mana dalam hadits tersebut Umar mengartikan secara jelas bahwa benda wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan”
Dari pernyataan lanjutan K. Andul Aziz di atas dapat dikatakan bahwa dasar yang dijadikan dalil ketidakbolehan menjual benda wakaf adalah hadits yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram yang menyatakan bahwa benda wakaf tidak diperbolehkan dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Selaras dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Bapak Hoiri selaku pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Palengaan yang menyatakan bahwa:
“Wakaf itu adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk difungsikan sebagai tempat umum atau diperuntukkan pada kemaslahatan umum. Dan barang wakaf itu sendiri tidak boleh dijual, karena sudah menjadi milik masyarakat umum yang dikelola oleh nadzir untuk kebutuhan masyarakat itu sendiri”.
Diperjelas oleh Bapak Haeruddin yang juga merupakan pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Palengaan dalam ungkapannya yang menyatakan bahwa:
“Wakaf itu adalah harta benda milik pribadi yang diberikan kepada seseorang atau lembaga untuk kepentingan umum, seperti tanah untuk dibangun masjid. sedangkan terkait dengan penjualan benda wakaf itu sendiri tidak diperbolehkan, karena benda itu untuk kepentingan umum.”
Dari pernyataan pejabat Kantor Urusan Agama di atas, dapat disimpulkan bahwa wakaf itu sendiri adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang atau lembaga untuk dijadikan sebagai milik bersama yang manfaatnya juga dinikmati secara bersama-sama.
Lebih lanjut Bapak Hoiri menyatakan bahwa:
“Benda yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual, karena itu sudah lepas kepemilikannya dari si waqif dan juga memang sudah menjadi milik Allah Taala yang manfaatnya dirasakan oleh umum. Hal ini selaras dengan pendapat kebanyakan ulama Syafi’i sebagai pegangan saya, di mana mereka sangat ketat dalam hal pelarangan penjualan benda wakaf itu sendiri.”
Dari pemaparan lanjutan di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pegangan informan adalah pendapat madzhab Syafi’i yang selama ini memang menjadi panutannya dalam bermadzhab bahwa penjualan benda wakaf dilarang dengan ketat dalam madzhab tersebut.
Lebih rinci lagi Ustadz Samsuriadi menyatakan bahwa wakaf memiliki arti menahan, di mana ia menyatakan bahwa kata tersebut merupakan bahasa Arab dari Fiil Madli “waqafa” (menahan). Menahan yang dimaksudkan adalah manahan harta untuk diberikan manfaatnya kepada orang lain, yang mengakibatkan benda yang diwakafkan tidak diperbolehkan untuk dijualbelikan karena hal tersebut sudah menjadi amal jariyah dari pihak waqif. Sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dalam pernyataannya:
“Wakaf itu adalah menahan, diambil dari fiil madhi waqafa. Lebih jelasnya wakaf itu adalah menahan harta untuk diberikan manfaatnya di jalan kebajikan dalam rangka mendapatkan pahala yang bersifat kontinu. Sedangkan benda yang diwakafkan tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat diperjualbelikan”.
Lebih lanjut informan menyatakan:
“Ketidakbolehan penjualan benda wakaf itu sendiri, karena memang secara umum yang menjadi hukum asal menjual benda wakaf itu dilarang. Terlebih lagi dalam pandangan madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali. Hal ini bisa dilihat di kitab Al-Fiqh Al-Islami karangan Wahbah Zuhayly. Terlebih lagi di desa ini mayoritas bermadzhab Syafi’i.”
Selain itu, peneliti juga telah melakukan wawancara langsung kepada Lora Abdullah selaku putra dari K. Abdul Aziz yang masih berstatus santri Kebun Baru Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Dalam ungkapannya, ia telah belajar Kitab Tausyeh ala Fathu al-Qarib al-Mujib yang di dalamnya terdapat bab yang menerangkan tentang wakaf.
Adapun hasil wawancara dengan Lora Abdullah adalah beliau mengatakan:
“Wakaf adalah amal jariyah, di mana kita memisahkan suatu benda milik kita untuk diberikan manfaatnya kepada orang tertentu atau kepada khalayak umum dalam rangka memperoleh ridha Allah Taala”.
Lebih rinci Lora Abdullah menegaskan terkait dengan hukum jual beli benda wakaf, sebagaimana ia menyatakan:
“Seingat saya setelah belajar kitab Tausyeh ala Fathu al-Qarib al-Mujib di Pondok Pesantren Kebun baru, terdapat berbagai perbedaan tentang hukum menjual benda wakaf. Saya sendiri lupa nama ulama yang memperbolehkan dan yang tidak memperbolehkan. Yang saya ingat terkait dengan hukum menjual benda wakaf ada yang melarang, tapi ada pula yang membolehkannya jika benda tersebut sudah tidak bisa memberikan manfaat lagi bagi masyarakat”. Adapun saya sendiri, lebih berpendapat tentang tidak bolehnya benda wakaf untuk dijual. Hal ini dikarenakan memang yang pertama saya bermadzhab Syafi’i yang secara ketat melarangnya, kedua bahwa benda wakaf itu sudah menjadi milik Allah Taala atau milik umum yang tidak ada hak bagi kita untuk menjualnya, dan yang ketiga memang adanya hadits yang shahih yang jelas menyatakan bahwa benda wakaf itu tidak boleh dijual.
Dari ungkapan Lora Abdullah di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum menjual benda wakaf tidak diperbolehkan. Kebolehan menjual benda wakaf apabila benda wakaf tersebut rusak hingga benar-benar tidak bisa lagi memberikan manfaat terhadap orang yang dituju dalam peruntukan wakaf itu sendiri. Di mana dalam hal ini ia lebih berpendapat bahwa menjualnya adalah dilarang karena memang adanya dalil yang jelas-jelas menyatakan bahwa benda wakaf tidak boleh dijual.
Temuan Penelitian
Dari hasil pengumpulan data yang telah dipaparkan oleh peneliti terkait dengan bagaimana praktik dan pandangan hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, terdapat beberapa temuan yang ditemukan, diantaranya adalah sebagai berikut:
Praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Palengaan Daja
Adanya penggalangan dana dengan cara meminta sumbangan yang masih dilakukan dengan cara meminta di jalanan untuk merenovasi total masjid.
Adanya renovasi total masjid Istiqlal karena sudah tua bangunannya, dengan membangun ulang masjid tersebut yang dilakukan bertahap-tahap.
Terbentuknya pondasi dan 15 tiang pada pembangunan tahap pertama di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dari hasil sumbangan masyarakat.
Adanya penawaran tiang masjid yang baru dibangun tersebut untuk dijual kepada masyarakat yang ingin membelinya sebagai sarana untuk menambah modal pembangunan.
Adanya variasi harga dalam penjualan benda wakaf berupa tiang masjid di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang disesuaikan dengan ukurannya, dimana harga yang besar adalah Rp. 1.500.000,00., dan yang berukuran kecil dijual dengan harga Rp. 1.000.000,00.
Adanya pemahaman penjual dan pembeli agar benda yang dibeli menjadi wakaf penuh darinya.
Adanya masyarakat yang membeli benda wakaf berupa tiang masjid yang baru dibangun dengan harga yang disepakati.
Benda yang dibeli tidak diberikan kepada pembeli melainkan diwakafkan kembali atas nama pembeli.
Hasil penjualan digunakan untuk membeli bahan lain sebagai sarana kelengkapan pembangunan masjid.
Pandangan Hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja
Mayoritas masyarakat menyatakan bahwa wakaf adalah pemberian dalam rangka pemenuhan kebutuhan umum yang sesuai dengan syariat.
Masyarakat mengartikan bahwa wakaf merupakan pemberian yang kekal sifatnya.
Mayoritas masyarakat menyatakan bahwa benda yang sudah diwakafkan tidak dapat diperjualbelikan.
Mayoritas masyarakat berpegang teguh pada pendangan ulama madzhab Syafi’i yang secara tegas melarang penjualan benda wakaf.
Pembahasan
Praktik Jual Beli Benda Wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja
Praktik penjualan benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dilakukan dengan motif agar benda yang dibeli menjadi wakaf penuh dari orang yang membelinya. Di mama praktik tersebut dilakukan untuk mendapatkan dana tambahan dalam melanjutkan pembangunan masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja.
Praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja berawal dari adanya sumbangan masyarakat dalam pembangunan ulang masjid tersebut untuk direnovasi total, di mana pembangunan yang dilakukan oleh panitia bersama masyarakat setempat secara bertahap-tahap sesuai dengan keadaan dana yang tersedia.
Pada tahap awal pembangunan masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, berhasil menyelesaikan pondasi dan ±15 tiang yang dapat ditegakkan yang kemudian pembangunan divakumkan seiring dengan kurangnya dana yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunannya. Seiring dengan vakumnya pembangunan tersebut, penggalangan dana tetap dilakukan dan kemudian tiang-tiang yang baru tegak tersebut ditawarkan kepada masyarakat untuk dijual, di mana hal tersebut dilakukan oleh salah satu panitia pembangunan masjid tersebut sebagai sarana untuk mendapatkan tambahan dana dalam menunjang pembangunan selanjutnya.
Dari adanya penawaran yang dilakukan oleh panitia pembangunan masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, terdapat dari masyarakat setempat yang membelinya dengan melakukan transaksi tawar menawar di depan Madrasah Nurul Istiqlal Desa Palengaan Daja. Di mana pihak penjual yang dalam hal ini diwakili oleh bendahara masjid menetapkan bahwa harga tiang yang lebih besar adalah Rp. 1.500.000,00 dan yang lebih kecil berharga Rp. 1.000.000,00. Sehingga dengan harga yang disepakati tersebut, masyarakat yang bersedia membelinya melakukan serah terima uang dengan bendahara masjid setelah melakukan pengamatan terhadap tiang yang dijualbelikan.
Serah terima uang yang dilakukan oleh penjual dan pembeli tersebut tidak disertakan dengan serah terima benda yang diperjualbelikan, di mana benda wakaf berupa tiang masjid yang sudah dibeli oleh masyarakat tidak diberikan kepada masyarakat selaku pembeli. Melainkan tetap pada tempat semula sesuai dengan motif dari adanya penjualan tersebut dan tetap akan dipergunakan sebagaimana fungsi awal, yakni sebagai penyangga dari masjid yang akan dibangun.
Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Benda Wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja
Wakaf merupakan salah satu dari beberapa amal perbuatan yang senantiasa mengalirkan pahala bagi orang yang melakukannya. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليهِ وسلّم قَالَ: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَان إِنْقَطَعَ عَنهُ عَمَلُهُ إِلَّامِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ. (رواه مسلم).
“Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh baginya”. (HR. Muslim).
Secara istilah wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang yang memisahkan setiap benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam melakukan wakaf, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Di mana rukun dan syarat tersebut merupakan penentu sah tidaknya wakaf yang dilakukan oleh seseorang. Jika melihat perwakafan yang dilakukan oleh para waqif kepada nadzir di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dengan cara meminta sumbangan untuk pemangunan masjid, dapat diakatakan bahwa hal tersebut sudah memenuhi kriteria wakaf yang sah menurut hukum Islam.
Perihal tentang sahnya perwakafan yang dilakukan oleh waqif pada nadzir di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja di atas, dikarenakan uang atau barang yang disumbangkan akan digunakan sebagai sarana dalam memenuhi kebutuhan bahan-bahan dalam pembangunan masjid itu sendiri. Di mana setiap sumbangan yang terkumpul untuk pembangunan masjid, baik uang atau barang yang menjadi bagian dari bangunan masjid, sudah berlaku atasnya hukum-hukum masjid yang pada dasarnya itu merupakan benda wakaf, meskipun dalam pengumpulannya dilakukukan tanpa diucapkan shighat dari pihak penyumbang atau nadzirnya seperti hasil sumbangan masyarakat dibuat tiang masjid.
Oleh karena itu, tiang yang diperjual belikan kepada masyarakat di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja termasuk ke dalam benda wakaf masjid. Hal itu dikarenakan tiang tersebut terbentuk dari hasil sumbangan masyarakat yang dikumpulkan dalam rangka pembangunan masjid Istiqlal itu sendiri.
Berkaitan dengan membangun dan merenovasi masjid merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, hal ini didasarkan pada firman Allah Taala dalam surah al-Taubah ayat 18:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ أٰمَنَ بِاللهِ والْيَوْمِ الْأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَءَاتَى الزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللهَ، فَعَسٰى أُولٰئِكَ أَنْ يَكُوْنُوا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ.
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Q.S. Al-Taubah : 18).
Wajhud-dilalah dari ayat ini bahwa Allah SWT menyebut orang yang memakmurkan masjid, asalkan memenuhi semua persyaratannya, digolongkan sebagai orang-orang yang mendapat petunjuk. Tetapi bagaimana kita bisa menjadi orang seperti itu, kalau masjid yang mau dimakmurkan malah tidak ada. Maka langkah paling awal dari ibadah memakmurkan masjid itu tidak lain adalah mulai dari mendirikan masjid itu sendiri. Dan ayat ini selain memerintahkan kita untuk memakmurkan masjid, juga menjadi dalil atas perintah untuk sejak awal mendirikan masjid.
Terlebih lagi masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang akan direnovasi sudah sangat tua dan ditakutkan roboh, sehingga akan menyebabkan sesuatu yang dapat membayakan bagi jamaahnya. Sehingga dengan itu, perlu untuk direnovasi agar masyarakat lebih aman dalam melakukan perintah Allah Taala berupa memakmurkan masjid itu sendiri.
Selain itu, terkait dengan akibat berbahayanya masjid tersebut terdapat perintah agama untuk menghilangkan kemudharatan itu sendiri, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dari Abu Said al-Khudri:
عَنْ أَبِى سَعِيدِ الخُدْرِى أَنَّ رَسُوُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليْه وسَلَّم قَالَ: لَاضَرَرَ وَلَاضِرَار. (رواه البيْهقى).
“Dari Abu Said al-Khudri, bahwasanya Rasulullah Shallahu Alaihi Wasallam bersabda: tidak ada modharat dan tidak boleh menimbulkan modharat”. (H.R. al-Baihaqi).
Di sisi lain, keberadaan dana yang cukup dalam membangun atau melakukan renovasi total masjid sangat diperlukan. Namun dalam melakukan penggalangan dana, panitia pembangunannya harus memperhatikan agar dilakukan dengan cara yang dibenarkan dalam Islam untuk mendapatkan dana yang benar-benar halal. Hal ini dikarenakan pada dasarnya Allah Taala tidak menerima sesuatu kecuali yang baik-baik. Sebagaimana hal tersebut ditentukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِن غُلُولٍ. (رواه مسلم).
“Tidaklah shalat diterima tanpa bersuci dan shadaqah tidak diterima jika dari hasil ketidakjujuran”. (H.R. Muslim).
Sedangkan dalam praktik yang ada dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja bahwa dana yang dihasilkan oleh panitia pembangunannya adalah dana yang sebagiannya dihasilkan dari hasil meminta di jalanan.
Oleh karena itu hal tersebut merupakan hal yang tak seharusnya dilakukan dalam mengumpulkan dana pembangunan sebuah masjid, dikarenakan dalam penggalangan dana pembangunan masjid yang dilakukan dengan cara meminta di jalanan memiliki beberapa sisi negatif, yang diantaranya:
Menganggu lancarnya perjalanan yang berlawanan dengan prinsip Islam dalam hal menghilangkan kemudharatan.
Meminta-minta merupakan hal yang kurang dan tidak selaras dengan hukum Islam, dimana dalam Islam ditentukan bahwa memberi lebih baik dari pada menerima.
Menyalahi asas menjaga agama sebagai salah satu maqashid al-syariah, di mana perbuatan tersebut terlihat bahwa Islam adalah agama yang rendah.
Adanya imbalan yang diperoleh oleh para pelaku secara prosentase dari dana yang dihasilkan, yang pada dasarnya hal tersebut adalah dana yang diniatkan oleh pemiliknya untuk pembangunan masjid.
Selain itu, adanya penggalangan dana pembangunan masjid yang dilakukan dengan cara meminta di jalanan adalah pembungkusan aktivitas sosial atas nama agama. Di mana dengan adanya sisi negatif di dalamnya, terlihat baik karena dilakukan untuk mencari dana pembangunan suatu tempat ibadah yang disebut masjid.
Dari adanya sisi negatif tersebut, maka dalam pencarian dana pembangunan masjid agar tidak dilakukan dengan cara meminta di jalanan. Sehingga terselenggaranya pembangunan tersebut tidak ada hal yang dapat melecehkan Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin.
Selain itu, dana yang digunakan dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja adalah hasil penjualan benda wakaf berupa tiang masjid yang masih baru dibangun, yang pada dasarnya penjualan tersebut dimaksudkan agar benda yang dibeli oleh masyarakat menjadi wakaf penuh dari masyarakat yang membelinya.
Pada dasarnya dari adanya hal yang demikian, praktik tersebut mengisyaratkan adanya seseorang yang membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali atas nama dirinya atau adanya sumbangan benda wakaf dari masyarakat yang membeli suatu benda, di mana pada dasarnya benda yang dibeli tersebut pada asalnya memang merupakan benda wakaf yang dihasilkan dari sumbangan masyarakat lainnya (untuk selanjutnya disebut dengan pengalihan nama waqif).
Untuk mencari hukum dari adanya permasalahan tersebut, dapat dianalisis dengan cara bagaimana hukum Islam memandang transaksi yang digunakan sebagai sarana dalam pengalihan nama waqif itu sendiri. Di mana dalam hal ini transaksi yang digunakan adalah akad jual beli.
Dalam hukum Islam, pada dasarnya penjualan benda wakaf merupakan hal yang dilarang. Hal ini didasarkan pada adanya hadist yang shahih, yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu:
وَعَنْ إِبْنُ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْه قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ، فَأَتَ النَبِىَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرْهُ فِيْهَا، فَقَالَ:يَارَسُولَ اللهِ! إِنِّى أَصَبْتُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً هُوَ قَطُّ أَنْفُسُ عِنْدِى مِنْهُ. قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقْ بِهَا عُمَرَ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَايُبْتَاعُ وَلَايُورَثُ وَلَاتُوْهَبُ. قَالَ: فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبَيْلِ وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنِ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، أَوْيُطْعِمَ صَدِيقًا، غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ. (متفق عليه).
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Umar Radliyallahu Anhu memperoleh bagian tanah di Khaibar, kemudian menghadap pada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk meminta petunjuk dalam mengurusnya”. Umar berkata: “Yaa Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang menurutku aku belum pernah memperoleh tanah yang lebih baik dari pada itu”. Rasulullah bersabda: “jika engkau mau, tahanlah asalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Lalu Umar mewakafkannya dengan syarat pokoknya tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan”. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkan hasilnya pada kaum fakir, kaum kerabat, para hamba sahaya, orang yang berada dijalan Allah, ibnu sabil, dan tamu”. Tidak ada dosa bagi pengelolanya untuk mengambil hasilnya dengan sepantasnya dan memberi makan sahabat, namun dengan tidak menyimpannya.” (H.R. Bukhori Muslim).
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Umar mengartikan saran rasulullah tentang menahan benda dengan memberi syarat atas benda yang diwakafkan dilarang untuk dijual belikan, diwariskan dan dihibahkan. Sehingga dengan adanya larangan ini mengisyaratkan bahwa pengalihan nama waqif yang dilakukan dengan cara membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali oleh pembeli mutlak tidak diperbolehkan dalam Islam.
Namun dikarenakan suatu benda itu tidak selamanya akan utuh dan pasti mengalami kerusakan, maka dalam hal penjualan benda wakaf mash dipertentangkan oleh para ulama madzhab. Di mana dengan adanya pertentangan tersebut, menghasilkan banyak perbedaan pendapat antara madzhab yang satu dengan madzhab yang lainnya.
Menurut pandangan jumhur ulama madzhab Syafi’i, mereka berpendapat bahwa menjual benda wakaf merupakan perkara yang dilarang dikarenakan yang diharapkan dari benda wakaf adalah kekekalannya. Dimana mereka merupakan salah satu madzhab yang sangat ketat dalam menghukumi penjualan benda wakaf itu sendiri. Bahkan seperti apapun keadaan benda wakaf, tetap harus dibiarkan begitu saja sampai benar-benar habis dengan sendirinya.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan jumhur ulama madzhab Syafi’i tersebut tidak ada celah atas kebolehan untuk melakukan mengalihkan nama waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali atas nama dirinya.
Namun dalam pandangan lainnya, sebagian ulama madzhab Syafi’i memperbolehkan penjualan benda wakaf. Kebolehan tersebut adalah jika benda wakaf itu berupa benda bergerak yang telah rusak dan tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh penerima wakaf, di mana hasil dari penjualannya dibelikan benda lain sebagai gantinya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Al-Mawardi dan Al-Ramli dalam pendapatnya yang menyatakan bahwa benda wakaf bergerak yang rusak dan tidak dapat memberikan manfaat lagi bagi penerima wakaf dapat diperjual belikan dan dibelikan benda lain sebagai gantinya demi menghilangkan kemubadziran dari benda wakaf yang telah rusak itu sendiri.
Sehingga dengan adanya pendapat tersebut, masih ada kemungkinan untuk dilakukan pengalihan nama waqif dengan membeli suatu benda wakaf untuk dijadikan wakaf kembali oleh pembelinya. Namun yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, benda wakaf yang diperjual belikan berupa tiang masjid yang pada dasarnya tiang tersebut masih tergolong ke dalam benda bergerak karena masih berupa tiang saja yang memungkinkan untuk dipindah. Namun keadaan benda tersebut masih baru, dalam artian tidak rusak dan masih akan dimanfaatkan sebagai penyangga utama dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja itu sendiri.
Oleh karena itu, praktik pengalihan nama waqif dengan cara penjualan benda wakaf untuk diwakafkan kembali oleh pembeli sebagaimana terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja adalah sebuah transaksi yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam menurut pandangan ulama madzhab Syafi’i.
Adapun dalam pandangan ulama madzhab Maliki, mereka dalam menghukumi penjualan benda wakaf membedakan benda wakaf ke dalam dua bentuk, yakni benda bergerak dan benda tidak bergerak. Untuk benda bergerak ulama madzhab Maliki memiliki pendapat membolehkan dalam penjualan benda tersebut, yakni apabila benda wakaf yang dimaksud sudah rusak dan tidak dapat diambil manfaatnya lagi serta tidak ada harapan lagi untuk bisa dimanfaatkan oleh penerima wakaf, di mana hasil penjualannya dibelikan benda lain sebagai gantinya.
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan ulama madzhab Maliki masih terdapat peluang untuk melakukan pengalihan nama waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali, yakni dalam hal benda bergerak yang sudah rusak dan tidak dapat diambil manfaatnya lagi oleh orang yang dituju dalam wakaf.
Sedangkan untuk benda tidak bergerak, ulama madzhab Maliki tidak memberikan celah dalam kebolehan pengalihan nama waqif dengan cara membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali. Di mana dalam pandangan mereka tidak memperbolehkan penjualan benda wakaf kecuali dalam keadaan darurat seperti untuk pelebaran jalan. Hal ini terdapat pengecualian pada benda tidak bergerak yang berada di dalam luar dan tidak ada harapan lagi untuk bisa diambil manfaatnya, di mana dalam hal ini benda wakaf tersebut dapat diperjual belikan.
Sehingga untuk benda wakaf yang tergolong benda tidak bergerak yang sudah rusak dan tidak ada harapan lagi untuk dimanfaatkan kembali, ulama madzhab Maliki masih meberikan celah untuk melakukan pengalihan nama waqif dengan cara membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali.
Adapun untuk benda wakaf berupa masjid, ulama madzhab Maliki melarang dengan ketat penjualan benda wakaf berupa masjid. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Kalabi yang menyatakan bahwa ulama madzhab Maliki bersepakat atas kemutlakan larangan penjualan benda wakaf berupa masjid.
Oleh karena itu, dalam hal ini ulama madzhab Maliki juga tidak memberikan celah dalam melakukan pengalihan waqif dengan membeli benda wakaf berupa masjid untuk diwakafkan kembali atas nama pembeli. Sehingga praktik pengalihan waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali sebagaimana terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam pandangan ulama madzhab Maliki. Hal ini dikarenkan benda wakaf yang diperjual belikan berupa tiang masjid yang pada dasarnya berlaku atas benda tersebut hukum-hukum masjid.
Sebagaimana di jelaskan bahwa hasil sumbangan yang diniatkan untuk pembangunan masjid, maka atas hasil sumbangan tersebut telah berlaku hukum masjid meskipun dilakukan tanpa adanya shighat.
Adapun dalam pandangan ulama madzhab Hambali, mereka berpendapat bahwa penjulan benda wakaf dapat dilakukan jika benda terebut sudah rusak, berkurang dan tidak memenuhi fungsinya sebagai benda wakaf atau tidak dapat diambil manfaatnya lagi oleh orang yang dituju dalam wakaf. Hal tersebut dilakukan dengan dibelikan benda lain dari hasil penjualan sebagai ganti dari benda wakaf yang dijual.
Dari adanya pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan ulama madzhab Hambali masih memberikan celah untuk melakukan pengalihan waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali. Di mana hal tersebut dapat dilakukan pada benda wakaf yang rusak, berkurang dan tidak dapat memenuhi fungsinya lagi sebagai benda wakaf yang mungkin diperbaiki oleh pembeli untuk diwakafkan kembali.
Sedangkan yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, benda wakaf yang diperjual belikan berupa benda yang tidak rusak dan juga tidak berkurang. Adapun tidak adanya manfaat yang dapat diambil karena hanya sebatang tiang yang tegak adalah hal yang bersifat sementara saja, di mana benda tersebut akan digunakan sebagai penyangga utama dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja itu sendiri.
