Wakaf : "Kenali dan Amalkan Aku, Pahala Bagimu Tak Pernah Putus Meski Kematian Memisahkan Kita"
| Gambar diambil di stiudialhimah |
Oleh : Mohammad Suyudi
======================================================
A.
Pengertian
Wakaf
Secara etimologi kata wakaf berasal dari bahasa Arab waqafa, yang
artinya menahan, berhenti, diam ditempat atau tetap berdiri.[1] Waqafa dalam bahasa Arab memiliki arti
yang sama dengan kata habasa, yang
artinya menahan. Begitu juga dengan kata
al-waqfu, dalam bahasa Arab memiliki makna yang sama dengan kata al-tahbis
dan kata al-tasbil, yaitu:
اَلوَقْفُ بِمَعْنى
التَّحْبِيْس والتَّسْبِيْل.
“Menahan, menahan harta untuk diwakafkan,
tidak dipindah milikkan”
Adapun secara terminologi, terdapat beberapa definisi dari berbagai
ulama sebagai berikut: [2]
1.
Abu
Hanifah
حَبْسُ الْعَيْن عَلَى
حُكْمِ مِلْكُ الْوَاقِفِ وَالتَّصَدَّقَ بِالْمَنْفَعَةِ عَلَى جُهَّةِ الْخَيْر.
“Menahan suatu
benda yang menurut hukum tetap milik orang yang mewakafkan dan menyedekahkan
manfaatnya untuk tujuan kebaikan”.
2.
Syafi’i
dan Ahmad bin Hambal
حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ
الْاِنْتِفَاعُ بِهِ، مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ، بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ فِي
رَقَبَتِهِ مِنَ الْوَاقفِ وَغَيرِهِ، عَلَى مُصَرِّفُ مُبَاحٌ
مَوْجُودٌ-أَوبِصَرف ريعهِ عَلَى جُهَّةِ بِرٍّ وَخَيْرٍ-تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ
تعالى.
“Menahan harta
yang dapat diambil manfaatnya serta kekal zatnya dengan lepas penguasaan waqif
dan dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama atau dilakukan
untuk jalan kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Taala”.
3.
Maliki
جُعِلَ الْمَالِك
مَنْفَعَة مَمْلُوكَة، وَلَوكَانَ مَمْلُوكاً بِأُجْرَةِ، أَوجعلَ غَلَتِهِ
كَدَرَاهِم، لِمُسْتَحَقِّ، بِصِغَةٍ، مُدَّة مَا يَرَاهُ الْمُحَبَّس.
“Pemilik harta
menjadikan manfaat harta yang dimilikinya, walaupun yang dimilikinya berupa
upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti uang, wakaf
dilakukan dengan diucapkan untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan
pemilik”.
Dari berbagai difinisi yang telah dijelaskan di atas dapat
disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan
suatu benda yang kekal zatnya dan memberikan manfaatnya kepada orang
lain dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Taala. Di mana dalam hal ini menurut
pandangan madzhab Hanafi tidak melepaskan kepemilikan seseorang terhadap benda
tersebut dan boleh dalam jangka waktu tertentu menurut madzhab Maliki.
B.
Dasar
Hukum Wakaf
Adapun dasar hukum disyariatkannya wakaf itu sendiri adalah sebagai berikut:
1.
Al-Quran
Dalam Al-Quran dasar hukum wakaf tertera dalam surah Al-Imran ayat
92:
لَنْ تَنَالُوا
الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّون، وَمَا تُنْفِقُوا مِن شَيْءٍ
فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ.
“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
(Q.S. Al-Imran : 92).[3]
Ayat di atas dijadikan landasan hukum wakaf oleh para ulama
dikarenakan setelah turunnya ayat tersebut banyak para sahabat Nabi Muhammad
Shallallahu Alaihi Wasallam melakukan wakaf.[4]
Selain itu, dalil lainnya juga terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat
177, yakni:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ
تُوَلُّوا وُجُهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ
أٰمَنَ بِاللهِ وَالْيَوُمِ الْأَخِرِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالْكِتٰبِ
وَالنَّبِيِّيْنَ وَأٰتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِى الْقُربَى وَالْيَتٰمٰى
وَالْمَسَكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّا ئِلِيْنَ وَفِى الرِّقَابِ
وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَأٰتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا
عٰهَدُوا، وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِ،
أُلٰئِكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوا، وَأُلٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ.
“Bukanlah menghadapkan
wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya
kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat,
kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan
orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan
shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia
berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam
peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah
orang-orang yang bertakwa”. (Al-Baqarah :
177).[5]
Dalam ayat di atas terdapat kalimat wa ata al-mala ala hubbihi (memberikan
bagian harta yang kamu cintai), yang salah satunya adalah wakaf. Sebagaimana
Ibnu Katsir mengaitkan ayat di atas dengan ayat tentang wakaf yang tertera pada
surah Al-Imran ayat 92.[6]
2.
