Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakaf : "Kenali dan Amalkan Aku, Pahala Bagimu Tak Pernah Putus Meski Kematian Memisahkan Kita"

Selasa, 07 April 2020 | 06.29 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-07T14:15:58Z
Wakaf : "Kenali dan Amalkan Aku, Pahala Bagimu Tak Pernah Putus Meski Kematian Memisahkan Kita"

Wakaf Sebagai Bagian Dari Tolak Ukur Dan Goals Kesuksesan ...
Gambar diambil di stiudialhimah


============================================================
Oleh : Mohammad Suyudi
======================================================



A.       Pengertian Wakaf
Secara etimologi kata wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa, yang artinya menahan, berhenti, diam ditempat atau tetap berdiri.[1]  Waqafa dalam bahasa Arab memiliki arti yang sama dengan kata habasa,  yang artinya  menahan. Begitu juga dengan kata al-waqfu, dalam bahasa Arab memiliki makna yang sama dengan kata al-tahbis dan kata al-tasbil, yaitu:
اَلوَقْفُ بِمَعْنى التَّحْبِيْس والتَّسْبِيْل.  
 “Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan”

Adapun secara terminologi, terdapat beberapa definisi dari berbagai ulama sebagai berikut: [2]
1.    Abu Hanifah
حَبْسُ الْعَيْن عَلَى حُكْمِ مِلْكُ الْوَاقِفِ وَالتَّصَدَّقَ بِالْمَنْفَعَةِ عَلَى جُهَّةِ الْخَيْر.
“Menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik orang yang mewakafkan dan menyedekahkan manfaatnya untuk tujuan kebaikan”.

2.    Syafi’i dan Ahmad bin Hambal
حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الْاِنْتِفَاعُ بِهِ، مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ، بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ فِي رَقَبَتِهِ مِنَ الْوَاقفِ وَغَيرِهِ، عَلَى مُصَرِّفُ مُبَاحٌ مَوْجُودٌ-أَوبِصَرف ريعهِ عَلَى جُهَّةِ بِرٍّ وَخَيْرٍ-تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تعالى.
“Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya serta kekal zatnya dengan lepas penguasaan waqif dan dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama atau dilakukan untuk jalan kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Taala”.

3.    Maliki
جُعِلَ الْمَالِك مَنْفَعَة مَمْلُوكَة، وَلَوكَانَ مَمْلُوكاً بِأُجْرَةِ، أَوجعلَ غَلَتِهِ كَدَرَاهِم، لِمُسْتَحَقِّ، بِصِغَةٍ، مُدَّة مَا يَرَاهُ الْمُحَبَّس.
“Pemilik harta menjadikan manfaat harta yang dimilikinya, walaupun yang dimilikinya berupa upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti uang, wakaf dilakukan dengan diucapkan untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik”.

Dari berbagai difinisi yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan  suatu benda yang kekal zatnya dan memberikan manfaatnya kepada orang lain dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Taala. Di mana dalam hal ini menurut pandangan madzhab Hanafi tidak melepaskan kepemilikan seseorang terhadap benda tersebut dan boleh dalam jangka waktu tertentu menurut madzhab Maliki.

B.       Dasar Hukum Wakaf
Adapun dasar hukum disyariatkannya wakaf  itu sendiri adalah sebagai berikut:
1.         Al-Quran
Dalam Al-Quran dasar hukum wakaf tertera dalam surah Al-Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّون، وَمَا تُنْفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ.

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (Q.S. Al-Imran : 92).[3]

Ayat di atas dijadikan landasan hukum wakaf oleh para ulama dikarenakan setelah turunnya ayat tersebut banyak para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan wakaf.[4]
Selain itu, dalil lainnya juga terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 177, yakni:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ أٰمَنَ بِاللهِ وَالْيَوُمِ الْأَخِرِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيِّيْنَ وَأٰتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِى الْقُربَى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسَكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّا ئِلِيْنَ وَفِى الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَأٰتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عٰهَدُوا، وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِ، أُلٰئِكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوا، وَأُلٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ.

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa”. (Al-Baqarah : 177).[5]

Dalam ayat di atas terdapat kalimat wa ata al-mala ala hubbihi (memberikan bagian harta yang kamu cintai), yang salah satunya adalah wakaf. Sebagaimana Ibnu Katsir mengaitkan ayat di atas dengan ayat tentang wakaf yang tertera pada surah Al-Imran ayat 92.[6]
2.         Al-Sunnah
Adapun dasar hukum dari sunnah adalah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah,  yaitu:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: إذَا مَاتَ الْإِنْسَانَ إِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّامِنْ ثَلَاثَةٍ: إَلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ. (رواه مسلم).

“Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh baginya”. (HR. Muslim).[7]

Dari hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam di atas, wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah. Sebagaimana penafsiran para ulama yang dikemukakan oleh Imam Muhammad Ismail al-Kahlani bahwa:
ذَكَرَهُ فِي بَابِ الْوَقْفِ لِأَنَّهُ فَسَّرَ الْعُلَمَاء الصَّدَقَةُ الْجَارَيَةِ بِالْوَقْفِ.

“Hadits tersebut dikemukakan dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf”.[8]

Adapun dasar hukum lainnya adalah hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim d ari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, yakni:
وَعَنْ إِبْنُ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْه قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ، فَأَتَ النَبِىَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرْهُ فِيْهَا، فَقَالَ:يَارَسُولَ اللهِ! إِنِّى أَصَبْتُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً هُوَ قَطُّ أَنْفُسُ عِنْدِى مِنْهُ. قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقْ بِهَا عُمَرَ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَايُبْتَاعُ وَلَايُورَثُ وَلَاتُوْهَبُ. قَالَ: فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبَيْلِ وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنِ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ، أَوْيُطْعِمَ صَدِيقًا، غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ. (متفق عليه).
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Umar Radliyallahu Anhu memperoleh bagian tanah di Khaibar, kemudian menghadap pada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk meminta petunjuk dalam mengurusnya”. Umar berkata: “Yaa Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang menurutku aku belum pernah memperoleh tanah yang lebih baik dari pada itu”. Rasulullah bersabda: “jika engkau mau, tahanlah asalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Lalu Umar mewakafkannya dengan syarat pokoknya tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan”. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkan hasilnya pada kaum fakir, kaum kerabat, para hamba sahaya, orang yang berada dijalan Allah, ibnu sabil, dan tamu”. Tidak ada dosa bagi pengelolanya untuk mengambil hasilnya dengan sepantasnya dan memberi makan sahabat, namun dengan tidak menyimpannya.” (H.R. Bukhori dan Muslim).[9]

Dari hadits di atas sudah jelas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan anjuran pada Umar untuk mewakafkan tanahnya di Khaibar, yang mana hal ini dikenal dalam sejarah bahwa hal itu merupakan wakaf pertama kali.[10]