Oleh karena itu, praktik pengalihan waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali oleh si pembeli agar menjadi wakaf penuh darinya merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalamhukum Islam menurut pandangan ulama madzhab Hambali.
Terlebih lagi dalam pandangan sebagian ulama madzhab Hambali menyatakan bahwa penjualan benda wakaf berupa masjid merupakan perbuatan yang dilarang secara mutlak dalam Islam. Sebagaimana perkataan Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Said bahwa penjualan benda wakaf berupa masjid adalah transaksi yang dilarang..
Adapun dalam pandangan ulama madzhab Hanafi, pengalihan waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali atas nama orang yang membelinya adalah sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dalam mereka bahwa penjualan benda wakaf dapat dilakukan oleh siapa saja, baik bendanya rusak atau tidak tetapi ada ganti yang menjanjikan, baik disyaratkan oleh waqif atau tidak disyaratkan oleh waqif, atau waqif tidak menyinggung sama sekali.
Sehingga dengan adanya pendapat tersebut, ulama madzhab Hanafi lebih memberikan keleluasaan pada seseorang untuk melakukan pengalihan nama waqif dengan cara membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali atas nama dirinya, baik itu benda wakaf yang dibeli rusak atau tidak rusak tetapi ada benda lain atau ganti lain yang menjanjikan.
Praktik pengalihan nama waqif yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan transaksi yang diperbolehkan dalam hukum Islam menurut pandangan ulama madzhab Hanafi. Hal ini dikarenakan dijualnya benda wakaf berupa tiang masjid memiliki ganti yang menjanjikan yang bisa digunakan sebagai bahan tambahan dalam menyelesaikan pembangunan masjid Istiqlal itu sendiri. Di mana hasil dari penjualan tersebut digunakan sebagai dana untuk membeli bahan dalam melanjutkan pembangunan masjid itu sendiri, yakni meneruskan pemasangan bata, lantai atas dan lain sebagainya.
Dari analisis hukum terkait dengan pengalihan nama waqif dengan cara membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali oleh pembeli sebagaimana dijelaskan di atas, dapat dikatakan bahwa dalam pandangan madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Akan, tetapi dalam pandangan ulama madzhab Hanafi hal itu dapat dilakukan dengan keleluasaan yang diberikan mereka dalam menghukumi penjualan benda wakaf itu sendiri.
Namun dari kesimpulan pertama tersebut, perlu dikaji dari perspektif hukum muamalahnya. Di mana dalam perkara muamalah tentang jual beli, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi yang dilakukan benar-benar sah menurut hukum Islam.
Secara umum, dengan melihat praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja sudah memenuhi rukun jual beli, yakni adanya orang yang berakad (penjual dan pembeli), adanya objek akad (benda yang diperjual belikan), shighat (ijab dan qabul), dan nilai tukar.
Adapun berkaitan dengan syarat jual beli, maka dalam praktik penjualan benda wakaf yang terjadi di masjid Istiqlal perlu dikaji lebih dalam lagi. Di mana salah satu syarat yang terdapat dalam jual beli adalah benda yang diperjual belikan harus dapat diserahkan kepada pembeli dan berada dalam kepemilikan seseorang (hak jual), sehingga jual beli dapat dikatakan sah jika memenuh syarat ini dalam praktiknya.
Jika dilihat dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki sebagaimana dijelaskan di atas bahwa benda wakaf yang diperjual belikan di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan benda yang tidak dapat diperjual belikan, dikarenakan benda tersebut masih belum memenuhi kriteria-kriteria tertentu terkait dengan benda wakaf yang dapat diperjual belikan.
Oleh karena itu, praktik jul beli yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan perkara yang dilarang dalam pandangan hukum Islam menurut ulama Madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki. Hal ini dikarenakan kehahalan jual beli itu sendiri merupakan transaksi yang diperbolehkan apabila tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sebagaimana hal ini tertera dalam keumuman kaidah fiqih yang menyatakan:
ألْأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ أَلْإِبَاحَة، إِلَّا يَدُلُّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Hukum asal dalam hal muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Oleh karena itu, dalam praktik jual beli yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengan Daja merupakan transaksi yang dilarang dalam hukum Islam menurut pandangan ulama madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali, dikarenakan benda tersebut masih tergolong ke dalam benda yang dilarang untuk diperjual belikan karena tidak memenuhi syarat benda wakaf yang dapat diperjual belikan.
Larangan tersebut dikembalikan pada hukum awal penjualan benda benda wakaf, bahwa pejualan benda wakaf pada asalnya merupakan perkara yang dilarang. Sebagaimana larangan ini didasarkan pada adanya dalil yang dikutip peneliti pada awal pembahasan subbab ini, yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar yang menceritakan tentang wakaf umar dengan syarat bendanya tidak boleh dijual, diwariskan dan tidak boleh dihibahkan.
Terlebih lagi dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa benda yang sudah diwakafkan pada dasarnya terlepas kepemilikannya dari waqif dan menjadi milik Allah Taala. Begitu juga dalam pandangan ulama madzhab Maliki yang menyatakan bahwa benda yang sudah diwakafkan untuk selamanya seperti masjid itu sendiri merupakan benda yang kepemilikannya terlepas dari waqif.
Sehingga dari adanya pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa waqif tidak memilik hak untuk menjual benda wakaf itu sendiri. Begitu juga dengan nadzir wakaf, benda wakaf yang dipercayakan padanya untuk dikelola tidak menyebabkan perpindahan hak milik benda wakaf tersebut padanya. Hal ini berdasarkan UU. No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dalam Pasal 3 ayat (2) menentukan bahwa terdaftarnya harta benda wakaf atas nama nadzir tidak membuktikan kepemilikan nadzir atas benda tersebut.
Oleh karena itu, seorang nadzir juga tidak memiliki hak milik atas benda wakaf yang dikelonya. Namun pada dasarnya nadzir memiliki hak jual jika sudah mendapat ijin dari hakim sebagaimana hal ini dinyatakan oleh ulama madzhab Hambali, yang dalam hukum yang berlaku di Indonesia hal itu diqiyaskan pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Di mana nadzir sebagai pengelola benda wakaf dapat menjual benda wakaf jika mendapat ijin dari Menteri dan BWI itu sendiri.
Namun untuk dapat menjual benda wakaf itu sendiri, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi benda wakaf yang dapat diperjual belikan. Namun pada kenyataannya, praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja belum memenuhi syarat tersebut sehingga masih memiliki hukum yang sama dengan hukum asalnya, yakni dilarang untuk dijual dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali.
Oleh karena itu, pihak yang menjual benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan pihak yang tidak memiliki hak jual atas benda yang diperjual belikan. Sedangkan dalam hukum muamalahnya, salah satu syarat jual beli adalah penjual merupakan pemilik atau orang yang memiliki hak jual atas benda yang dijualnya.
Dalam hukum Islam, menjual sesuatu yang bukan miliknya atau tidak memiliki hak atas benda yang akan dijual merupakan transaksi yang dilarang. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah dari Hakim bin Hizam bahwa ia bertanya pada Rasulullah:
يَارَسُولَ الله يَأٰتِيْنِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُونِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِندِى أَبِيعُهُ مِنهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِى . قَال : لَاتَبِعُ مَا لَيْسَ عِندَكَ. (رواه أبوداود).
“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku seraya meminta kepadaku agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki dengan cara terlebih dahulu aku membelinya untuknya dari pasar?. Maka Rasulullah menjawab : Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu”. (H.R. Abu Daud).
Hadits di atas menjelaskan bahwa pada dasarnya dalam hukum Islam seseorang dilarang menjual benda yang bukan miliknya atau tidak meiliki hak jual atas bendanya, dikarenakan jual beli merupakan transaksi yang mengakibatkan perpindahan hak milik yang tentunya harus dilakukan oleh pemiliknya atau oleh seseorang yang sudah mendapatkan kuasa dari pemiliknya.
Di sisi lain dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, dikenal sebuah asas hukum yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya dari pada yang ia miliki (nemo plus juris tranfere protest quam ipse habet).
Asas hukum di atas memberikan pengertian bahwa pada dasarnya seseorang yang tidak memiliki hak atas suatu barang tertentu, maka orang tersebut tidak dapat mengalihkan benda yang bukan haknya dalam bentuk apapun. Hal ini dikarenakan setiap pengalihan hak perlu dilakukan oleh orang yang berhak atas objek pengalihan tersebut atau orang yang diberikan kuasa atasnya. Termasuk dalam hal ini adalah melakukan transaksi jual beli, di mana transaksi tersebut merupakan salah satu transaksi yang mengakibatkan pengalihan hak atas suatu benda tertentu.
Oleh karena itu dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki, praktik jual beli yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan jual beli bathil, yakni jual beli yang dilarang oleh syariat karena tidak memenuhi satu atau lebih rukun dan syarat jual beli. Di mana dalam praktik yang ada di lapangan tidak memenuhi satu salah satu syarat jual beli, yakni penjual bukanlah orang yang memiliki hak atas benda yang diperjual belikan.
Di sisi lain, praktik tersebut juga mengandung kefashid-an di dalamnya. Di mana di dalam praktik yang dilakukan, benda yang diperjual belikan merupakan benda yang dilarang untuk dijual dalam hukum Islam.
Adapun menurut pandangan ulama madzhab Hanafi, jual beli yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan jual beli yang shahih, yakni jual beli yang diperbolehkan karena sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli itu sendiri.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa benda wakaf yang diperjual belikan di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan benda wakaf yang sudah memenuhi kriteria benda wakaf yang dapat diperjual belikan. Selain itu dalam pandangan mereka, penjualan benda wakaf itu boleh dilakukan oleh siapa saja.
Sehingga dengan adanya pendapat tersebut, nadzir dan para pihak yang melakukan penjualan benda wakaf tersebut pada dasarnya sudah memiliki hak atas penjualan benda wakaf itu sendiri. Terlebih lagi nadzir merupakan orang yang memang ditugaskan dalam pengelolaaan dan pengembangan benda wakaf itu sendiri. di mana salah satu tugas nadzir adalah mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
Oleh karena itu, dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan transaksi yang diperbolehkan dalam pandangan ulama madzhab Hanafi.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan yang telah diulas di atas dapat disimpulkan bahwa:
Praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja berawal dari adanya sumbangan masyarakat untuk renovasi total masjid tersebut dengan cara membangun ulang, di mana pada tahap awal terbentuk pondasi masjid dan beberapa tiang dari hasil sumbangan berbagai masyarakat. Kemudian benda wakaf berupa tiang masjid yang baru terbentuk tersebut diperjualkan oleh masyarakat setempat agar menjadi wakaf dari orang yang membelinya.
116
Pandangan hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali, dikarenakan benda yang diperjual belikan bukanlah benda yang termasuk ke dalam kategori benda yang dapat diperjual belikan dalam pandagan mereka. Selain itu dalam pandangan mereka praktik jual beli yang dilakukan adalah jual beli yang bathil, dikarenakan tidak memenuhi syarat jual beli yaitu penjual bukan orang yang meiliki hak jual atas benda tersebut. Sedangkan dalam pandangan ulama madzhab Hanafi hal itu diperbolehkan, dikarenakan sudah terdapat ganti yang menjanjikan atas penjualan benda wakaf tersebut sebagai salah satu syarat sebagai benda wakaf yang dapat diperjual belikan. Selain itu dalam hal muamalahnya sudah termasuk jual beli yang sahih, yakni memenuhi rukun dan syarat jual beli.
Saran
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, ada beberapa hal yang ingin penulis sampaikan:
Bagi Panitia Pembangunan Masjid hendaknya mencari dana dalam pembangunan masjid dengan cara yang dibenarkan dalam Islam dan tidak menyebabkan suatu mudharat dalam melakukan penggalangan dana tersebut, sehingga dengan hal ini akan menghasilkan dana yang benar-benar halal untuk digunakan.
Bagi nadzir wakaf hendaknya benar-benar berhati-hati dalam mengelola dan terlebih lagi dalam melakukan penjualan benda wakaf, agar tidak terjatuh ke dalam hal-hal yang dilarang oleh syariah.
Bagi Kantor Urusan Agama hendaknya membuat jadwal survey dalam beberapa priode tertentu terkait dengan permasalahan benda wakaf yang berada di wilayah yang menjadi kompetensinya, sehingga dengan hal yang demikian dapat ditemukan permasalahan yang mungkin tidak dilaporkan oleh pengelola wakaf, masyarakat maupun waqif kepada pihak Kantor Urusan Agama di wilayah tertentu.
Bagi masyarakat hendaknya dalam melakukan perihal terkait dengan hal muamalah untuk memperhatikan apakah muamalah yang dilakukannya terdapat hal-hal yang dilarang atau tidak dalam syariah, sehingga dengan hal itu dapat menjalankan muamlah yang diridloi oleh Allah Taala.
DAFTAR RUJUKAN
Abdillah. Lubaabut Tafsir min Ibni Katsiir. dalam Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2. ed. M. Abdul Ghoffar. et. Al. Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2003.
---------. Lubaabut Tafsir min Ibni Katsiir. dalam Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3. ed. M. Abdul Ghoffar, et. Al. Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2003.
Abdullah, Lukman Haji. “Istibdal Harta Wakaf Dari Perspektif Mazhab Syafi‘E”. Jurnal Fiqh. 7. 2010.
Ahmad. Musnad al-Imam al-Hafidz Abi Abdillah Ahmad bin Hambal. Riyad: Bait al-Afkar al-Dauliyah, 1998.
Asy’ari, M. Khoirul Hadi Al. “Pandangan Ibn Qudamah Tentang Wakaf Dan Relevansinya Dengan Wakaf Di Indonesia”. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam. 1. Juni, 2016.
Alwi, Muhammad Muhib. “Optimalisasi Fungsi Masjid Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat”. Al-Tatwir. 1. Oktober, 2015.
Ayudin. “Hukum Jual Beli Harta Wakaf Dalam Perspektif Empat Imam Madzhab (Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Shafi’i dan Imam Hambali)”. Maqosid. 2. Juli, 2016.
Bakar, Taqiyuddin Abu. Kifayatu al-Akhyar fi Hali Ghayati al-Ikhtishar. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001.
Bachri, Bachtiar S. “Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif”. Jurnal Teknologi Pendidikan. 1. April, 2010.
Baihaqy, Abu Bakar Ahmad bin Husain bin Ali al. al-Sunan al-Kabir Juz 6. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003.
Basrowi dan Suwandi. Memahmi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Bukhori, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al. Shohih Bukhori 2. dalam Ensiklopedia 2 al-Kutub al-Sittah Shahih Bukhori 2. ed. Subhan Abdullah, et. Al. Jakarta: Almahira, 2012.
Djamali, R. Abdul. Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2002.
Departemen Agama. al-Quran Perkata dan Tajwid Warna Rabbani. Jakarta: PT. Surya Prisma Sinergi, 2012.
---------. Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama RI, 2007.
Halawi, Muhammad Abdul Aziz al. Fatawa wa Aqdhiyah Amiril Mu’minin Umar ibn al-Khatthab. dalam Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khatthab Ensiklopedia Berbagai Persoalan Fiqih. ed. M. Zubair Suryadi Abdullah. Surabaya: Risalah Gusti, 2003.
Haq, Faishal dan A. Saiful Anam. Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. Pasuruan: PT. Garoeda Buana Indah, 1993.
Huda, Miftahul. “Model Manajemen Fundraising Wakaf Pada Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF) Surabaya. Justitia Islamica. 2. Desember, 2012.
Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2010.
Holis, Mohammad. “Konstruksi Masyarakat Pencari Sumbangan Di Jalan Raya (Studi Kasus Pencarian Amal Masjid Di Jalan Raya Kabupaten Pamekasan)”. Nuans., 1. Januari-Juni, 2017.
Isfandiar, Ali Amin. “Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum Nasional tentang Wakaf di Indonesia”. Jurnal Ekonomi Islam La Riba. 1. Juli, 2009.
Karim, Helmi. Fiqih Muamalah. Ed. 1. Cet. 2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
Kasdi, Abdurrahman. “Peran Nadzir Dalam Pengembangan Wakaf”. Ziswaf. 2. Desember, 2015.
Kurniawan, Syamsul “Masjid dalam Lintasan Sejarah Umat Islam”. Jurnal Khatulistiwa-Journal of Islamic Studies. 2. September, 2014.
Ma’u, Dahlia Haliah. “Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha Sunni Tentang Ibdâl Dan Istibdâl Benda Wakaf”. Al-‘Adala. 1. Juni, 2016.
Muzarie,Mukhlisin. Hukum Perwakafan dan Implikasinya terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Implementasi Wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor). Jakarta: Departemen Agama RI, 2010.
Muslim. al-Kutub al-Sittah : Shahih Muslim 2. dalam Ensiklopedia Hadits 4 Shahih Muslim . ed. Masyhari. et. Al. Jakarta: Almahira, 2012.
---------. Al-Kutub Al-Sittah ; Shahih Muslim 1. dalam Ensiklopedia Hadits 3; Shahih Muslim 1. Ed. Ferdinand Hasmand. et. Al. Jakarta: Almahira, 2012.
Moleong, Lexy J. Meodologi Penelitian Kualitati. cet. 32. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
Nurhasanah dan Suprihatin. “Jual Beli Harta Benda Wakaf Menurut Madzhab Syafi’i: Studi Analisis Pemikiran Ibnu Hajar al-Haitami”. Maslahah. 2. November, 2015.
Qardlawi, Yusuf Al. Tujuh Kaidah Utama Fiqih Muamalat. cet-I. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2014.
Rahman, H. Asyumi A. dkk. Ilmu Fiqih 3. cet. 2. Jakarta: Departemen Agama RI, 1986.
Rianse, Usman dan Abdi. Metodologi PenelitianSosial dan Ekonomi (Teori dan Aplikasi). Bandung: Alfabeta, 2012.
Sakinah. Fiqih Muamalah. Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2006.
Sarwat, Ahmad. Seri Fiqih Kehidupan (12) : Masjid. Jakarta: DU Publishing, 2011.
Satori, Djam’an dan Aan Komariah. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA, 2017.
Siswadi. “Jual Beli dalam Perspektif Islam”. Jurnal Ummul Qura. 2. Agustus, 2013.
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. ed-I, cet-VIII. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Suchamdi. “Eksistensi (Qabul) Penerimaan Dalam Akad Wakaf”. Justitia Islamica. 2. Desember, 2012.
Sulaiman, Abu Dawud. Al-Kutub Al-Sittah; Sunan Abu Dawud. dalam Ensiklopedia Hadits 5; Sunan Abu Dawud. ed. Muhammad Ghazali. et. Al. Jakarta: Almahira, 2013.
Sugiono. Memahami Penelitian Kualitatif. cet. 12. Bandung: Alfabeta, 2016.
Shobirin. “Jual Beli Dalam Pandangan Islam”. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam. 2. Desember. 2015.
Supraptiningsih, Umi. Pengantar Hukum Indonesia. Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2009.
Syaifullah. “Etika Jual Beli”. Hunafa: Jurnal Studia Islamika. 2. Desember, 2014.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Wardi, Moch. Cholid. “Pencarian Dana Masjid Di Jalan Raya Dalam Perspektif Hukum Islam”. al-Ihkam. 2. Desember, 2012.
Zuhayly, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. vol. 8. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
Intruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: t.p, 2000.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2009.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Jakarta: t.p., 1980.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf & Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya. Jakarta: t.p., 2007.
Monografi Desa Palengaan Daja Tahun 2016.
Project Proposal Pembangunan Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Tahun 2017.
Aly, Muhibbul Aman. Wakaf, Masjid, Pondok dan Madrasah. Artikel Keislaman. diakses dari ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/artikel/wakaf.singel. pada tanggal 15 Desember 2017 pukul 16.30.
Yanti. “Hukum Mendirikan Masjid”. Maaini’s Weblog. diakses dari http://maaini.wordpress.com/2008/03/21/hukum-mendirikan-masjid/ pada tanggal 19 November 2017 pukul 05.31.
PENDAHULUAN
Konteks Penelitian
Dalam Kompilasi Hukum Islam, tepatnya buku ke-III tentang perwakafan Pasal 215 ayat (1) ditentukan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa dalam melakukan wakaf diperlukan adanya objek atau barang yang akan dijadikan sebagai benda wakaf. Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 215 ayat (4) ditentukan bahwa benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
1
Dalam Islam, wakaf merupakan salah satu dari hal muamalah yang dianjurkan dan bahkan memiliki manfaat yang sangat besar bagi orang yang mewakafkan hartanya (waqif). Allah Taala menjanjikan pahala yang senantiasa mengalir baginya meskipun ia telah meninggal dunia. Hal ini sebagaimana tertera dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah Radliyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليهِ وسلّم قَالَ: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَان إِنْقَطَعَ عَنهُ عَمَلُهُ إِلَّامِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ. (رواه مسلم).
“Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh baginya”. (HR. Muslim).
Selain perwakafan, dalam hal muamalah juga terdapat jual beli yang merupakan pertukaran yang dapat dilakukan antara benda milik seseorang dengan benda lain milik orang lain, yang pada dasarnya juga merupakan salah satu perkara muamalah yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Hal ini sebagaimana Allah Taala telah jelaskan dalam firman-Nya yang tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 275 sebagai berikut:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواْ.
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q. S. Al-Baqarah : 275).
Ayat di atas menjelaskan halalnya jual beli dan haramnya riba untuk dilakukan oleh manusia sebagai salah satu transaksi muamalah dalam sehari-hari, hal itu dikarenakan Allah Taala merupakan Dzat yang Maha Penyayang pada setiap hamba-Nya, sehingga dengan sifat tersebut Allah Taala memperbolehkan hal yang bermanfaat (jual beli) dan mengharamkan apa yang membahayakan (riba) bagi hamba-Nya.
Namun terkait dengan benda wakaf, jika suatu benda atau barang telah diwakafkan oleh seseorang maka benda tersebut tidak diperbolehkan untuk dipindah tangankan dalam bentuk apapun, termasuk dalam larangan ini adalah memperjual belikan benda wakaf itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertera dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, bahwa:
وَعَنْ إِبْنُ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْه قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ، فَأَتَ النَبِىَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرْهُ فِيْهَا، فَقَالَ:يَارَسُولَ اللهِ! إِنِّى أَصَبْتُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً هُوَ قَطُّ أَنْفُسُ عِنْدِى مِنْهُ. قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقْ بِهَا عُمَرَ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَايُبْتَاعُ وَلَايُورَثُ وَلَاتُوْهَبُ. قَالَ: فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبَيْلِ وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنِ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، أَوْيُطْعِمَ صَدِيقًا، غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ. (متفق عليه).
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Umar Radliyallahu Anhu memperoleh bagian tanah di Khaibar, kemudian menghadap pada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk meminta petunjuk dalam mengurusnya”. Umar berkata: “Yaa Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang menurutku aku belum pernah memperoleh tanah yang lebih baik dari pada itu”. Rasulullah bersabda: “jika engkau mau, tahanlah asalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Lalu Umar mewakafkannya dengan syarat pokoknya tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan”. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkan hasilnya pada kaum fakir, kaum kerabat, para hamba sahaya, orang yang berada dijalan Allah, ibnu sabil, dan tamu”. Tidak ada dosa bagi pengelolanya untuk mengambil hasilnya dengan sepantasnya dan memberi makan sahabat, namun dengan tidak menyimpannya.” (H.R. Bukhori Muslim).
Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, hadits di atas dijadikan sebagai dasar adanya beberapa prinsip terkait dengan wakaf yang diantaranya adalah bahwa harta wakaf tidak boleh di jual, dihibahkan dan tidak boleh dipusakakan, harta wakaf tidak boleh ditarik balik (bersifat kekal) dan hasil atau manfaat harta wakaf adalah untuk kebajikan.
Namun di sisi lain Ibnu Qudamah berpendapat bahwa menjual benda wakaf dapat dilakukan apabila benda wakaf tersebut rusak, berkurang atau tidak memenuhi fungsinya sebagai benda wakaf dengan hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli barang lain yang nantinya dapat diambil manfaatnya sebagai benda wakaf.
Pendapat Ibnu Qudamah di atas didasarkan pada kemaslahatan dan manfaat yang dimiliki oleh benda wakaf itu sendiri, sehingga tidak tepat kiranya bila harta wakaf yang rusak atau tidak memenuhi fungsinya lagi sebagai harta wakaf untuk tujuan tertentu kemudian dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan tindakan yang positif atas benda wakaf itu sendiri.
Pada bulan Maret 2017 di Desa Palengaan Daja terjadi kontroversi antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya, tepatnya masyarakat di Dusun Angsokah Timur Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Di mana hal tersebut terjadi karena adanya praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, yang pada dasarnya sebagian masyarakat tidak menyetujuinya dengan menolak untuk membeli dan sebagian yang lain menyetujuinya dengan bersedia membeli benda wakaf yang diperjualbelikan.
Praktik jual beli benda wakaf yang dimaksud adalah berupa tiang masjid yang keadaannya masih baru dibangun dari hasil sumbangan masyarakat, di mana pada dasarnya tiang tersebut akan digunakan sebagai penyangga dari masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang masih dalam tahap pembangunan ulang untuk direnovasi total. Hal tersebut telah dilakukan oleh pengurus masjid dengan masyarakat setempat selaku pembelinya, di mana dilakukannya transaksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan dana tambahan yang dapat digunakan sebagai dana untuk membeli bahan lain dalam melanjutkan pembangunannya.
Dari permasalahan di atas, peneliti tertarik untuk menganalisis pemasalahan yang ada dengan memilih judul “Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Istiqlal di Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan”.