Al-Sunnah
Adapun dasar hukum dari sunnah adalah hadits Rasulullah yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, yaitu:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ:
إذَا مَاتَ الْإِنْسَانَ إِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّامِنْ ثَلَاثَةٍ: إَلَّا
مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَووَلَدٍ صَالِحٍ
يَدْعُوْلَهُ. (رواه مسلم).
“Jika manusia
meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh
baginya”. (HR. Muslim).[7]
Dari hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam di atas, wakaf
termasuk dalam kategori sedekah jariyah. Sebagaimana penafsiran para ulama yang
dikemukakan oleh Imam Muhammad Ismail al-Kahlani bahwa:
ذَكَرَهُ فِي بَابِ الْوَقْفِ
لِأَنَّهُ فَسَّرَ الْعُلَمَاء الصَّدَقَةُ الْجَارَيَةِ بِالْوَقْفِ.
“Hadits
tersebut dikemukakan dalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf”.[8]
Adapun dasar hukum lainnya adalah hadits Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim d ari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, yakni:
وَعَنْ إِبْنُ عُمَرَ
رَضِىَ اللهُ عَنْه قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ، فَأَتَ النَبِىَّ
صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرْهُ فِيْهَا، فَقَالَ:يَارَسُولَ
اللهِ! إِنِّى أَصَبْتُ أَرْضاً بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً هُوَ قَطُّ
أَنْفُسُ عِنْدِى مِنْهُ. قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَّقْتَ
بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقْ بِهَا عُمَرَ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا
وَلَايُبْتَاعُ وَلَايُورَثُ وَلَاتُوْهَبُ. قَالَ: فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى
الْفُقَرَاءِ وَفِى الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ
السَّبَيْلِ وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنِ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا
بِالْمَعْرُوفِ، أَوْيُطْعِمَ صَدِيقًا، غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ. (متفق عليه).
“Dari Ibnu Umar, ia berkata:
“Umar Radliyallahu Anhu memperoleh bagian tanah
di Khaibar, kemudian menghadap pada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk meminta petunjuk dalam
mengurusnya”. Umar berkata: “Yaa Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di
Khaibar yang menurutku aku belum pernah memperoleh tanah yang lebih baik dari
pada itu”. Rasulullah bersabda: “jika engkau mau, tahanlah asalnya dan
sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Lalu Umar mewakafkannya dengan syarat
pokoknya tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan”. Ibnu Umar berkata:
“Umar menyedekahkan hasilnya pada kaum fakir, kaum kerabat, para hamba sahaya,
orang yang berada dijalan Allah, ibnu sabil, dan tamu”. Tidak ada dosa bagi
pengelolanya untuk mengambil hasilnya dengan sepantasnya dan memberi makan
sahabat, namun dengan tidak menyimpannya.” (H.R. Bukhori
dan Muslim).[9]
Dari
hadits di atas sudah jelas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
memberikan anjuran pada Umar untuk mewakafkan tanahnya di Khaibar, yang mana
hal ini dikenal dalam sejarah bahwa hal itu merupakan wakaf pertama kali.[10]
C.
Rukun
dan Syarat Wakaf
Dalam melakukan perbuatan wakaf, ada beberapa rukun dan syarat
khusus yang melekat pada rukun tersebut yang tentunya harus terpenuhi dalam
melakukan perbuatan hukum wakaf itu sendiri. Menurut jumhur ulama ada empat
rukun dalam wakaf, yakni sebagai berikut:[11]
1.
Waqif (Orang yang Mewakafkan)
Waqif merupakan subjek yang melakukan wakaf, yakni
orang yang memiliki harta dan mewakafkan hartanya. Adapun syarat-syarat waqif
diantaranya adalah:[12]
a.
Merdeka,
yakni waqif bukanlah seorang budak. Hal ini dikarenakan seorang budak
tidak memiliki hak milik, dan bahkan dirinya pun merupakan milik tuannya. [13]
b.
Berakal
sehat, yakni orang yang memiliki akal sempurna dan tidak gila dan bukan orang
yang lemah mental (idiot), berubah akal karena usia, sakit atau
kecelakaan.
c.
Dewasa
(baligh), yakni bukan anak-anak. Hal ini karena anak-anak dianggap tidak
memiliki kecakapan dalam melakukan akad dan dalam melepaskan hak miliknya.
d.
Tidak
berada di bawah pengampuan, baik karena boros atau karena lalai. Namun berdasarkan
istihsan hukumnya tetap sah, sebab fungsi adanya pengampuan itu sendiri untuk
menjaga harta wakaf agar tidak digunakan oleh si waqif dan menjaga
dirinya agar tidak menjadi beban bagi orang lain.
2.