C.       Rukun dan Syarat Wakaf
Dalam melakukan perbuatan wakaf, ada beberapa rukun dan syarat khusus yang melekat pada rukun tersebut yang tentunya harus terpenuhi dalam melakukan perbuatan hukum wakaf itu sendiri. Menurut jumhur ulama ada empat rukun dalam wakaf, yakni sebagai berikut:[11]
1.         Waqif (Orang yang Mewakafkan)
Waqif merupakan subjek yang melakukan wakaf, yakni  orang yang memiliki harta dan mewakafkan hartanya. Adapun syarat-syarat waqif diantaranya adalah:[12]
a.         Merdeka, yakni waqif bukanlah seorang budak. Hal ini dikarenakan seorang budak tidak memiliki hak milik, dan bahkan dirinya pun merupakan milik tuannya. [13]
b.        Berakal sehat, yakni orang yang memiliki akal sempurna dan tidak gila dan bukan orang yang lemah mental (idiot), berubah akal karena usia, sakit atau kecelakaan.
c.         Dewasa (baligh), yakni bukan anak-anak. Hal ini karena anak-anak dianggap tidak memiliki kecakapan dalam melakukan akad dan dalam melepaskan hak miliknya.
d.        Tidak berada di bawah pengampuan, baik karena boros atau karena lalai. Namun berdasarkan istihsan hukumnya tetap sah, sebab fungsi adanya pengampuan itu sendiri untuk menjaga harta wakaf agar tidak digunakan oleh si waqif dan menjaga dirinya agar tidak menjadi beban bagi orang lain.
2.         Mauquf (Benda Wakaf)
Mauquf adalah objek yang dijadikan sebagai benda wakaf. Benda yang akan diwakafkan oleh seseorang harus memenuhi syarat-syarat  mauquf , yaitu sebagai berikut: [14]
a.       Harta yang diwakafkan harus mutaqawwam, yakni harta yang dapat disimpan dan halal untuk digunakan dalam keadaan normal (bukan dalam keadaan darurat).
b.      Benda yang diwakafkan telah diketahui dengan yakin. Tidak sah wakaf yang belum jelas, seperti contoh perkataan orang: “Saya wakafkan sebagian tanah saya”.
c.       Benda yang diwakafkan adalah milik waqif, dikarenakan wakaf adalah pelepasan hak milik.
d.      Terpisah (bukan milik bersama), yakni harta bersama yang belum dibagi-bagikan tidak sah hukumnya jika diwakafkan seperti harta warisan.
3.         Mauquf alaih (Tujuan Wakaf)
Mauquf alaih adalah orang atau badan hukum atau tempat-tempat tertentu yang berhak menerima harta wakaf. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut: [15]
a.       Harus dinyatakan dengan jelas dalam ikrar wakaf agar diketahui dengan jelas peruntukannya.
b.      Tujuan wakaf harus untuk ibadah dan untuk taqarrub pada Allah Taala. Ulama Hanafi menyatakan bahwa mauquf 'alaih (tujuan wakaf) harus ditujukan untuk ibadah menurut pandangan Islam dan menurut keyakinan waqif. Adapun menurut ulama Maliki, mauquf 'alaih harus untuk ibadah menurut pandangan waqif. Sedangkan menurut ulama Syafi'i dan Hambali, mauquf 'alaih harus untuk ibadah menurut pandangan Islam saja.
4.         Shighat (Ikrar Wakaf)
Shighat adalah pernyataan yang berupa ucapan,tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan keinginannya. Syarat-syarat shighat adalah sebagai berikut: [16]