Fokus Penelitian
Dari penjabaran konteks di atas, dapat kami tarik beberapa fokus penelitian diantaranya adalah sebagai berikut:
Bagaimana praktik jual beli benda wakaf di Masijid Istiqlal Desa Palengaaan Daja Palengaan Pamekasan?
Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan?
Tujuan Penelitian
Dengan adanya dua fokus penelitian yang ditentukan oleh peneliti, maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan.
Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Palengaan Daja Palengaan Pamekasan.
Kegunaan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan harapan memberikan kegunaan dan manfaat yang besar dalam kontribusi keilmuan, baik bagi penulis secara khusus dan bagi masyarakat secara umum.
Bagi Penulis
Sebagai penunjang tercapainya gelar S1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di STAIN Pamekasan.
Sebagai bentuk amal jariyah yang berupa kontribusi keilmuan dengan harapan bisa dipahami dan dijalankan oleh orang lain.
Sebagai tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan dalam bidang ilmu hukum Islam yang termasuk dalam kategori Hukum Ekonomi Syariah.
Bagi Pengelola Benda Wakaf (Nadzir)
Penelitian ini dilakukan dengan harapan menjadi bahan kajian dan evaluasi bagi nadzir, agar menjadi nadzir yang benar-benar diridhoi oleh Allah Taala.
Sebagai rujukan dalam mengelola benda wakaf dan dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menyelesaikan sengketa wakaf jika terjadi hal yang sama dengan latar belakang masalah dalam penelitian ini.
Bagi STAIN Pamekasan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi penunjang dalam menghidupkan perpustakaan STAIN Pamekasan sebagai perpustakaan yang lengkap dalam penyediaan referensi dalam berbidang ilmu.
Sebagai inspirasi baik bagi mahasiswa maupun mahasiswi STAIN Pamekasan dalam proses pengayaan keilmuan dan dapat menjadi rujukan dalam penelitian lanjutan yang memiliki kajian yang sama.
Bagi Masyarakat Umum
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi ilmu pengetahuan bagi masyarakat secara umum dalam bidang perwakafan.
Penelitian ini diharapkan agar umat Islam tidak semena-mena terhadap benda wakaf.
Definisi Istilah
Untuk menghindari kesalah pahaman mengenai maksud dari judul penelitian ini, maka perlu kiranya peneliti merumuskan definisi istilah yang terdapat dalam judul penelitian ini. Adapun beberapa istilah yang dimaksud, antara lain:
Jual beli adalah akad tukar menukar barang dengan uang atau barang lainnya atas dasar saling merelakan. Dalam Penelitian ini yang menjadi pertukaran adalah benda wakaf dengan sejumlah uang masyarakat, yang mana hal tersebut dilakukan untuk menarik sumbangan masyarakat dalam pembangunan masjid Istiqlal di Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan.
Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. Dalam penelitian ini, benda wakaf yang dimaksud adalah beberapa batang tiang masjid yang tegak dan baru dibangun sebagai tumpuan lantai atas dari masjid Istiqlal Di Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan.
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Menarik sumbangan, yaitu setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan. Dalam penelitian ini, sumbangan yang dimaksud adalah berupa uang dalam rangka pembangunan bidang keagamaan berupa masjid.
Pembangunan adalah hal (cara, perbuatan, dsb) membangun. Sedangkan Masjid adalah rumah atau bangunan tempat shalat orang Islam. Dalam penelitian ini, yang dimaksud dengan pembangunan masjid adalah merenovasi total masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dengan membangun ulang masjid tersebut sebagai tempat shalat orang Islam.
Jadi, pengertian terhadap judul “Jual Beli Benda Wakaf Dalam Rangka Menarik Sumbangan Pembangunan Masjid Istiqlal Di Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan” adalah akad tukar menukar benda dengan sejumlah uang yang pada dasarnya benda tersebut merupakan benda yang dipisahkan kepemilikannya dengan si pemilik awal guna untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka membangkitkan hasrat seseorang untuk memberikan bantuan berupa uang sebagai biaya dalam membangun ulang sebuah bangunan tempat shalat orang Islam.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Wakaf
Pengertian Wakaf
Secara etimologi kata wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa, yang artinya menahan, berhenti, diam ditempat atau tetap berdiri. Waqafa dalam bahasa Arab memiliki arti yang sama dengan kata habasa, yang artinya menahan. Begitu juga dengan kata al-waqfu, dalam bahasa Arab memiliki makna yang sama dengan kata al-tahbis dan kata al-tasbil, yaitu:
اَلوَقْفُ بِمَعْنى التَّحْبِيْس والتَّسْبِيْل.
“Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan”
Adapun secara terminologi, terdapat beberapa definisi dari berbagai ulama sebagai berikut:
Abu Hanifah
حَبْسُ الْعَيْن عَلَى حُكْمِ مِلْكُ الْوَاقِفِ وَالتَّصَدَّقَ بِالْمَنْفَعَةِ عَلَى جُهَّةِ الْخَيْر.
“Menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik orang yang mewakafkan dan menyedekahkan manfaatnya untuk tujuan kebaikan”.
10
Syafi’i dan Ahmad bin Hambal
حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الْاِنْتِفَاعُ بِهِ، مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ، بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ فِي رَقَبَتِهِ مِنَ الْوَاقفِ وَغَيرِهِ، عَلَى مُصَرِّفُ مُبَاحٌ مَوْجُودٌ-أَوبِصَرف ريعهِ عَلَى جُهَّةِ بِرٍّ وَخَيْرٍ-تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تعالى.
“Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya serta kekal zatnya dengan lepas penguasaan waqif dan dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama atau dilakukan untuk jalan kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Taala”.
Maliki
جُعِلَ الْمَالِك مَنْفَعَة مَمْلُوكَة، وَلَوكَانَ مَمْلُوكاً بِأُجْرَةِ، أَوجعلَ غَلَتِهِ كَدَرَاهِم، لِمُسْتَحَقِّ، بِصِغَةٍ، مُدَّة مَا يَرَاهُ الْمُحَبَّس.
“Pemilik harta menjadikan manfaat harta yang dimilikinya, walaupun yang dimilikinya berupa upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti uang, wakaf dilakukan dengan diucapkan untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik”.
Dari berbagai difinisi yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya dan memberikan manfaatnya kepada orang lain dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Taala. Di mana dalam hal ini menurut pandangan madzhab Hanafi tidak melepaskan kepemilikan seseorang terhadap benda tersebut dan boleh dalam jangka waktu tertentu menurut madzhab Maliki.
Dasar Hukum Wakaf
Adapun dasar hukum disyariatkannya wakaf itu sendiri adalah sebagai berikut:
Al-Quran
Dalam Al-Quran dasar hukum wakaf tertera dalam surah Al-Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّون، وَمَا تُنْفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (Q.S. Al-Imran : 92).
Ayat di atas dijadikan landasan hukum wakaf oleh para ulama dikarenakan setelah turunnya ayat tersebut banyak para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan wakaf.
Selain itu, dalil lainnya juga terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 177, yakni:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ أٰمَنَ بِاللهِ وَالْيَوُمِ الْأَخِرِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيِّيْنَ وَأٰتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِى الْقُربَى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسَكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّا ئِلِيْنَ وَفِى الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَأٰتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عٰهَدُوا، وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِ، أُلٰئِكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوا، وَأُلٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ.
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa”. (Al-Baqarah : 177).
Dalam ayat di atas terdapat kalimat wa ata al-mala ala hubbihi (memberikan bagian harta yang kamu cintai), yang salah satunya adalah wakaf. Sebagaimana Ibnu Katsir mengaitkan ayat di atas dengan ayat tentang wakaf yang tertera pada surah Al-Imran ayat 92.
Al-Sunnah
Adapun dasar hukum dari sunnah adalah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, yaitu:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: إذَا مَاتَ الْإِنْسَانَ إِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّامِنْ ثَلَاثَةٍ: إَلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ. (رواه مسلم).
“Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh baginya”. (HR. Muslim).
Dari hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam di atas, wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah. Sebagaimana penafsiran para ulama yang dikemukakan oleh Imam Muhammad Ismail al-Kahlani bahwa:
ذَكَرَهُ فِي بَابِ الْوَقْفِ لِأَنَّهُ فَسَّرَ الْعُلَمَاء الصَّدَقَةُ الْجَارَيَةِ بِالْوَقْفِ.
“Hadits tersebut dikemukakan dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf”.
Adapun dasar hukum lainnya adalah hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim d ari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, yakni:
وَعَنْ إِبْنُ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْه قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ، فَأَتَ النَبِىَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرْهُ فِيْهَا، فَقَالَ:يَارَسُولَ اللهِ! إِنِّى أَصَبْتُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً هُوَ قَطُّ أَنْفُسُ عِنْدِى مِنْهُ. قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقْ بِهَا عُمَرَ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَايُبْتَاعُ وَلَايُورَثُ وَلَاتُوْهَبُ. قَالَ: فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبَيْلِ وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنِ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، أَوْيُطْعِمَ صَدِيقًا، غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ. (متفق عليه).
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Umar Radliyallahu Anhu memperoleh bagian tanah di Khaibar, kemudian menghadap pada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk meminta petunjuk dalam mengurusnya”. Umar berkata: “Yaa Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang menurutku aku belum pernah memperoleh tanah yang lebih baik dari pada itu”. Rasulullah bersabda: “jika engkau mau, tahanlah asalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Lalu Umar mewakafkannya dengan syarat pokoknya tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan”. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkan hasilnya pada kaum fakir, kaum kerabat, para hamba sahaya, orang yang berada dijalan Allah, ibnu sabil, dan tamu”. Tidak ada dosa bagi pengelolanya untuk mengambil hasilnya dengan sepantasnya dan memberi makan sahabat, namun dengan tidak menyimpannya.” (H.R. Bukhori dan Muslim).
Dari hadits di atas sudah jelas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan anjuran pada Umar untuk mewakafkan tanahnya di Khaibar, yang mana hal ini dikenal dalam sejarah bahwa hal itu merupakan wakaf pertama kali.
Rukun dan Syarat Wakaf
Dalam melakukan perbuatan wakaf, ada beberapa rukun dan syarat khusus yang melekat pada rukun tersebut yang tentunya harus terpenuhi dalam melakukan perbuatan hukum wakaf itu sendiri. Menurut jumhur ulama ada empat rukun dalam wakaf, yakni sebagai berikut:
Waqif (Orang yang Mewakafkan)
Waqif merupakan subjek yang melakukan wakaf, yakni orang yang memiliki harta dan mewakafkan hartanya. Adapun syarat-syarat waqif diantaranya adalah:
Merdeka, yakni waqif bukanlah seorang budak. Hal ini dikarenakan seorang budak tidak memiliki hak milik, dan bahkan dirinya pun merupakan milik tuannya.
Berakal sehat, yakni orang yang memiliki akal sempurna dan tidak gila dan bukan orang yang lemah mental (idiot), berubah akal karena usia, sakit atau kecelakaan.
Dewasa (baligh), yakni bukan anak-anak. Hal ini karena anak-anak dianggap tidak memiliki kecakapan dalam melakukan akad dan dalam melepaskan hak miliknya.
Tidak berada di bawah pengampuan, baik karena boros atau karena lalai. Namun berdasarkan istihsan hukumnya tetap sah, sebab fungsi adanya pengampuan itu sendiri untuk menjaga harta wakaf agar tidak digunakan oleh si waqif dan menjaga dirinya agar tidak menjadi beban bagi orang lain.
Mauquf (Benda Wakaf)
Mauquf adalah objek yang dijadikan sebagai benda wakaf. Benda yang akan diwakafkan oleh seseorang harus memenuhi syarat-syarat mauquf , yaitu sebagai berikut:
Harta yang diwakafkan harus mutaqawwam, yakni harta yang dapat disimpan dan halal untuk digunakan dalam keadaan normal (bukan dalam keadaan darurat).
Benda yang diwakafkan telah diketahui dengan yakin. Tidak sah wakaf yang belum jelas, seperti contoh perkataan orang: “Saya wakafkan sebagian tanah saya”.
Benda yang diwakafkan adalah milik waqif, dikarenakan wakaf adalah pelepasan hak milik.
Terpisah (bukan milik bersama), yakni harta bersama yang belum dibagi-bagikan tidak sah hukumnya jika diwakafkan seperti harta warisan.
Mauquf alaih (Tujuan Wakaf)
Mauquf alaih adalah orang atau badan hukum atau tempat-tempat tertentu yang berhak menerima harta wakaf. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Harus dinyatakan dengan jelas dalam ikrar wakaf agar diketahui dengan jelas peruntukannya.
Tujuan wakaf harus untuk ibadah dan untuk taqarrub pada Allah Taala. Ulama Hanafi menyatakan bahwa mauquf 'alaih (tujuan wakaf) harus ditujukan untuk ibadah menurut pandangan Islam dan menurut keyakinan waqif. Adapun menurut ulama Maliki, mauquf 'alaih harus untuk ibadah menurut pandangan waqif. Sedangkan menurut ulama Syafi'i dan Hambali, mauquf 'alaih harus untuk ibadah menurut pandangan Islam saja.
Shighat (Ikrar Wakaf)
Shighat adalah pernyataan yang berupa ucapan,tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan keinginannya. Syarat-syarat shighat adalah sebagai berikut:
Shighat harus munjazah (terjadi seketika/selesai), yakni dengan adanya shighat ijab wakaf sudah terlaksana seketika itu.
Shighat tidak diikuti syarat palsu (bathil) yang menentang kelaziman wakaf. Misalnya ucapan seseorang: “Saya wakafkan tanah ini dengan syarat jika saya butuh bahwa saya boleh menjualnya kapanpun saya kehendaki”.
Shighat tidak diikuti pembatasan waktu tertentu, yakni wakaf harus untuk selama-lamanya.
Shighat tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang telah dilakukan.
Dari beberapa syarat yang melekat pada rukun-rukun wakaf di atas, secara umum syarat-syarat tersebut dapat disimpulkan ke dalam beberapa syarat, yakni wakaf harus untuk selama-lamanya, tidak boleh dicabut kembali, kepemilikannya tidak boleh dipindah tangankan dalam bentuk apapun, dan pengelolaan serta penggunaannya harus sesuai dengan tujuan wakaf.
Di sisi lain syarat yang ditentukan oleh jumhur ulama di atas, madzhab Maliki menentangnya dengan menyatakan bahwa wakaf tidak disyaratkan untuk selama-lamanya, tidak harus bebas dari syarat tertentu, dan tidak harus ditentukan penggunaannya.
Benda Yang Dapat Diwakafkan
Para fuqaha’ sepakat tentang sahnya mewakafkan benda tidak bergerak dikarenakan dapat diambil manfaatnya secara tetap dan kekal. Adapun benda bergerak, terdapat beberapa pendapat di mana madzhab Hanafi menyatakan bahwa boleh mewakafkan benda bergerak dengan ketentuan:
Hubungannya sangat erat dengan benda tidak bergerak, seperti bangunan dan pohon-pohonan.
Sesuatu yang khusus disediakan untuk kepentingan benda tidak bergerak, seperti alat pembajak.
Sedangkan madzhab Maliki menyatakan bahwa boleh mewakafkan segala sesuatu yang dapat memberikan manfaat baik untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
Selaras dengan madzhab Syafi’i yang membolehkan mewakafkan segala sesuatu yang memiliki sifat kekal manfaatnya atau tidak hanya sekali pakai. Begitu juga menurut madzhab Hambali bahwa barang yang sah dijual belikan maka barang tersebut juga sah diwakafkan, sedang dzat barangnya kekal.
Macam-Macam Wakaf
Wakaf sebagai amal jariyah terbagi ke dalam dua macam sebagai berikut:
Wakaf Ahli
Wakaf Ahli disebut juga sebagai wakaf dzurri, yakni wakaf yang peruntukannya ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik dari pihak keluarga si waqif atau bukan. Wakaf semacam ini telah dilakukan oleh Abu Thalhah berupa tanah di Bairuha’, sebagaimana kutipan hadits menyatakan bahwa:
قَال رَسُولُ اللّٰهِ صلى الله عليه وسلَّم : بَخْ ذٰلِكَ مَالٌ رَابِحٌ، ذٰلِكَ مَالٌ رَابِحٌ، وَقَد سَمِعْتُ مَا قُلْتُ، وَ إِنِّى أَرَى اَنْ تَجْعَلَهَا فِى الْأَقْرَبِيْنَ. قَالَ أَبُو طَلْحَةَ : أَفْعَلُ يَا رَسُولَ اللّٰه، فَقَسَمَهَا أَبُو طَلْحَةَ فِى أَقَارِبِهِ وَبَنِى عَمِّهِ. (متّفق عليه).
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Waaah, itu adalah harta yang mengalirkan pahala, itu adalah harta yang mengalirkan pahala!, aku telah mendengar apa yang telah engkau katakan, menurutku lebih baik engkau sedekahkan untuk kerabat-kerabatmu”. Abu Thalhah berkata: “Wahai Rasulullah, aku akan melakukannya”. Abu Thalhah pun membagikannya pada kerabat dan anak-anak pamannya.” (Muttafaq Alaih).
Dalam melakukan wakaf ahli, terdapat dua kebaikan yaitu waqif akan mendapatkan kebaikan dari perbuatannya dalam melakukan ibadah wakaf dan mendapatkan kebaikan dari silaturrahimnya. Di sisi lain wakaf ahli memiliki kelemahan, yakni akan menimbulkan masalah jika penerima wakaf sudah tiada atau memiliki banyak keturunan yang akan menyulitkan dalam pembagiannya.
Wakaf Khairi
Wakaf khairi adalah wakaf yang peruntukannya untuk umum, baik dalam hal keagamaan atau pun untuk hal kemasyarakatan. Seperti wakaf untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya. Jenis wakaf ini sebagaimana wakaf yang dilakukan oleh Umar sebagaimana tercatat hal itu merupakan wakaf pertama kali dalam sejarah.
Ditinjau dari penggunaannya, wakaf jenis ini lebih banyak manfaatnya dari pada wakaf ahli. Hal ini dikarenakan banyak orang yang bisa menggunakan manfaat dari pada benda wakaf yang diwakafkan dan bahkan tidak dilarang apabila waqif juga ikut serta dalam menggunakannya dalam kadar yang tidak berlebihan.
Kedudukan Harta (Benda) Wakaf
Menurut ulama madzhab Hanafi bahwa benda wakaf tetap milik orang yang mewakafkan. Bahkan dibenarkan waqif menarik kembali benda yang diwakafkannya dan dapat menjual benda tersebut serta dapat diwariskan jika si waqif meninggal dunia.
Pendapat di atas didasarkan pada hadits yang dinilai maudlu’ oleh Abu Muhammad, dikarenakan terdapat perawi yang tidak ada kebaikan (tidak tahu) tentang hadits tersebut. Adapun hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:
عَنْ إِبْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ : لَمَّا نُزِلَتِ الْفَرَائِضُ فِى سُورَةِ النِّسَاءِ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: لَاحَبْسَ بَعْدَ سُورَةِ النِّسَاءِ. (رواه ألبيهقى)
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Setelah ayat tentang faraidl dalam surah an-Nisa’ turun, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersbada: Tidak ada wakaf setelah turunnya surah an-Nisa’.” (HR. Al-Baihaqi).
Senada dengan pendapat ulama madzhab Maliki bahwa benda yang diwakafkan oleh seseorang tidak melepaskan kepemilikannya jika berupa wakaf sementara (muaaqqat), hanya saja ia tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya kepada orang lain. Berbeda jika wakaf dalam jangka untuk selama-lamanya (wakaf mu’abbad), maka kepemilikan benda wakaf tersebut terlepas dari pihak waqif.
Sedangkan ulama Syafi’i, Hambali dan sebagian ulama Hanafi memiliki pendapat yang sama bahwa benda wakaf terputus kepemilikannya dari si waqif dan menjadi milik Allah Taala atau milik umum. Sehingga tidak dapat diwariskan jika waqif meninggal dunia.
Pendapat di atas didasarkan pada pemikiran Umar atas saran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk menahan asal benda wakaf. Di mana Umar bin Khatthab menyimpulkan atas saran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut dengan menyatakan bahwa dzat benda wakaf itu sendiri tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.
Ulama Syafi’i menetapkan beberapa prinsip terkait dengan benda wakaf. Prinsip adalah bahwa benda wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan dan diwariskan dan benda wakaf tidak boleh ditarik kembali serta manfaatnya diperutukkan dalam hal yang baik-baik.
Selain itu mereka juga berdasarkan pada kelangsungan amalan wakaf sejak zaman sahabat, tabi’in, tabi’ al-tabi’in yang pada dasarnya benda wakaf bukanlah milik perorangan.
Menjual dan Menukar Benda Wakaf
Ada dua istilah dalam pembahasan penjualan dan penukaran benda wakaf, yaitu Ibdal dan Istibdal. Ibdal adalah perbuatan menjual benda wakaf untuk membeli benda lain sebagai ganti dari benda wakaf tersebut. sedangkan Istibdal adalah perbuatan menjadikan benda tertentu sebagai pengganti benda wakaf asli yang telah dijual.
Adapun pendapat berbagai madzhab tentang menjual dan menukar benda wakaf adalah sebagai berikut:
Madzhab Syafi’i
Dalam pandangan madzhab Syafi’i, mayoritas mereka melarang penjualan maupun penukaran benda wakaf. Menurut mereka benda wakaf tetap harus diambil manfaatnya sampai benar-benar habis. Bahkan jika benda wakaf telah rusak, menurut Imam Nawawi benda wakaf tersebut dibiarkan begitu saja.
Imam Syairazi berkata dalam sebuah kutipan bahwa:
“Jika seseorang mewakafkan masjid yang menjadi rusak seiring berjalannya waktu, sehingga tidak bisa digunakan untuk shalat maka masjid itu tidak boleh dikembalikan kepada pemilik asalnya. Juga tidak boleh diperjualbelikan. Karena ia telah menjadi milik Allah Taala”.
Selain itu, menurut Syarbini dan jumhur ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika seandainya benda wakaf itu bisa diambil manfaatnya dengan menjadikan sebagai kayu bakar, maka boleh memanfaatkannya dengan cara tersebut. Senada dengan pendapat Imam Syafi’i pribadi, menyatakan bahwa menjual dan mengganti benda wakaf tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun dan hanya boleh digunakan dalam bentuk lain seperti sebagai kayu bakar.
Begitu juga kutipan pernyataan Ibnu Hajar Al-Haitami bahwa :
“Bahwasanya jual beli itu terjadi setelah ta’bir atau memberikan barang (yang dimilikinya kepada orang lain/ pembeli), berarti pokok (wakaf) itu selamanya dimiliki/ditahan dan tidak digantikan/dijual dengan sesuatu yang lain, maka seorang nadzir tidaklah memiliki kuasa (kepemilikan) dan tidak boleh menghilangkan (pokok) nya. Dan disebutkan dalam khabar (hadits) shahih bahwa janganlah menjual sesuatu (barang) selain dari apa-apa yang kamu miliki.”
Sedangkan Al-Mawardi berpendapat bahwa benda wakaf tidak bergerak tidak boleh dijualbelikan, dikarenakan masih ada kemungkinan untuk diperbaiki. Adapun jika benda wakaf berupa benda bergerak yang tidak bisa memberikan manfaat lagi, maka dalam hal ini senada dengan pendapat Al-Ramli bahwa penjualan dan penukarannya diperbolehkan untuk menghilangkan kemubadziran.
Madzhab Maliki
Dalam menghukumi penjualan benda wakaf, madzab Maliki membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak. Pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Maliki adalah boleh menjual benda wakaf bergerak. Hal yang demikian dapat dilakukan jika benda yang dimaksud sudah tidak dapat diambil manfaatnya lagi seperti baju yang rusak. Namun selama benda wakaf masih dapat diambil manfaatnya meskipun bukan orang yang dituju sebagai orang yang berhak menerima wakaf, maka hal itu tidak diperbolehkan untuk dijual seperti buku wakaf yang sudah tidak dipakai lagi boleh diberikan kepada orang lain untuk menggunakannya tanpa harus menjualnya.
Sama hal nya dengan barang wakaf yang membutuhkan biaya perawatan yang besar maka boleh dijual dan diganti dengan barang yang tidak membutuhkan biaya perawatan yang memiliki spesifikasi sama atau minimal menyerupai barang wakaf asli. Seperti contoh kuda yang perlu perawatan diganti dengan senjata lain yang sama-sama bisa digunakan perang.
Adapun berkaitan dengan benda wakaf tidak bergerak, maka dalam hal ini para ulama madzhab Maliki secara tegas melarang untuk menjualnya kecuali dalam keadaan darurat seperti tanah wakaf yang diperlukan sebagai pelebaran jalan. Maka dalam keadaan yang sedemikian rupanya boleh benda wakaf itu diperjualbelikan.
Jika benda wakaf tidak bergerak berupa masjid, maka sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Kalabi bahwa madzhab Maliki bersepakat atas kemutlakan dilarangnya penjualan masjid yang diwakafkan. Akan tetapi boleh dilakukan penukaran dengan benda yang sejenis. Misal, masjid dengan masjid dalam rangka melestarikan nilai wakaf dari masjid yang lama.
Sedangkan selain masjid, madzhab Maliki melarang dengan ketat penjualan benda tersebut selama masih bisa diambil manfaatnya atau benda yang dalam keadaan tidak bisa memberikan manfaat akan tetapi masih ada kemungkinan bisa memberikan manfaat di masa yang akan datang.
Adapun jika tidak ada harapan lagi untuk bisa diambil manfaatnya dikemudian hari, maka dalam hal ini ada yang membolehkan jika berada di luar kota, karena memiliki kesulitan dalam perbaikannya. Kebolehan tersebut dengan mengqiyaskan pada pakaian yang telah usang. Namun jika berada di dalam kota maka benda wakaf itu tidak boleh dijual, karena ada kemungkinan untuk diperbaiki.