Mauquf
(Benda Wakaf)
Mauquf adalah objek
yang dijadikan sebagai benda wakaf. Benda yang akan diwakafkan oleh seseorang
harus memenuhi syarat-syarat mauquf ,
yaitu sebagai berikut: [14]
a.
Harta
yang diwakafkan harus mutaqawwam, yakni harta yang dapat disimpan dan
halal untuk digunakan dalam keadaan normal (bukan dalam keadaan darurat).
b.
Benda
yang diwakafkan telah diketahui dengan yakin. Tidak sah wakaf yang belum jelas,
seperti contoh perkataan orang: “Saya wakafkan sebagian tanah saya”.
c.
Benda
yang diwakafkan adalah milik waqif, dikarenakan wakaf adalah pelepasan
hak milik.
d.
Terpisah
(bukan milik bersama), yakni harta bersama yang belum dibagi-bagikan tidak sah
hukumnya jika diwakafkan seperti harta warisan.
3.
Mauquf alaih (Tujuan Wakaf)
Mauquf alaih adalah
orang atau badan hukum atau tempat-tempat tertentu yang berhak menerima harta
wakaf. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut: [15]
a.
Harus
dinyatakan dengan jelas dalam ikrar wakaf agar diketahui dengan jelas
peruntukannya.
b.
Tujuan
wakaf harus untuk ibadah dan untuk taqarrub pada Allah Taala. Ulama
Hanafi menyatakan bahwa mauquf 'alaih (tujuan wakaf) harus ditujukan
untuk ibadah menurut pandangan Islam dan menurut keyakinan waqif. Adapun
menurut ulama Maliki, mauquf 'alaih harus untuk ibadah menurut pandangan
waqif. Sedangkan menurut ulama Syafi'i dan Hambali, mauquf 'alaih harus
untuk ibadah menurut pandangan Islam saja.
4.
Shighat
(Ikrar Wakaf)
Shighat adalah
pernyataan yang berupa ucapan,tulisan atau isyarat dari orang yang berakad
untuk menyatakan kehendak dan keinginannya. Syarat-syarat shighat adalah
sebagai berikut: [16]
a.
Shighat
harus munjazah (terjadi
seketika/selesai), yakni dengan adanya shighat ijab wakaf sudah
terlaksana seketika itu.
b.
Shighat
tidak diikuti syarat palsu (bathil)
yang menentang kelaziman wakaf. Misalnya ucapan seseorang: “Saya wakafkan
tanah ini dengan syarat jika saya butuh bahwa saya boleh menjualnya kapanpun
saya kehendaki”.
c.
Shighat
tidak diikuti pembatasan waktu
tertentu, yakni wakaf harus untuk selama-lamanya.
d.
Shighat
tidak mengandung suatu pengertian
untuk mencabut kembali wakaf yang telah dilakukan.
Dari beberapa syarat yang melekat pada rukun-rukun wakaf di atas,
secara umum syarat-syarat tersebut dapat disimpulkan ke dalam beberapa syarat,
yakni wakaf harus untuk selama-lamanya, tidak boleh dicabut kembali,
kepemilikannya tidak boleh dipindah tangankan dalam bentuk apapun, dan pengelolaan
serta penggunaannya harus sesuai dengan tujuan wakaf. [17]
Di sisi lain syarat yang ditentukan oleh jumhur ulama di atas,
madzhab Maliki menentangnya dengan menyatakan bahwa wakaf tidak disyaratkan
untuk selama-lamanya, tidak harus bebas dari syarat tertentu, dan tidak harus
ditentukan penggunaannya.[18]
D.
Benda
Yang Dapat Diwakafkan
Para fuqaha’ sepakat tentang sahnya mewakafkan benda tidak
bergerak dikarenakan dapat diambil manfaatnya secara tetap dan kekal.[19]
Adapun benda bergerak, terdapat beberapa pendapat di mana madzhab Hanafi
menyatakan bahwa boleh mewakafkan benda bergerak dengan ketentuan:
1.
Hubungannya
sangat erat dengan benda tidak bergerak, seperti bangunan dan pohon-pohonan.
2.
Sesuatu
yang khusus disediakan untuk kepentingan benda tidak bergerak, seperti alat
pembajak.
Sedangkan madzhab Maliki menyatakan bahwa boleh mewakafkan segala
sesuatu yang dapat memberikan manfaat baik untuk selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu.
Selaras dengan madzhab Syafi’i yang membolehkan mewakafkan segala
sesuatu yang memiliki sifat kekal manfaatnya atau tidak hanya sekali pakai.
Begitu juga menurut madzhab Hambali bahwa barang yang sah dijual belikan maka
barang tersebut juga sah diwakafkan, sedang dzat barangnya kekal. [20]
E.
Macam-Macam
Wakaf
Wakaf sebagai amal jariyah terbagi ke dalam dua macam sebagai
berikut:
1.