a.       Shighat harus munjazah (terjadi seketika/selesai), yakni dengan adanya shighat ijab wakaf sudah terlaksana seketika itu.
b.      Shighat tidak diikuti syarat palsu (bathil) yang menentang kelaziman wakaf. Misalnya ucapan seseorang: “Saya wakafkan tanah ini dengan syarat jika saya butuh bahwa saya boleh menjualnya kapanpun saya kehendaki”.
c.       Shighat tidak diikuti pembatasan waktu tertentu, yakni wakaf harus untuk selama-lamanya.
d.      Shighat tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang telah dilakukan.
Dari beberapa syarat yang melekat pada rukun-rukun wakaf di atas, secara umum syarat-syarat tersebut dapat disimpulkan ke dalam beberapa syarat, yakni wakaf harus untuk selama-lamanya, tidak boleh dicabut kembali, kepemilikannya tidak boleh dipindah tangankan dalam bentuk apapun, dan pengelolaan serta penggunaannya harus sesuai dengan tujuan wakaf. [17]
Di sisi lain syarat yang ditentukan oleh jumhur ulama di atas, madzhab Maliki menentangnya dengan menyatakan bahwa wakaf tidak disyaratkan untuk selama-lamanya, tidak harus bebas dari syarat tertentu, dan tidak harus ditentukan penggunaannya.[18]

D.       Benda Yang Dapat Diwakafkan
Para fuqaha’ sepakat tentang sahnya mewakafkan benda tidak bergerak dikarenakan dapat diambil manfaatnya secara tetap dan kekal.[19] Adapun benda bergerak, terdapat beberapa pendapat di mana madzhab Hanafi menyatakan bahwa boleh mewakafkan benda bergerak dengan ketentuan:
1.      Hubungannya sangat erat dengan benda tidak bergerak, seperti bangunan dan pohon-pohonan.
2.      Sesuatu yang khusus disediakan untuk kepentingan benda tidak bergerak, seperti alat pembajak.
Sedangkan madzhab Maliki menyatakan bahwa boleh mewakafkan segala sesuatu yang dapat memberikan manfaat baik untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
Selaras dengan madzhab Syafi’i yang membolehkan mewakafkan segala sesuatu yang memiliki sifat kekal manfaatnya atau tidak hanya sekali pakai. Begitu juga menurut madzhab Hambali bahwa barang yang sah dijual belikan maka barang tersebut juga sah diwakafkan, sedang dzat barangnya kekal. [20]
E.       Macam-Macam Wakaf
Wakaf sebagai amal jariyah terbagi ke dalam dua macam sebagai berikut:
1.      Wakaf Ahli
       Wakaf Ahli disebut juga sebagai wakaf dzurri, yakni wakaf yang peruntukannya ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik dari pihak keluarga si waqif atau bukan.[21] Wakaf semacam ini telah dilakukan oleh  Abu Thalhah berupa tanah di Bairuha’, sebagaimana kutipan hadits menyatakan bahwa:
قَال رَسُولُ اللّٰهِ صلى الله عليه وسلَّم : بَخْ ذٰلِكَ مَالٌ رَابِحٌ، ذٰلِكَ مَالٌ رَابِحٌ، وَقَد سَمِعْتُ مَا قُلْتُ، وَ إِنِّى أَرَى اَنْ تَجْعَلَهَا فِى الْأَقْرَبِيْنَ. قَالَ أَبُو طَلْحَةَ : أَفْعَلُ يَا رَسُولَ اللّٰه، فَقَسَمَهَا أَبُو طَلْحَةَ فِى أَقَارِبِهِ وَبَنِى عَمِّهِ. (متّفق عليه).