Madzhab Hambali
Dalam pendapat madzhab Hambali mengatakan bahwa hukum asal menjual benda wakaf adalah haram, tetapi hal itu diperbolehkan dalam kondisi darurat demi menjaga tujuan wakaf, yakni agar benda wakaf dapat dimanfaatkan oleh umat. Seperti benda wakaf rusak dan tidak menghasilkan apa-apa serta tidak dapat memberikan manfaat lagi bagi penerima wakaf, maka diperbolehkan untuk dijual dengan hasil penjualannya dibelikan benda lain sebagai gantinya.
Termasuk dalam hal ini masjid yang rusak atau berada di daerah yang menyebabkan terhalangnya jamaah untuk menggunakannya, juga dapat diperjual belikan menurut pandangan ulama madzhab Hambali.
Ibnu Qudamah menyatakan pendapatnya dengan didasarkan pada kemaslahatan yang ada di dalamnya, dimana sangatlah tidak baik jika benda wakaf yang telah rusak dan tidak bisa memberikan manfaat lagi dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan positif terhadapnya. Sebagaimana kutipan perkataannya bahwa:
“Jika barang wakaf rusak, seperti rumah yang roboh, tanah yang gersang dan tak mungkin disuburkan kembali, atau masjid di suatu kampung yang semua penghuninya telah pindah sehingga tidak dipergunakan lagi atau terlalu sempit untuk menampung jama’ah serta tidak mungkin diperluas, maka benda-benda tersebut boleh dijual.”
Dari pernyataan di atas, dapat dikatakan bahwa benda wakaf yang tidak dapat digunakan lagi baik itu karena rusak, tidak digunakan lagi, atau tidak dapat diambil manfaatnya lagi dapat diperjual belikan.
Dalam hal penjualan masjid, dalam madzhab Hambali ada yang membolehkannya sebagaimana pendapat Ibnu Taymiyah yang menyatakan bahwa jika masjid rusak dan tidak mungkin lagi difungsikan, maka boleh dijual dan hasilnya untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Karena jika yang asal tidak dapat mencapai tujuannya, maka diganti dengan benda lainnya. Misal membangun masjid baru yang lebih layak bagi masyarakat setempat, maka masjid yang lama dapat dijual.
Selain itu, ada pendapat dalam madzhab Hambali yang melarang penjualan masjid. Hal ini merujuk pada adanya riwayat yang melarang penjualan masjid, seperti perkataan Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Said bahwa masjid tidak boleh dijual, yang dibolehkan hanya pemindahan perlengkapan yang terdapat di dalamnya.
Dalam mazhab Hambali juga diterangkan bahwa yang berhak melakukan penjualan atau penukaran benda wakaf adalah hakim, jika wakaf tersebut ditujukan untuk umum. Namun jika wakaf tersebut ditujukan untuk orang-orang tertentu, maka yang berhak adalah Nadzir dengan memperoleh izin sebelumnya dari hakim.
Madzhab Hanafi
Dalam madzhab Hanafi, Ibdal dan Istibdal boleh dilakukan oleh siapa saja, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Pendapat mereka menitikberatkan pada kemaslahatan dan aspek kemanfaatan yang ada pada benda wakaf.
Kebolehan tersebut dapat dilakukan dalam tiga kategori yang berbeda tentang keduanya yaitu: Pertama, ibdal atau istibdal disyaratkan oleh waqif. Kedua, ibdal/istibdal tidak disyaratkan oleh waqif, baik ia memang tidak menyinggung sama sekali atau jelas-jelas melarangnya. Sedangkan di sisi lain, kondisi mauqûf (benda wakaf) sudah tidak dapat difungsikan dan dimanfaatkan lagi. Ketiga, ibdal/istibdal tidak disyaratkan oleh waqif, sedangkan mauqûf masih dalam keadaan terurus dan berfungsi, tetapi ada barang pengganti yang dalam kondisi menjanjikan.
Sebagian ulama madzhab Hanafi memberikan beberapa persyaratan atas diperbolehkannya menjual atau mengganti benda wakaf, yaitu:
Penjualan tidak boleh mengandung unsur penipuan
Tidak boleh dijual kepada orang yang tidak diterima kesaksiannya (fasiq), dikarenakan takut terdapat unsur penipuan di dalamnya.
Pengelola wakaf tidak boleh menjualnya pada orang yang memberikan hutang padanya, dikarenakan khawatir pengelola wakaf menghabiskan harta wakaf tersebut dan tidak mampu membayar untuk melunasi hutang-hutangnya.
Jika melakukan penggantian terhadap benda wakaf, maka gantinya harus benda tidak bergerak agar tidak dihabiskan oleh pengelola wakaf.
Jika penukaran benda wakaf berupa rumah dengan rumah, maka hanya boleh dilakukan jika berada dalam satu wilayah.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya penjualan benda wakaf dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan atas kebolehan untuk menjualnya dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Di sisi lain untuk melakukan perubahan atau pengalihan benda wakaf, Indonesia memiliki peraturan yang ditentukan dalam perundang-undangan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan pengajukan permohonan persetujuan yang dilengkapi dengan alasan yang benar. Ketentuan tersebut sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan, tepatnya Pasal 41 ayat (2).
Nadzir Wakaf
Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Sebagai pengelola dan pengembang harta wakaf, nadzir dapat berupa perorangan atau organisasi (badan hukum) yang lebih berpotensi baik terhadap perkembangan harta wakaf itu sendiri. Menurut Achmad Djunaidi dan kawan-kawan, parameter nadzir profesional adalah amanah (dapat dipercaya), shiddiq (jujur), fathanah (cerdas), dan tablig (transparan) dalam melakukan tugasnya.
Adapun tugas nadzir tertera dalam Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004 bahwa tugas nadzir diantaranya adalah mengawasi, melindungi dan melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Jual Beli
Pengertian Jual Beli
Jual beli dalam bahasa Arab berasal dari kata al-bai’, yang berarti menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain). Selaras dengan definisi yang dikemukakan oleh Imam Taqiyuddin, yakni:
إِعْطَاءُ شَيْء فِى مُقَابِلَةِ شَيْء.
“Memberikan seseuatu dengan menerima sesuatu (yang lain)”.
Sedangkan menurut istilah terdapat beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ulama. Salah satunya adalah definisi yang dikemukakan oleh ulama madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa jual beli adalah saling menukar harta dengan harta melalui cara tertentu. Definisi lain juga dikemukakan oleh Imam Al-Nawawi, bahwa jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik. Hal senada juga dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, bahwa jual beli merupakan tukar menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan.
Dari berbagai definisi yang dikemukakan oleh berbagai ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli merupakan pertukaran harta dengan harta yang lain dengan saling merelakan yang mengakibatkan perpindahan hak milik.
Dasar Hukum Jual Beli
Dasar hukum jual beli adalah sebagai berikut:
Al-Quran
Dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang dijadikan sebagai dasar hukum diperbolehkannya jual beli, sebagaimana Allah Taala berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 275, yakni:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا.
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q. S. Al-Baqarah : 275)
Ayat di atas telah menyebutkan dengan jelas terkait dengan kehalalan transaksi jual beli. Dalam sebuah tafsir, ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah Taala menghalalkan jual beli dikarenakan transaksi jual beli merupakan transaksi yang mendatangkan faidah atau manfaat, baik untuk individu atau kelompok.
Selain itu, juga terdapat dalam Al-Quran surah An-Nisa’ ayat 29, yakni:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوا لَاتَأْكُلُوا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ، وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ، إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُم رَحِيْمًا.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q. S. An-Nisa’ : 29).
Kata tijaratan (perniagaan) pada ayat tersebut memiliki makna sebagai sarana untuk mencari penghasilan yang baik dan halal. Di mana hal tersebut diajarkan oleh Allah Taala pada hamba-Nya agar digunakan sbagai sarana mencari karunianya dengancara yang halal.
Al-Sunnah
Adapun dalil dari sunnah Nabi yang dijadikan landasan atas kebolehan transaksi jual beli adalah salah satu hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Rafi’ bin Khadij, yaitu:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حدَّثَنَا المَسْعُودِي، عَن وَائِل أَبِى بَكْرِ، عَن عِبَايَة بِنْ رَافِع بِنْ خَدِيجْ، عَنْ جَدِّهِ رَافِعْ بِنْ خَدِيجْ. قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولُ اللهِ أِيُّ كَسْبِ أَطْيَبْ؟. قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعِ مَبرُوْر. (رواه أحمد(
“Telah menceritakan Yazid, telah menceritakan al-Mas’udi, dari Wail Abu Bakar, dari ‘Abayah bin Rafi’ bin Khadij, dari kakeknya Rafi’ bin Khadij. Ia berkata: bahwa Rasulullah pernah ditanya: “apakah usaha yang paling baik?” Rasulullah menjawab, “usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik’’. (HR. Ahmad).
Selain dari dua sumber dalil kebolehan jual beli di atas, dalam hal ini para ulama telah sepakat akan kebolehan jual beli. Hal ini dikarenakan manusia tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa bantuan dari manusia lainnya, yang oleh karena setiap apa yang dibutuhkannya dari orang lain itulah dibutuhkan pertukaran sebagaimana transaksi jual beli itu sendiri.
Rukun dan Syarat Jual Beli
Menurut jumhur ulama dalam jual beli terdapat rukun dan syarat diantaranya adalah:
Orang yang berakad.
Orang yang berakad, baik penjual maupun pembeli harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Berakal, yakni memiliki kemampuan untuk memilih atau membedakan mana yang terbaik baginya. Hal ini dikarenakan jual beli merupakan perbuatan untuk melepaskan kepemilikan yang diharuskan kecakapan orang yang berakad di dalamnya.
Harus kehendak sendiri, yakni bukan karena suatu paksaan.
Bukan pemboros, yakni kedua belah pihak yang saling mengikatkan dirinya dalam perjanjian jual beli bukan orang yang suka boros.
Baligh, yakni tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan seseorang yang belum mencapai usia yang menunjukkan ia sudah baligh, kecuali mendapat ijin dari walinya dalam hal barang yang dijadikan objek jual beli merupakan barang yang bernilai kecil dan sesuai dengan kebiasaan sehari-hari.
Benda yang dijual-belikan
Benda yang akan dijadikan objek jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Harus suci dan tidak najis, artinya barang yang diperjualbelikan bukan merupakan barang yang najis atau barang yang diharamkan.
Benda yang diperjual belikan harus memiliki manfaat, yakni tidak termasuk ke dalam perbuatan menyia-nyiakan harta.
Bendanya harus nyata atau dapat diserahterimakan. Jadi tidak sah menjual barang yang belum nyata dan tidak dapat diserahterimakan, seperti menjual burung yang masih terbang di udara.
Bendanya ada dalam kepemilikan seseorang, yang artinya benda yang akan dijual merupakan hak milik penjual atau dikuasakan kepada orang tertentu untuk dijualkan.
Keberadaan barang harus diketahui oleh orang yang berakad, yang artinya bentuk, kadar dan sifat benda diketahui oleh kedua belah pihak.
Shighat
Shighat adalah proses ijab dan qabul yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertransaksi. Adapun syarat-syaratnya, diantaranya adalah:
Ijab dan qabul harus saling sesuai, yakni tidak sah jual beli bila keduanya tidak sesuai. Misal ungkapan pembeli dengan penjual yang berlainan.
Ijab dan qabul harus diakukan pada waktu yang bersamaan.
Nilai Tukar
Nilai tukar adalah sesuatu yang memenuhi tiga syarat, yakni bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai atau menghargakan suatu barang (unit of account) dan bisa dijadikan alat tukar (medium of exchange).
Dalam ilmu fiqih, para ulama memberikan syarat yang harus terpenuhi dalam nilai tukar. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Harus jelas jumlahnya;
Dapat diserahkan pada saat transaksi; dan
Bukan barang yang diharamkan.
Macam-Macam Jual Beli
Dari segi hukum, jual beli terbagi ke dalam dua macam, yaitu jual beli yang sah menurut hukum (jual beli shahih) dan jual beli yang batal menurut hukum (jual beli bathil/fasid). Namun dalam pendapat lainnya, jual beli terbagi ke dalam tiga macam. Ketiga macam tersebut adalah dengan membedakan antara jual beli fasid dan bathil.
Jual beli yang shahih adalah setiap jual beli yang memenuhi rukun dan syarat dari jual beli. Adapun jual beli bathil adalah akad yang salah satu rukun dan syaratnya tidak terpenuhi dengan sempurna, seperti contoh jual beli yang dilakukan oleh orang gila. Sedangkan jual beli fasid adalah akad yang secara syarat rukun terpenuhi, namun terdapat masalah atas sifat akad tersebut seperti jual beli benda yang belum diketahui keberadaannya. Sedangkan jual beli bathil dan jual beli fasid merupakan jual beli yang dilarang dan bahkan para ulama sepakat bahwa kedua akad ini dilarang serta tidak diakui adanya perpindahan kepemilikan.
Masjid
Pengertian Masjid
Secara bahasa masjid berasal dari bahasa Arab, yaitu “masjidun” yang memiliki arti tempat sujud. Kata tersebut merupakan isim makan dari kata “sajada, yasjudu, sujudan” yang berarti membungkuk dengan khikmat.
Sedangkan secara istilah, An-Nasafi menyatakan bahwa masjid adalah rumah yang dibangun khusus untuk shalat dan beribadah di dalamnya kepada Allah. Selain itu, Al-Qadhi Iyadh menyatakan bahwa masjid adalah semua tempat di muka bumi yang memungkinkan untuk menyembah dan bersujud kepada Allah.
Dari berbagai definisi yang dijelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa masjid adalah suatu tempat yang dikhususkan untuk melakukan ibadah kepada Allah Taala, yang terutama dalam melaksanakan ibadah shalat wajib lima waktu.
Membangun dan Merenovasi Masjid
Adapun hukum asal membangun masjid adalah diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana kutipan fatwa dari Majelis Al-Mujamma al-Fiqhi Al-Islami sebagai salah satu divisi fatwa dari Rabithah Alam Al-Islami yang menyatakan bahwa:
“Mendirikan Masjid dalam setiap hay adalah boleh. Hay dapat diartikan sebagai dusun atau kompleks dengan area yang sedikit lebih luas. Bahkan wajib jika belum ada masjid sama sekali. Atau ada tapi terlalu jauh, medan sulit dan lainnya dengan pertimbangan bahwa shalat Jumat adalah wajib. Demikian pula shalat fardhu secara berjamaah adalah wajib menurut sebagian besar para ulama, meski ada yang berpendapat sunah muakkadah.”
Dasar hukum yang dijadikan dalil dari kebolehan membangun masjid adalah firman Allah Taala dalam surah Al-Taubah ayat 18:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ أٰمَنَ بِاللهِ والْيَوْمِ الْأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَءَاتَى الزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللهَ، فَعَسٰى أُولٰئِكَ أَنْ يَكُوْنُوا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ.
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Q.S. Al-Taubah : 18).
Dari ayat di atas dapat dikatakan bahwa untuk melaksanakan perintah Allah Taala berupa memakmurkan suatu masjid, maka harus terlebih dahulu direalisasikan masjid itu sendiri yang dalam hal ini dilakukan pemabngunan masjid. Selain itu, anjuran tersebut juga disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam haditsnya sebagai berikut:
عَنْ عَائشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْه قَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ أَمَرَ بِالْمَسَاجِدِ أَنْ تُبْنٰى فِي الدُّورِ وَأَنْ تُطَهَّرُ وَتُطَيَّبُ. (رواه أحمد، وأبوداود، والترمذي(
“Dari Aisyah Radhiyallahu Anha berkata,”Rasulullah SAW
memerintahkan untuk membangun masjid di tengah-tengah
perumahan penduduk, serta memerintahkan untuk
memberishkannya dan mensucikannya.” (HR. Ahmad, Abu
Daud dan At-Tirmidzy).
Adapun perbuatan merenovasi masjid dalam Islam juga merupakan perbuatan yang diperbolehkan, di mana hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan memakmurkan masjid itu sendiri. Renovasi masjid dalam arti sempit adalah perbaikan sebagian saja atau memperbaiki sisi bangunan yang mengalami kerusakan saja. Adapun dalam arti luas, renovasi masjid adalah membangun ulang atau merubah keseluruhan dari sebuah masjid yang lama.
Fungsi Masjid
Pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam masjid itu sendiri merupakan sentral utama segala kegiatan di masa tersebut, di mana tidak hanya menjadi sebuah simbol keagamaan, ia telah menjadi identitas sosial masyarakat madinah saat itu. Kehidupan sosial, politik, ekonomi dan spiritual bermuara dan bermulai dari masjid.
Secara rinci fungsi masjid di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah sebagai tempat ibadah umat Islam, tempat menuntut ilmu, tempat memberi fatwa, tempat mengadili perkara bila terjadi perselisihan, pertengkaran, dan permusuhan di antara umat Islam, tempat menyambut tamu, rombongan, atau utusan, tempat melangsungkan pernikahan, tempat layanan sosial, tempat latihan perang, dan juga sebagai tempat layanan medis atau kesehatan.
Namun seiring perkembangan kehidupan manusia, fungsi masjid mulai terkikis hingga hanya dimanfaatkan dalam hal-hal tertentu saja yang terangkum ke dalam beberapa fungsi, yang diantaranya adalah bahwa masjid sebagai Bait Allah ( tempat ibadah kepada Allah), Bait al-Ta’lim (tempat penyelenggaraan pendidikan keagamaan), Bait al-Maal (mengorganisir terlaksananya ZISWA), Bait al-Ta’min (tempat pemberian jaminan), dan Bait Al-Tamwil (tempat menghasilkan dana dari kegiatan usaha yang dilakukannya).
Sumbangan Pembangunan Masjid
Secara umum definisi pengumpulan sumbangan disebutkan dalam PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.
Adapun terkait dengan cara pengumpulan dana dalam rangka pembangunan masjid dapat dilakukan dengan cara sebagaimana juga diterangkan dalam peraturan pemerintah sebagaimana dijelaskan di atas, tepatnya dalam Pasal 5 yang menentukan bahwa:
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :
Mengadakan pertunjukan;
Mengadakan bazar;
Penjualan barang secara lelang;
Penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
Penjualan perangko amal;
Pengedaran daftar (les) derma;
Penjualan kupon-kupon sumbangan;
Penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
Penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
Pengiriman blangko poswesel untuk meminta sumbangan;
Permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
Dari berbagai cara yang disebutkan di atas adalah hal yang dapat dilakukan oleh panitia pembangun masjid dalam mencari dana. Selain itu hal tersebut juga dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan dari beberapa sumber yang diantaranya adalah sebagai berikut:
Dari dana pribadi, yakni dana milik perorangan yang ingin dijadikan sebagai dana dalam pemabngunan sebuah masjid. dalam hal ini boleh dana itu ditanggung oleh dirinya sendiri atau hanya sebatas menyumbang sebagian keperluan dari pembangunan masjid itu sendiri.
Menyediakan Kotak Amal Masjid pada tempat tertentu.
Meminta bantuan dari Baitul Mal atau dari Pemerintahan Negara seperti contoh Masjid Istiqlal Jakarta yang pembangunannya menggunakan uang negara.
Selain itu, dalam mengumpulkan dana pembangunan masjid, terdapat cara-cara yang dilarang dalam melakukannya:
Dana Zakat
Dana zakat dilarang untuk digunakan dalam pembangunan masjid dikarenkan hal tersebut tidaklah termasuk ke dalam 8 ashnaf yang berhak menerima dana zakat. Namun dalam era modern, fi sabilillah sebagai salah satu dari 8 ashnaf dimaknai sebagai segala hal yang mencakup semua program dan kegiatan yang memberikan kemaslahatan bagi umat Islam, seperti membangun masjid dan memakmurkannya. Oleh karenanya dalam hal ini dana zakat boleh digunakan sebagai dana pembangunan masjid.
Harta Pemberian yang Haram
Harta haram merupakan harta yang tidak diperkenankan untuk disumbangkan dalam memenuhi kebutuhan Masjid. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِن غُلُولٍ. (رواه مسلم).
“Tidaklah shalat diterima tanpa bersuci dan shadaqh tidak diterima jika dari hasil ketidakjujuran”. (H.R. Muslim).
Meminta di Jalan
Perbuatan mengumpulkan dana di jalanan merupakan perbuatan yang tidak terpuji dikarenakan menggangu jalan dan memberikan citra yang buruk pada masjid. Di mana perbuatan tersebut merupakan pembungkusan aktivitas sosial atas nama agama yang pada dasarnya terlihat baik karena untuk mencari dana Masjid.
Sisi negatif dalam penggalangan dana di jalanan diantaranya:
Menganggu lancarnya perjalanan, yang berlawanan dengan prinsip Islam dalam hal menghilangkan kemudharatan.
Meminta-minta merupakan hal yang kurang dan tidak selaras dengan hukum Islam, dimana dalam Islam ditentukan bahwa memberi lebih baik dari pada menerima.
Menyalahi asas menjaga agama sebagai salah satu maqashid al-syariah, dimana perbuatan tersebut terlihat bahwa Islam adalah agama yang rendah.
Adanya imbalan yang diperoleh oleh para pencari secara prosentase dari dana yang dihasilkan, yang pada dasarnya hal tersebut adalah dana yang diniatkan oleh pemiliknya untuk pembangunan masjid.
Bentuk-Bentuk Wakaf Masjid
Masjid sebagai tempat ibadah kepada Allah Taala dalam rangka menjalankan tugas sebagai manusia di muka bumi merupakan salah satu bentuk wakaf yang memiliki banyak bentuk shighat, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut:
Sebidang Tanah Diwakafkan Menjadi Masjid
Dalam hal ini seperti perkataan waqif “aku jadikan tempat ini sebagai masjid”. Dengan perkataan waqif seperti ini, menurut pendapat yang kuat hukumnya secara langsung tanah yang dimaksud menjadi masjid meskipun tidak terdapat bangunan masjid, sehingga hamparan tanah itu diberlakukan hukum masjid, seperti haram bagi yang berhadats besar berdiam di tempat itu, sah i’tikaf, sunnah shalat tahiyyatul masjid dan lain-lain.
Dengan shighat seperti ini, pemanfaatan tanah tersebut secara keseluhuran harus difungsikan masjid, dan tidak boleh ada bagian tanah yang difungsikan untuk selain masjid, misalnya dibangun toilet, kantor dan lain-lain.
Wakaf Tanah Agar Dibangun Masjid
Berbeda dengan bagian pertama, wakaf model ini, waqif tidak menjadikan tanah yang dimaksud sebagai masjid, tetapi dimaksudkan agar di atas tanah itu dibangun masjid. Dengan demikian tanah yang diwakafkan tidak serta merta menjadi masjid, akan tetapi statusnya sebagai tanah wakaf yang disyaratkan oleh waqif agar dibangun masjid.
Wakaf model ini memungkinkan pembangunan fisik masjid sesuai dengan model masjid yang berlaku saat wakaf. Artinya, hamparan tanah itu tidak harus seluruhnya dibangun fisik masjid, dan boleh dibangun beberapa fasilitas pendukung masjid menurut yang berlaku pada saat itu, seperti kamar mandi, toilet, halaman dan lain-lain.
Wakaf Bangunan Menjadi Masjid
Wakaf masjid model yang ketiga ini artinya tanah dan bangunan yang sudah jadi, diwakafkan menjadi masjid, baik bangunan tersebut model masjid atau tidak. Wakaf masjid model ini menjadikan tanah dan bangunan tersebut dihukumi masjid setelah shighat wakaf diucapkan.
Menghimpun Dana Untuk Pembangunan Masjid
Pada model yang terkahir ini adalah mengumpulkan dana atau barang yang dapat menunjang pembangunan masjid, di mana uang atau barang yang terkumpul dari penyumbang digunakan untuk pembangunan masjid itu sendiri. Wakaf masjid model ini tidak memerlukan shighat, dikarenakan bangunan yang berdiri dari hasil sumbangan itu dengan sendirinya berlaku hukum masjid meskipun tidak terdapat shighat wakaf dari penyumbang maupun pengurus masjid, sebab setiap bahan material bangunan yang sudah terpasang dalam bangunan fisik masjid dengan sendirinya menjadi masjid.
BAB III
METODE PENELITIAN
Pendekatan dan Jenis Penelitian
Dalam melakukan penelitian, ada tiga macam pendekatan yang dapat digunakan oleh seorang peneliti untuk memecahkan permasalahan yang ingin ditelitinya. Pendekatan yang dimaksud diantaranya adalah pendekatan kuantitatif, kualitatif dan kajian pustaka.
Adapun dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan kualitatif. Di mana jenis pendekatan ini cenderung bersifat deskriptif. Bogdan dan Taylor mendefinisikan pendekatan kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis/lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.
46
Terdapat dua alasan mengapa peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, yakni: pertama, karena sifat masalah yang dimiliki oleh peneliti yang mengharuskan menggunakan pendekatan kualitatif. Di mana penelitian dengan judul “Jual Beli Benda Wakaf dalam Rangka Menarik Sumbangan Masyarakat di Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan” ini merupakan penelitian untuk mengungkap permaslahan tentang fenomina tertentu yang hanya bisa dipecahkan dengan analisis non-matematis atau tanpa perhitungan angka-angka.
Kedua, karena penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memahami apa yang tersembunyi di balik fenomina yang kadang kala merupakan sesuatu yang sulit untuk diketahui atau dipahami. Di mana penelitian dengan judul yang disebutkan di atas, dilakukan untuk memahami hukum-hukum yang jelas terkait dengan fenomina penjualan benda wakaf yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang masih perlu dicari kebenarannya.