Wakaf
Ahli
Wakaf Ahli disebut juga sebagai wakaf dzurri,
yakni wakaf yang peruntukannya ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang
atau lebih, baik dari pihak keluarga si waqif atau bukan.[21]
Wakaf semacam ini telah dilakukan oleh
Abu Thalhah berupa tanah di Bairuha’, sebagaimana kutipan hadits menyatakan
bahwa:
قَال رَسُولُ اللّٰهِ
صلى الله عليه وسلَّم : بَخْ ذٰلِكَ مَالٌ رَابِحٌ، ذٰلِكَ مَالٌ رَابِحٌ، وَقَد
سَمِعْتُ مَا قُلْتُ، وَ إِنِّى أَرَى اَنْ تَجْعَلَهَا فِى الْأَقْرَبِيْنَ.
قَالَ أَبُو طَلْحَةَ : أَفْعَلُ يَا رَسُولَ اللّٰه، فَقَسَمَهَا أَبُو طَلْحَةَ
فِى أَقَارِبِهِ وَبَنِى عَمِّهِ. (متّفق
عليه).
“Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “Waaah, itu adalah harta yang
mengalirkan pahala, itu adalah harta yang mengalirkan pahala!, aku telah
mendengar apa yang telah engkau katakan, menurutku lebih baik engkau sedekahkan
untuk kerabat-kerabatmu”. Abu Thalhah berkata: “Wahai Rasulullah, aku akan
melakukannya”. Abu Thalhah pun membagikannya pada kerabat dan anak-anak
pamannya.” (Muttafaq Alaih).[22]
Dalam melakukan wakaf ahli, terdapat dua
kebaikan yaitu waqif akan mendapatkan kebaikan dari perbuatannya dalam
melakukan ibadah wakaf dan mendapatkan kebaikan dari silaturrahimnya. Di sisi lain
wakaf ahli memiliki kelemahan, yakni akan menimbulkan masalah jika penerima
wakaf sudah tiada atau memiliki banyak keturunan yang akan menyulitkan dalam
pembagiannya.[23]
2.
Wakaf
Khairi
Wakaf khairi adalah wakaf yang
peruntukannya untuk umum, baik dalam hal keagamaan atau pun untuk hal
kemasyarakatan. Seperti wakaf untuk pembangunan masjid dan lain sebagainya.
Jenis wakaf ini sebagaimana wakaf yang dilakukan oleh Umar sebagaimana tercatat
hal itu merupakan wakaf pertama kali dalam sejarah. [24]
Ditinjau dari penggunaannya, wakaf jenis
ini lebih banyak manfaatnya dari pada wakaf ahli. Hal ini dikarenakan banyak
orang yang bisa menggunakan manfaat dari pada benda wakaf yang diwakafkan dan
bahkan tidak dilarang apabila waqif juga ikut serta dalam menggunakannya
dalam kadar yang tidak berlebihan. [25]
F.
Kedudukan
Harta (Benda) Wakaf
Menurut ulama madzhab Hanafi bahwa benda wakaf tetap milik orang
yang mewakafkan. Bahkan dibenarkan waqif menarik kembali benda yang
diwakafkannya dan dapat menjual benda tersebut serta dapat diwariskan jika si waqif
meninggal dunia.[26]
Pendapat di atas didasarkan pada hadits yang dinilai maudlu’ oleh
Abu Muhammad, dikarenakan
terdapat perawi yang tidak ada kebaikan (tidak tahu) tentang hadits tersebut.[27] Adapun
hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:
عَنْ إِبْنِ عَبَّاسٍ
أنَّهُ قَالَ : لَمَّا نُزِلَتِ الْفَرَائِضُ فِى سُورَةِ النِّسَاءِ، قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: لَاحَبْسَ بَعْدَ سُورَةِ
النِّسَاءِ. (رواه ألبيهقى)
“Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Setelah ayat tentang faraidl dalam surah an-Nisa’
turun, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersbada: Tidak ada wakaf setelah
turunnya surah an-Nisa’.” (HR.
Al-Baihaqi).[28]
Senada dengan pendapat ulama madzhab Maliki bahwa benda yang
diwakafkan oleh seseorang tidak melepaskan kepemilikannya jika berupa
wakaf sementara (muaaqqat), hanya saja ia tidak diperbolehkan melakukan
tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya kepada orang lain.[29]
Berbeda jika wakaf dalam jangka untuk selama-lamanya (wakaf mu’abbad),
maka kepemilikan benda wakaf tersebut terlepas dari pihak waqif.[30]
Sedangkan ulama Syafi’i, Hambali dan sebagian ulama Hanafi memiliki
pendapat yang sama bahwa benda wakaf terputus kepemilikannya dari si waqif
dan menjadi milik Allah Taala atau milik umum. Sehingga tidak dapat diwariskan
jika waqif meninggal dunia.[31]
Pendapat di atas didasarkan
pada pemikiran Umar atas saran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk
menahan asal benda wakaf. Di mana Umar bin Khatthab menyimpulkan atas saran
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tersebut dengan menyatakan bahwa
dzat benda wakaf itu sendiri tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.[32]
Ulama
Syafi’i menetapkan beberapa prinsip terkait dengan benda wakaf. [33]
Prinsip adalah bahwa benda wakaf tidak dapat dijual, dihibahkan dan diwariskan
dan benda wakaf tidak boleh ditarik kembali serta manfaatnya diperutukkan dalam
hal yang baik-baik.