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Waaah, itu adalah harta yang mengalirkan pahala, itu adalah harta yang mengalirkan pahala!, aku telah mendengar apa yang telah engkau katakan, menurutku lebih baik engkau sedekahkan untuk kerabat-kerabatmu”. Abu Thalhah berkata: “Wahai Rasulullah, aku akan melakukannya”. Abu Thalhah pun membagikannya pada kerabat dan anak-anak pamannya.” (Muttafaq Alaih).[22]

       Dalam melakukan wakaf ahli, terdapat dua kebaikan yaitu waqif akan mendapatkan kebaikan dari perbuatannya dalam melakukan ibadah wakaf dan mendapatkan kebaikan dari silaturrahimnya. Di sisi lain wakaf ahli memiliki kelemahan, yakni akan menimbulkan masalah jika penerima wakaf sudah tiada atau memiliki banyak keturunan yang akan menyulitkan dalam pembagiannya.[23]
2.      Wakaf Khairi
       Wakaf khairi adalah wakaf yang peruntukannya untuk umum, baik dalam hal keagamaan atau pun untuk hal kemasyarakatan. Seperti wakaf untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya. Jenis wakaf ini sebagaimana wakaf yang dilakukan oleh Umar sebagaimana tercatat hal itu merupakan wakaf pertama kali dalam sejarah. [24]
       Ditinjau dari penggunaannya, wakaf jenis ini lebih banyak manfaatnya dari pada wakaf ahli. Hal ini dikarenakan banyak orang yang bisa menggunakan manfaat dari pada benda wakaf yang diwakafkan dan bahkan tidak dilarang apabila waqif juga ikut serta dalam menggunakannya dalam kadar yang tidak berlebihan. [25]

F.        Kedudukan Harta (Benda) Wakaf
Menurut ulama madzhab Hanafi bahwa benda wakaf tetap milik orang yang mewakafkan. Bahkan dibenarkan waqif menarik kembali benda yang diwakafkannya dan dapat menjual benda tersebut serta dapat diwariskan jika si waqif meninggal dunia.[26]
Pendapat di atas didasarkan pada hadits yang dinilai maudlu’ oleh Abu Muhammad,  dikarenakan terdapat perawi yang tidak ada kebaikan (tidak tahu) tentang hadits tersebut.[27] Adapun hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:
عَنْ إِبْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ : لَمَّا نُزِلَتِ الْفَرَائِضُ فِى سُورَةِ النِّسَاءِ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: لَاحَبْسَ بَعْدَ سُورَةِ النِّسَاءِ. (رواه ألبيهقى)
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Setelah ayat tentang faraidl dalam surah an-Nisa’ turun, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersbada: Tidak ada wakaf setelah turunnya surah an-Nisa’.” (HR. Al-Baihaqi).[28]

Senada dengan pendapat ulama madzhab Maliki bahwa benda yang diwakafkan oleh seseorang tidak melepaskan kepemilikannya jika berupa wakaf sementara (muaaqqat), hanya saja ia tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya kepada orang lain.[29] Berbeda jika wakaf dalam jangka untuk selama-lamanya (wakaf mu’abbad), maka kepemilikan benda wakaf tersebut terlepas dari pihak waqif.[30]
Sedangkan ulama Syafi’i, Hambali dan sebagian ulama Hanafi memiliki pendapat yang sama bahwa benda wakaf terputus kepemilikannya dari si waqif dan menjadi milik Allah Taala atau milik umum. Sehingga tidak dapat diwariskan jika waqif meninggal dunia.[31]
 Pendapat di atas didasarkan pada pemikiran Umar atas saran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk menahan asal benda wakaf. Di mana Umar bin Khatthab menyimpulkan atas saran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut dengan menyatakan bahwa dzat benda wakaf itu sendiri tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.[32]
Ulama Syafi’i menetapkan beberapa prinsip terkait dengan benda wakaf. [33] Prinsip adalah bahwa benda wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan dan diwariskan dan benda wakaf tidak boleh ditarik kembali serta manfaatnya diperutukkan dalam hal yang baik-baik.
Selain itu mereka juga berdasarkan pada kelangsungan amalan wakaf sejak zaman sahabat, tabi’in, tabi’ al-tabi’in yang pada dasarnya benda wakaf bukanlah milik perorangan.[34]