Selaras dengan jenis penelitian yang dipilih oleh peneliti, di mana dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah jenis penelitian yang bermaksud untuk membuat deskripsi mengenai situasi atau kejadian tertentu. Di mana dalam hal ini, peneliti mendeskripsikan perihal terkait dengan objek yang diteliti melalui data-data yang didapatkannya.
Oleh karena itu, penelitian ini sangat cocok menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Di mana dalam pendekatan kualitatif, peneliti lebih memfokuskan terhadap fakta di lapangan terkait dengan adanya akad jual beli yang dilakukan oleh masyarakat terhadap benda wakaf dalam rangka menarik sumbangan pembangunan sebuah masjid dan landasan teori sebagai acuan untuk mencari kebenaran yang sesuai serta pada akhirnya akan disajikan oleh peneliti dalam bentuk deskripsi sesuai dengan jenis penelitian yang dipilihnya.
Kehadiran Peneliti
Dalam penelitian kualitatif, peneliti merupakan instrumen penelitian yang juga harus divalidasi sejauh mana kesiapannya untuk melakukan penelitian yang nantinya akan terjun langsung ke lapangan. Di mana peneliti memiliki kedudukan sebagai perencana, pelaksana pengumpulan data, analisis, penafsir data yang pada akhirnya ia akan menjadi pelapor dari hasil penelitiannya.
Oleh karena itu peneliti dalam penelitian ini hadir langsung pada tempat yang akan diteliti sebagai pengamat partisipan, di mana peneliti bukanlah bagian dari kelompok orang-orang yang sedang diamatinya. Melainkan ia menjalankan fungsinya sebagai pengamat dalam penelitian ini untuk mencari informasi dan fakta-fakta yang jelas dalam melengkapi data yang berkaitan dengan praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja.
Di samping itu, peneliti di lapangan sudah diketahui statusnya sebagai peneliti oleh informan. Hal ini dikarenakan dalam mengumpulkan data yang diperlukan, peneliti perlu untuk mendapat ijin dari pihak-pihak terkait dan untuk menarik keinginan informan dalam memberikan informasi yang benar dalam rangka memperoleh data yang dibutuhkan oleh peneliti.
Berkaitan dengan kehadiran peneliti di lapangan dalam mengumpulkan data, dalam penelitian ini dilakukan dengan dua tahap. Dimana tahap awal dilakukan oleh peneliti untuk mendapatkan informasi terkait dengan jual beli benda wakaf yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja sebagai data untuk melengkapi konteks penelitian dalam penelitian ini.
Kemudian tahap kedua, dilakukan oleh peneliti untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam menulis laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada penelitian ini yang nantinya akan dikaitkan dengan kajian teori yang tersedia untuk mencari jawaban yang sebenar-benarnya terkait dengan hukum penjualan benda wakaf yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja.
Lokasi Penelitian
Dalam melakukan suatu penelitian, tentu seorang peneliti memerlukan tempat yang akan dijadikan sebagai tempat untuk meneliti. Hal ini dikarenakan langkah awal untuk melakukan suatu penelitian, peneliti harus terlebih dahulu menentukan lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat untuk meneliti. Adapun dalam hal ini, peneliti memilih Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan sebagai lokasi untuk melakukan penelitiannya.
Pada dasarnya Desa Palengaan Daja itu sendiri terbagi ke dalam 11 dusun yang di dalamnya terdapat 12 bangunan masjid sebagai sarana dan prasarana keagamaan. Salah satu dari 12 masjid tersebut adalah Masjid Istiqlal yang terletak di dusun Angsokah Timur Palengaan Daja Palengaan Pamekasan.
Adapun alasan peneliti memilih tempat tersebut adalah dikarenakan di tempat tersebut peneliti menemukan permasalahan terkait dengan praktik jual beli yang objeknya adalah benda wakaf yang dilakukan oleh masyarakat setempat dalam rangka menarik sumbangan masjid tersebut.
Sedangkan alasan lainnya adalah dikarenakan hal tersebut merupakan perbuatan yang termasuk dalam hal muamalah, yang pada dasarnya merupakan salah satu kompetensi dari peneliti sebagai mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di STAIN Pamekasan.
Sumber Data
Sumber data merupakan subjek dari mana data dapat diperoleh. Sumber data utama (primier) dalam penelitian kualitatif adalah berupa kata-kata dan tindakan. Sedangkan selain itu merupakan sumber data tambahan (sekunder), seperti buku, artikel dan lain sebagainya.
Oleh karena itu dalam penelitian ini peneliti menggunakan dua sumber data tersebut sebagai sarana untuk mengumpukan data yang sebenar-benarnya dalam memecahkan permasalahan yang ada, yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun uraian dari sumber data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Sumber Data Primer
Dengan mengetahui bahwa data primer berupa kata-kata dan tindakan, maka data primer dapat diartikan sebagai sumber data yang dapat dilakukan dengan metode wawancara dengan informan dan observasi. Sumber data ini merupakan sumber data yang diperoleh langsung dari lapangan atau tempat penelitian dengan mengamati atau wawancara langsung terkait dengan masalah yang diteliti, yakni hal-hal yang berkaitan erat dengan praktik jual beli benda wakaf yang terjadi di Masjid Istiqlal Angsokah Timur Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Dalam pengumpulan melalui sumber data ini, peneliti melakukan wawancara kepada berbagai golongan Dari dari semua golongan tersebut diantaranya adalah masyarakat Dusun Angsokah Timur sekitar lokasi masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Palengaan Pamekasan, Kepala Desa Palengaan Daja, Pengurus Masjid Istiqlal, dan pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Palengaan.
Adapun rincian masyarakat yang dimaksud di atas diantaranya adalah sebagai berikut:
Pihak yang mengetahui daerah lokasi Palengaan Daja, yakni Kepala Desa Palengaan Daja Bapak Syamsul Arifin.
Pihak dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palengaan sebagai sektor yang berwenang dalam hal perwakafan di seluruh daerah Kecamatan Palengaan, yakni Bapak Haeruddin dan Bapak Hoiri.
Pihak-pihak yang terkait dan mengetahui secara jelas terhadap praktik penjualan benda wakaf di Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yakni AD, Zaini, Halili dan MAL.
Tokoh masyarakat Dusun Angsokah Timur, yakni K. Abdul Aziz.
Masyarakat yang berpengalaman dalam masalah wakaf, yakni Ustadz Samsuriadi selaku mantan Guru Tugas di Yayasan Madrasah Nurul Istiqlal Angsokah Timur dan Lora Abdullah selaku masyarakat Angsokah Timur yang menempuh pendidikannya di Pondok Pesantren Kebun Baru Palengaan Laok.
Masyarakat Dusun Angsokah Timur Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yakni Bapak Nur Saleh.
Sumber Data Sekunder
Sumber Data sekunder disebut juga sebagai sumber tertulis, yakni sumber data yang pemerolehannya secara tidak langsung dan dapat memberikan data kepada pengumpul data sebagai tambahan data yang diperlukan, misalnya data-data yang di dapat dari sumber bacaan dan berbagai macam sumber lainnya, berupa buku, referensi, hasil penelitian, informasi dan lain-lain.
Data sekunder itu sendiri diperlukan untuk memperkuat temuan dan pelengkap data yang telah diperoleh peneliti dari sumber data primer. Namun dalam penelitian ini, setelah peneliti melakukan observasi lapangan, tidak menemukan data ataupun catatan resmi mengenai penjualan benda wakaf berupa tiang masjid yang terjadi di Masjis Istiqlal Desa Palengaan Daja.
Tidak adanya data dan catatan yang menunjukkan adanya jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dikarenakan memang adanya penjualan tersebut tidak dibukukan dan tidak ada berkas-berkas resmi lainnya terkait akad tersebut. Hal tersebut didukung dengan kebiasaan masyarakatnya yang merupakan masyarakat pedesaan, di mana mereka tidak terlalu menganggap penting akan perlunya dokumentasi suatu transaksi yang dilakukannya.
Adapun sumber data yang berupa kajian pustaka, peneliti benyak menggunakan literatur dari buku-buku dan jurnal yang berkaitan erat dengan penelitian yang dilakukannya. Adapun buku dan jurnal yang dimaksud diantaranya adalah:
Buku dengan judul “Fiqih Wakaf” yang dikarang dan diterbitkan oleh Kementerian Agama RI;
Buku dengan judul “Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia” yang dikarang oleh Faishal Haq dan A. Saiful Anam;
Buku dengan judul “Fiqih Muamalah” yang dikarang oleh Hendi Suhendi;
Buku dengan judul “Ilmu Fiqih 3” yang dikarang oleh H. Asyumi A. Rahman;
Jurnal dengan judul “Hukum Jual Beli Harta Wakaf Dalam Perspektif Empat Imam Madzhab” yang dikarang oleh Ayudin;
Jurnal dengan judul “Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha Sunni Tentang Ibdâl Dan Istibdâl Benda Wakaf” yang dikarang oleh Dahlia Haliah Ma’u;
Jurnal dengan judul “Jual Beli Harta Benda Wakaf Menurut Madzhab Syafi’i” yang dikarang oleh Nurhasanah dan Suprihatin;
Jurnal dengan judul “Pandangan Ibn Qudamah Tentang Wakaf Dan Relevansinya Dengan Wakaf Di Indonesia” yang dikarang oleh M. Khoirul Hadi Al-Asy’ari;
Jurnal dengan judul “Konstruksi Masyarakat Pencari Sumbangan Di Jalan Raya” yang dikarang oleh Mohammad Holis; dan lain sebagainya.
Prosedur Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling utama dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data itu sendiri. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan prosedur pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi.
Adapun waktu yang diperlukan oleh peneliti dalam mengumpulkan data dengan tiga prosedur tersebut, peneliti membatasinya maksimal 60 hari dengan ketentuan sebagai berikut:
Observasi
Observasi adalah pengamatan terhadap fenomena yang diteliti baik secara langsung atau tidak langsung untuk memperoleh data yang harus dikumpulkan dalam penelitian. Observasi merupakan pengamatan langsung tanpa perantara terhadap objek yang diteliti.
Metode ini dilakukan untuk mengumpulkan data yang diperlukan oleh peneliti berupa pengamatan di lapangan terkait bagaimana proses dan latar belakang terjadinya jual beli benda wakaf, pandangan masyarakat terhadap jual beli benda wakaf, dan beberapa data lainnya yang dibutuhkan dan berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Observasi ini dilakukan oleh peneliti di Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan jenis observasi non-partisipan, yakni jenis observasi dimana peneliti sebagai pengamat tidak terlibat langsung dengan hal yang sedang diamati atau yang digunakan sebagai sumber data penelitian.
Selain itu jenis observasi yang digunakan peneliti di atas, didukung dengan jenis obsevasi tersruktur, yakni pengamatan yang dilakukan oleh peneliti secara sistematis tentang hal-hal yang akan diobservasi untuk mendapatkan data yang diperlukannya.
Dalam melakukan observasi, hal yang pertama dilakukan oleh peneliti adalah melakukan penjajakan desa Palengaan Daja dan lokasi masjid Istiqlal untuk mengetahui alamat dan lokasi masjid Istiqlal, yang kemudian dilanjutkan dengan melihat objek akad berupa benda wakaf yang diperjualbelikan oleh masyarakat setempat sebagai sarana untuk mengetahui keadaan obejek tersebut serta mendatangi masyarakat yang melakukan transaksi dan masyarakat yang mengetahui terjadinya jual beli benda wakaf tersebut.
Selain itu, dalam melakukan observasi ini peneliti juga telah melakukan pengamatan dengan melihat langsung kondisi masjid yang dilakukan pembangunannya serta melihat keadaan sekitar masjid terkait dengan kehidupan posdaya masjid tersebut.
Pada saat terjun ke lapangan, peneliti disambut dengan sangat baik oleh masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan lokasi observasi peneliti merupakan daerah orang pedesaan yang memegang erat rasa persaudaraan antara yang satu dengan yang lainnya.
Wawancara
Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu oleh dua pihak, yaitu pewawancara sebagai orang yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai sebagai orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu.
Menurut Patton disebutkan bahwa ada beberapa bentuk wawancara dalam mengumpulkan data, yakni wawancara pembicaraan informal, pendekatan menggunakan petunjuk umum wawancara, wawancara baku terbuka, wawancara terstruktur dan wawacara tidak terstruktur.
Adapun dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode wawancara tidak terstruktur. Metode tersebut merupakan metode wawancara yang dilakukan seseorang di mana pertanyaan yang diajukan bergantung pada pewawancara yang secara spontanitasnya saja, di mana pedoman wawancara yang digunakan hanya sebagian besar saja dan kreatifitas pewawancara sangat diperlukan dalam hal ini untuk mendapatkan data yang benar-benar dapat digunakan.
Namun dalam pengaplikasiannya, peneliti menyediakan pedoman wawancara sebagai acuan saja dalam melakukan wawancara pada informan. Metode tersebut sangatlah cocok untuk digunakan dalam prosedur pengumpulan data ini. Hal ini mengingat informan yang dituju oleh peneliti merupakan masyarakat pedesaan yang pada dasarnya tidak terbiasa dengan kehidupan yang formal, sehingga dengan metode tersebut akan lebih membuat efektif wawancara yang dilakukan oleh peneliti dengan berbagai informan.
Dalam melakukan pengumpulan data dengan wawancara ini, peneliti telah mewawancarai takmir masjid, pihak yang berakad dan pihak yang mengetahuinya, tokoh agama, serta para pihak yang memang berkompeten terhadap permasalahan wakaf. Hal ini dilakukan oleh peneliti untuk mendapatkan data yang memang dibutuhkan olehnya sesuai dengan fokus yang ditetapkan dalam penelitiannya.
Hal tersebut sesuai dengan data yang diperlukan oleh peneliti, bahwa secara konkrit yang diprioritaskan oleh peneliti dalam melakukan wawancara adalah mencari kebenaran terkait terjadinya praktik jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal dan pandangan masyarakat setempat terhadap jual beli benda wakaf. Di mana hal ini dilakukan oleh peneliti dengan cara bertamu pada orang yang berakad, takmir masjid dan pihak-pihak tertentu yang memang berkompeten terkait dengan data yang diperlukan oleh peneliti.
Selama melakukan wawancara kepada masyarakat, peneliti disambut dengan baik oleh masyarakat setempat. Peneliti banyak mendapatkan sisi positif dari adanya kegiatan ini, dimana salah satunya adalah banyaknya kenalan baru yang dimiliki oleh peneliti dan tidak kalah pentingnya adalah banyak informasi yang peneliti dapatkan dalam rangka mengumpulkan data yang diperlukan untuk memecahkan permasalahan dalam penelitian ini.
Dokumentasi
Dokumentasi adalah suatu teknik pengumpulan data yang diperoleh dari catatan sebuah dokumen seperti buku, kitab, notulensi, makalah, peraturan, dan lain-lain. Dengan menggunakan tehnik dokumentasi, peneliti dapat memperoleh data bukan dari manusia akan tetapi dari berbagai sumber tertulis yang nantinya akan melengkapi data yang telah diperoleh dengan menggunakan tehnik wawancara dan observasi.
Dokumentasi tersebut dilakukan untuk memperoleh data terkait dengan bukti dan objek jual beli benda wakaf, lokasi struktur organisasi Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Adapun langkah yang dilakukan oleh peneliti dalam pengumpulan data ini adalah dengan cara mendatangi ketua takmir masjid yang telah dilakukan pada tanggal 7 November 2017. Dalam pertemuan tersebut, peneliti tidak menemukan kontrak akad atau catatan resmi yang digunakan sebagai bukti terjadinya jual beli, dikarenakan praktik jual beli tersebut tidak dibukukan oleh orang-orang yang bertransaksi.
Sedangkan yang ditemukan peneliti mengenai teknik pengumpulan data dari dokumentasi hanyalah terkait dengan nama, alamat, struktur Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, dan keadaan benda yang diperjualbelikan serta gambar masjid Istiqlal sebelum dilakukan renovasi.
Selain hasil di atas, hasil dokumentasi lainnya yang didapatkan oleh peneliti dalam mengumpulkan data adalah monografi desa palengaan Daja sebagai sarana untuk kelengkapan peneliti dalam menyajikan paparan data dalam penelitian ini.
Analisis Data
Analisis data menurut Bogdan dan Biklen adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola. Hal ini dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber yaitu dari wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dan dokumen berupa gambar maupun foto.
Analisis data dalam penelitian kualitatif lebih difokuskan selama proses di lapangan bersamaan dengan pengumpulan data dan setelah pengumpulan data. Adapun tahap yang dilakukan oleh peneliti dalam menganalisis data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah menggunakan aktivas-aktivas sebagai berikut:
Reduksi Data (Data Reduction)
Reduksi data adalah proses analisis untuk memilih, memusatkan perhatian, menyederhanakan, mengabstraksikan, serta mentransformasikan data yang muncul dari catatan-catatan lapangan. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya, dan membuang yang tidak perlu. Dengan demikian, data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya dan mencarinya bila diperlukan.
Dalam melakukan reduksi data ini, peneliti memisahkan data yang diperlukan dalam pelaporan dari berbagai data yang ditemukan di lapangan dengan mengkhususkan pada hal yang berkaitan dengan bagaimana praktik dan pandangan masyarakat terkait dengan jual beli benda wakaf yang terjadi di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja. Hal ini dilakukan oleh peneliti untuk melengkapi fokus penelitian dalam penelitian ini.
Selain itu dari sekian data yang didapatkan, peneliti juga memilih hal-hal yang berkaitan dengan data masjid seperti sejarah, lokasi, modal dasar dan lain sebagainya untuk mendeskripsikan masjid Istiqlal sebagai lokasi penelitian yang dilakukan oleh peneliti.
Dalam melakukan reduksi data ini, yang dilakukan peneliti adalah memberi tanda dan batasan khusus terhadap beberapa data yang dirasa diperlukan untuk disajikan dalam penelitian ini.
Penyajian Data (Data Display)
Setelah data direduksi, maka langkah selanjutnya adalah penyajian (display) data. Dalam penyajian data ini, peneliti menyusun secara sistematis data-data yang telah didapat dari sumber data primer dalam bentuk teks naratif, hal itu diarahkan agar data hasil reduksi terorganisasikan, tersusun dalam pola hubungan sehingga semakin mudah dipahami. Penyajian data dapat dilakukan dalam bentuk uraian naratif agar dapat menjadi sebuah penjelasan atau jawaban dari masalah yang diteliti.
Dalam hal penyajian data ini, yang dilakukan oleh peneliti adalah membentuk data-data yang telah direduksi menjadi paparan dalam bentuk narasi. Di mana hal ini dilakukan oleh peneliti pada saat melakukan penulisan laporan yang dituliskan pada bab ke-IV dalam laporan tersebut.
Adapun susunan yang menjadi tolak ukur peneliti dalam menyajikan data ini adalah dengan mengacu pada 2 fokus penelitian yang telah ditentukan sebelumnya, di mana dalam penyajiannya peneliti membagi menjadi beberapa sub bab pembahasan yang memuat deskripsi masjid sebagai lokasi penelitian, praktik jual beli benda wakaf sebagai pelengkap fokus pertama dan pandangan hukum Islam yang memuat pendapat tokoh agama dan pihak-pihak tertentu sebagai pelengkap dari fokus kedua.
Kesimpulan (Verification)
Langkah ketiga dalam proses analisis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Akan tetapi jika kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel.
Dalam melakukan verifikasi ini, peneliti tetap menfokuskan pada ketentuan fokus penelitian yang telah ditentukan sebelumnya. Di mana dalam melakukan kesimpulan ini, peneliti menimpulkan hasil penelitian yang sebelumnya telah dilakukan pengumpulan data terkait dengan praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dan pandangan hukum Islam yang sebelumnya telah dianalisis terkait dengan praktik dan hukum-hukum yang ada dalam hukum Islam tentang penjualan benda wakaf.
Pengecekan Keabsahan Data
Dalam penelitian ini, peneliti benar-benar melakukan pengecekan dengan cermat agar penelitian yang dilakukan benar-benar baik dan tidak terkesan sia-sia. Dalam melakukan penelitian, pengecekan keabsahan data itu sendiri sangat diperlukan untuk memastikan tingkat keabsahan data yang diperoleh oleh peneliti.
Oleh karena itu, terdapat beberapa teknik yang dilakukan oleh peneliti dalam menentukan keabsahan data tersebut, diantaranya:
Perpanjangan Keikutsertaan
Keikutsertaan peneliti sangat menentukan dalam pengumpulan data. Keikutsertaan tersebut tidak hanya dilakukan dalam waktu yang singkat, tetapi memerlukan perpanjangan keikutsertaan peneliti. Karena dengan begitu, peneliti dapat menguji ketidakbenaran informasi dan membangun kepercayaan subjek.
Perpanjangan keikutsertaan memiliki arti bahwa peneliti terjun ke lapangan sampai pengumpulan data benar-benar jenuh, sehingga data yang diperoleh selama di lapangan merupakan data yang benar dan dapat dipercaya.
Dalam melakukan perpanjangan keikutsertaan ini, peneliti tidak hanya terjun sekali ke lapangan dalam mengumpulkan data. Akan tetapi pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti dilakukan secara berulang-ulang, hingga data yang dibutuhkan dalam penelitian ini benar-benar telah jenuh dan dapat menjadi laporan yang sempurna dari penelitian ini.
Selain itu dalam perpanjangan keikutsertaan, peneliti dalam penelitian ini juga telah melakukan pengumpulan data dengan teknik wawancara yang dilukakan tidak hanya pada satu informan. Melainkan pada beberapa informan untuk mengecek kebenaran data yang dinyatakan oleh informan sebelumnya, di mana hal ini akan memberikan manfaat yang besar bagi peneliti, yaitu membangun kepercayaan informan dan kepercayaan peneliti itu sendiri, menghindari kesalahan dalam mengumpulkan data yang diperlukan peneliti, dan dapat mempelajari lebih dalam lagi terkait latar dan objek penelitian.
Ketekunan Pengamatan
Ketekunan pengamatan dimaksudkan menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci.
Dalam ketekunan pengamatan ini, yang telah dilakukan peneliti dalam penelitian ini adalah mencari data secara terus-menerus untuk menentukan apakah data yang didapatkan sebelumnya merupakan data yang dapat dibenarkan.
Ketekunan penelitian ini selaras dengan adanya perpanjangan keikutsertaan dalam penelitian ini, di mana peneliti tidak hanya melakukan wawancara hanya sekali atau kepada satu orang saja melainkan kepada para pihak yang dilakukan secara bertahap sehingga data yang didapatkan benar-benar sudah dapat dipercaya atau sudah jenuh.
Selain itu, peneliti juga tidak hanya melakukan obeservasi hanya sekali. Akan tetapi hal ini juga dilakukan beberapa kali untuk mengetahui kebenaran yang ingin didapatkan oleh peneliti.
Triangulasi
Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Dalam pengecekan keabsahan data menggunakan tehnik triangulasi dapat dilakukan dengan menggunakan triangulasi sumber, waktu, teori, peneliti, dan metode.
Dengan tehnik pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi dapat memberikan informasi pada pengumpul data sejauh mana kebenaran data yang diperolehnya dari berbagai tehnik pengumpulan data yang digunakannya. Di mana dalam hal ini triangulasi yang dilakukan oleh peneliti akan lebih banyak dalam triangulasi sumber dan waktu, yang mana peneliti membandingkan dan mengecek balik derajat kebenaran data yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif.
Oleh karena itu dalam melakukan pengecekan keabsahan data dengan cara triangulasi, yang dilakukan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah membandingkan data hasil wawancara antara informan yang satu dengan informan yang lainnya atau membandingkan hasil wawancara dari satu informan saat banyak orang dengan saat sendirian dan membandingkan data hasil wawancara dengan observasi atau dokumentasi dalam melakukan pengumpulan datanya serta membandingkan antara data yang dihasilkan pada pengumpulan data yang sebelumnya dengan perpanjangan keikutsertaan yang dilakukan oleh peneliti dalam pengumpulan data. Di mana dengan hal tersebut nanti akan dapat ditentukan mana data yang benar-benar dapat dijadikan sebagai data yang terjamin keabsahannya.
Tahap-Tahap Penelitian
Tahapan-tahapan dalam penelitian kualitatif terbagi ke dalam beberapa tahapan, yaitu tahap pra-lapangan dan tahap pekerjaan lapangan serta tahap penulisan laporan. Dalam penelitian ini, tahapan-tahapan yang dilakukan oleh peneliti adalah sebagai berikut:
Tahap Pra-Lapangan
Tahapan ini dilakukan oleh peneliti sebelum terjun ke lapangan. Ada beberapa hal yang dilakukan dalam tahap ini yaitu, menyusun proposal penelitian, menyusun rencana penelitian, mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perizinan, menjajaki dan menilai keadaan lapangan (lokasi penelitian), menyiapkan perlengkapan penelitian, dan yang terpenting adalah menyiapkan diri dengan etika penelitian.
Tahap Pekerjaan Lapangan
Pada tahapan ini, peneliti sudah mulai memasuki lapangan, dan berperan serta melakukan pengumpulan data di lapangan. Di mana dalam hal ini yang dilakukan peneliti adalah mengumpulkan data yang diperlukan dengan metode yang ditentukan sebelumnya, yakni melakukan observasi pada desa Palengaan Daja secara umum dan melakukan observasi pada masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja secara khusus sebagai tempat lokasi penelitian ini.
Selain itu, peneliti juga melakukan wawancara pada beberapa informan dan mencari dokumentasi hal-hal yang berkaitan dan dibutuhkan dalam penelitian ini.