Selain itu mereka juga berdasarkan pada kelangsungan amalan wakaf sejak
zaman sahabat, tabi’in, tabi’ al-tabi’in yang pada dasarnya benda
wakaf bukanlah milik perorangan.[34]
G.
Menjual
dan Menukar Benda Wakaf
Ada dua istilah dalam pembahasan penjualan dan penukaran benda
wakaf, yaitu Ibdal dan Istibdal. Ibdal adalah perbuatan menjual
benda wakaf untuk membeli benda lain sebagai ganti dari benda wakaf tersebut.
sedangkan Istibdal adalah perbuatan menjadikan benda tertentu sebagai
pengganti benda wakaf asli yang telah dijual.
[35]
Adapun pendapat berbagai madzhab tentang menjual dan menukar benda
wakaf adalah sebagai berikut:
1.
Madzhab
Syafi’i
Dalam pandangan madzhab Syafi’i,
mayoritas mereka melarang penjualan maupun penukaran benda wakaf. Menurut
mereka benda wakaf tetap harus diambil manfaatnya sampai benar-benar habis.
Bahkan jika benda wakaf telah rusak, menurut Imam Nawawi benda wakaf tersebut
dibiarkan begitu saja. [36]
Imam Syairazi berkata dalam sebuah
kutipan bahwa:
“Jika
seseorang mewakafkan masjid yang menjadi rusak seiring berjalannya waktu,
sehingga tidak bisa digunakan untuk shalat maka masjid itu tidak boleh
dikembalikan kepada pemilik asalnya. Juga tidak boleh diperjualbelikan. Karena
ia telah menjadi milik Allah Taala”.[37]
Selain itu, menurut Syarbini dan jumhur ulama dari kalangan madzhab
Syafi’i menyatakan bahwa jika seandainya benda wakaf itu bisa diambil
manfaatnya dengan menjadikan sebagai kayu bakar, maka boleh memanfaatkannya
dengan cara tersebut. Senada dengan
pendapat Imam Syafi’i pribadi, menyatakan bahwa menjual dan mengganti benda
wakaf tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun dan hanya boleh digunakan dalam
bentuk lain seperti sebagai kayu bakar.[38]
Begitu juga kutipan pernyataan Ibnu
Hajar Al-Haitami bahwa :
“Bahwasanya
jual beli itu terjadi setelah ta’bir atau memberikan barang (yang dimilikinya
kepada orang lain/ pembeli), berarti pokok (wakaf) itu selamanya
dimiliki/ditahan dan tidak digantikan/dijual dengan sesuatu yang lain, maka
seorang nadzir tidaklah memiliki kuasa (kepemilikan) dan tidak boleh
menghilangkan (pokok) nya. Dan disebutkan dalam khabar (hadits) shahih bahwa janganlah
menjual sesuatu (barang) selain dari apa-apa yang kamu miliki.”[39]
Sedangkan Al-Mawardi berpendapat bahwa
benda wakaf tidak bergerak tidak boleh dijualbelikan, dikarenakan masih ada
kemungkinan untuk diperbaiki. Adapun jika benda wakaf berupa benda bergerak
yang tidak bisa memberikan manfaat lagi, maka dalam hal ini senada dengan
pendapat Al-Ramli bahwa penjualan dan penukarannya diperbolehkan untuk
menghilangkan kemubadziran. [40]
2.
Madzhab
Maliki
Dalam menghukumi penjualan benda wakaf,
madzab Maliki membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak.
Pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Maliki adalah boleh menjual benda
wakaf bergerak. Hal yang demikian dapat dilakukan jika benda yang dimaksud
sudah tidak dapat diambil manfaatnya lagi seperti baju yang rusak. Namun selama benda wakaf masih dapat diambil
manfaatnya meskipun bukan orang yang dituju sebagai orang yang berhak menerima
wakaf, maka hal itu tidak diperbolehkan untuk dijual seperti buku wakaf yang sudah tidak dipakai
lagi boleh diberikan kepada orang lain untuk menggunakannya tanpa harus
menjualnya.[41]
Sama hal nya dengan
barang wakaf yang membutuhkan biaya perawatan yang besar maka boleh dijual dan
diganti dengan barang yang tidak membutuhkan biaya perawatan yang memiliki
spesifikasi sama atau minimal menyerupai barang wakaf asli. Seperti contoh kuda
yang perlu perawatan diganti dengan senjata lain yang sama-sama bisa digunakan
perang.[42]
Adapun berkaitan dengan benda wakaf
tidak bergerak, maka dalam hal ini para ulama madzhab Maliki secara tegas melarang
untuk menjualnya kecuali dalam keadaan darurat seperti tanah wakaf yang
diperlukan sebagai pelebaran jalan.[43]
Maka dalam keadaan yang sedemikian rupanya boleh benda wakaf itu
diperjualbelikan.