G.      Menjual dan Menukar Benda Wakaf
Ada dua istilah dalam pembahasan penjualan dan penukaran benda wakaf, yaitu Ibdal dan Istibdal. Ibdal adalah perbuatan menjual benda wakaf untuk membeli benda lain sebagai ganti dari benda wakaf tersebut. sedangkan Istibdal adalah perbuatan menjadikan benda tertentu sebagai pengganti benda wakaf asli yang telah dijual. [35]
Adapun pendapat berbagai madzhab tentang menjual dan menukar benda wakaf adalah sebagai berikut:
1.      Madzhab Syafi’i
       Dalam pandangan madzhab Syafi’i, mayoritas mereka melarang penjualan maupun penukaran benda wakaf. Menurut mereka benda wakaf tetap harus diambil manfaatnya sampai benar-benar habis. Bahkan jika benda wakaf telah rusak, menurut Imam Nawawi benda wakaf tersebut dibiarkan begitu saja. [36]
      Imam Syairazi berkata dalam sebuah kutipan bahwa:
“Jika seseorang mewakafkan masjid yang menjadi rusak seiring berjalannya waktu, sehingga tidak bisa digunakan untuk shalat maka masjid itu tidak boleh dikembalikan kepada pemilik asalnya. Juga tidak boleh diperjualbelikan. Karena ia telah menjadi milik Allah Taala”.[37]
        Selain itu, menurut Syarbini dan jumhur ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika seandainya benda wakaf itu bisa diambil manfaatnya dengan menjadikan sebagai kayu bakar, maka boleh memanfaatkannya dengan cara tersebut.  Senada dengan pendapat Imam Syafi’i pribadi, menyatakan bahwa menjual dan mengganti benda wakaf tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun dan hanya boleh digunakan dalam bentuk lain seperti sebagai kayu bakar.[38]
       Begitu juga kutipan pernyataan Ibnu Hajar Al-Haitami bahwa :
“Bahwasanya jual beli itu terjadi setelah ta’bir atau memberikan barang (yang dimilikinya kepada orang lain/ pembeli), berarti pokok (wakaf) itu selamanya dimiliki/ditahan dan tidak digantikan/dijual dengan sesuatu yang lain, maka seorang nadzir tidaklah memiliki kuasa (kepemilikan) dan tidak boleh menghilangkan (pokok) nya. Dan disebutkan dalam khabar (hadits) shahih bahwa janganlah menjual sesuatu (barang) selain dari apa-apa yang kamu miliki.”[39]
       Sedangkan Al-Mawardi berpendapat bahwa benda wakaf tidak bergerak tidak boleh dijualbelikan, dikarenakan masih ada kemungkinan untuk diperbaiki. Adapun jika benda wakaf berupa benda bergerak yang tidak bisa memberikan manfaat lagi, maka dalam hal ini senada dengan pendapat Al-Ramli bahwa penjualan dan penukarannya diperbolehkan untuk menghilangkan kemubadziran. [40]
2.      Madzhab Maliki
       Dalam menghukumi penjualan benda wakaf, madzab Maliki membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak. Pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Maliki adalah boleh menjual benda wakaf bergerak. Hal yang demikian dapat dilakukan jika benda yang dimaksud sudah tidak dapat diambil manfaatnya lagi seperti baju yang rusak. Namun selama benda wakaf masih dapat diambil manfaatnya meskipun bukan orang yang dituju sebagai orang yang berhak menerima wakaf, maka hal itu tidak diperbolehkan untuk dijual seperti buku wakaf yang sudah tidak dipakai lagi boleh diberikan kepada orang lain untuk menggunakannya tanpa harus menjualnya.[41]
       Sama hal nya dengan barang wakaf yang membutuhkan biaya perawatan yang besar maka boleh dijual dan diganti dengan barang yang tidak membutuhkan biaya perawatan yang memiliki spesifikasi sama atau minimal menyerupai barang wakaf asli. Seperti contoh kuda yang perlu perawatan diganti dengan senjata lain yang sama-sama bisa digunakan perang.[42]
       Adapun berkaitan dengan benda wakaf tidak bergerak, maka dalam hal ini para ulama madzhab Maliki secara tegas melarang untuk menjualnya kecuali dalam keadaan darurat seperti tanah wakaf yang diperlukan sebagai pelebaran jalan.[43] Maka dalam keadaan yang sedemikian rupanya boleh benda wakaf itu diperjualbelikan.
       Jika benda wakaf tidak bergerak berupa masjid, maka sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Kalabi bahwa madzhab Maliki bersepakat atas kemutlakan dilarangnya  penjualan masjid yang diwakafkan.[44]  Akan tetapi boleh dilakukan penukaran dengan benda yang sejenis. Misal, masjid dengan masjid dalam rangka melestarikan nilai wakaf dari masjid yang lama.[45]
       Sedangkan selain masjid, madzhab Maliki melarang dengan ketat penjualan benda tersebut selama masih bisa diambil manfaatnya atau benda yang dalam keadaan tidak bisa memberikan manfaat akan tetapi masih ada kemungkinan bisa memberikan manfaat di masa yang akan datang.[46]
       Adapun jika tidak ada harapan lagi untuk bisa diambil manfaatnya dikemudian hari, maka dalam hal ini ada yang membolehkan jika berada di luar kota, karena memiliki kesulitan dalam perbaikannya. Kebolehan tersebut dengan mengqiyaskan pada pakaian yang telah usang. Namun jika berada di dalam kota maka benda wakaf itu tidak boleh dijual, karena ada kemungkinan untuk diperbaiki.[47]
3.      Madzhab Hambali
       Dalam pendapat madzhab Hambali mengatakan bahwa hukum asal menjual benda wakaf adalah haram, tetapi hal itu diperbolehkan dalam kondisi darurat demi menjaga tujuan wakaf, yakni agar benda wakaf dapat dimanfaatkan oleh umat. [48] Seperti benda wakaf rusak dan tidak menghasilkan apa-apa serta tidak dapat memberikan manfaat lagi bagi penerima wakaf, maka diperbolehkan untuk dijual dengan hasil penjualannya dibelikan benda lain sebagai gantinya.[49]
       Termasuk dalam hal ini masjid yang rusak atau berada di daerah yang menyebabkan terhalangnya jamaah untuk menggunakannya, juga dapat diperjual belikan menurut pandangan ulama madzhab Hambali.[50]
       Ibnu Qudamah menyatakan pendapatnya dengan didasarkan pada kemaslahatan yang ada di dalamnya, dimana sangatlah tidak baik jika benda wakaf yang telah rusak dan tidak bisa memberikan manfaat lagi dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan positif terhadapnya. Sebagaimana kutipan perkataannya bahwa:
“Jika barang wakaf rusak, seperti rumah yang roboh, tanah yang gersang dan tak mungkin disuburkan kembali, atau masjid di suatu kampung yang semua penghuninya telah pindah sehingga tidak dipergunakan lagi atau terlalu sempit untuk menampung jama’ah serta tidak mungkin diperluas, maka benda-benda tersebut boleh dijual.”[51]

