JUAL BELI DALAM ISLAM
![]() |
| Gambar diambil dari merdeka.com |
=======================================================
Oleh : Mohammad Suyudi
==============================================
1.
Pengertian
Jual Beli
Jual beli dalam bahasa Arab berasal dari kata al-bai’, yang
berarti menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain).[1]
Selaras dengan definisi yang dikemukakan oleh Imam Taqiyuddin, yakni:
إِعْطَاءُ
شَيْء فِى مُقَابِلَةِ شَيْء.
“Memberikan seseuatu dengan menerima sesuatu (yang lain)”.[2]
Sedangkan menurut istilah terdapat beberapa pengertian yang
dikemukakan oleh para ulama. Salah satunya adalah definisi yang dikemukakan
oleh ulama madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa jual beli adalah saling menukar harta dengan
harta melalui cara tertentu. Definisi
lain juga dikemukakan oleh Imam Al-Nawawi, bahwa jual beli adalah saling
menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik.[3] Hal senada juga dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, bahwa jual beli
merupakan tukar menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan
kepemilikan.[4]
Dari berbagai definisi yang dikemukakan oleh berbagai ulama di
atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli merupakan pertukaran harta dengan harta
yang lain dengan saling merelakan yang mengakibatkan perpindahan hak milik.
2.
Dasar
Hukum Jual Beli
Dasar hukum jual beli adalah sebagai berikut:
a.
Al-Quran
Dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang dijadikan sebagai dasar
hukum diperbolehkannya jual beli, sebagaimana Allah Taala berfirman dalam surah
Al-Baqarah ayat 275, yakni:
وَأَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا.
“Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.
S. Al-Baqarah : 275) [5]
Ayat di atas
telah menyebutkan dengan jelas terkait dengan kehalalan transaksi jual beli.
Dalam sebuah tafsir, ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah Taala menghalalkan
jual beli dikarenakan transaksi jual beli merupakan transaksi yang mendatangkan faidah atau
manfaat, baik untuk individu atau kelompok.[6]
Selain itu, juga terdapat dalam Al-Quran surah
An-Nisa’ ayat 29, yakni:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوا لَاتَأْكُلُوا
اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
مِنْكُمْ، وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ، إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُم رَحِيْمًا.
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q. S. An-Nisa’
: 29). [7]
Kata tijaratan (perniagaan) pada ayat tersebut memiliki
makna sebagai sarana untuk mencari penghasilan yang baik dan halal.[8] Di
mana hal tersebut diajarkan oleh Allah Taala pada hamba-Nya agar digunakan
sbagai sarana mencari karunianya dengancara yang halal.
b.
Al-Sunnah
Adapun dalil dari sunnah Nabi yang dijadikan landasan atas
kebolehan transaksi jual beli adalah salah satu hadits Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Rafi’ bin Khadij, yaitu:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حدَّثَنَا المَسْعُودِي،
عَن وَائِل أَبِى بَكْرِ، عَن عِبَايَة بِنْ رَافِع بِنْ خَدِيجْ، عَنْ جَدِّهِ
رَافِعْ بِنْ خَدِيجْ. قَالَ: قِيلَ:
يَا رَسُولُ اللهِ أِيُّ كَسْبِ أَطْيَبْ؟. قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ
وَكُلُّ بَيْعِ مَبرُوْر. (رواه أحمد(
“Telah menceritakan Yazid, telah
menceritakan al-Mas’udi, dari Wail Abu Bakar, dari ‘Abayah bin Rafi’ bin
Khadij, dari kakeknya Rafi’ bin Khadij. Ia berkata: bahwa Rasulullah pernah
ditanya: “apakah usaha yang paling baik?” Rasulullah menjawab, “usaha seseorang
dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik’’. (HR.
Ahmad).[9]
Selain dari dua sumber dalil kebolehan jual beli di atas, dalam hal
ini para ulama telah sepakat akan kebolehan jual beli. Hal ini dikarenakan
manusia tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa bantuan dari manusia
lainnya, yang oleh karena setiap apa yang dibutuhkannya dari orang lain itulah
dibutuhkan pertukaran sebagaimana transaksi jual beli itu sendiri.[10]
3.
Rukun
dan Syarat Jual Beli
Menurut jumhur ulama dalam jual beli terdapat rukun dan syarat
diantaranya adalah:[11]
a.
Orang
yang berakad.
Orang yang berakad, baik penjual maupun
pembeli harus memenuhi syarat sebagai berikut:[12]
1)
Berakal,
yakni memiliki kemampuan untuk memilih atau membedakan mana yang terbaik
baginya. Hal ini dikarenakan jual beli merupakan perbuatan untuk melepaskan
kepemilikan yang diharuskan kecakapan orang yang berakad di dalamnya.
2)
Harus
kehendak sendiri, yakni bukan karena suatu paksaan.
3)
Bukan
pemboros, yakni kedua belah pihak yang saling mengikatkan dirinya dalam
perjanjian jual beli bukan orang yang suka boros.
4)
Baligh,
yakni tidak sah transaksi jual beli
yang dilakukan seseorang yang belum mencapai usia yang menunjukkan ia sudah baligh,
kecuali mendapat ijin dari walinya dalam hal barang yang dijadikan objek
jual beli merupakan barang yang bernilai kecil dan sesuai dengan kebiasaan
sehari-hari.
b.