Jika benda wakaf tidak bergerak berupa
masjid, maka sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Kalabi bahwa madzhab Maliki
bersepakat atas kemutlakan dilarangnya
penjualan masjid yang diwakafkan.[44] Akan
tetapi boleh dilakukan penukaran dengan benda yang sejenis. Misal, masjid
dengan masjid dalam rangka melestarikan nilai wakaf dari masjid yang lama.[45]
Sedangkan selain masjid, madzhab Maliki
melarang dengan ketat penjualan benda tersebut selama masih bisa diambil
manfaatnya atau benda yang dalam keadaan tidak bisa memberikan manfaat akan
tetapi masih ada kemungkinan bisa memberikan manfaat di masa yang akan datang.[46]
Adapun jika tidak ada harapan lagi untuk
bisa diambil manfaatnya dikemudian hari, maka dalam hal ini ada yang
membolehkan jika berada di luar kota, karena memiliki kesulitan dalam perbaikannya.
Kebolehan tersebut dengan mengqiyaskan pada pakaian yang telah usang. Namun
jika berada di dalam kota maka benda wakaf itu tidak boleh dijual, karena ada
kemungkinan untuk diperbaiki.[47]
3.
Madzhab
Hambali
Dalam pendapat madzhab Hambali mengatakan
bahwa hukum asal menjual benda wakaf adalah haram, tetapi hal itu diperbolehkan
dalam kondisi darurat demi menjaga tujuan wakaf, yakni agar benda wakaf dapat
dimanfaatkan oleh umat. [48]
Seperti benda wakaf rusak dan tidak menghasilkan apa-apa serta tidak
dapat memberikan manfaat lagi bagi penerima wakaf, maka diperbolehkan untuk
dijual dengan hasil penjualannya dibelikan benda lain sebagai gantinya.[49]
Termasuk dalam hal ini masjid yang rusak
atau berada di daerah yang menyebabkan terhalangnya jamaah untuk
menggunakannya, juga dapat diperjual belikan menurut pandangan ulama madzhab
Hambali.[50]
Ibnu Qudamah menyatakan pendapatnya
dengan didasarkan pada kemaslahatan yang ada di dalamnya, dimana sangatlah
tidak baik jika benda wakaf yang telah rusak dan tidak bisa memberikan manfaat
lagi dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan positif terhadapnya. Sebagaimana kutipan perkataannya bahwa:
“Jika barang
wakaf rusak, seperti rumah yang roboh, tanah yang gersang dan tak mungkin
disuburkan kembali, atau masjid di suatu kampung yang semua penghuninya telah
pindah sehingga tidak dipergunakan lagi atau terlalu sempit untuk menampung
jama’ah serta tidak mungkin diperluas, maka benda-benda tersebut boleh dijual.”[51]
Dari pernyataan di atas, dapat dikatakan
bahwa benda wakaf yang tidak dapat digunakan lagi baik itu karena rusak, tidak
digunakan lagi, atau tidak dapat diambil manfaatnya lagi dapat diperjual
belikan.
Dalam hal penjualan masjid, dalam
madzhab Hambali ada yang membolehkannya sebagaimana pendapat Ibnu Taymiyah yang
menyatakan bahwa jika masjid rusak dan tidak mungkin lagi difungsikan, maka
boleh dijual dan hasilnya untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Karena
jika yang asal tidak dapat mencapai tujuannya, maka diganti dengan benda
lainnya. Misal membangun masjid baru yang lebih layak bagi masyarakat setempat,
maka masjid yang lama dapat dijual.
Selain itu, ada pendapat dalam madzhab
Hambali yang melarang penjualan masjid. Hal ini merujuk pada adanya riwayat
yang melarang penjualan masjid, seperti perkataan Abu Bakar yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu
Said bahwa masjid tidak boleh dijual, yang dibolehkan hanya pemindahan
perlengkapan yang terdapat di dalamnya.[52]
Dalam mazhab Hambali juga diterangkan
bahwa yang berhak melakukan penjualan atau penukaran benda wakaf adalah hakim,
jika wakaf tersebut ditujukan untuk umum. Namun jika wakaf tersebut ditujukan
untuk orang-orang tertentu, maka yang berhak adalah Nadzir dengan
memperoleh izin sebelumnya dari hakim.[53]
4.