Tahap Penyusunan Laporan
Tahap penyusunan laporan meliputi kegiatan penyusunan hasil penelitian yang dikenal dengan sebutan Skripsi. Tahap ini dilakukan oleh peneliti setelah data-data yang diperlukan dalam penelitian ini sudah benar-benar lengkap dan benar adanya. Di mana pada tahapan ini, peneliti mulai melakukan penyusunan skripsi dengan cara mengerjakan dari bab pertama ke bab selanjutnya secara berurutan, yang dalam penyusunannya dibantu dosen pembimbing sampai benar-benar dapat diujikan.
Tahap-tahap penelitian sebagaimana dijelaskan di atas dapat dilihat pada tabel jadwal penelitian berikut:
Tabel 3.1: Jadwal Penelitian
No Kegiatan Tahun 2017 Tahun 2018
Bulan Ke-
5 6 7 8 9 10 11 12 1 2
1 Observasi Awal Magang LKS dan Praktik Peradilan
2 Pengajuan Judul
3 Penyusunan Proposal
4 Seminar Proposal
5 Pengumpulan Data
6 Penyusunan Laporan
BAB IV
PAPARAN DATA, TEMUAN DAN PEMBAHASAN
Paparan Data
Desa Palengaan Daja merupakan sebuah desa yang letak geografisnya berada di wilayah kecamatan Palengaan dengan keluasan daerah sebesar 15,80 Ha. Daerah tersebut terletak di bagian barat-daya Kabupaten Pamekasan, di mana jarak dari desa tersebut ke Ibu Kota Kabupaten adalah 15 Km. Sedangkan jarak ke Ibu Kota Kecamatan adalah 3 Km dan jarak ke Ibu Kota Propinsi sejauh 140 Km.
Wilayah seluas tersebut tentunya memiliki batas yang jelas sebagai pembeda antara desa tersebut dengan desa-desa lainnya. Batas desa Palengaan Daja dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.1 : Batas Desa Palengaan Daja
LETAK BATAS DAERAH BATASAN
Sebelah Utara Desa Poreh Sampang
Sebelah Timur Desa Rombuh ; Sangger
Sebelah Selatan Desa Palengaan Laok
Sebelah Barat Desa Tlambeh ; Bulmatet Sampang
68
Dari batas-batas yang ditentukan di atas, Desa Palengaan Daja yang memiliki luas 15,80 Ha terbagi ke dalam 11 dusun. Dusun-dusun yang dimaksud diantaranya adalah Dusun Londalem, Laccaran, Tareta I, Tareta II, Angsokah Timur, Angsokah Timur B, Angsokah Barat, Kembang I, Kembang II, Tenggina I dan Dusun Tenggina II.
Dari sekian jumlah dusun yang ada, desa Palengaan Daja memiliki jumlah penduduk 14.341 jiwa. Dari jumlah tersebut, kaum perempuan lebih dominan dari pada kaum lelaki. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.2 : Jumlah Penduduk Desa Palengaan Daja
No Jenis kelamin Jumlah
1 Laki-laki 6.746
2 Perempuan 7.595
3 Jumlah Penduduk 14.341
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa lebih banyak kaum perempuan dari pada kaum laki-lakinya. Dari keseluruhan penduduk tersebut, semuanya merupakan penduduk yang beragama Islam. Di mana penduduk dengan jumlah 14.341 jiwa semuanya memeluk agama Islam.
Sedangkan keadaan perekonomian masyarakat Desa Palengaan Daja, mata pencaharinnya mayoritas berasal dari pertanian. Hal tersebut dapat kita lihat ketika masuk daerah tersebut, terlihat lebih banyak lahan yang digunakan oleh masyarakat sebagai lahan bercocok tanam. Untuk lebih jelasnya, terkait dengan mata pencaharian masyarakat Desa Palengaan Daja dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.3 : Jumlah penduduk menurut mata pencaharian pokok
No Mata pencaharian Jumlah
1 Petani 7.273
2 PNS 7
4 Buruh Tani 879
5 TNI 2
Total 8.161
Banyaknya profesi petani di masyarakat Desa Palengaan Daja juga dapat dilihat pada tabel jenis pertanahan di desa tersebut, di mana dalam tabel tersebut lahan di Desa Palengaan Daja lebih banyak jenis tanah sawah dari pada jenis yang lainnya. Hal tersebut merupakan suatu potensi yang besar bagi masyarakat untuk bercocok tanam. Adapun tabel yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Tabel 4.4 : Pertanahan di Desa Palengaan Daja
No Wilayah Luas
1 Tanah sawah 6,50 Ha
2 Tanah kering 1,60 Ha
3 Tanah basah 0,00 Ha
4 Tanah perkebunan 3,00 Ha
5 Fasilitas umum 4,70 Ha
Kuantitas lain yang menunjukkan status masyarakat Desa Palengaan Daja yang menjadi petani dapat dilihat dari latar pendidikan masyarakatnya yang mayoritas tingkat pendidikannya adalah tingkat Sekolah Dasar (SD). Sebagian yang lain berhenti di tingkat SMP, SMA dan S-1. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.5 : Jumlah Penduduk Menurut Pendidikan
No Tingkat Pendidikan Jumlah
1 Buta huruf 0
2 Cacat fisik/mental 8
3 PAUD/TK 740
4 SD / MI sederajat 1.490
5 SLTP / MTs sederajat 796
6 SLTA / SMK sederajat 563
7 D-1 0
8 D-2 0
9 D-3 0
10 S 1 786
11 S 2 0
Jumlah 4.383
Selain itu di Desa Palengaan Daja juga terdapat berbagai macam sarana dan prasarana yang tersedia di dalamnya. Sarana prasarana tersebut mulai dari kesehatan, keagamaan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya. Adapun dalam bidang keagamaan di Desa Palengaan Daja terdapat bangunan masjid ditambah dengan adanya surau atau moshallah yang dibangun oleh masyarakat setempat. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Tabel 4.6 : Sarana dan Prasana Keagamaan Desa Palengaan Daja
No. Peribadahan Jumlah
1 Masjid 12
2 Surau/Mushallah/Langgar 78
Selanjutnya di Desa Palengaan Daja juga menyediakan sarana dan prasarana dibidang olahraga. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah:
Tabel 4.7: Sarana dan Prasarana Olahraga Desa Palengaan Daja
No. Lapangan Jumlah
1 Sepak Bola 1
2 Bola Voly 2
Tidak ada bedanya dengan desa lainnya untuk menjaga kesehatan penduduknya, Desa Palengaan Daja juga menyediakan sarana dan prasarana di bidang kesehatan. Sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.8: Sarana dan Prasarana Kesehatan Desa Palengaan Daja
No. Sarana dan Prasarana Jumlah
1 Puskesmas pembantu 1
2 Posyandu 11
3 Balai pengobatan masyarakat yayasan 2
4 Dukun bersalin telatih 11
5 Bidan 4
6 Perawat 9
7 Sarana kesehatan lainnya 11
Sedangkan sarana dan prasarana lainnya yang disedikan oleh Pemerintah Desa Palengaan Daja adalah bidang pendidikan. Di mana di daerah tersebut terdapat berbagi lembaga pendidikan sebagai sarana untuk mencerdaskan anak bangsa. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.9: Sarana dan Prasarana Pendidikan Desa Palengaan Daja
No. Sarana dan Prasarana Jumlah
1 Gedung SMA/sederajat 5
2 Gedung SMP/sederajat 10
3 Gedung SD/sederajat 13
4 Gedung TK 15
5 Lembaga pendidikan agama 15
Adapun sarana dan prasarana lainnya adalah sarana di bidang tenaga listrik. Di mana di Desa Palengaan Daja menyediakan 4000 unit listrik PLN yang digunakan dan dinikmati oleh masyarakat sebagai penerangan di waktu gelap gulita.
Kemudian untuk selanjutnya dalam paparan data ini akan diuraikan terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti oleh peneliti dalam penelitian ini. Tentunya yang menjadi fokus utama adalah bagaimana kebenaran praktik penjualan benda wakaf yang terjadi di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dan pandangan hukum Islam tentang jual beli benda wakaf serta hal-hal yang terkait dengannya.
Deskripsi Masjid Istiqlal
Letak Geografis Masjid Istiqlal
Masjid Istiqlal berada di salah satu dusun dari berbagai dusun yang ada di Desa Palengaan Daja, yakni Dusun Angsokah Timur Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Dusun tersebut merupakan lokasi yang dijadikan sebagai domisili tetap dari Masjid Istiqlal. Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan oleh Kepala Desa Palengaan Daja dalam Surat Keterangan Domisili Nomor : 12/432.508.12/VI/2017 yang menerangkan bahwa Masjid Istiqlal adalah benar berdomisili di Dusun Angsokah Timur Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Sejarah Masjid Istiqlal
Masjid Istiqlal merupakan salah satu masjid yang dapat dikatakan sudah sangat tua, di mana masjid tersebut didirikan pertama kali atas kehendak K. H. Hamzah pada tahun 1960M. Hal ini sebagaimana tercatat dalam Piagam Kementerian Agama Nomor : kd.13.28/03.30/BA.03/85/2011 bahwa masjid tersebut didirikan pertama kali pada tahun 1960M.
Dalam sejarahnya, tercatat bahwa masjid tersebut sudah 3 kali dilakukan renovasi. Di mana renovasi pertama dilakukan oleh putra K. H. Hamzah pada tahun 1964M, yakni K. H. Abdul Adhim. Kemudian renovasi kedua dilaksanakan pada tahun 1980M oleh putra K. H. Abdul Adhim, yakni K. H. Nahrawi Thaha. Adapun renovasi terakhir dilaksanakan pada tahun 2015M oleh putra K.H. Nahrawi Thaha, yakni K. Mohammad Zainal Hamdy.
Renovasi yang ketiga merupakan renovasi total, di mana bangunan masjid sebelumnya dibongkar dan dilakukan pembangunan masjid baru di tempat yang sama. Hal ini dilakukan dengan tujuan sebagai sarana tersedianya tempat ibadah yang kokoh dan aman, terlaksananya syiar agama Islam yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, sebagai media silaturrahmi keumatan demi tercapainya penduduk yang thayyibatun warabbun ghafur fi al-dunya wa al-akhirah, dan sebagai sarana membimbing dan mengaji keagamaan.
Pemberian Nama Masjid
Masjid sebagaimana yang dijadikan lokasi penelitian dalam penelitian ini memiliki nama Masjid Istiqlal. Pengambilan nama masjid tersebut memiliki latar belakang yang jelas dalam pemilihannya.
Pemberian nama Masjid tersebut awalnya diusulkan oleh K.H. Nahrawi Thaha dengan inspirasi yang didapatkannya dari Masjid Istiqlal Jakarta. Lebih lanjut informan menyatakan bahwa penamaan masjid tersebut diambil dari kata istiqlal yang dalam bahasa Arab memiliki makna merdeka. Oleh karena itu, sesuai dengan didirikannya masjid tersebut sebagai pusat kegiatan ibadah, penamaan masjid tersebut diharapkan menjadi doa agar masyarakat setempat merasa merdeka tanpa harus merasa malu melakukan ibadah di masjid tersebut. Hal ini dikarenakan terkadang dalam hati masyarakat pedesaan terdapat perasaan tidak nyaman jika harus melakukan ibadah di masjid dusun lain.
Modal Dasar Masjid
Modal dasar Masjid Istiqlal Dusun Angsokah Timur Palengaan Daja adalah sebidang tanah seluas 529 m2 yang merupakan tanah wakaf dari waqif HR yang diikrarkan sebagai lahan pembangunan Madrasah dan Masjid kepada K. Mawardi selaku nadzirnya.
Luas tanah yang diwakafkan tersebut diberikan batas-batas berupa tugu 1 s/d 4 yang berdiri di setiap sudut untuk memenuhi Peraturan Menteri Agraria No. 8/1961 Pasal 2 ayat c. Batas-batas sebagaimana dimaksud ditunjukkan dan ditetapkan oleh waqif dengan disaksikan oleh Bapak Mursidi selaku Kepala Desa Palengaan Daja pada saat itu dan Bapak Moh. Sadik selaku wakil dari Kantor Camat Palengaan.
Perihal modal dasar masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja di atas, semuanya tertera dalam sebuah akta yang disahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 23 pada tahun 1991 yang sebelumnya sudah diikrarkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Palengaan dengan Akta Ikrar Wakaf PPAIW No. 19 Tahun 1990.
Struktur Kepengurusan dan Panitia Rehab Masjid Istiqlal
Masjid Istiqlal Dusun Angsokah Timur Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan memiliki struktur organisasi yang sama dengan struktur panitia pembangunannya, sebagaimana hal tersebut dinyatakan oleh Ketua Takmir masjid tersebut.
Adapun struktur yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Penanggung Jawab : H. Syamsul Arifin, BA. (Kades)
Penasehat : K. Moh. Zainal Hamdy, M. Pd.I.
: K. Ach. Sunarto Thaha
Ketua : Moh. Alimuddin, M. Pd. I.
Wakil Ketua I : Junaidi Anwar, S. Pd.
Wakil Ketua II : K. Dumyati
Sekretaris : Ust. Abdurrahem, S. Pd.
Wakil Sekretaris I : Ust. Munarjo
Wakil Sekretaris II : Holis, S. Pd.
Bendahara : Halili, S.H.
Wakil Bendahara I : H. Baidawi
Wakil Bendahara II : Ust. Jazuli
Kasi Humas dan Da’wah : K. H. Mahfud Syafie
: K. H. Bahrullah, S. Pd. I.
: K. H. Syamsul Arifin
bangunan
Kasi Perencanaan dan Pem- : Munadi
: Zai, S. Pd.
: H. Miskadun Anwar
: H. Musleh
: Balqi
lengkapan
Kasi Pendanaan dan Per- : Ust. Sunari
: Jahri
: Asnari
: Ust. Syaichol Anwar
an Dana
Kasi Usahan dan Pengada- : Ust. Supandi
: Ust. Mohammad Jamil, SE.
: Moh. Sari
: Ust. Supriadi
Adapun pihak-pihak yang melakukan penjualan benda wakaf adalah Balqi, Moh. Alimuddin, Dumyati, H. Miskadun Anwar, Junaidi Anwar, Halili, Asnari, dan Sunarto, Moh. Sari, Supriadi, Sunari, Jahri, dan Supandi. Di mana Moh. Alimuddin selaku Ketua Takmir masjid adalah salah satu nadzir dari masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja.
Sumber Dana Masjid Istiqlal
Sumber dana pembangunan Masjid Istiqlal adalah dari sumbangan masyarakat Dusun Angsokah Timur dan sumbangan masyarakat lain yang halal dan tidak mengikat. Secara rinci dijelaskan oleh MAL selaku ketua takmir masjid, bahwa pencarian dana tersebut dilakukan dengan berbagai cara sebagai berikut:
Mengumpulkan dana dengan cara mewajibkan, hal tersebut dikhususkan pada seluruh masyarakat Dusun Angsokah Timur Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Mengumpulkan dana dari pihak umum dengan cara mencari amal di jalanan.
Mengumpulkan dana dengan meminta sumbangan pada masyarakat yang merantau ke luar negeri.
Mengumpulkan dana dengan cara membuat porposal pembangunan masjid.
Hasil penjualan benda wakaf kepada masyarakat setempat.
Posdaya Masjid Istiqlal
Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja banyak digunakan sebagai sarana tempat ibadah. Di mana beberapa kegiatan rutin yang dilakukan di dalamnya diantaranya adalah:
Tempat sholat 5 waktu dengan cara berjamaah, di mana hal ini dilaksanakan oleh masyarakat setempat dan anak-anak Madrasah Nurul Istiqlal;
Tempat dilaksanakannya Syarwah sekali dalam 1 bulan, yakni musyawarah masyarakat setempat dalam memecahkan berbaai urusan dusun dan Madrasah Nurul Istiqlal Palengaan Daja;
Tempat pusat mengaji Al-Quran setelah shalat Maghrib sampai selesai yang dilaksanakan setiap malam;
Tempat ngaji kitab pada setiap semester Madrasah Nurul Istiqlal;
Tempat proses belajar mengajar Bahasa Arab setiap malam setelah shalat Isya’.
Praktik Jual Beli Benda Wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja
Penjualan benda wakaf merupakan perkara yang perlu dipikirkan dengan matang, yang artinya dalam melakukan transaksi jual beli yang mana jika benda yang dijadikan sebagai objek adalah benda wakaf, maka perlu untuk dipikirkan dengan matang dan lebih baiknya bertanya pada orang yang berkompeten terhadap masalah tersebut. Hal ini dikarenakan wakaf merupakan perbuatan yang memisahkan harta dari pemiliknya dalam rangka memberikan manfaatnya pada orang lain untuk jangka waktu selama-lamanya.
Terjadinya jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja berawal dengan adanya sumbangan dari berbagai masyarakat untuk merenovasi total dengan membangun ulang masjid Istiqlal, khususnya dari masyarakat Dusun Angsokah Timur Palengaan Daja Palengaan Pamekasan dan ditambah dengan sumbangan masyarakat lain dari berbagai daerah yang dikumpulkan dengan cara meminta langsung, meletakkan kotak amal di beberapa tempat, dan melakukan penggalangan dana di jalanan.
Hal tersebut sebagaimana catatan yang dihasilkan oleh peneliti dari hasil pengamatan sebagai berikut:
Masyarakat bergotong royong mencari dana pembangunan masjid yang dilakukan di jalanan, tepatnya di perbatasan Desa Palengaan Daja bagian timur yang dilakukan pada setiap hari Senin dan Jumat. Selain itu penggalangan dana di jalanan juga dilakukan setiap hari di Desa Palengaan Laok.
Sebagai penegas berikut adalah hasil wawancara peneliti dengan Bapak Nur Saleh:
“Pada awal dimulainya pembangunan Masjid Istiqlal, kami selaku masyarakat Dusun Angsokah Timur diwajibkan untuk menyumbang dana sebesar Rp. 500.000,00 per-rumah”.
Dari penuturan informan di atas dapat disimpulkan bahwa tahap pertama dalam pembangunan masjid tersebut berhasil dilakukan dengan dana hasil sumbangan wajib masyarakat dusun Angsokah Timur Palengaan Daja dan masyarakat lainnya.
Penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri untuk dijadikan sebagai tambahan modal dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja. Sebagai penegas berikut adalah hasil catatan obervasi yang ditemukan oleh peneliti:
Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja pada saat ini masih dalam tahapan renovasi. Di mana hal ini dilakukan oleh beberapa tukang dan masyarakat setempat secara gotong royong.
Renovasi masjid tersebut dilakukan karena kondisi masjid yang sudah prihatin dan banyak gedung yang sudah rekat-retak. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Takmir Masjid Istiqlal MAL bahwa:
“Dilakukannya renovasi masjid ini karena keadaan masjid yang sudah tidak layak pakai lagi, di mana sudah banyak gedung yang retak, gentengnya banyak yang bocor, dan keadaan kayu yang sudah tua membuat kami takut masjid itu roboh pada saat ada jamaah yang shalat di dalamnya.”
Dari pernyataan informan di atas dapat disimpulkan bahwa memang ada alasan yang kuat untuk melakukan renovasi masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja. Di mana hal tersebut dilakukan karena memang sudah tua bangunannya dan ditakutkan roboh yang dapat membahayakan jamaah di dalamnya.
Dalam pembangunannya, masjid tersebut dibangun dengan cara bertahap-tahap. Hal ini dikarenakan adanya kendala dalam pengumpulan dananya, di mana tidak setiap saat dana yang dibutuhkan dalam pembangunan tersebut selalu tersedia.
Lebih jelasnya berikut adalah hasil wawancara peneliti dengan informan, bahwa ia menyatakan:
“Dari sekian banyak cara yang dilakukan untuk memperoleh dana dalam pembangunan Masjid Istiqlal tidak selamanya berjalan dengan lancar. Artinya tidak selalu ada, tetapi kadang ada dan kadang pula tidak ada. Bahkan sering sekali tukang mengeluh atas kurangnya bahan dalam pembangunan masjid”.
Dari penjelasan informan di atas dapat disimpulkan bahwa memang dana dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja tidak selalu ada yang membuat proses pembangunannya dilakukan secara bertahap-tahap.
Tahap pertama pembangunan yang telah dilakukan oleh panitia bersama masyarakat setempat dapat menyelesaikan pondasi masjid dan ±15 tiang sebagai penyangga. Selaras dengan data yang dihasilkan oleh peneliti dari hasil pengamatan langsung bahwa:
Tiang masjid sejumlah 15 tiang yang diperjualkan oleh panitia pembangunan masjid Istiqlal berdiri tegak yang berada di bagian depan semua. Di mana paling depan 5 tiang berukuran kecil, 5 tiang pada barisan kedua terdiri dari 2 tiang besar dan 3 tiang kecil, dan 5 tiang di barisan ketiga terdiri dari 2 tiang besar dan 2 tiang kecil.
Setelah pembangunan tahap pertama terlaksana, hal tersebut diberhentikan beberapa waktu sampai terkumpul dana yang cukup untuk melanjutkan pada tahap pembangunan selanjutnya. Di mana pada waktu vakumnya pembangunan tersebut, penjualan tiang yang baru dibangun tersebut dilakukan oleh panitia pembangunannya dengan motif agar benda yang dibeli oleh masyarakat menjadi wakaf penuh dari masyarakat yang membelinya.
Sebagai penegas, berikut perkataan yang dinyatakan oleh MAL dalam wawancara yang telah dilakukan oleh peneliti:
“Penjualan tiang masjid yang baru dibangun tersebut memang telah terjadi. Di mana dijualnya tiang tersebut untuk menambah dana dalam melanjutkan pembangunan dan semata-mata agar menjadi wakaf penuh dari orang yang membelinya. Adapun hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli bahan lain untuk melanjutkan pembangunan Masjid Istiqlal. Hal itu dilakukan oleh salah satu panitia pembangunan Masjid, yakni BLQ”.
Berdasarkan penuturan di atas dapat disimpulkan bahwa penjualan benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja adalah berupa tiang masjid yang baru dibangun yang pada dasarnya akan digunakan sebagai penyangga dari bangunan masjid tersebut. Di mana hal tersebut dilakukan oleh BLQ selaku panitia pembangunannya sebagai sarana untuk mendapatkan dana tambahan dalam melanjutkan pembangunan.
Lebih rinci informan menyatakan:
“Banyaknya tiang yang ditawarkan pada masyarakat saat itu adalah semua tiang yang sudah jadi, yaitu 15 tiang. Di mana hal tersebut merupakan hasil dari dana sumbangan masyarakat berupa uang tunai maupun bahan bangunan yang pada tahap pembangunan awal menyelesaikan pembentukan pondasi dan 15 tiang itu sendiri.”
Dari penuturan informan di atas dapat disimpulkan bahwa banyak tiang yang ditawarkan untuk dijual kepada masyarakat di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja adalah 15 tiang, di mana semuanya itu merupakan hasil dari sumbangan berbagai masyarakat untuk menunjang pembangunan ulang masjid Istiqlal yang berupa uang tunai dan bahan bangunan.
Lebih jelasnya berikut adalah hasil wawancara peneliti dengan informan yang menjadi salah satu pembeli tiang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja tersebut, sebut saja namanya AD. Dengan tegas ia menyatakan:
“Awalnya saya mendengar bahwa memang ada tiang masjid yang baru didirikan tersebut akan dijual agar menjadi wakaf orang yang membelinya. Dalam artian jika saya yang membeli benda tersebut, maka benda tersebut menjadi wakaf penuh dari saya. Maka dari itu, saya bersedia membeli tersebut semata-mata agar saya memberikan sumbangan yang nyata berupa tiang dalam pembangunan masjid Istiqlal”.
Dari penuturan di atas dapat dilihat bahwa AD memiliki alasan yang jelas mengapa ia membeli benda wakaf yang ditawarkan oleh BLQ, di mana AD membeli benda tersebut agar benda tersebut menjadi wakaf penuh darinya dalam pembangunan masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja.
Lebih lanjut AD menjelaskan kronologis pembeliannya, sebagai berikut:
“Saya pada waktu itu langsung ke lokasi dan melihat tiang yang akan dijual, di mana saya melihat bahwa ada tiang yang berukuran lebih besar dari yang lainnya. Kemudian saya bertanya pada Halili selaku orang yang menemui saya pada saat itu dan bertanya terkait dengan harga tiang yang akan dijual tersebut. Dari tiang yang akan dijual tersebut, ternyata memiliki harga yang berbeda, di mana tiang yang lebih besar dijual Rp. 1.500.000,00 dan yang lebih kecil seharga Rp. 1.000.000,00 sesuai dengan banyak bahan yang digunakannya. “Dari harga yang ditentukan oleh Halili tersebut, saya membeli 3 tiang yang berukuran kecil dengan membayar uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 tanpa ada penawaran lagi dan serah terima uang tersebut dilakukan di depan Madrasah Nurul Istiqlal atau di samping Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja setelah saya melihat tiang-tiang yang akan diperjualbelikan.”
Dari penuturan AD di atas dapat disimpulkan bahwa dalam penjualan tiang masjid tersebut memiliki variasi harga yang disesuaikan dengan banyaknya bahan yang digunakan dalam membangunnya. Di mana tiang yang lebih besar dijual dengan harga Rp. 1.500.000,00 dan yang lebih kecil dijual seharga Rp. 1.000.000,00. Dari harga yang ditentukan AD telah membeli 3 tiang dengan membayar uang secara tunai sejumlah Rp. 3.000.000,00 kepada Bapak Halili selaku bendahara masjid Istiqlal.
Selaras dengan perkataan yang dikemukakan oleh Bapak Halili saat diwawancarai oleh peneliti. Bahwa ia menyatakan:
“Iya, dari seluruh pembeli tiang yang diperjualbelikan semuanya melakukan serah terima uang tunai sebagai pembayarannya dengan saya selaku bendahara masjid Istiqlal. Di mana hal itu dilakukan setelah para pembeli melihat sekilas tiang yang diperjualbelikan. Seperti halnya AD juga telah membayar uang sejumlah Rp. 3.000.000 sebagai pembayaran atas tiga tiang yang berukuran kecil sebanyak tiga buah”.