       Dari pernyataan di atas, dapat dikatakan bahwa benda wakaf yang tidak dapat digunakan lagi baik itu karena rusak, tidak digunakan lagi, atau tidak dapat diambil manfaatnya lagi dapat diperjual belikan.
       Dalam hal penjualan masjid, dalam madzhab Hambali ada yang membolehkannya sebagaimana pendapat Ibnu Taymiyah yang menyatakan bahwa jika masjid rusak dan tidak mungkin lagi difungsikan, maka boleh dijual dan hasilnya untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Karena jika yang asal tidak dapat mencapai tujuannya, maka diganti dengan benda lainnya. Misal membangun masjid baru yang lebih layak bagi masyarakat setempat, maka masjid yang lama dapat dijual.
       Selain itu, ada pendapat dalam madzhab Hambali yang melarang penjualan masjid. Hal ini merujuk pada adanya riwayat yang melarang penjualan masjid, seperti perkataan  Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Said bahwa masjid tidak boleh dijual, yang dibolehkan hanya pemindahan perlengkapan yang terdapat di dalamnya.[52]
       Dalam mazhab Hambali juga diterangkan bahwa yang berhak melakukan penjualan atau penukaran benda wakaf adalah hakim, jika wakaf tersebut ditujukan untuk umum. Namun jika wakaf tersebut ditujukan untuk orang-orang tertentu, maka yang berhak adalah Nadzir dengan memperoleh izin sebelumnya dari hakim.[53]
4.      Madzhab Hanafi
       Dalam madzhab Hanafi, Ibdal dan Istibdal boleh dilakukan oleh siapa saja, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Pendapat mereka menitikberatkan pada kemaslahatan dan aspek kemanfaatan yang ada pada benda wakaf. [54]
       Kebolehan tersebut dapat dilakukan dalam tiga kategori yang berbeda tentang keduanya yaitu: Pertama, ibdal atau istibdal disyaratkan oleh waqif. Kedua, ibdal/istibdal tidak disyaratkan oleh waqif, baik ia memang tidak menyinggung sama sekali atau jelas-jelas melarangnya. Sedangkan di sisi lain, kondisi mauqûf (benda wakaf) sudah tidak dapat difungsikan dan dimanfaatkan lagi. Ketiga, ibdal/istibdal tidak disyaratkan oleh waqif, sedangkan mauqûf masih dalam keadaan terurus dan berfungsi, tetapi ada barang pengganti yang dalam kondisi menjanjikan.[55]
       Sebagian ulama madzhab Hanafi memberikan beberapa persyaratan atas diperbolehkannya menjual atau mengganti benda wakaf, yaitu:
a.       Penjualan tidak boleh mengandung unsur penipuan
b.      Tidak boleh dijual kepada orang yang tidak diterima kesaksiannya (fasiq), dikarenakan takut terdapat unsur penipuan di dalamnya.
c.       Pengelola wakaf tidak boleh menjualnya pada orang yang memberikan hutang padanya, dikarenakan khawatir pengelola wakaf menghabiskan harta wakaf tersebut dan tidak mampu membayar untuk melunasi hutang-hutangnya.
d.      Jika melakukan penggantian terhadap benda wakaf, maka gantinya harus benda tidak bergerak agar tidak dihabiskan oleh pengelola wakaf.
e.       Jika penukaran benda wakaf berupa rumah dengan rumah, maka hanya boleh dilakukan jika berada dalam satu wilayah.[56]
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya penjualan benda wakaf dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan atas kebolehan untuk menjualnya dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Di sisi lain untuk melakukan perubahan atau pengalihan benda wakaf, Indonesia memiliki peraturan yang ditentukan dalam perundang-undangan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan pengajukan permohonan persetujuan yang dilengkapi dengan alasan yang benar.[57] Ketentuan tersebut sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan, tepatnya Pasal 41 ayat (2).[58]