Madzhab
Hanafi
Dalam madzhab Hanafi, Ibdal dan
Istibdal boleh dilakukan oleh siapa saja, baik benda bergerak maupun benda
tidak bergerak. Pendapat mereka menitikberatkan pada kemaslahatan dan
aspek kemanfaatan yang ada pada benda wakaf. [54]
Kebolehan tersebut dapat dilakukan dalam
tiga kategori yang berbeda tentang keduanya yaitu: Pertama, ibdal
atau istibdal disyaratkan oleh waqif. Kedua, ibdal/istibdal
tidak disyaratkan oleh waqif, baik ia memang tidak menyinggung sama
sekali atau jelas-jelas melarangnya. Sedangkan di sisi lain, kondisi mauqûf (benda
wakaf) sudah tidak dapat difungsikan dan dimanfaatkan lagi. Ketiga, ibdal/istibdal
tidak disyaratkan oleh waqif, sedangkan mauqûf masih dalam
keadaan terurus dan berfungsi, tetapi ada barang pengganti yang dalam kondisi
menjanjikan.[55]
Sebagian ulama madzhab Hanafi memberikan
beberapa persyaratan atas diperbolehkannya menjual atau mengganti benda wakaf,
yaitu:
a.
Penjualan
tidak boleh mengandung unsur penipuan
b.
Tidak
boleh dijual kepada orang yang tidak diterima kesaksiannya (fasiq),
dikarenakan takut terdapat unsur penipuan di dalamnya.
c.
Pengelola
wakaf tidak boleh menjualnya pada orang yang memberikan hutang padanya,
dikarenakan khawatir pengelola wakaf menghabiskan harta wakaf tersebut dan tidak
mampu membayar untuk melunasi hutang-hutangnya.
d.
Jika
melakukan penggantian terhadap benda wakaf, maka gantinya harus benda tidak
bergerak agar tidak dihabiskan oleh pengelola wakaf.
e.
Jika
penukaran benda wakaf berupa rumah dengan rumah, maka hanya boleh dilakukan
jika berada dalam satu wilayah.[56]
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya
penjualan benda wakaf dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan atas kebolehan
untuk menjualnya dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Di sisi lain untuk melakukan perubahan atau pengalihan benda wakaf,
Indonesia memiliki peraturan yang ditentukan dalam perundang-undangan bahwa hal
itu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari menteri
atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan
pengajukan permohonan persetujuan yang dilengkapi dengan alasan yang benar.[57] Ketentuan
tersebut sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Perwakafan, tepatnya Pasal 41 ayat (2).[58]
H.
Nadzir Wakaf
Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif
untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Sebagai pengelola
dan pengembang harta wakaf, nadzir dapat berupa perorangan atau
organisasi (badan hukum) yang lebih berpotensi baik terhadap perkembangan harta
wakaf itu sendiri. Menurut Achmad Djunaidi dan kawan-kawan, parameter nadzir
profesional adalah amanah (dapat dipercaya), shiddiq (jujur), fathanah
(cerdas), dan tablig (transparan) dalam melakukan tugasnya.[59]
Adapun tugas nadzir tertera dalam Pasal 11 UU No. 41 Tahun
2004 bahwa tugas nadzir diantaranya adalah mengawasi, melindungi dan
melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan
harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya, serta melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.[60]
[1] Deprtemen Agama,
Fiqih Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Departemen Agama
RI, 2007), hlm. 1.
[2] Wahbah
Zuhayly, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. 8 (Damaskus: Dar al-Fikr,
1985), hlm. 153-155.
[3] Departemen Agama, al-Quran Perkata dan Tajwid Warna Rabbani,
hlm. 63.
[4] Abdillah, Lubaabut Tafsir min Ibni Katsiir, dalam Tafsir Ibnu
Katsir Jilid 3, ed. M. Abdul Ghoffar, et. Al. (Bogor: Pustaka Imam
asy-Syafi’i, 2003), hlm. 91-92.
[5] Departemen Agama, al-Quran Perkata dan Tajwid Warna
Rabbani, hlm. 28.
[6] Abdillah,
Lubaabut Tafsir min Ibni Katsiir, dalam Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, ed.
M. Abdul Ghoffar, et. Al. (Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2003), hlm.
330-331.
[7] Muslim, Shahih Muslim 2, hlm. 71-72.
[8] Departemen Agama RI, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan
Wakaf Departemen Agama RI, 2007), hlm. 12.
[9] Ibid.
[10] Muhammad Abdul
Aziz al-Halawi, Fatawa wa Aqdhiyah Amiril Mu’minin Umar ibn al-Khatthab, dalam Fatwa
dan Ijtihad Umar bin Khatthab Ensiklopedia Berbagai Persoalan Fiqih, ed. M.