Adapun keberadaan tiang masjid yang diperjualbelikan di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja tetap ada pada tempat semula sebagaimana itu akan dijadikan sebagai penyangga dari masjid tersebut. Hal ini sebagaimana penturan informan berikut:
“Barang itu tetap digunakan sebagai pondasi dari masjid tersebut (masjid Istiqlal). Dalam artian benda tersebut tidak diberikan kepada saya, karena memang penjualannya bertujuan agar benda yang saya beli itu agar menjadi wakaf penuh dari saya untuk pembangunan masjid tersebut. Kalau masalah hukumnya, saya tidak tahu. Saya melakukan tersebut agar nyata bahwa benda tersebut adalah wakaf dari saya”.
Dari penjelasan informan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak ada serah terima benda wakaf yang diperjualbelikan, melainkan benda tersebut tetap digunakan sebagai penyangga dari masjid yang dibangun.
Selaras dengan data hasil pengamatan peneliti sebagai berikut:
Tiang-tiang yang diperjual belikan masih digunakan sebagai penyangga dari masjid Istiqlal yang pada saat ini masih dalam tahap renovasi.
Selanjutnya Bapak Zaini yang merupakan teman dekat AD menjelaskan bahwa memang sudah terjadi penjualan benda wakaf tersebut. Sebagaimana dalam ungkapan yang dituturkannya:
“Saya awalnya ada di rumah nonton TV. Setelah beberapa saat AD datang ke rumah saya dan bercerita bahwa tiang masjid Istiqlal yang baru dibangun tersebut mau dijual. Katanya AD, agar benda tersebut menjadi wakaf penuh dari saya. Selain itu AD juga bermaksud meminta sumbangan pada saya agar dia dapat membeli tiang tersebut lebih banyak lagi, akan tetapi tidak saya kasih karena pada dasarnya yang dijual itu adalah sumbangan dari masyarakat yang menjadikan tiang tersebut terbentuk dan menurut saya sepertinya penjualan tersebut semata-mata hanya ingin mendapatkan dana tambahan saja”.
Dari penjelasan Bapak Zaini di atas dapat disimpulkan bahwa memang telah terjadi penjualan benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, di mana hal itu dilakuakan dengan motif untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat setempat dalam melanjutkan pembangunan Masjid Istiqlal.
Adapun dari pihak yang berwenang di wilayah Kecamatan Palengaan tidak pernah mendapatkan berita terkait dengan penjualan benda wakaf tersebut. Sebagaimana ungkapan dari pihak Kantor Urusan Agama yang berwenang dalam pengurusan perkara wakaf di wilayah seluruh Kecamatan Palengaan, yakni Bapak Haeruddin yang menyatakan bahwa:
“Selama ini di daerah seluruh Kecamatan Palengaan belum ada permasalahan yang dilaporkan kepada pihak KUA, hal ini dikarenakan memang mungkin permasalahannya tidak terlalu merugikan masyarakat itu sendiri. Berbeda dengan beberapa tahun yang lalu, pernah sekali dilaporkan karena manfaat atau hasil yang diperoleh dari benda wakaf itu sendiri tidak disalurkan kepada orang yang ditujukan oleh waqif. Itupun hanya sekali permsalahan yang masuk ke pihak KUA, yang terjadi di Desa Larangan Badung.”
Dari penjelasan pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Palengaan di atas dapat dikatakan bahwa memang permasalahan terkait dengan penjualan benda wakaf di Desa Palengaan Daja tersebut tidak sampai diajukan kepada pihak KUA. Hal ini dimungkinkan karena memang masalah itu dirasa tidak merugikan masyarakat setempat.
Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Benda Wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja
Sudah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa diantara para fuqaha’ terdapat pandangan yang berbeda berkaitan dengan wakaf itu sendiri, baik itu dari segi definisi maupun pandangan mereka terkait dengan penjualan benda wakaf dan lain sebagainya.
Dalam hal ini peneliti telah melakukan pengumpulan data secara khusus di sekitar Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, yang tepatnya pada masyarakat di Dusun Angsokah Timur Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan serta pada lembaga tertentu yang memang berkompeten di dalamnya. Sebagaimana salah satu pendapat dinyatakan oleh K. Abdul Aziz dalam pernyataannya:
“Wakaf adalah amal jariyah, seperti memberikan sebidang tanah untuk dijadikan sebagai tempat pembangunan masjid, madrasah, sekolah, mushallah, atau memberikan semen untuk membangun hal-hal sebagaimana yang disebut tersebut untuk mendapatkan pahala dari Allah Taala dan tidak dapat diperjualbelikan”.
Dari hasil wawancara peneliti dengan K. Abdul Aziz di atas dapat dikatakan bahwa beliau mengartikan wakaf sebagai amal jariyah yang berupa pemberian suatu benda tertentu yang tidak dapat diperjualbelikan untuk pembangunan tempat-tempat ibadah dan tempat umum lainnya dalam rangka mendapatkan pahala dari Allah Taala.
Lebih lanjut K. Abdul Aziz menyatakan:
“Yang menjadi landasan saya atas tidak bolehnya menjual benda wakaf adalah hadist yang saya baca dalam Kitab Bulughul Maram bab Wakaf tentang saran Rasulullah pada Umar untuk menahan asalnya dan menyedekahkan hasilnya, yang mana dalam hadits tersebut Umar mengartikan secara jelas bahwa benda wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan”
Dari pernyataan lanjutan K. Andul Aziz di atas dapat dikatakan bahwa dasar yang dijadikan dalil ketidakbolehan menjual benda wakaf adalah hadits yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram yang menyatakan bahwa benda wakaf tidak diperbolehkan dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Selaras dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Bapak Hoiri selaku pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Palengaan yang menyatakan bahwa:
“Wakaf itu adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk difungsikan sebagai tempat umum atau diperuntukkan pada kemaslahatan umum. Dan barang wakaf itu sendiri tidak boleh dijual, karena sudah menjadi milik masyarakat umum yang dikelola oleh nadzir untuk kebutuhan masyarakat itu sendiri”.
Diperjelas oleh Bapak Haeruddin yang juga merupakan pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Palengaan dalam ungkapannya yang menyatakan bahwa:
“Wakaf itu adalah harta benda milik pribadi yang diberikan kepada seseorang atau lembaga untuk kepentingan umum, seperti tanah untuk dibangun masjid. sedangkan terkait dengan penjualan benda wakaf itu sendiri tidak diperbolehkan, karena benda itu untuk kepentingan umum.”
Dari pernyataan pejabat Kantor Urusan Agama di atas, dapat disimpulkan bahwa wakaf itu sendiri adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang atau lembaga untuk dijadikan sebagai milik bersama yang manfaatnya juga dinikmati secara bersama-sama.
Lebih lanjut Bapak Hoiri menyatakan bahwa:
“Benda yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual, karena itu sudah lepas kepemilikannya dari si waqif dan juga memang sudah menjadi milik Allah Taala yang manfaatnya dirasakan oleh umum. Hal ini selaras dengan pendapat kebanyakan ulama Syafi’i sebagai pegangan saya, di mana mereka sangat ketat dalam hal pelarangan penjualan benda wakaf itu sendiri.”
Dari pemaparan lanjutan di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pegangan informan adalah pendapat madzhab Syafi’i yang selama ini memang menjadi panutannya dalam bermadzhab bahwa penjualan benda wakaf dilarang dengan ketat dalam madzhab tersebut.
Lebih rinci lagi Ustadz Samsuriadi menyatakan bahwa wakaf memiliki arti menahan, di mana ia menyatakan bahwa kata tersebut merupakan bahasa Arab dari Fiil Madli “waqafa” (menahan). Menahan yang dimaksudkan adalah manahan harta untuk diberikan manfaatnya kepada orang lain, yang mengakibatkan benda yang diwakafkan tidak diperbolehkan untuk dijualbelikan karena hal tersebut sudah menjadi amal jariyah dari pihak waqif. Sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dalam pernyataannya:
“Wakaf itu adalah menahan, diambil dari fiil madhi waqafa. Lebih jelasnya wakaf itu adalah menahan harta untuk diberikan manfaatnya di jalan kebajikan dalam rangka mendapatkan pahala yang bersifat kontinu. Sedangkan benda yang diwakafkan tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat diperjualbelikan”.
Lebih lanjut informan menyatakan:
“Ketidakbolehan penjualan benda wakaf itu sendiri, karena memang secara umum yang menjadi hukum asal menjual benda wakaf itu dilarang. Terlebih lagi dalam pandangan madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali. Hal ini bisa dilihat di kitab Al-Fiqh Al-Islami karangan Wahbah Zuhayly. Terlebih lagi di desa ini mayoritas bermadzhab Syafi’i.”
Selain itu, peneliti juga telah melakukan wawancara langsung kepada Lora Abdullah selaku putra dari K. Abdul Aziz yang masih berstatus santri Kebun Baru Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Dalam ungkapannya, ia telah belajar Kitab Tausyeh ala Fathu al-Qarib al-Mujib yang di dalamnya terdapat bab yang menerangkan tentang wakaf.
Adapun hasil wawancara dengan Lora Abdullah adalah beliau mengatakan:
“Wakaf adalah amal jariyah, di mana kita memisahkan suatu benda milik kita untuk diberikan manfaatnya kepada orang tertentu atau kepada khalayak umum dalam rangka memperoleh ridha Allah Taala”.
Lebih rinci Lora Abdullah menegaskan terkait dengan hukum jual beli benda wakaf, sebagaimana ia menyatakan:
“Seingat saya setelah belajar kitab Tausyeh ala Fathu al-Qarib al-Mujib di Pondok Pesantren Kebun baru, terdapat berbagai perbedaan tentang hukum menjual benda wakaf. Saya sendiri lupa nama ulama yang memperbolehkan dan yang tidak memperbolehkan. Yang saya ingat terkait dengan hukum menjual benda wakaf ada yang melarang, tapi ada pula yang membolehkannya jika benda tersebut sudah tidak bisa memberikan manfaat lagi bagi masyarakat”. Adapun saya sendiri, lebih berpendapat tentang tidak bolehnya benda wakaf untuk dijual. Hal ini dikarenakan memang yang pertama saya bermadzhab Syafi’i yang secara ketat melarangnya, kedua bahwa benda wakaf itu sudah menjadi milik Allah Taala atau milik umum yang tidak ada hak bagi kita untuk menjualnya, dan yang ketiga memang adanya hadits yang shahih yang jelas menyatakan bahwa benda wakaf itu tidak boleh dijual.
Dari ungkapan Lora Abdullah di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum menjual benda wakaf tidak diperbolehkan. Kebolehan menjual benda wakaf apabila benda wakaf tersebut rusak hingga benar-benar tidak bisa lagi memberikan manfaat terhadap orang yang dituju dalam peruntukan wakaf itu sendiri. Di mana dalam hal ini ia lebih berpendapat bahwa menjualnya adalah dilarang karena memang adanya dalil yang jelas-jelas menyatakan bahwa benda wakaf tidak boleh dijual.
Temuan Penelitian
Dari hasil pengumpulan data yang telah dipaparkan oleh peneliti terkait dengan bagaimana praktik dan pandangan hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, terdapat beberapa temuan yang ditemukan, diantaranya adalah sebagai berikut:
Praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Palengaan Daja
Adanya penggalangan dana dengan cara meminta sumbangan yang masih dilakukan dengan cara meminta di jalanan untuk merenovasi total masjid.
Adanya renovasi total masjid Istiqlal karena sudah tua bangunannya, dengan membangun ulang masjid tersebut yang dilakukan bertahap-tahap.
Terbentuknya pondasi dan 15 tiang pada pembangunan tahap pertama di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dari hasil sumbangan masyarakat.
Adanya penawaran tiang masjid yang baru dibangun tersebut untuk dijual kepada masyarakat yang ingin membelinya sebagai sarana untuk menambah modal pembangunan.
Adanya variasi harga dalam penjualan benda wakaf berupa tiang masjid di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang disesuaikan dengan ukurannya, dimana harga yang besar adalah Rp. 1.500.000,00., dan yang berukuran kecil dijual dengan harga Rp. 1.000.000,00.
Adanya pemahaman penjual dan pembeli agar benda yang dibeli menjadi wakaf penuh darinya.
Adanya masyarakat yang membeli benda wakaf berupa tiang masjid yang baru dibangun dengan harga yang disepakati.
Benda yang dibeli tidak diberikan kepada pembeli melainkan diwakafkan kembali atas nama pembeli.
Hasil penjualan digunakan untuk membeli bahan lain sebagai sarana kelengkapan pembangunan masjid.
Pandangan Hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja
Mayoritas masyarakat menyatakan bahwa wakaf adalah pemberian dalam rangka pemenuhan kebutuhan umum yang sesuai dengan syariat.
Masyarakat mengartikan bahwa wakaf merupakan pemberian yang kekal sifatnya.
Mayoritas masyarakat menyatakan bahwa benda yang sudah diwakafkan tidak dapat diperjualbelikan.
Mayoritas masyarakat berpegang teguh pada pendangan ulama madzhab Syafi’i yang secara tegas melarang penjualan benda wakaf.
Pembahasan
Praktik Jual Beli Benda Wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja
Praktik penjualan benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dilakukan dengan motif agar benda yang dibeli menjadi wakaf penuh dari orang yang membelinya. Di mama praktik tersebut dilakukan untuk mendapatkan dana tambahan dalam melanjutkan pembangunan masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja.
Praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja berawal dari adanya sumbangan masyarakat dalam pembangunan ulang masjid tersebut untuk direnovasi total, di mana pembangunan yang dilakukan oleh panitia bersama masyarakat setempat secara bertahap-tahap sesuai dengan keadaan dana yang tersedia.
Pada tahap awal pembangunan masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, berhasil menyelesaikan pondasi dan ±15 tiang yang dapat ditegakkan yang kemudian pembangunan divakumkan seiring dengan kurangnya dana yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunannya. Seiring dengan vakumnya pembangunan tersebut, penggalangan dana tetap dilakukan dan kemudian tiang-tiang yang baru tegak tersebut ditawarkan kepada masyarakat untuk dijual, di mana hal tersebut dilakukan oleh salah satu panitia pembangunan masjid tersebut sebagai sarana untuk mendapatkan tambahan dana dalam menunjang pembangunan selanjutnya.
Dari adanya penawaran yang dilakukan oleh panitia pembangunan masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, terdapat dari masyarakat setempat yang membelinya dengan melakukan transaksi tawar menawar di depan Madrasah Nurul Istiqlal Desa Palengaan Daja. Di mana pihak penjual yang dalam hal ini diwakili oleh bendahara masjid menetapkan bahwa harga tiang yang lebih besar adalah Rp. 1.500.000,00 dan yang lebih kecil berharga Rp. 1.000.000,00. Sehingga dengan harga yang disepakati tersebut, masyarakat yang bersedia membelinya melakukan serah terima uang dengan bendahara masjid setelah melakukan pengamatan terhadap tiang yang dijualbelikan.
Serah terima uang yang dilakukan oleh penjual dan pembeli tersebut tidak disertakan dengan serah terima benda yang diperjualbelikan, di mana benda wakaf berupa tiang masjid yang sudah dibeli oleh masyarakat tidak diberikan kepada masyarakat selaku pembeli. Melainkan tetap pada tempat semula sesuai dengan motif dari adanya penjualan tersebut dan tetap akan dipergunakan sebagaimana fungsi awal, yakni sebagai penyangga dari masjid yang akan dibangun.
Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Benda Wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja
Wakaf merupakan salah satu dari beberapa amal perbuatan yang senantiasa mengalirkan pahala bagi orang yang melakukannya. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليهِ وسلّم قَالَ: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَان إِنْقَطَعَ عَنهُ عَمَلُهُ إِلَّامِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ. (رواه مسلم).
“Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh baginya”. (HR. Muslim).
Secara istilah wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang yang memisahkan setiap benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam melakukan wakaf, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Di mana rukun dan syarat tersebut merupakan penentu sah tidaknya wakaf yang dilakukan oleh seseorang. Jika melihat perwakafan yang dilakukan oleh para waqif kepada nadzir di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja dengan cara meminta sumbangan untuk pemangunan masjid, dapat diakatakan bahwa hal tersebut sudah memenuhi kriteria wakaf yang sah menurut hukum Islam.
Perihal tentang sahnya perwakafan yang dilakukan oleh waqif pada nadzir di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja di atas, dikarenakan uang atau barang yang disumbangkan akan digunakan sebagai sarana dalam memenuhi kebutuhan bahan-bahan dalam pembangunan masjid itu sendiri. Di mana setiap sumbangan yang terkumpul untuk pembangunan masjid, baik uang atau barang yang menjadi bagian dari bangunan masjid, sudah berlaku atasnya hukum-hukum masjid yang pada dasarnya itu merupakan benda wakaf, meskipun dalam pengumpulannya dilakukukan tanpa diucapkan shighat dari pihak penyumbang atau nadzirnya seperti hasil sumbangan masyarakat dibuat tiang masjid.
Oleh karena itu, tiang yang diperjual belikan kepada masyarakat di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja termasuk ke dalam benda wakaf masjid. Hal itu dikarenakan tiang tersebut terbentuk dari hasil sumbangan masyarakat yang dikumpulkan dalam rangka pembangunan masjid Istiqlal itu sendiri.
Berkaitan dengan membangun dan merenovasi masjid merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, hal ini didasarkan pada firman Allah Taala dalam surah al-Taubah ayat 18:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ أٰمَنَ بِاللهِ والْيَوْمِ الْأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَءَاتَى الزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللهَ، فَعَسٰى أُولٰئِكَ أَنْ يَكُوْنُوا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ.
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Q.S. Al-Taubah : 18).
Wajhud-dilalah dari ayat ini bahwa Allah SWT menyebut orang yang memakmurkan masjid, asalkan memenuhi semua persyaratannya, digolongkan sebagai orang-orang yang mendapat petunjuk. Tetapi bagaimana kita bisa menjadi orang seperti itu, kalau masjid yang mau dimakmurkan malah tidak ada. Maka langkah paling awal dari ibadah memakmurkan masjid itu tidak lain adalah mulai dari mendirikan masjid itu sendiri. Dan ayat ini selain memerintahkan kita untuk memakmurkan masjid, juga menjadi dalil atas perintah untuk sejak awal mendirikan masjid.
Terlebih lagi masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang akan direnovasi sudah sangat tua dan ditakutkan roboh, sehingga akan menyebabkan sesuatu yang dapat membayakan bagi jamaahnya. Sehingga dengan itu, perlu untuk direnovasi agar masyarakat lebih aman dalam melakukan perintah Allah Taala berupa memakmurkan masjid itu sendiri.
Selain itu, terkait dengan akibat berbahayanya masjid tersebut terdapat perintah agama untuk menghilangkan kemudharatan itu sendiri, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dari Abu Said al-Khudri:
عَنْ أَبِى سَعِيدِ الخُدْرِى أَنَّ رَسُوُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليْه وسَلَّم قَالَ: لَاضَرَرَ وَلَاضِرَار. (رواه البيْهقى).
“Dari Abu Said al-Khudri, bahwasanya Rasulullah Shallahu Alaihi Wasallam bersabda: tidak ada modharat dan tidak boleh menimbulkan modharat”. (H.R. al-Baihaqi).
Di sisi lain, keberadaan dana yang cukup dalam membangun atau melakukan renovasi total masjid sangat diperlukan. Namun dalam melakukan penggalangan dana, panitia pembangunannya harus memperhatikan agar dilakukan dengan cara yang dibenarkan dalam Islam untuk mendapatkan dana yang benar-benar halal. Hal ini dikarenakan pada dasarnya Allah Taala tidak menerima sesuatu kecuali yang baik-baik. Sebagaimana hal tersebut ditentukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِن غُلُولٍ. (رواه مسلم).
“Tidaklah shalat diterima tanpa bersuci dan shadaqah tidak diterima jika dari hasil ketidakjujuran”. (H.R. Muslim).
Sedangkan dalam praktik yang ada dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja bahwa dana yang dihasilkan oleh panitia pembangunannya adalah dana yang sebagiannya dihasilkan dari hasil meminta di jalanan.
Oleh karena itu hal tersebut merupakan hal yang tak seharusnya dilakukan dalam mengumpulkan dana pembangunan sebuah masjid, dikarenakan dalam penggalangan dana pembangunan masjid yang dilakukan dengan cara meminta di jalanan memiliki beberapa sisi negatif, yang diantaranya:
Menganggu lancarnya perjalanan yang berlawanan dengan prinsip Islam dalam hal menghilangkan kemudharatan.
Meminta-minta merupakan hal yang kurang dan tidak selaras dengan hukum Islam, dimana dalam Islam ditentukan bahwa memberi lebih baik dari pada menerima.
Menyalahi asas menjaga agama sebagai salah satu maqashid al-syariah, di mana perbuatan tersebut terlihat bahwa Islam adalah agama yang rendah.
Adanya imbalan yang diperoleh oleh para pelaku secara prosentase dari dana yang dihasilkan, yang pada dasarnya hal tersebut adalah dana yang diniatkan oleh pemiliknya untuk pembangunan masjid.
Selain itu, adanya penggalangan dana pembangunan masjid yang dilakukan dengan cara meminta di jalanan adalah pembungkusan aktivitas sosial atas nama agama. Di mana dengan adanya sisi negatif di dalamnya, terlihat baik karena dilakukan untuk mencari dana pembangunan suatu tempat ibadah yang disebut masjid.
Dari adanya sisi negatif tersebut, maka dalam pencarian dana pembangunan masjid agar tidak dilakukan dengan cara meminta di jalanan. Sehingga terselenggaranya pembangunan tersebut tidak ada hal yang dapat melecehkan Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin.
Selain itu, dana yang digunakan dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja adalah hasil penjualan benda wakaf berupa tiang masjid yang masih baru dibangun, yang pada dasarnya penjualan tersebut dimaksudkan agar benda yang dibeli oleh masyarakat menjadi wakaf penuh dari masyarakat yang membelinya.
Pada dasarnya dari adanya hal yang demikian, praktik tersebut mengisyaratkan adanya seseorang yang membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali atas nama dirinya atau adanya sumbangan benda wakaf dari masyarakat yang membeli suatu benda, di mana pada dasarnya benda yang dibeli tersebut pada asalnya memang merupakan benda wakaf yang dihasilkan dari sumbangan masyarakat lainnya (untuk selanjutnya disebut dengan pengalihan nama waqif).
Untuk mencari hukum dari adanya permasalahan tersebut, dapat dianalisis dengan cara bagaimana hukum Islam memandang transaksi yang digunakan sebagai sarana dalam pengalihan nama waqif itu sendiri. Di mana dalam hal ini transaksi yang digunakan adalah akad jual beli.
Dalam hukum Islam, pada dasarnya penjualan benda wakaf merupakan hal yang dilarang. Hal ini didasarkan pada adanya hadist yang shahih, yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu:
وَعَنْ إِبْنُ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْه قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ، فَأَتَ النَبِىَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرْهُ فِيْهَا، فَقَالَ:يَارَسُولَ اللهِ! إِنِّى أَصَبْتُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً هُوَ قَطُّ أَنْفُسُ عِنْدِى مِنْهُ. قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقْ بِهَا عُمَرَ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَايُبْتَاعُ وَلَايُورَثُ وَلَاتُوْهَبُ. قَالَ: فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبَيْلِ وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنِ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، أَوْيُطْعِمَ صَدِيقًا، غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ. (متفق عليه).
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Umar Radliyallahu Anhu memperoleh bagian tanah di Khaibar, kemudian menghadap pada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk meminta petunjuk dalam mengurusnya”. Umar berkata: “Yaa Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang menurutku aku belum pernah memperoleh tanah yang lebih baik dari pada itu”. Rasulullah bersabda: “jika engkau mau, tahanlah asalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Lalu Umar mewakafkannya dengan syarat pokoknya tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan”. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkan hasilnya pada kaum fakir, kaum kerabat, para hamba sahaya, orang yang berada dijalan Allah, ibnu sabil, dan tamu”. Tidak ada dosa bagi pengelolanya untuk mengambil hasilnya dengan sepantasnya dan memberi makan sahabat, namun dengan tidak menyimpannya.” (H.R. Bukhori Muslim).
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Umar mengartikan saran rasulullah tentang menahan benda dengan memberi syarat atas benda yang diwakafkan dilarang untuk dijual belikan, diwariskan dan dihibahkan. Sehingga dengan adanya larangan ini mengisyaratkan bahwa pengalihan nama waqif yang dilakukan dengan cara membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali oleh pembeli mutlak tidak diperbolehkan dalam Islam.
Namun dikarenakan suatu benda itu tidak selamanya akan utuh dan pasti mengalami kerusakan, maka dalam hal penjualan benda wakaf mash dipertentangkan oleh para ulama madzhab. Di mana dengan adanya pertentangan tersebut, menghasilkan banyak perbedaan pendapat antara madzhab yang satu dengan madzhab yang lainnya.
Menurut pandangan jumhur ulama madzhab Syafi’i, mereka berpendapat bahwa menjual benda wakaf merupakan perkara yang dilarang dikarenakan yang diharapkan dari benda wakaf adalah kekekalannya. Dimana mereka merupakan salah satu madzhab yang sangat ketat dalam menghukumi penjualan benda wakaf itu sendiri. Bahkan seperti apapun keadaan benda wakaf, tetap harus dibiarkan begitu saja sampai benar-benar habis dengan sendirinya.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan jumhur ulama madzhab Syafi’i tersebut tidak ada celah atas kebolehan untuk melakukan mengalihkan nama waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali atas nama dirinya.