H.       Nadzir Wakaf
Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Sebagai pengelola dan pengembang harta wakaf, nadzir dapat berupa perorangan atau organisasi (badan hukum) yang lebih berpotensi baik terhadap perkembangan harta wakaf itu sendiri. Menurut Achmad Djunaidi dan kawan-kawan, parameter nadzir profesional adalah amanah (dapat dipercaya), shiddiq (jujur), fathanah (cerdas), dan tablig (transparan) dalam melakukan tugasnya.[59]
Adapun tugas nadzir tertera dalam Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004 bahwa tugas nadzir diantaranya adalah mengawasi, melindungi dan melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.[60]









[1] Deprtemen Agama, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama RI, 2007), hlm. 1.
[2] Wahbah Zuhayly, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. 8 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985), hlm. 153-155.
[3] Departemen Agama, al-Quran Perkata dan Tajwid Warna Rabbani, hlm. 63.
[4] Abdillah, Lubaabut Tafsir min Ibni Katsiir, dalam Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3, ed. M. Abdul Ghoffar, et. Al. (Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2003), hlm. 91-92.
[5] Departemen Agama, al-Quran Perkata dan Tajwid Warna Rabbani, hlm. 28.
[6] Abdillah, Lubaabut Tafsir min Ibni Katsiir, dalam Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, ed. M. Abdul Ghoffar, et. Al. (Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2003), hlm. 330-331.
[7] Muslim, Shahih Muslim 2, hlm. 71-72.
[8] Departemen Agama RI, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama RI, 2007), hlm. 12.
[9] Ibid.
[10] Muhammad Abdul Aziz al-Halawi, Fatawa wa Aqdhiyah Amiril Mu’minin Umar ibn al-Khatthab, dalam Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khatthab Ensiklopedia Berbagai Persoalan Fiqih, ed. M. Zubair Suryadi Abdullah, (Surabaya: Risalah Gusti, 2003), hlm. 392.
[11] Wahbah Zuhayly, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, hlm. 159.
[12] Faishal Haq dan A. Saiful Anam, Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, (Pasuruan: PT. Garoeda Buana Indah, 1993), hlm. 17-18.
[13] H. Asyumi A. Rahman, dkk., Ilmu Fiqih 3, cet. 2 (Jakarta: Departemen Agama RI, 1986), hlm. 212.
[14] Departemen Agama RI, Fiqih Wakaf, hlm. 25-28.
[15] Faishal Haq dan A. Saiful Anam, Hukum Wakaf , hlm. 24-26.
[16] Ibid, hlm. 26-28.
[17] Departemen Agama, Ilmu Fiqh 3, hlm. 212-218.
[18] Ibid, hlm. 28-29.
[19] Faishal Haq dan A. Saiful Anam, Hukum Wakaf, hlm. 22.
[20] Ibid, hlm. 22-23.
[21] Faishal Haq dan A. Saiful Anam, Hukum Wakaf dan, hlm. 3.
[22] Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhori, Shohih Bukhori 2, dalam Ensiklopedia 2 Shahih Bukhori 2, ed. Subhan Abdullah, et. Al, (Jakarta: Almahira, 2012), hlm. 148.
[23] Faishal Haq dan A. Saiful Anam, Hukum Wakaf, hlm. 3-6.
[24] Muhammad Abdul Aziz al-Halawi, Fatawa wa Aqdhiyah Amiril Mu’minin Umar ibn al-Khatthab,  hlm. 392.
[25] Ibid.
[26] Isfandiar, “Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum  Nasional”, hlm. 53-54.
[27] Faishal Haq, Hukum Wakaf, hlm. 12.
[28] Abu Bakar Ahmad bin Husain bin Ali al-Baihaqy, al-Sunan al-Kabir Juz 6, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), hlm. 268.
[29] Isfandiar, “Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum  Nasional”, hlm. 54.
[30] Suchamdi, “Eksistensi (Qabul) Penerimaan Dalam Akad Wakaf”, Justitia Islamica, 2 (Desember, 2012), hlm. 32.
[31] Isfandiar, “Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum  Nasional”,  hlm. 54.
[32] Ibid, hlm. 13.
[33] Lukman Haji Abdullah, “Istibdal Harta Wakaf Dari Perspektif Mazhab Syafi‘E, hlm. 74-75.
[34] Ibid.
[35] Ayudin, ““Hukum Jual Beli Harta Wakaf Dalam Perspektif Empat Imam Madzhab (Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Shafi’i dan Imam Hambali)”, Maqosid, 2 (Juli, 2016), hlm.  67.
[36] Dahlia Haliah Ma’u, “Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha Sunni Tentang Ibdâl Dan Istibdâl Benda Wakaf”, Al-‘Adalah, 1 (Juni, 2016), hlm. 57.
[37] Ayudin, “Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 67-68.
[38] Ibid.
[39] Nurhasanah dan Suprihatin, “Jual Beli Harta Benda Wakaf Menurut Madzhab Syafi’i: Studi Analisis Pemikiran Ibnu Hajar al-Haitami”, Maslahah, 2 (November, 2015), hlm. 12.
[40] Dahlia, “Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 57.
[41] Ayudin, “Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 69-70.
[42] Dahlia, “Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 56.
[43] Ayudin, “Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 71.
[44] Ibid, hlm. 56.
[45] Helmi Karim, Fiqih Muamalah, Ed. 1, Cet. 2 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 115.
[46] Dahlia, “Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha”, hlm.56.
[47] Ibid, hlm. 71-72.
[48] Ayudin, “Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 74.
[49] Dahlia, “Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 57.
[50] Ayudin, “Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 73.
[51] M. Khoirul Hadi Al-Asy’ari, “Pandangan Ibn Qudamah Tentang Wakaf, hlm. 60.
[52] Dahlia, “Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 57-58.
[53] Ayudin, “Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 74-75.
[54] Ibid, hlm. 75.
[55] Dahlia, “Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 55-56.
[56] Ayudin, “Hukum Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 75-76.
[57] Depatemen Agama, Fiqih Wakaf, hlm. 81.
[58] Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, (Jakarta: t.p., 2004), hlm. 10.
[59] Abdurrahman Kasdi, “Peran Nadzir Dalam Pengembangan Wakaf”, Ziswaf, 2 (Desember, 2015), hlm. 215-218.
[60] Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, hlm. 4.


×
Berita Terbaru Update