Benda
yang dijual-belikan
Benda yang akan dijadikan objek jual
beli harus memenuhi syarat sebagai berikut: [13]
1)
Harus
suci dan tidak najis, artinya barang yang diperjualbelikan bukan merupakan
barang yang najis atau barang yang diharamkan.
2)
Benda
yang diperjual belikan harus memiliki manfaat, yakni tidak termasuk ke dalam
perbuatan menyia-nyiakan harta.
3)
Bendanya
harus nyata atau dapat diserahterimakan. Jadi tidak sah menjual barang yang
belum nyata dan tidak dapat diserahterimakan, seperti menjual burung yang masih
terbang di udara.
4)
Bendanya
ada dalam kepemilikan seseorang, yang artinya benda yang akan dijual merupakan
hak milik penjual atau dikuasakan kepada orang tertentu untuk dijualkan.
5)
Keberadaan
barang harus diketahui oleh orang yang berakad, yang artinya bentuk, kadar dan
sifat benda diketahui oleh kedua belah pihak.
c.
Shighat
Shighat adalah proses ijab dan qabul yang dilakukan oleh
pihak-pihak yang bertransaksi. Adapun syarat-syaratnya, diantaranya adalah:[14]
1)
Ijab
dan qabul harus saling sesuai, yakni tidak sah jual beli bila keduanya tidak
sesuai. Misal ungkapan pembeli dengan penjual yang berlainan.
2)
Ijab dan qabul harus diakukan pada waktu yang bersamaan.
d.
Nilai
Tukar
Nilai tukar adalah sesuatu yang memenuhi
tiga syarat, yakni bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai
atau menghargakan suatu barang (unit of account) dan bisa dijadikan alat
tukar (medium of exchange).[15]
Dalam ilmu fiqih, para ulama memberikan
syarat yang harus terpenuhi dalam nilai tukar. Syarat-syarat tersebut adalah
sebagai berikut:
1)
Harus
jelas jumlahnya;
2)
Dapat
diserahkan pada saat transaksi; dan
3)
Bukan
barang yang diharamkan.[16]
4.
Macam-Macam
Jual Beli
Dari
segi hukum, jual beli terbagi ke dalam dua macam, yaitu jual beli yang sah
menurut hukum (jual beli shahih) dan jual beli yang batal menurut hukum
(jual beli bathil/fasid).[17]
Namun dalam pendapat lainnya, jual beli terbagi ke dalam tiga macam. Ketiga
macam tersebut adalah dengan membedakan antara jual beli fasid dan bathil.[18]
Jual
beli yang shahih adalah setiap jual beli yang memenuhi rukun dan syarat
dari jual beli. Adapun jual beli bathil adalah akad yang salah satu
rukun dan syaratnya tidak terpenuhi dengan sempurna, seperti contoh jual beli
yang dilakukan oleh orang gila. Sedangkan jual beli fasid adalah akad
yang secara syarat rukun terpenuhi, namun terdapat masalah atas sifat akad
tersebut seperti jual beli benda yang belum diketahui keberadaannya. Sedangkan
jual beli bathil dan jual beli fasid merupakan jual beli yang
dilarang dan bahkan para ulama sepakat bahwa kedua akad ini dilarang serta
tidak diakui adanya perpindahan kepemilikan.[19]
[1] Syaifullah,
“Etika Jual Beli”, Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 2 ( Desember, 2014),
hlm. 373.
[2] Taqiyuddin Abu
Bakar, Kifayatu al-Akhyar fi Hali Ghayati al-Ikhtishar, (Bairut: Dar
al-Kutub al-Ilmiyah, 2001), hlm. 326.
[3] Sakinah, Fiqh Mu’amalah, hlm. 29.
[4] Syaifullah,
“Etika Jual Beli”, hlm. 373.
[5] Departemen Agama, al-Quran Perkata
dan Tajwid Warna Rabbani,hlm. 48.
[6] Abdillah, Lubaabut Tafsir min Ibni Katsiir, hlm. 547.
[7] Departemen Agama, al-Quran Perkata
dan Tajwid Warna Rabbani,hlm. 84.
[8] Abdillah,
Lubaabut Tafsir min Ibni Katsiir, hlm. 280-281.
[9] Ahmad, Musnad
al-Imam al-Hafidz Abi Abdillah Ahmad bin Hambal, (Riyad: Bait al-Afkar
al-Dauliyah, 1998), hlm. 1244.
[10] Shobirin,
“Jual Beli Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 2
(Desember, 2015), hlm. 244.
[11] R. Abdul
Djamali, Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum, (Bandung:
Mandar Maju, 2002),hlm. 147-153.
[12] Shobirin,
“Jual Beli Dalam Pandangan Islam”, hlm. 248.
[13] Ibid, hlm.
248-249.
[14] Syaifullah,
“Etika Jual Beli”, hlm. 378.
[15] Shobirin,
“Jual Beli Dalam Pandangan Islam”, hlm. 251.
[16] Syaifullah,
“Etika Jual Beli”, hlm. 378-379.
[17] Shobirin,
“Jual Beli Dalam Pandangan Islam”, hlm. 253.
[18] Siswadi, “Jual
Beli dalam Perspektif Islam”, Jurnal Ummul Qura, 2 (Agustus, 2013), hlm. 64.
[19] Ibid.