Zubair Suryadi Abdullah, (Surabaya: Risalah Gusti, 2003), hlm. 392.
[11] Wahbah
Zuhayly, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, hlm. 159.
[12] Faishal Haq
dan A. Saiful Anam, Hukum Wakaf dan Perwakafan di Indonesia, (Pasuruan:
PT. Garoeda Buana Indah, 1993), hlm. 17-18.
[13] H. Asyumi A.
Rahman, dkk., Ilmu Fiqih 3, cet. 2 (Jakarta: Departemen Agama RI,
1986), hlm. 212.
[14] Departemen Agama RI, Fiqih Wakaf, hlm. 25-28.
[15] Faishal Haq
dan A. Saiful Anam, Hukum Wakaf , hlm. 24-26.
[16] Ibid, hlm.
26-28.
[17] Departemen Agama, Ilmu Fiqh 3, hlm. 212-218.
[18] Ibid, hlm.
28-29.
[19] Faishal Haq
dan A. Saiful Anam, Hukum Wakaf, hlm. 22.
[20] Ibid, hlm.
22-23.
[21] Faishal Haq
dan A. Saiful Anam, Hukum Wakaf dan, hlm. 3.
[22] Abu Abdillah
Muhammad bin Ismail al-Bukhori, Shohih Bukhori 2, dalam Ensiklopedia 2
Shahih Bukhori 2, ed. Subhan Abdullah, et. Al, (Jakarta: Almahira, 2012),
hlm. 148.
[23] Faishal Haq
dan A. Saiful Anam, Hukum Wakaf, hlm. 3-6.
[24] Muhammad Abdul
Aziz al-Halawi, Fatawa wa Aqdhiyah Amiril Mu’minin Umar ibn al-Khatthab, hlm. 392.
[25] Ibid.
[26] Isfandiar,
“Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum
Nasional”, hlm. 53-54.
[27] Faishal Haq, Hukum
Wakaf, hlm. 12.
[28] Abu Bakar
Ahmad bin Husain bin Ali al-Baihaqy, al-Sunan al-Kabir Juz 6, (Bairut:
Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), hlm. 268.
[29] Isfandiar,
“Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum
Nasional”, hlm. 54.
[30] Suchamdi,
“Eksistensi (Qabul) Penerimaan Dalam Akad Wakaf”, Justitia Islamica, 2
(Desember, 2012), hlm. 32.
[31] Isfandiar,
“Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum
Nasional”, hlm. 54.
[32] Ibid, hlm. 13.
[33] Lukman Haji Abdullah,
“Istibdal Harta Wakaf Dari Perspektif Mazhab
Syafi‘E, hlm. 74-75.
[34] Ibid.
[35] Ayudin,
““Hukum Jual Beli Harta Wakaf Dalam Perspektif Empat Imam Madzhab (Imam Maliki,
Imam Hanafi, Imam Shafi’i dan Imam Hambali)”, Maqosid, 2 (Juli, 2016),
hlm. 67.
[36] Dahlia Haliah
Ma’u, “Studi Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha Sunni Tentang Ibdâl
Dan Istibdâl Benda Wakaf”, Al-‘Adalah, 1 (Juni, 2016), hlm.
57.
[37] Ayudin, “Hukum
Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 67-68.
[38] Ibid.
[39] Nurhasanah dan Suprihatin, “Jual Beli Harta Benda Wakaf
Menurut Madzhab Syafi’i: Studi Analisis Pemikiran Ibnu Hajar al-Haitami”, Maslahah,
2 (November, 2015), hlm. 12.
[40] Dahlia, “Studi
Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 57.
[41] Ayudin, “Hukum
Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 69-70.
[42] Dahlia, “Studi
Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 56.
[43] Ayudin, “Hukum
Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 71.
[44] Ibid, hlm. 56.
[45] Helmi Karim, Fiqih
Muamalah, Ed. 1, Cet. 2 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), hlm.
115.
[46] Dahlia, “Studi
Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha”, hlm.56.
[47] Ibid, hlm.
71-72.
[48] Ayudin, “Hukum
Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 74.
[49] Dahlia, “Studi
Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 57.
[50] Ayudin, “Hukum
Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 73.
[52] Dahlia, “Studi
Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 57-58.
[53] Ayudin, “Hukum
Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 74-75.
[54] Ibid, hlm. 75.
[55] Dahlia, “Studi
Analisis Terhadap Dinamika Pemikiran Fukaha, hlm. 55-56.
[56] Ayudin, “Hukum
Jual Beli Harta Wakaf, hlm. 75-76.
[57] Depatemen
Agama, Fiqih Wakaf, hlm. 81.
[58] Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, (Jakarta: t.p., 2004), hlm. 10.
[59] Abdurrahman
Kasdi, “Peran Nadzir Dalam Pengembangan Wakaf”, Ziswaf, 2
(Desember, 2015), hlm. 215-218.
[60] Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004, hlm. 4.