Namun dalam pandangan lainnya, sebagian ulama madzhab Syafi’i memperbolehkan penjualan benda wakaf. Kebolehan tersebut adalah jika benda wakaf itu berupa benda bergerak yang telah rusak dan tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh penerima wakaf, di mana hasil dari penjualannya dibelikan benda lain sebagai gantinya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Imam Al-Mawardi dan Al-Ramli dalam pendapatnya yang menyatakan bahwa benda wakaf bergerak yang rusak dan tidak dapat memberikan manfaat lagi bagi penerima wakaf dapat diperjual belikan dan dibelikan benda lain sebagai gantinya demi menghilangkan kemubadziran dari benda wakaf yang telah rusak itu sendiri.
Sehingga dengan adanya pendapat tersebut, masih ada kemungkinan untuk dilakukan pengalihan nama waqif dengan membeli suatu benda wakaf untuk dijadikan wakaf kembali oleh pembelinya. Namun yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, benda wakaf yang diperjual belikan berupa tiang masjid yang pada dasarnya tiang tersebut masih tergolong ke dalam benda bergerak karena masih berupa tiang saja yang memungkinkan untuk dipindah. Namun keadaan benda tersebut masih baru, dalam artian tidak rusak dan masih akan dimanfaatkan sebagai penyangga utama dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja itu sendiri.
Oleh karena itu, praktik pengalihan nama waqif dengan cara penjualan benda wakaf untuk diwakafkan kembali oleh pembeli sebagaimana terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja adalah sebuah transaksi yang tidak diperbolehkan dalam hukum Islam menurut pandangan ulama madzhab Syafi’i.
Adapun dalam pandangan ulama madzhab Maliki, mereka dalam menghukumi penjualan benda wakaf membedakan benda wakaf ke dalam dua bentuk, yakni benda bergerak dan benda tidak bergerak. Untuk benda bergerak ulama madzhab Maliki memiliki pendapat membolehkan dalam penjualan benda tersebut, yakni apabila benda wakaf yang dimaksud sudah rusak dan tidak dapat diambil manfaatnya lagi serta tidak ada harapan lagi untuk bisa dimanfaatkan oleh penerima wakaf, di mana hasil penjualannya dibelikan benda lain sebagai gantinya.
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan ulama madzhab Maliki masih terdapat peluang untuk melakukan pengalihan nama waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali, yakni dalam hal benda bergerak yang sudah rusak dan tidak dapat diambil manfaatnya lagi oleh orang yang dituju dalam wakaf.
Sedangkan untuk benda tidak bergerak, ulama madzhab Maliki tidak memberikan celah dalam kebolehan pengalihan nama waqif dengan cara membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali. Di mana dalam pandangan mereka tidak memperbolehkan penjualan benda wakaf kecuali dalam keadaan darurat seperti untuk pelebaran jalan. Hal ini terdapat pengecualian pada benda tidak bergerak yang berada di dalam luar dan tidak ada harapan lagi untuk bisa diambil manfaatnya, di mana dalam hal ini benda wakaf tersebut dapat diperjual belikan.
Sehingga untuk benda wakaf yang tergolong benda tidak bergerak yang sudah rusak dan tidak ada harapan lagi untuk dimanfaatkan kembali, ulama madzhab Maliki masih meberikan celah untuk melakukan pengalihan nama waqif dengan cara membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali.
Adapun untuk benda wakaf berupa masjid, ulama madzhab Maliki melarang dengan ketat penjualan benda wakaf berupa masjid. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Kalabi yang menyatakan bahwa ulama madzhab Maliki bersepakat atas kemutlakan larangan penjualan benda wakaf berupa masjid.
Oleh karena itu, dalam hal ini ulama madzhab Maliki juga tidak memberikan celah dalam melakukan pengalihan waqif dengan membeli benda wakaf berupa masjid untuk diwakafkan kembali atas nama pembeli. Sehingga praktik pengalihan waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali sebagaimana terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam pandangan ulama madzhab Maliki. Hal ini dikarenkan benda wakaf yang diperjual belikan berupa tiang masjid yang pada dasarnya berlaku atas benda tersebut hukum-hukum masjid.
Sebagaimana di jelaskan bahwa hasil sumbangan yang diniatkan untuk pembangunan masjid, maka atas hasil sumbangan tersebut telah berlaku hukum masjid meskipun dilakukan tanpa adanya shighat.
Adapun dalam pandangan ulama madzhab Hambali, mereka berpendapat bahwa penjulan benda wakaf dapat dilakukan jika benda terebut sudah rusak, berkurang dan tidak memenuhi fungsinya sebagai benda wakaf atau tidak dapat diambil manfaatnya lagi oleh orang yang dituju dalam wakaf. Hal tersebut dilakukan dengan dibelikan benda lain dari hasil penjualan sebagai ganti dari benda wakaf yang dijual.
Dari adanya pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan ulama madzhab Hambali masih memberikan celah untuk melakukan pengalihan waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali. Di mana hal tersebut dapat dilakukan pada benda wakaf yang rusak, berkurang dan tidak dapat memenuhi fungsinya lagi sebagai benda wakaf yang mungkin diperbaiki oleh pembeli untuk diwakafkan kembali.
Sedangkan yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, benda wakaf yang diperjual belikan berupa benda yang tidak rusak dan juga tidak berkurang. Adapun tidak adanya manfaat yang dapat diambil karena hanya sebatang tiang yang tegak adalah hal yang bersifat sementara saja, di mana benda tersebut akan digunakan sebagai penyangga utama dalam pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja itu sendiri.
Oleh karena itu, praktik pengalihan waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali oleh si pembeli agar menjadi wakaf penuh darinya merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalamhukum Islam menurut pandangan ulama madzhab Hambali.
Terlebih lagi dalam pandangan sebagian ulama madzhab Hambali menyatakan bahwa penjualan benda wakaf berupa masjid merupakan perbuatan yang dilarang secara mutlak dalam Islam. Sebagaimana perkataan Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Said bahwa penjualan benda wakaf berupa masjid adalah transaksi yang dilarang..
Adapun dalam pandangan ulama madzhab Hanafi, pengalihan waqif dengan membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali atas nama orang yang membelinya adalah sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dalam mereka bahwa penjualan benda wakaf dapat dilakukan oleh siapa saja, baik bendanya rusak atau tidak tetapi ada ganti yang menjanjikan, baik disyaratkan oleh waqif atau tidak disyaratkan oleh waqif, atau waqif tidak menyinggung sama sekali.
Sehingga dengan adanya pendapat tersebut, ulama madzhab Hanafi lebih memberikan keleluasaan pada seseorang untuk melakukan pengalihan nama waqif dengan cara membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali atas nama dirinya, baik itu benda wakaf yang dibeli rusak atau tidak rusak tetapi ada benda lain atau ganti lain yang menjanjikan.
Praktik pengalihan nama waqif yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan transaksi yang diperbolehkan dalam hukum Islam menurut pandangan ulama madzhab Hanafi. Hal ini dikarenakan dijualnya benda wakaf berupa tiang masjid memiliki ganti yang menjanjikan yang bisa digunakan sebagai bahan tambahan dalam menyelesaikan pembangunan masjid Istiqlal itu sendiri. Di mana hasil dari penjualan tersebut digunakan sebagai dana untuk membeli bahan dalam melanjutkan pembangunan masjid itu sendiri, yakni meneruskan pemasangan bata, lantai atas dan lain sebagainya.
Dari analisis hukum terkait dengan pengalihan nama waqif dengan cara membeli benda wakaf untuk diwakafkan kembali oleh pembeli sebagaimana dijelaskan di atas, dapat dikatakan bahwa dalam pandangan madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Akan, tetapi dalam pandangan ulama madzhab Hanafi hal itu dapat dilakukan dengan keleluasaan yang diberikan mereka dalam menghukumi penjualan benda wakaf itu sendiri.
Namun dari kesimpulan pertama tersebut, perlu dikaji dari perspektif hukum muamalahnya. Di mana dalam perkara muamalah tentang jual beli, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi yang dilakukan benar-benar sah menurut hukum Islam.
Secara umum, dengan melihat praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja sudah memenuhi rukun jual beli, yakni adanya orang yang berakad (penjual dan pembeli), adanya objek akad (benda yang diperjual belikan), shighat (ijab dan qabul), dan nilai tukar.
Adapun berkaitan dengan syarat jual beli, maka dalam praktik penjualan benda wakaf yang terjadi di masjid Istiqlal perlu dikaji lebih dalam lagi. Di mana salah satu syarat yang terdapat dalam jual beli adalah benda yang diperjual belikan harus dapat diserahkan kepada pembeli dan berada dalam kepemilikan seseorang (hak jual), sehingga jual beli dapat dikatakan sah jika memenuh syarat ini dalam praktiknya.
Jika dilihat dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki sebagaimana dijelaskan di atas bahwa benda wakaf yang diperjual belikan di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan benda yang tidak dapat diperjual belikan, dikarenakan benda tersebut masih belum memenuhi kriteria-kriteria tertentu terkait dengan benda wakaf yang dapat diperjual belikan.
Oleh karena itu, praktik jul beli yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan perkara yang dilarang dalam pandangan hukum Islam menurut ulama Madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki. Hal ini dikarenakan kehahalan jual beli itu sendiri merupakan transaksi yang diperbolehkan apabila tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sebagaimana hal ini tertera dalam keumuman kaidah fiqih yang menyatakan:
ألْأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ أَلْإِبَاحَة، إِلَّا يَدُلُّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Hukum asal dalam hal muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Oleh karena itu, dalam praktik jual beli yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengan Daja merupakan transaksi yang dilarang dalam hukum Islam menurut pandangan ulama madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali, dikarenakan benda tersebut masih tergolong ke dalam benda yang dilarang untuk diperjual belikan karena tidak memenuhi syarat benda wakaf yang dapat diperjual belikan.
Larangan tersebut dikembalikan pada hukum awal penjualan benda benda wakaf, bahwa pejualan benda wakaf pada asalnya merupakan perkara yang dilarang. Sebagaimana larangan ini didasarkan pada adanya dalil yang dikutip peneliti pada awal pembahasan subbab ini, yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar yang menceritakan tentang wakaf umar dengan syarat bendanya tidak boleh dijual, diwariskan dan tidak boleh dihibahkan.
Terlebih lagi dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa benda yang sudah diwakafkan pada dasarnya terlepas kepemilikannya dari waqif dan menjadi milik Allah Taala. Begitu juga dalam pandangan ulama madzhab Maliki yang menyatakan bahwa benda yang sudah diwakafkan untuk selamanya seperti masjid itu sendiri merupakan benda yang kepemilikannya terlepas dari waqif.
Sehingga dari adanya pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa waqif tidak memilik hak untuk menjual benda wakaf itu sendiri. Begitu juga dengan nadzir wakaf, benda wakaf yang dipercayakan padanya untuk dikelola tidak menyebabkan perpindahan hak milik benda wakaf tersebut padanya. Hal ini berdasarkan UU. No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dalam Pasal 3 ayat (2) menentukan bahwa terdaftarnya harta benda wakaf atas nama nadzir tidak membuktikan kepemilikan nadzir atas benda tersebut.
Oleh karena itu, seorang nadzir juga tidak memiliki hak milik atas benda wakaf yang dikelonya. Namun pada dasarnya nadzir memiliki hak jual jika sudah mendapat ijin dari hakim sebagaimana hal ini dinyatakan oleh ulama madzhab Hambali, yang dalam hukum yang berlaku di Indonesia hal itu diqiyaskan pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Di mana nadzir sebagai pengelola benda wakaf dapat menjual benda wakaf jika mendapat ijin dari Menteri dan BWI itu sendiri.
Namun untuk dapat menjual benda wakaf itu sendiri, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi benda wakaf yang dapat diperjual belikan. Namun pada kenyataannya, praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja belum memenuhi syarat tersebut sehingga masih memiliki hukum yang sama dengan hukum asalnya, yakni dilarang untuk dijual dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali.
Oleh karena itu, pihak yang menjual benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan pihak yang tidak memiliki hak jual atas benda yang diperjual belikan. Sedangkan dalam hukum muamalahnya, salah satu syarat jual beli adalah penjual merupakan pemilik atau orang yang memiliki hak jual atas benda yang dijualnya.
Dalam hukum Islam, menjual sesuatu yang bukan miliknya atau tidak memiliki hak atas benda yang akan dijual merupakan transaksi yang dilarang. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah dari Hakim bin Hizam bahwa ia bertanya pada Rasulullah:
يَارَسُولَ الله يَأٰتِيْنِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُونِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِندِى أَبِيعُهُ مِنهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِى . قَال : لَاتَبِعُ مَا لَيْسَ عِندَكَ. (رواه أبوداود).
“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku seraya meminta kepadaku agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki dengan cara terlebih dahulu aku membelinya untuknya dari pasar?. Maka Rasulullah menjawab : Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu”. (H.R. Abu Daud).
Hadits di atas menjelaskan bahwa pada dasarnya dalam hukum Islam seseorang dilarang menjual benda yang bukan miliknya atau tidak meiliki hak jual atas bendanya, dikarenakan jual beli merupakan transaksi yang mengakibatkan perpindahan hak milik yang tentunya harus dilakukan oleh pemiliknya atau oleh seseorang yang sudah mendapatkan kuasa dari pemiliknya.
Di sisi lain dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, dikenal sebuah asas hukum yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya dari pada yang ia miliki (nemo plus juris tranfere protest quam ipse habet).
Asas hukum di atas memberikan pengertian bahwa pada dasarnya seseorang yang tidak memiliki hak atas suatu barang tertentu, maka orang tersebut tidak dapat mengalihkan benda yang bukan haknya dalam bentuk apapun. Hal ini dikarenakan setiap pengalihan hak perlu dilakukan oleh orang yang berhak atas objek pengalihan tersebut atau orang yang diberikan kuasa atasnya. Termasuk dalam hal ini adalah melakukan transaksi jual beli, di mana transaksi tersebut merupakan salah satu transaksi yang mengakibatkan pengalihan hak atas suatu benda tertentu.
Oleh karena itu dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki, praktik jual beli yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan jual beli bathil, yakni jual beli yang dilarang oleh syariat karena tidak memenuhi satu atau lebih rukun dan syarat jual beli. Di mana dalam praktik yang ada di lapangan tidak memenuhi satu salah satu syarat jual beli, yakni penjual bukanlah orang yang memiliki hak atas benda yang diperjual belikan.
Di sisi lain, praktik tersebut juga mengandung kefashid-an di dalamnya. Di mana di dalam praktik yang dilakukan, benda yang diperjual belikan merupakan benda yang dilarang untuk dijual dalam hukum Islam.
Adapun menurut pandangan ulama madzhab Hanafi, jual beli yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan jual beli yang shahih, yakni jual beli yang diperbolehkan karena sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli itu sendiri.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa benda wakaf yang diperjual belikan di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan benda wakaf yang sudah memenuhi kriteria benda wakaf yang dapat diperjual belikan. Selain itu dalam pandangan mereka, penjualan benda wakaf itu boleh dilakukan oleh siapa saja.
Sehingga dengan adanya pendapat tersebut, nadzir dan para pihak yang melakukan penjualan benda wakaf tersebut pada dasarnya sudah memiliki hak atas penjualan benda wakaf itu sendiri. Terlebih lagi nadzir merupakan orang yang memang ditugaskan dalam pengelolaaan dan pengembangan benda wakaf itu sendiri. di mana salah satu tugas nadzir adalah mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
Oleh karena itu, dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli yang terjadi di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan transaksi yang diperbolehkan dalam pandangan ulama madzhab Hanafi.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan yang telah diulas di atas dapat disimpulkan bahwa:
Praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja berawal dari adanya sumbangan masyarakat untuk renovasi total masjid tersebut dengan cara membangun ulang, di mana pada tahap awal terbentuk pondasi masjid dan beberapa tiang dari hasil sumbangan berbagai masyarakat. Kemudian benda wakaf berupa tiang masjid yang baru terbentuk tersebut diperjualkan oleh masyarakat setempat agar menjadi wakaf dari orang yang membelinya.
116
Pandangan hukum Islam terhadap jual beli benda wakaf di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali, dikarenakan benda yang diperjual belikan bukanlah benda yang termasuk ke dalam kategori benda yang dapat diperjual belikan dalam pandagan mereka. Selain itu dalam pandangan mereka praktik jual beli yang dilakukan adalah jual beli yang bathil, dikarenakan tidak memenuhi syarat jual beli yaitu penjual bukan orang yang meiliki hak jual atas benda tersebut. Sedangkan dalam pandangan ulama madzhab Hanafi hal itu diperbolehkan, dikarenakan sudah terdapat ganti yang menjanjikan atas penjualan benda wakaf tersebut sebagai salah satu syarat sebagai benda wakaf yang dapat diperjual belikan. Selain itu dalam hal muamalahnya sudah termasuk jual beli yang sahih, yakni memenuhi rukun dan syarat jual beli.
Saran
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis lakukan, ada beberapa hal yang ingin penulis sampaikan:
Bagi Panitia Pembangunan Masjid hendaknya mencari dana dalam pembangunan masjid dengan cara yang dibenarkan dalam Islam dan tidak menyebabkan suatu mudharat dalam melakukan penggalangan dana tersebut, sehingga dengan hal ini akan menghasilkan dana yang benar-benar halal untuk digunakan.
Bagi nadzir wakaf hendaknya benar-benar berhati-hati dalam mengelola dan terlebih lagi dalam melakukan penjualan benda wakaf, agar tidak terjatuh ke dalam hal-hal yang dilarang oleh syariah.
Bagi Kantor Urusan Agama hendaknya membuat jadwal survey dalam beberapa priode tertentu terkait dengan permasalahan benda wakaf yang berada di wilayah yang menjadi kompetensinya, sehingga dengan hal yang demikian dapat ditemukan permasalahan yang mungkin tidak dilaporkan oleh pengelola wakaf, masyarakat maupun waqif kepada pihak Kantor Urusan Agama di wilayah tertentu.
Bagi masyarakat hendaknya dalam melakukan perihal terkait dengan hal muamalah untuk memperhatikan apakah muamalah yang dilakukannya terdapat hal-hal yang dilarang atau tidak dalam syariah, sehingga dengan hal itu dapat menjalankan muamlah yang diridloi oleh Allah Taala.
DAFTAR RUJUKAN
Abdillah. Lubaabut Tafsir min Ibni Katsiir. dalam Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2. ed. M. Abdul Ghoffar. et. Al. Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2003.
---------. Lubaabut Tafsir min Ibni Katsiir. dalam Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3. ed. M. Abdul Ghoffar, et. Al. Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2003.
Abdullah, Lukman Haji. “Istibdal Harta Wakaf Dari Perspektif Mazhab Syafi‘E”. Jurnal Fiqh. 7. 2010.
Ahmad. Musnad al-Imam al-Hafidz Abi Abdillah Ahmad bin Hambal. Riyad: Bait al-Afkar al-Dauliyah, 1998.
Asy’ari, M. Khoirul Hadi Al. “Pandangan Ibn Qudamah Tentang Wakaf Dan Relevansinya Dengan Wakaf Di Indonesia”. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam. 1. Juni, 2016.
Alwi, Muhammad Muhib. “Optimalisasi Fungsi Masjid Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat”. Al-Tatwir. 1. Oktober, 2015.
Ayudin. “Hukum Jual Beli Harta Wakaf Dalam Perspektif Empat Imam Madzhab (Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Shafi’i dan Imam Hambali)”. Maqosid. 2. Juli, 2016.
Bakar, Taqiyuddin Abu. Kifayatu al-Akhyar fi Hali Ghayati al-Ikhtishar. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001.
Bachri, Bachtiar S. “Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif”. Jurnal Teknologi Pendidikan. 1. April, 2010.
Baihaqy, Abu Bakar Ahmad bin Husain bin Ali al. al-Sunan al-Kabir Juz 6. Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003.
Basrowi dan Suwandi. Memahmi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Bukhori, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al. Shohih Bukhori 2. dalam Ensiklopedia 2 al-Kutub al-Sittah Shahih Bukhori 2. ed. Subhan Abdullah, et. Al. Jakarta: Almahira, 2012.
Djamali, R. Abdul. Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2002.
Departemen Agama. al-Quran Perkata dan Tajwid Warna Rabbani. Jakarta: PT. Surya Prisma Sinergi, 2012.
---------. Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama RI, 2007.
Halawi, Muhammad Abdul Aziz al. Fatawa wa Aqdhiyah Amiril Mu’minin Umar ibn al-Khatthab. dalam Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khatthab Ensiklopedia Berbagai Persoalan Fiqih. ed. M. Zubair Suryadi Abdullah. Surabaya: Risalah Gusti, 2003.
Haq, Faishal dan A. Saiful Anam. Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia. Pasuruan: PT. Garoeda Buana Indah, 1993.
Huda, Miftahul. “Model Manajemen Fundraising Wakaf Pada Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF) Surabaya. Justitia Islamica. 2. Desember, 2012.
Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2010.
Holis, Mohammad. “Konstruksi Masyarakat Pencari Sumbangan Di Jalan Raya (Studi Kasus Pencarian Amal Masjid Di Jalan Raya Kabupaten Pamekasan)”. Nuans., 1. Januari-Juni, 2017.
Isfandiar, Ali Amin. “Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum Nasional tentang Wakaf di Indonesia”. Jurnal Ekonomi Islam La Riba. 1. Juli, 2009.
Karim, Helmi. Fiqih Muamalah. Ed. 1. Cet. 2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
Kasdi, Abdurrahman. “Peran Nadzir Dalam Pengembangan Wakaf”. Ziswaf. 2. Desember, 2015.
Kurniawan, Syamsul “Masjid dalam Lintasan Sejarah Umat Islam”. Jurnal Khatulistiwa-Journal of Islamic Studies. 2. September, 2014.
Ma’u, Dahlia Haliah. “Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha Sunni Tentang Ibdâl Dan Istibdâl Benda Wakaf”. Al-‘Adala. 1. Juni, 2016.
Muzarie,Mukhlisin. Hukum Perwakafan dan Implikasinya terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Implementasi Wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor). Jakarta: Departemen Agama RI, 2010.
Muslim. al-Kutub al-Sittah : Shahih Muslim 2. dalam Ensiklopedia Hadits 4 Shahih Muslim . ed. Masyhari. et. Al. Jakarta: Almahira, 2012.
---------. Al-Kutub Al-Sittah ; Shahih Muslim 1. dalam Ensiklopedia Hadits 3; Shahih Muslim 1. Ed. Ferdinand Hasmand. et. Al. Jakarta: Almahira, 2012.
Moleong, Lexy J. Meodologi Penelitian Kualitati. cet. 32. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
Nurhasanah dan Suprihatin. “Jual Beli Harta Benda Wakaf Menurut Madzhab Syafi’i: Studi Analisis Pemikiran Ibnu Hajar al-Haitami”. Maslahah. 2. November, 2015.
Qardlawi, Yusuf Al. Tujuh Kaidah Utama Fiqih Muamalat. cet-I. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2014.
Rahman, H. Asyumi A. dkk. Ilmu Fiqih 3. cet. 2. Jakarta: Departemen Agama RI, 1986.
Rianse, Usman dan Abdi. Metodologi PenelitianSosial dan Ekonomi (Teori dan Aplikasi). Bandung: Alfabeta, 2012.
Sakinah. Fiqih Muamalah. Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2006.
Sarwat, Ahmad. Seri Fiqih Kehidupan (12) : Masjid. Jakarta: DU Publishing, 2011.
Satori, Djam’an dan Aan Komariah. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA, 2017.
Siswadi. “Jual Beli dalam Perspektif Islam”. Jurnal Ummul Qura. 2. Agustus, 2013.
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. ed-I, cet-VIII. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Suchamdi. “Eksistensi (Qabul) Penerimaan Dalam Akad Wakaf”. Justitia Islamica. 2. Desember, 2012.
Sulaiman, Abu Dawud. Al-Kutub Al-Sittah; Sunan Abu Dawud. dalam Ensiklopedia Hadits 5; Sunan Abu Dawud. ed. Muhammad Ghazali. et. Al. Jakarta: Almahira, 2013.
Sugiono. Memahami Penelitian Kualitatif. cet. 12. Bandung: Alfabeta, 2016.
Shobirin. “Jual Beli Dalam Pandangan Islam”. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam. 2. Desember. 2015.
Supraptiningsih, Umi. Pengantar Hukum Indonesia. Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2009.
Syaifullah. “Etika Jual Beli”. Hunafa: Jurnal Studia Islamika. 2. Desember, 2014.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Wardi, Moch. Cholid. “Pencarian Dana Masjid Di Jalan Raya Dalam Perspektif Hukum Islam”. al-Ihkam. 2. Desember, 2012.
Zuhayly, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. vol. 8. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
Intruksi Presiden R.I. Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: t.p, 2000.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2009.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Jakarta: t.p., 1980.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf & Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya. Jakarta: t.p., 2007.
Monografi Desa Palengaan Daja Tahun 2016.
Project Proposal Pembangunan Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Tahun 2017.
Aly, Muhibbul Aman. Wakaf, Masjid, Pondok dan Madrasah. Artikel Keislaman. diakses dari ppssnh.malang.pesantren.web.id/cgi-bin/content.cgi/artikel/wakaf.singel. pada tanggal 15 Desember 2017 pukul 16.30.
Yanti. “Hukum Mendirikan Masjid”. Maaini’s Weblog. diakses dari http://maaini.wordpress.com/2008/03/21/hukum-mendirikan-masjid/ pada tanggal 19 November 2017 pukul 05.31.